Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Selasa, 15 April 2014

Bolehkah Sujud Syukur dilapangan Sepak Bola





                                    
                                       

Pesepakbola Indonesia Evan Dimas melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Korea Selatan dalam laga kualifikasi group G AFC U-19 di Gelora Bung Karno

HUKUM BERSUJUD DI LUAR SHOLAT

Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah

www.buyayahya.orgwww.buyayahya.tvwww.radioquonline.com

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Buya ibu Rumah tangga seringkali kita melihat di TV orang yang bergembira tiba-tiba bersujud dengan spontan, sementara dia tidak dalam keadaan sholat. Adakah sujud selain dalam shalat ? Mohon penjabaran dari Buya, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Tentang Sujud selain dalam sholat itu ada rinciannya. Ada empat macam sujud yang di perkenankan, yaitu sebagai berikut :
1. Sujud dalam sholat
2. Sujud Sahwi (sebenarnya ini juga termasuk sujud dalam sholat)
3. Sujud Tilawah
4. Sujud Syukur
Dan, barangkali yang di tanyakan adalah macam sujud yang ke 4 yaitu sujud syukur.
Dalam hal sujud syukur ini, sebelum para ulama berbeda pendapat tentang cara melaksanakannya, mereka telah berbeda pendapat tentang ada dan tidak adanya sujud syukur. Hampir disepakati oleh ulama Syafi’iyah (imam Syafi’i) dan Hanabilah (imam Hambali) bahwa sujud Syukur adalah dianjurkan disaat mendapatkan nikmat atau terhindar dari musibah.

Dan ada juga pendapat sebagian kecil ulama Hanafiyah (imam Hanafi) dan Malikiyah (imam Malik). Hanya kebanyakan ulama Malikiyah dan Hanafiyah mengatakan sujud syukur tidak dianjurkan. Ulama yang menganjurkan sujud syukur mereka berbeda pendapat akan cara pelaksanankanya.
Menurut kebanyakan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah bahwasanya sujud syukur itu harus memenuhi syarat-syarat dalam sholat, seperti menghadap kiblat, bersuci dan menutup aurat. Artinya jika ada orang sujud syukur tanpa menghadap kiblat atau tanpa wudhu atau tanpa menutup aurat maka sujud syukur tersebut tidak sah bahkan haram, jika ia sadar dan tahu kalau itu tidak sah.
Akan tetapi, ada pendapat sebagian kecil dari pengikut Madzhab Hambali yang mengatakan bahwa sujud syukur bisa dilakukan tanpa bersuci dan menurut sebagian kecil dari pengikut Madzhab Malik bisa dilakukan tanpa menutup aurat.
Adapun menghadap kiblat telah disepakati oleh ulama bagi yang tahu kiblat hukum menghadap kiblat adalah wajib dan jika tidak menghadap kiblat maka sujudnya tidak sah dan hukumnya haram

Ada lagi perbedaaan di antara ulama, yaitu haruskah dengan Takbirotul ihrom, Tasyahhud dan Salam. Kebanyakan ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan sujud syukur adalah dengan Takbirotul ihrom dan Salam tanpa ada Tasyahhud. Ada sebagian kecil ulama yang mengatakan tanpa Takbirotul ihrom dan tanpa Salam. Adapun masalah Tasyahhud hampir di sepakati bahwa sujud syukur tidak ada Tasyahhudnya.

Dari yang telah diuraikan tentu bisa di mengerti, bahwa apa yang ditanyakan akan adanya orang sujud di TV adalah tidak benar jika mereka memang tidak berwudhu atau tidak menutup aurat atau tidak menghadap kiblat. Akan tetapi jika masih menutup aurat dan menghadap kiblat hal itu bisa dianggap sah menurut sebagian kecil ulama akan tetapi karena masyarakat kita umumnya bermadzhab Syafi’i orang tersebut harus dibimbing agar amalannya bisa sesuai dengan amalan Madzhab Syafi’i.
Adapun pertanyaan yang ketiga, bagi orang yang tahu arah kiblat lalu tidak menghadap kiblat maka disepakati oleh para ulama hal itu adalah tidak sah dan haram hukumnya. Keharamannya tidak sampai derajat kafir karena ia masih sujud kepada Allah akan tetapi yang salah caranya. 

Sejumlah Timnas Indonesia U-19 merayakan gol yang diciptakan oleh Evan Dimas (tengah) dalam Pertandingan Kualifikasi Piala Asia U19 Grup G melawan Korea

Adapun Cara sujud Syukur yang benar menurut Madzhab Syafi’i sebagai berikut :
1. Dalam keadaan suci ( tidak berhadats )
2. Ditempat yang suci
3. Menutup aurat dengan penutup yang suci
4. Menghadap kiblat
5. Niat sujud syukur
6. Takbirotul ikhrom
7. Sujud satu kali
8. Salam sekali ( yang kedua sunnah )
Wallohu a’lam bishshowab.

Rosululloh SAW Bersabda yang artinya:
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya".
(HR. Imam Muslim)

Habib Umar bin Hafidz:"jadikanlah televisi,handphone,internet dan alat-alat lainya sebagai pelayan dan pembantu untuk agamamu ,jika tidak,alat-alat itu akan menghancurkan dirimu sedangkan engkau akan tertawa karena tidak menyadarinya,ia akan merusak hatimu,akalmu,akhlakmu,dan fikiranmu,tanpa engkau menyadarinya,engkau tertawa bahagia padahal alat-alat itu telah merusak hal-hal paling berharga yang kau miliki".

Sayangilah Ibu dan Bapak kita Sampai Akhir Hayat Mereka     

You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
3.     SURAT 4. AN NISAA'
5.     SURAT 6. AL AN'AAM
6.     SURAT 7. AL A'RAAF


                                    
                                       

PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)