Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Sabtu, 08 Februari 2014

KETENTUAN KENDARAAN YANG DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN SIRINE DAN LAMPU ISYARAT

                                    
                                       

KETENTUAN KENDARAAN YANG DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN SIRINE DAN LAMPU ISYARAT
Terkait maraknya penggunaan lampu Sirine dan Rotator (lampu isyarat) di kalangan masyarakat umum pengguna kendaraan, Polri meminta kepada masyarakat, untuk mematuhi aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 59 ayat (5) soal penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa :
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:


a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;


 
b.lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.


c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).






Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2)
Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3)
Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5)
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi

Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang
menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.


You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
3.     SURAT 4. AN NISAA'
5.     SURAT 6. AL AN'AAM
6.     SURAT 7. AL A'RAAF

                                    
                                       

PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)