Lambung timbul adalah tanda pada lambung kapal yang menunjukkan batas pemuatan kapal merupakan salah satu pertimbangan sahbandar sebelum menerbitkan surat izin berlayar.
Lambang lambung timbul berupa lingkaran beserta beberapa garis yang menunjukkan batas pemuatan pada beberapa jenis/daerah yang dilalui, hal ini penting karena berat jenis air di sungai akan berbeda dengan laut di daerah tropis ataupun di daerah yang bersuhu dingin.
Setifikat lambung timbul
Biro Klasifikasi Indonesia menerbitkan sertifikat lambung timbul :
- Sertifikat Lambung Timbul sesuai dengan Peraturan Garis Muat Indonesia (PGMI 1986) yang berlaku untuk perairan Indonesia yang berada di daerah tropis dan sekitarnya. Sertifikat ini berlaku 4 (empat) tahun.
- Sertifikat Lambung Timbul sesuai Internasional Load Line Convention (ILLC 1966) yang berlaku untuk kapal samudera yang berlayar di daerah tropis, subtropis maupun perairan yang bermusim dingin. Sertifikat ini berlaku 5 (lima) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar