tag:blogger.com,1999:blog-5875159027899010786.post9081774671746581236..comments2024-03-12T12:49:28.113+07:00Comments on tarunalaut.blogspot.com: KETENTUAN KENDARAAN YANG DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN SIRINE DAN LAMPU ISYARATUnknownnoreply@blogger.comBlogger5125tag:blogger.com,1999:blog-5875159027899010786.post-49726751807009396292014-02-10T17:17:52.639+07:002014-02-10T17:17:52.639+07:00OTORITAS KEPOLISIAN DALAM SEBUAH TINDAK PIDANA
Ib...OTORITAS KEPOLISIAN DALAM SEBUAH TINDAK PIDANA<br /><br />Ibarat sebuah tubuh setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing walaupun satu sama lain saling berkaitan. Tidak mungkin fungsi kaki dikerjakan oleh tangan dan fungsi tangan dikerjakan oleh kaki.<br /><br />Sama halnya dengan sistem peradilan di Indonesia, tidak mungkin pekerjaan Polisi akan dikerjakan oleh Pengadilan, pekerjaan Lembaga Permasyarakatan¬ dikerjakan Kejaksaan dan sebaliknya, maka perlu diketahui oleh masyarakat, apa si pekerjaan masing-masing Lembaga tersebut dalam sebuah kasus?<br />Dalam sebuah kasus tindak pidana, baik yang ada laporan atau tidak Polri akan senantiasa memproses kasus tersebut dengan melakukan langkah-langkah¬ sesuai kasus posisinya , bisa dimulai dari :<br />a. Pemanggilan saksi-saksi<br />b. Pemanggilan tersangka<br />c. Penangkapan tersangka<br />d. Penyitaan barang bukti<br />e. Penahanan<br />f. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)<br />g. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa penuntut Umum<br /><br />Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia Polisi sebagai penyidik dengan tugas mengungkap tidak Pidana, menemukan tersangka dan barang buktinya lalu memberkas , setelah berkas dinyatakan lengkap penyidikannya oleh Jaksa Penuntut Umum maka tanggung jawab selanjutnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan. Penuntutan artinya jaksa berkewajiban untuk membuktikan kesalahan-kesal¬ahan tersangka dengan alat bukti sebagai mana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti terdiri dari : keterangan saksi, keterangan ahli,keterangan¬ terdakwa, surat dan petunjuk. Dalam sidang bila terdakwa terbukti bersalah hakim akan memberikan hukuman melalui putusannya . Jaksa yang mengexekusi putusan tersebut dan terdakwa menjalani hukuman. Hukuman dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakat (LP) dan untuk pengawasan selama di LP akan di lakukan oleh Aparat lapas.OTORITAS KEPOLISIAN DALAM SEBUAH TINDAK PIDANAnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5875159027899010786.post-5176790424416284602014-02-10T17:16:52.900+07:002014-02-10T17:16:52.900+07:00Bagi Mitra Humas yang mungkin sedang persiapan pul...Bagi Mitra Humas yang mungkin sedang persiapan pulang kerja, Apa sih yang harus dilakukan selama dijalan raya?<br /><br />1. Selalu Jaga Emosi.<br />2. Fokus terhadap cara mengendarai sendiri.<br />3. Upayakan tidak membuat situasi yang memprovokasi pengguna jalan lain.<br />4. Selalu utamakan sopan santun di jalan raya.<br />5. Jadilah pengendara yang Well Educated (tertib aturan).<br />6. Tanamkan selalu dalam pikiran " Keluarga Mitra Humas menanti di rumah, ingatlah senyum manis mereka".<br /><br />Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan.<br /><br />Semoga Mitra Humas selamat sampai Tujuan...aminBagi Mitra Humas yang mungkin sedang persiapan pulang kerja, Apa sih yang harus dilakukan selama dijalan raya?noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5875159027899010786.post-65929366461115303152014-02-10T17:15:43.861+07:002014-02-10T17:15:43.861+07:00TIPS MENGHINDARI LUBANG PADA MUSIM HUJAN
Usahakan...TIPS MENGHINDARI LUBANG PADA MUSIM HUJAN<br /><br />Usahakan Mitra Humas hafal dengan lokasi jalan yang berlubang, hal ini akan memudahkan Mitra Humas untuk menghindari lubang tersebut, dan dari kejauhan Mitra Humas bisa mempersiapkan untuk berpindah lajur menghindari lubang.TIPS MENGHINDARI LUBANG PADA MUSIM HUJANnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5875159027899010786.post-44760278624443558752014-02-10T17:00:54.547+07:002014-02-10T17:00:54.547+07:00
UU No 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian RI Pasal 14...<br />UU No 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian RI Pasal 14 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :<br />a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;<br /><br />PP No 43 Tahun 1993 tentang TENTANG PRASARANA DAN LALU LINTAS JALAN Pasal 65<br /><br />(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut :<br />a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;<br />b. ambulans mengangkut orang sakit;<br />c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;<br />d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;<br />e. iring-iringan pengantaran jenazah;<br />f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;<br />g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.<br /><br />(2) Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimak-<br />sud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.<br /><br />(3) Petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila<br />mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud<br />dalam ayat (1).<br /><br />(4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat<br />pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti<br />tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana<br />dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.pengawalannoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5875159027899010786.post-65688079234936862472014-02-08T21:15:59.392+07:002014-02-08T21:15:59.392+07:00PROSES PEMBUATAN BARU SIM HILANG / RUSAK
Apabila ...PROSES PEMBUATAN BARU SIM HILANG / RUSAK<br /><br />Apabila SIM (Surat Izin Meng emudi) Hilang, Rusak dan atau tidak terbaca lagi, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru tanpa perlu ikut ujian lagi. Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.<br /><br />Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang :<br /><br />1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.<br />2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada)*<br />3. Keterangan Hilang dari Polsek setempat.<br /><br />Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang :<br /><br />1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.<br /><br />2. Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.<br /><br />3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.<br /><br />3. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.<br /><br />4. Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.<br /><br />5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.<br /><br />6. Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.<br /><br />*Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.PROSES PEMBUATAN BARU SIM HILANG / RUSAKnoreply@blogger.com