PENDAHULUAN
Ada 2 hal yang harus diperhatikan dalam membahas masalah puasa Rajab.
Ada 2 hal yang harus diperhatikan dalam membahas masalah puasa Rajab.
Pertama; Tidak ada riwayat
yang benar dari Rasulullah SAW yang melarang puasa Rajab.
Kedua; Banyak
riwayat-riwayat tentang keutamaan puasa Rajab yang tidak benar dan palsu.
Didalam masyarakat kita terdapat 2 kutub ekstrim.
Pertama: adalah sekelompok kecil kaum muslimin yang menyuarakan dengan lantang bahwa puasa bulan Rajab adalah bid’ah.
Pertama: adalah sekelompok kecil kaum muslimin yang menyuarakan dengan lantang bahwa puasa bulan Rajab adalah bid’ah.
Kedua; Sekelompok orang yang
biasa melakukan atau menyeru puasa Rajab akan tetapi tidak menyadari telah
membawa riwayat-riwayat tidak benar dan palsu. Maka dalam risalah kecil ini
kami ingin mencoba menghadirkan riwayat yang benar sekaligus pemahaman para
ulama 4 madzhab tentang puasa di bulan Rajab.
Sebenarnya masalah puasa rojab sudah dibahas tuntas oleh ulama-ulama terdahulu dengan jelas dan gamblang. Akan tetapi karena adanya kelompok kecil hamba-hamba Alloh yang biasa MENUDUH BID’AH ORANG LAIN menyuarakan dengan lantang bahwa amalan puasa di bulan Rajab adalah sesuatu yang bid’ah.
Sebenarnya masalah puasa rojab sudah dibahas tuntas oleh ulama-ulama terdahulu dengan jelas dan gamblang. Akan tetapi karena adanya kelompok kecil hamba-hamba Alloh yang biasa MENUDUH BID’AH ORANG LAIN menyuarakan dengan lantang bahwa amalan puasa di bulan Rajab adalah sesuatu yang bid’ah.
Dengan Risalah kecil ini mari kita lihat hujjah para ulama
tentang puasa bulan Rajab dan mari kita juga lihat perbedaan para ulama di
dalam menyikapi hukum puasa di bulan Rajab, yang jelas bulan Rajab adalah
termasuk bulan Haram yang ada 4 (Dzulqo’dah, Dzul Hijjah, Muharrom dan Rajab)
dan bulan haram ini dimuliakan oleh Alloh SWT sehingga tidak diperkenankan
untuk berperang di dalamnya dan masih banyak keutamaan di dalam bulan-bulan
haram tersebut khususnya bulan Rajab. Dan di sini kami hanya akan membahas
masalah puasa Rajab untuk masalah yang lainya seperti hukum merayakan isro’
mi’roj dan sholat malam di bulan Rajab akan kami hadirkan pada risalah yang
berbeda.
Tidak kami pungkiri adanya hadits-hadits dho’if atau palsu (Maudhu’) yang sering dikemukakan oleh sebagian pendukung puasa Rajab. Maka dari itu wajib untuk kami menjelaskan agar jangan sampai ada yang membawa hadits-hadits palsu biarpun untuk kebaikan seperti memacu orang untuk beribadah hukumnya adalah HARAM dan DOSA besar,sebagaimana ancaman Rosulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:
“Barang siapa sengaja berbohong atas namaku maka hendaknya
mempersiapkan diri untuk menempati neraka”.
Dan perlu diketauhi bahwa dengan banyaknya hadits-hadits palsu tentang keutamaan puasa Rajab itu bukan berarti tidak ada hadist yang benar yang membicarakan tentang keutamaannya bulan Rajab.
A. Dalil-dalil tentang puasa Rojab
• Dalil-dalil tentang puasa Secara umum
Himbauan secara umum untuk memperbanyak puasa kecuali di hari-hari yang diharamkan yang 5 dan bulan Rajab adalah bukan termasuk hari-hari yang diharamkan. Dan juga anjuran-anjuran memperbanyak di hari-hari seperti puasa hari senin, puasa hari kamis, puasa hari-hari putih, puasa Daud dan lain-lain yang itu semua bisa dilakukan , dan puasa tersebut tetap dianjurkan walaupun di bulan Rajab. Berikut ini adalah riwayat-riwayat tentang keutamaan puasa.
