Bolehkah Mengucapkan Kata-kata Vulgar di Tengah-tengah Jima’ Bersama Istri?
Pertanyaan:
Ketika hubungan badan, istriku memintakku untuk mengucapkan ucapan yang vulgar, karena dia bisa merasa menikmati ucapan semacam ini. Seperti mengucapkan anggota kemaluan laki-laki atau wanita, atau menyebut kata jima’ dengan dengan istilah yang lebih vulgar, atau yang semacamnya. Terkadang saya juga bisa menikmati hal ini. Namun saya merasa ada kekeliruan dalam hal ini. Apakah sang istri wajib malu, sampai ketika diranjang? ataukah ikatan pernikahan telah menghilangkan tabir malu antara suami-istri? Apakah semacam ini termasuk ucapan fahisyah (jorok)? Jazaakumullah Khairan
Jawaban:
Alhamdulillah wa ash-shalatu wa as-salam ‘ala Rasulillah
Sesungguhnya suami dibolehkan untuk bermesraan dengan istrinya dengan cara apapun yang dia inginkan. Demikian pula wanita, dia dibolehkan untuk bermesraan dengan suaminya dengan cara apapun yang dia inginkan. Baik dalam bentuk ucapan maupun perkataan. Hanya saja, disyaratkan tidak melakukan jima ketika haid atau di dubur, dan tidak boleh berbicara dengan perkataan yang hukum asalnya haram (seperti perkataan kesyirikan, pen.). Oleh karena itu, tidak mengapa suami istri bermesraan dengan tata cara sebagaimana yang Anda sebutkan.
Sumber: Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 20141
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Bolehkah Jima’ dengan Istri Tanpa Busana dan Dilakukan dalam Kamar Mandi/ Bathub?
Pertanyaan:
Bolehkan seorang suami ber-jima’ dengan istri tanpa busana? Bolehkan melakukan hubungan badan di bathtub atau kamar mandi?
Jawaban:
Ya, dibolehkan melakukan jima’ dengan istri tanpa busana. Juga dibolehkan melakukan jima’ di kamar mandi atau bathtub. Namun, dalam kondisi ini akan menyebabkan sang suami meninggalkan sunnah, yaitu tidak berzikir (membaca doa) sebelum melakukan jima’. Karena sebagaimana kita ketahui, tidak selayaknya menyebut nama Allah di WC atau kamar mandi.
Maka, orang yang hendak melakukan hubungan badan di kamar mandi, tidak mungkin dia bisa membaca doa sebelum jima’. Kecuali, jika dia membaca doa tersebut sebelum masuk ke kamar mandi, baru kemudian masuk.
(Fatwa dari Syaikh Sa’ad al-Hamid, yang dicantumkan dalam Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab, no. 21195)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Ber-jima’ dengan Istri Setelah Bersih dari Haid Tiba-tiba Keluar Darah Lagi?
Pertanyaan:
Syaikh yang mulia, ada seorang suami yang ber-jima’ dengan istrinya setelah istrinya berhenti dari haid dan telah mandi. Setelah selesai jima’, tiba-tiba keluar darah dan menempel di kemaluan suami. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Dia tidak berdosa (tidak melanggar larangan ber-jima’ di waktu haid, pen.). Sementara darah yang keluar bukan darah haid.
(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 22, no. 20)
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Hukum Menyetubuhi Istri yang Baru Selesai Haid, Namun Belum Mandi
Pertanyaan:
Apa hukum jima’ ketika istri baru selesai haid dan belum mandi? Jika dia berdosa, bagaimana cara tobatnya?
Jawaban:
Bersetubuh dengan istri pada saat haid hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah, yang artinya, “Mereka bertanya tentang haid, jawablah, ‘Haid itu kotoran, hindarilah tempat keluarnya darah haid wanita.’” (QS. al-Baqarah: 222). Siapa yang menyetubuhi istrinya pada saat haid, maka dia wajib ber-istighfar dan bertobat kepada Allah, dan dia wajib bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar sebagai kaffarah (penebus) dari perbuatan yang dia lakukan. Sebagaimana keterangan dalam riwayat Ahmad dengan sanad jayyid, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang menggauli istrinya ketika sedang haid, “Dia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.” Dan sedekah dengan satu atau setengah dinar, maka itu dibolehkan.
Tidak boleh menyetubuhi istri setelah terputusnya darah haid, tapi belum mandi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Janganlah kalian mendekatinya (jima’) sampai dia bersuci.” (QS. al-Baqarah: 222). Allah tidak mengizinkan menggauli wanita haid sampai terputus darah haidnya dan bersuci (mandi). Siapa yang menyetubuhi istri sebelum bersuci, maka dia berdosa dan wajib membayar kaffarah.
