,
www.rumaysho.com
Menjadi sebuah
dilema ketika mempertimbangkan antara boleh dan tidaknya memakan daging
bekicot. Dalam satu sisi ada yang menghalalkan, sedang di sisi yang lain
mengharamkan. Ada pula yang hanya merasa jijik tanpa tahu menahu hukum
tersebut, ada pula yang doyan dan getol dengan keunikan rasa daging bekicot.
Bekicot memiliki
nama latin Achatina fulica,
ia berasal dari Afrika Timur dan menyebar ke hampir semua penjuru dunia akibat
terbawa dalam perdagangan. Hewan ini memiliki tubuh yang lunak, sehingga
digolongkan dengan kelompok hewan mollusca.
Menurut Suwignyo (2005: 132), Bentuk cangkang bekicot pada umumnya seperti
kerucut dari tabung yang melingkar seperti konde. Puncak kerucut merupakan
bagian yang tertua, disebut apex.
Bekicot memiliki kandungan gizi dan protein tinggi, dan mengandung
asam amino esensial. Kandungan protein dalam 100 gram daging bekicot ada 57,08
gram, 3,34 gram lemak, 2,05 gram serat besar, 13,8 abu, 1,58 gram kalsium dan
1, 48 gram pospor. (Chaves, 1997 dalam Sovia Emmy. 1980). Bekicot juga
mengandung vitamin B komplek terutama vitamin B2.
Terlepas dari
masalah kandungan gizi, khasiat atau pun peluang bisnis ekspor bekicot: sebagai
muslim kita mesti mengetahui hukum halal dan haram bekicot itu sendiri.
Dalam hal ini
terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang hukum memakan bekicot.
Sebagian ulama secara tegas mengharamkan daging bekicot. Namun, sebagian lainya
membolehkan alias menghalalkan mengkonsumsi daging bekicot.
Tidak ditemukannya
dalil yang tegas baik Al-Qur’an atau Hadist yang menyebutkan bahwa hewan
bekicot adalah haram. Sehingga memicu terjadi khilafiyah (perbedaan pendapat)
dalam memutuskan suatu hukum yang ada.
Alasan ulama yang mengharamkan adalah dengan dasar bahwa hewan
tersebut menjijikkan. Pendapat ini dikuatkan oleh penjelasan dalam kitab Hayatu al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hlm 237:
Bekicot…, hukumnya
adalah haram dengan alasan menjijikkan. Ar Rafii sungguh telah berkata dalam
bab yang menjelaskan masalah kepiting, bahwa : Sesungguhnya bekicot itu haram
karena di dalamnya terdapat madharat, dan bekicot termasuk dalam kategori hewan
bercangkang yang diharamkan.
Dengan menggunakan
pendapat dari Ar-Rafi'i, dalam Bahtsul Masail tahun 1997, kalangan Nahdliyyin
Jawa Timur menetapkan keharaman bekicot.
Sementara alasan ulama yang menghalalkan menkonsumsi bekicot adalah,
bahwa segala sesuatu termasuk makanan, mempunyai hukum asal, yaitu halal.
Sementara kedudukan halal ini tidak bisa berubah kecuali bila telah datang
dalil yang tegas untuk mengharamkannya. Dalil tersebut bisa berupa ayat
Al-Qur’an ataupun Hadits Nabawi.
Sementara dalam
permasalahan ini, tidak ada satu pun ayat atau hadits yang menyebutkan
keharaman bekicot secara langsung. Imam Malik menjelaskan dalam kitab Mudawwanah:
Dari keterangan di
atas, Imam Malik memperbolekan makan bekicot, asalkan bekicot tersebut masih
hidup kemudian disembelih dengan cara ditusuk atau dipanggang.
Namun jika anda mendapat keraguan dalam hal tersebut, lebih baik
anda meninggalkan bekicot untuk dikonsumsi. Di samping masih banyak makanan
yang lain, anda juga dapat terlepas dari hal-hal subhat (tidak jelas). Maka,
dengan kedua dasar tersebut, tergantung bagaimana anda menyikapi dan
melangkah...
Wallohu a’lam bis shawab...
Hukum Makan Bekicot
Kita tidak boleh mengklaim suatu makanan itu
halal atau haram tanpa dalil dari Al-Qur'an dan hadist yang shahih. Bila
seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada
Allah. Firman Allah :
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu
secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan
kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan
kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS.An Nahl: 116)
Karena asal hukum makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah
halal sesuai dengan firman Allah:
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terdapat di bumi "(QS Al Baqarah: 168)
Maka Alah tidak merinci satu persatu makanan halal di Al-Qur'an begitu pula
tidak dirinci dalam hadits Rasulullah saw. Namun untuk makanan haram Allah
telah merinci secara detail dalam Al-Qur'an atau melalui lisan RasulNya. Allah
berfirman :
"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu,
kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya" (QS. Al-An'am: 119)
Mengenai perincian
makanan haram bisa dilihat dalam surat Al-Maidah ayat 3 sbb:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang
jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya"
(QS. Al-Maidah: 3)
Makanan haram dari ayat
diatas dapat digolongkan menjadi.