Dan perlu diketauhi bahwa dengan banyaknya hadits-hadits palsu tentang keutamaan puasa Rajab itu bukan berarti tidak ada hadist yang benar yang membicarakan tentang keutamaannya bulan Rajab.
A. Dalil-dalil tentang puasa Rojab
• Dalil-dalil tentang puasa Secara umum
Himbauan secara umum untuk memperbanyak puasa kecuali di hari-hari yang diharamkan yang 5 dan bulan Rajab adalah bukan termasuk hari-hari yang diharamkan. Dan juga anjuran-anjuran memperbanyak di hari-hari seperti puasa hari senin, puasa hari kamis, puasa hari-hari putih, puasa Daud dan lain-lain yang itu semua bisa dilakukan , dan puasa tersebut tetap dianjurkan walaupun di bulan Rajab. Berikut ini adalah riwayat-riwayat tentang keutamaan puasa.
Hadits Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori No.5472:
“Semua amal anak adam (pahalanya) untuknya kecuali puasa maka
aku langsung yang membalasnya”
Imam Muslim No.1942:
Imam Muslim No.1942:
“Bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih wangi dari misik
menurut Allah kelak di hari qiamat”
Yang dimaksud Alloh akan membalasnya sendiri adalah pahala puasa tidak terbatas hitungan tidak seperti pahala ibadah sholat jama’ah dengan keutamaan sholat jama’ah 27 derajat atau ibadah selain yang 1 kebaikkan dilipatgandakan menjadi 10 kebaikkan.
Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori No.1063 dan Imam Muslim No.1969:
Yang dimaksud Alloh akan membalasnya sendiri adalah pahala puasa tidak terbatas hitungan tidak seperti pahala ibadah sholat jama’ah dengan keutamaan sholat jama’ah 27 derajat atau ibadah selain yang 1 kebaikkan dilipatgandakan menjadi 10 kebaikkan.
Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori No.1063 dan Imam Muslim No.1969:
“Sesungguhnya paling utamanya puasa adalah puasa saudaraku Nabi
Daud, beliau sehari puasa dan sehari buka”
• Dalil-dalil puasa Rajab secara khusus
a. Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim
• Dalil-dalil puasa Rajab secara khusus
a. Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim
“Sesungguhnya Ustman Ibn Hakim Al-Anshori, berkata: “Aku
bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa di bulan Rajab dan ketika itu
kami memang di bulan Rajab”, maka Sa’id menjawab: “Aku mendengar Ibnu ‘Abbas
berkata: “Nabi Muhammad SAW berpuasa (di bulan Rajab) hingga kami katakan
beliau tidak pernah berbuka di bulan Rajab, dan beliau juga pernah berbuka di
bulan Rajab, hingga kami katakan beliau tidak berpuasa di bulan Rajab.”
Dari riwayat tersebut di atas bisa dipahami bahwa Nabi SAW pernah berpuasa di bulan Rajab dengan utuh, dan Nabi-pun pernah tidak berpuasa dengan utuh. Artinya di saat Nabi SAW meninggalkan puasa di bulan Rajab itu menunjukan bahwa puasa di bulan Rajab bukanlah sesuatu yang wajib . Begitulah yang dipahami para ulama tentang amalan Nabi SAW, jika Nabi melakukan satu amalan kemudian Nabi meninggalkannya itu menunjukan amalan itu bukan suatu yang wajib, dan hukum mengamalkannya adalah sunnah.
b. Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah
“Dari Mujibah Al-Bahiliah dari ayahnya atau pamannya sesungguhnya ia (ayah atau paman) datang kepada Rasulullah SAW kemudian berpisah dan kemudian datang lagi kepada rasulullah setelah setahun dalam keadaan tubuh yang berubah (kurus), dia berkata : Yaa Rasululallah apakah engkau tidak mengenalku? Rasulullah SAW menjawab : siapa engkau? Dia pun berkata : Aku Al-Bahili yang pernah menemuimu setahun yang lalu. Rasulullah SAW bertanya : apa yang membuatmu berubah sedangkan dulu keadaanmu baik-baik saja (segar-bugar), ia menjawab : aku tidak makan kecuali pada malam hari(yakni berpuasa) semenjak berpisah denganmu, maka Rasulullah SAW bersabda : mengapa engkau menyiksa dirimu, berpuasalah di bulan sabar dan sehari di setiap bulan, lalu ia berkata : tambah lagi (yaa Rasulallah) sesungguhnya aku masih kuat. Rasulullah SAW berkata : berpuasalah 2 hari (setiap bulan), dia pun berkata : tambah lagi ya Rasulalloh. Rasulullah SAW berkata : berpuasalah 3 hari (setiap bulan), ia pun berkata: tambah lagi (Yaa Rasulallah), Rasulullah SAW bersabda :jika engkau menghendaki berpuasalah engkau di bulan-bulan haram (Rajab, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah dan Muharrom) dan jika engkau menghendaki maka tinggalkanlah, beliau mengatakan hal itu tiga kali sambil menggemgam 3 jarinya kemudian membukanya.
Imam nawawi menjelaskan hadits tersebut.
“Sabda Rasulullah SAW :
“Berpuasalah di bulan haram kemudian tinggalkanlah”
Sesungguhnya nabi saw memerintahkan berbuka kepada orang tersebut karena dipandang puasa terus- menerus akan memberatkannya dan menjadikan fisiknya berubah. Adapun bagi orang yang tidak merasa berat untuk melakukan puasa, maka berpuasa dibulan Rajab seutuhnya adalah sebuah keutamaan. Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 6 hal. 439
c. Hadits riwayat Usamah Bin Zaid
“Aku berkata kepada Rasulullah : Yaa Rasulallah aku tidak pernah melihatmu berpuasa sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah SAW menjawab : bulan sya’ban itu adalah bulan yang dilalaikan di antara bulan Rajab dan Ramadhan, dan bulan sya’ban adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada Allah SWT dan aku ingin amalku diangkat dalam keadaaan aku berpuasa”. HR. Imam An-Nasa’I Juz 4 Hal. 201
Imam Syaukani menjelaskan
Secara tersurat yang dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Usamah, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Sya’ban adalah bulan yang sering dilalaikan manusia di antara Rajab dan Ramadhan” ini menunjukkan bahwa puasa Rajab adalah sunnah sebab bisa difahami dengan jelas dari sabda Nabi Saw bahwa mereka lalai dari mengagungkan sya’ban dengan berpuasa karena mereka sibuk mengagungkan ramadhan dan Rajab dengan berpuasa”. Naylul Author juz 4 hal 291
B. Kesimpulan
Dari penjelasan dari ulama empat madhab sangat jelas bahwa puasa bulan Rojab adalah sunnah hanya menurut madhab imam Ahmad saja yang makruh. Dan ternyata kemakruhan puasa Rajab menurut madhab Imam Hanbali itu pun jika dilakukan sebulan penuh adapun kalau dibolongi satu hari saja maka kemakruhannya sudah hilang atau bisa disambung dengan sehari saja sebelum atau sesudah Rajab. Dan mereka tidak mengatakan Bid'ah sebagaimana yang marak akhir-akhir ini disuarakan oleh kelompok orang dengan menyebar selebaran, siaran radio atau internet .
Wallohu a'lam bishshowab
Harap disebarkan, sebab Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
“Barang siapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya”. HR. Imam Muslim
Dari riwayat tersebut di atas bisa dipahami bahwa Nabi SAW pernah berpuasa di bulan Rajab dengan utuh, dan Nabi-pun pernah tidak berpuasa dengan utuh. Artinya di saat Nabi SAW meninggalkan puasa di bulan Rajab itu menunjukan bahwa puasa di bulan Rajab bukanlah sesuatu yang wajib . Begitulah yang dipahami para ulama tentang amalan Nabi SAW, jika Nabi melakukan satu amalan kemudian Nabi meninggalkannya itu menunjukan amalan itu bukan suatu yang wajib, dan hukum mengamalkannya adalah sunnah.
b. Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah
“Dari Mujibah Al-Bahiliah dari ayahnya atau pamannya sesungguhnya ia (ayah atau paman) datang kepada Rasulullah SAW kemudian berpisah dan kemudian datang lagi kepada rasulullah setelah setahun dalam keadaan tubuh yang berubah (kurus), dia berkata : Yaa Rasululallah apakah engkau tidak mengenalku? Rasulullah SAW menjawab : siapa engkau? Dia pun berkata : Aku Al-Bahili yang pernah menemuimu setahun yang lalu. Rasulullah SAW bertanya : apa yang membuatmu berubah sedangkan dulu keadaanmu baik-baik saja (segar-bugar), ia menjawab : aku tidak makan kecuali pada malam hari(yakni berpuasa) semenjak berpisah denganmu, maka Rasulullah SAW bersabda : mengapa engkau menyiksa dirimu, berpuasalah di bulan sabar dan sehari di setiap bulan, lalu ia berkata : tambah lagi (yaa Rasulallah) sesungguhnya aku masih kuat. Rasulullah SAW berkata : berpuasalah 2 hari (setiap bulan), dia pun berkata : tambah lagi ya Rasulalloh. Rasulullah SAW berkata : berpuasalah 3 hari (setiap bulan), ia pun berkata: tambah lagi (Yaa Rasulallah), Rasulullah SAW bersabda :jika engkau menghendaki berpuasalah engkau di bulan-bulan haram (Rajab, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah dan Muharrom) dan jika engkau menghendaki maka tinggalkanlah, beliau mengatakan hal itu tiga kali sambil menggemgam 3 jarinya kemudian membukanya.
Imam nawawi menjelaskan hadits tersebut.
“Sabda Rasulullah SAW :
“Berpuasalah di bulan haram kemudian tinggalkanlah”
Sesungguhnya nabi saw memerintahkan berbuka kepada orang tersebut karena dipandang puasa terus- menerus akan memberatkannya dan menjadikan fisiknya berubah. Adapun bagi orang yang tidak merasa berat untuk melakukan puasa, maka berpuasa dibulan Rajab seutuhnya adalah sebuah keutamaan. Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 6 hal. 439
c. Hadits riwayat Usamah Bin Zaid
“Aku berkata kepada Rasulullah : Yaa Rasulallah aku tidak pernah melihatmu berpuasa sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah SAW menjawab : bulan sya’ban itu adalah bulan yang dilalaikan di antara bulan Rajab dan Ramadhan, dan bulan sya’ban adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada Allah SWT dan aku ingin amalku diangkat dalam keadaaan aku berpuasa”. HR. Imam An-Nasa’I Juz 4 Hal. 201
Imam Syaukani menjelaskan
Secara tersurat yang dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Usamah, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Sya’ban adalah bulan yang sering dilalaikan manusia di antara Rajab dan Ramadhan” ini menunjukkan bahwa puasa Rajab adalah sunnah sebab bisa difahami dengan jelas dari sabda Nabi Saw bahwa mereka lalai dari mengagungkan sya’ban dengan berpuasa karena mereka sibuk mengagungkan ramadhan dan Rajab dengan berpuasa”. Naylul Author juz 4 hal 291
B. Kesimpulan
Dari penjelasan dari ulama empat madhab sangat jelas bahwa puasa bulan Rojab adalah sunnah hanya menurut madhab imam Ahmad saja yang makruh. Dan ternyata kemakruhan puasa Rajab menurut madhab Imam Hanbali itu pun jika dilakukan sebulan penuh adapun kalau dibolongi satu hari saja maka kemakruhannya sudah hilang atau bisa disambung dengan sehari saja sebelum atau sesudah Rajab. Dan mereka tidak mengatakan Bid'ah sebagaimana yang marak akhir-akhir ini disuarakan oleh kelompok orang dengan menyebar selebaran, siaran radio atau internet .
Wallohu a'lam bishshowab
Harap disebarkan, sebab Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
“Barang siapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya”. HR. Imam Muslim
- Buya Yahya Menjawab -
BENARKAH PUASA RAJAB ITU BID’AH ?
Assalamu ‘Alaikum WR. WB.
buya saya pernah mendengar sebagian orang,, mereka berkata kalo puasa di bulan rajab itu bid'ah ? apakah benar seperti itu Buya ? mohon penjelasannya ...