Adapun terkait dengan tobatnya, orang ini wajib bertobat karena melanggar larangan dalam ayat dan tidak mau menaati firman Allah, yang artinya, “Jika mereka (para wanita) telah bersuci maka silahkan datangi mereka (jima’) di tempat yang sesuai dengan perintah Allah kepada kalian.” (QS. al-Baqarah: 222). Tobatnya dengan dia menyesali perbuatan yang dia lakukan, bertekad untuk tidak mengulangi, dan memperbanyak berbuat baik. Karena perbuatan baik bisa menghapus dosa perbuatan buruk. Sesungguhnya Allah Dzat yang Maha Pengampun dan Penyayang.
(Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab, no. 1202)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.konsultasiSyariah.com
Bolehkah Suami Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim?
Pertanyaan:
Bolehkah seorang suami memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim, jika dia menolak?
Jawaban:
Wanita tidak boleh menolak permintaan suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan dirinya. Bahkan, wajib bagi sang istri untuk memenuhi keinginan suami ketika mengajak untuk jima’ selama tidak membahayakan dirinya dan menyebabkan dia meninggalkan amalan yang wajib. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang suami mengajak istrinya (untuk hubungan intim), kemudian si istri menolak, lalu si suami marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya sampai Subuh.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, wanita yang menolak ajakan suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia telah berbuat maksiat dan melawan suami. Suami tidak wajib lagi untuk memberikan nafkah dan pakaian kepadanya. Bagi suami, hendaknya dia menasihati dan menakut-nakuti si istri dengan ancaman Allah, memisahkan ranjang dengan istri, dan suami boleh memukul istrinya dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Allah berfirman, yang artinya, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan melawan, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. an-Nisa’: 34).
(Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab, no. 33597)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Bolehkah Tidur Tanpa Mandi Setelah Melakukan Hubungan Intim Beberapa Kali dalam Semalam?
Pertanyaan:
Bolehkah seorang suami melakukan hubungan intim bersama istrinya beberapa kali dalam sekali waktu (semalam), tanpa mandi dulu, kemudian langsung tidur?
Jawaban:
Dibolehkan bagi suami untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya beberapa kali, namun sebaiknya dia berwudhu setiap hendak mengulangi jima’. Berdasarkan hadits dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian menyetubuhi istrinya kemudian ingin mengulangi lagi, maka hendaknya dia berwudhu.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Hakim terdapat tambahan, “...Karena itu lebih menyemangati dirinya untuk mengulangi jima’.”
(Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah untuk penelitian dan fatwa, jilid 19, no. 350)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.konsultasisyariah.com
Apakah Wajib Mandi Junub Bagi Orang yang Berhubungan Intim Menggunakan Kondom?
Pertanyaan:
Jika ada orang yang ber-jima’ dengan menggunakan kondom, apakah dia wajib mandi?
Jawaban:
Jika keluar mani maka wajib mandi, karena keluarnya mani. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kewajiban mandi itu karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim).
Namun jika tidak sampai keluar mani, maka ada tiga pendapat ulama:
Pertama, suami maupun istri wajib mandi tanpa kecuali. Baik kondomnya itu tebal maupun tipis. Ini adalah madzhab Imam asy-Syafi’i.
Kedua, tidak wajib mandi secara mutlak. Ini adalah madzhab hambali. Karena dalam kondisi ini tidak terjadi pertemua antara dua kemaluan.
Ketiga, jika lapisan kondomnya tipis, di mana suami mendapatkan kehangatan dan kenikmatan, maka wajib mandi. Tapi jika kondomnya tebal, sehingga suami tidak merasakan gesekan dengan kemaluan istri, maka tidak wajib mandi. Ini adalah madzhab Malikiyah. Tentang pendapat ketiga ini, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan, “Pendapat ini lebih mendekati. Dan yang lebih hati-hati adalah tetap mandi.” (Asy-Syarhul Mumti’, 1/234).
(Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab, no. 37031)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.
Haruskah Berdoa Sebelum Melakukan Hubungan Intim Bersama Istri?
Pertanyaan:
Apakah seorang muslim wajib membaca doa tertentu ketika jima’? Apakah seorang muslim, baik suami maupun istri, wajib untuk shalat terlebih dahulu sebelum melakukan jima’ untuk pertama kalinya?
Jawaban:
Alhamdulillah, termasuk diantara adab dalam syariat adalah ketika seorang muslim hendak melakukan hubungan dengan istrinya untuk membaca:
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah rizki yang Engkau berikan kepada kami (anak) dari setan.” (HR. al Bukhari & Muslim).
Di antara manfaat hal ini adalah ketika Allah karuniakan kepadanya seorang anak, maka setan tidak akan memberikan madharat kepadanya.
(Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab, no. 1202)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com