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Bulan Rajab adalah Bulan Harom yang dimuliakan Allah SWT. Dan puasa adalah sebaik–baik ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. kapan saja kecuali 5 hari yang dilarang . Hari yang dilarang adalah 2 hari Raya dan 3 hari Tasyriq. Selain dari itu secara umum disunnahkan kita memperbanyak puasa. Adapun bulan Rajab adalah bulan mulia yang juga boleh kita berpuasa di dalamnya bahkan sangat di anjurkan seperti disebutkan dalam hadits shohih riwayat Abu Daud juz 2 hal. 322 petunjuk Rasulullah untuk Abi Mujibah Al-Bahili seorang yang sangat rajin berpuasa agar berpuasa di bulan Harom dengan sabdanya “Berpuasalah di bulan harom”. ringkasnya puasa di bulan Rajab adalah sangat dianjurkan dan ini adalah yang di kukuhkan oleh para ulama 4 Madzhab. Adapun hadits-hadits tentang keutamaan puasa bulan Rajab yang sering dibawa oleh sebagian orang banyak hadits-hadits palsu yang tidak boleh di hadirkan. Kesimpulannya puasa bulan Rajab bukanlah bid’ah akan tetapi sunnah justru yang membidahkan itulah ahli bida’ah .
Untuk kesempurnaan jawaban ini ada risalah kami yang berjudul KONTROVERSI PUASA RAJAB : SUNNAH ATAU BID’AH?
Wallohu a’lam Bishshowab.
Silahkan baca " Kontroversi Puasa Rajab : Sunnah / Bid'ah ? " di website www.buyayahya.org
buya saya pernah mendengar sebagian orang,, mereka berkata kalo puasa di bulan rajab itu bid'ah ? apakah benar seperti itu Buya ? mohon penjelasannya ...
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Bulan Rajab adalah Bulan Harom yang dimuliakan Allah SWT. Dan puasa adalah sebaik–baik ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. kapan saja kecuali 5 hari yang dilarang . Hari yang dilarang adalah 2 hari Raya dan 3 hari Tasyriq. Selain dari itu secara umum disunnahkan kita memperbanyak puasa. Adapun bulan Rajab adalah bulan mulia yang juga boleh kita berpuasa di dalamnya bahkan sangat di anjurkan seperti disebutkan dalam hadits shohih riwayat Abu Daud juz 2 hal. 322 petunjuk Rasulullah untuk Abi Mujibah Al-Bahili seorang yang sangat rajin berpuasa agar berpuasa di bulan Harom dengan sabdanya “Berpuasalah di bulan harom”. ringkasnya puasa di bulan Rajab adalah sangat dianjurkan dan ini adalah yang di kukuhkan oleh para ulama 4 Madzhab. Adapun hadits-hadits tentang keutamaan puasa bulan Rajab yang sering dibawa oleh sebagian orang banyak hadits-hadits palsu yang tidak boleh di hadirkan. Kesimpulannya puasa bulan Rajab bukanlah bid’ah akan tetapi sunnah justru yang membidahkan itulah ahli bida’ah .
Untuk kesempurnaan jawaban ini ada risalah kami yang berjudul KONTROVERSI PUASA RAJAB : SUNNAH ATAU BID’AH?
Wallohu a’lam Bishshowab.
Silahkan baca " Kontroversi Puasa Rajab : Sunnah / Bid'ah ? " di website www.buyayahya.org
Rosululloh
SAW Bersabda yang artinya:
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya". (HR. Imam Muslim)
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya". (HR. Imam Muslim)
Habib Umar bin Hafidz:"jadikanlah televisi,handphone,internet dan alat-alat lainya sebagai pelayan dan pembantu untuk agamamu ,jika tidak,alat-alat itu akan menghancurkan dirimu sedangkan engkau akan tertawa karena tidak menyadarinya,ia akan merusak hatimu,akalmu,akhlakmu,dan fikiranmu,tanpa engkau menyadarinya,engkau tertawa bahagia padahal alat-alat itu telah merusak hal-hal paling berharga yang kau miliki".
Sayangilah Ibu dan Bapak kita Sampai Akhir Hayat Mereka
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)