1. Semua bangkai, kecuali bangkai ikan dan
belalang, bangkai yang terapung di laut.
2. Darah yang mengalir kecuali hati dan limpa,
sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.
3. Semua bagian dari babi haram termasuk
minyaknya.
4. Sembelihan tanpa menyebut asma Allah
5. Hewan yang diterkam binatang buas kecuali
binatang yang diterkam masih hidup misal tangan/kaki masih bergerak-gerak kemudian
kita sembelih secara syar'1i maka dagingnya halal.
6. Binatang buas yang bertaring, yaiyu binatang
yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan melawan manusia seperti
serigala,singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera, gajah, dan sejenisnya.
Kecuali musang termasuk halal.
7. Burung yang berkuku tajam, seperti burung
garuda,elang,dan sejenisnya.
8. Khimar ahliyyah (keledai jinak) dan bighal
haram sedang kuda dan keledai liar halal
9. Al-Jallalah adalh setiap hewan baik hewan
berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran
seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. Tapi bila sifat makannya
kadang-kadang tidak haram contohnya ayam,dll.
10. Ad-Dhab (hewan sejenis biawak) bagi yang
merasa jijik darinya. Rasululah tidak memakannya tapi juga tidak melarang.
11. Hewan yang diperintahkan agama supaya
dibunuh.
Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: lima hewan fasik yang hendaknya
dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak, tikus,anjing hitam
(HR Muslim no. 1198 dan Bukhori no. 1829 dengan lafadz "kalajengking"
gantinya "ular")
Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk dibunuh maka tidak ada
sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari meyia-nyiakan harta dan
tidak halal membunuh binatang yang dimakan.
Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak
(HR Bukhori no. 3359 dan Muslim no. 2237). Tokok dan cecak haram dimakan.
12. Hewan yang dilarang untuk dibunuh
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh empat hewan: semut,
tawon, burung hud-hud dan burung surad. (Hr Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu
Hibban dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar)
Imam Syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang
dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu
tidak akan dilarang membunuhnya.
Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun
ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya.
13. Binatang yang hidup di dua alam karena tidak
ada dalil dari Al-Qur'an dan hadist shahih yang menjelaskan tentang haramnya
hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian maka asal
hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Jadi: Kepiting ,
kura-kura, penyu, anjing laut adalah halal. untuk Katak baik didarat atau
dilaut hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih termasuk jhewan
yang dilarang dibunuh.
Mengenai penanya yang menanyakan hukum makan bekicot memang uraian diatas kelihatannya
belum masuk , maka kita melihat firman Allah :
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk" (QS. Al-A'Raf: 157).
Makna : segala yang baik adalah lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau
halal.(Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar)
Makna segala yang buruk berarti sesuatu yang menjijikkan seperti barang-barang
najis,kotoran atau hewan-hewan sejenis ulat,kumbang, jangkrik, tikus,
tokek/cecak, kalajengking, ular dan sebagainya. sebagaimana pendapat Abu
Hanifah dan Syafi'i (lihat Al-Mughni (13/317) oleh Ibnu Qudamah) dan sesuatu
yang membahayakan seperti racun, narkoba dengan aneka jenisnya, rokok dsb.
Dari definisi diatas masalah Bekicot menurut saya pribadi bersifat subjektif ,
yang jelas asalnya halal namun bila antum memandang bekicot tidak menjijikan
mungkin boleh dimakan namun bila merasa jijik tentusaja bisa digolongkan haram.
Namun bila ragu-ragu sebaiknya jangan dimakan. Sumber : Al-Furqon edisi 12
Th.II
Sumberipun
Komisi Fatwa MUI: Bekicot Haram Dikonsumsi, Tapi Boleh untuk Penggunaan Luar
dakwatuna.com – Jakarta. Setelah melakukan eksplorasi yang komprehensif, dan
kajian yang mendalam terhadap Qaul (pendapat) dari Jumhur Ulama (para ulama,
mayoritas imam Madzhab terkemuka) Komisi Fatwa (KF) MUI menetapkan fatwa
tentang bekicot pada Sidang KF yang baru lalu di Jakarta. Dalam hal ini ada dua
ketetapan. Pertama, “Bekicot itu haram untuk dikonsumsi secara umum, “ ujar
Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA.
Menurut Qaul dari Jumhur Ulama, jelasnya lagi, bekicot itu
termasuk kategori Hasyarot, dan hasyarot itu haram untuk dikonsumsi. “Kami di
MUI mengambil pendapat ini. Walaupun memang ada sebagian kecil Ulama Salaf yang
berpendapat lain,” tambahnya.
Maka kami mengingatkan umat agar memahami fatwa ini. Karena di
sebagian masyarakat ada yang mengolah bekicot menjadi menu konsumsi, seperti
sate bekicot. Termasuk juga menu Escargot, yang terkenal di Eropa. Haram bagi
umat Islam untuk mengkonsumsinya. Demikian ditandaskan oleh Ketua KF MUI ini.
Memang, kini di Eropa, utamanya, bekicot sering digunakan
sebagai bahan baku makanan yang disebut Escargot. Menu Escargot semula
menggunakan bahan baku Helix pomatia (jenis siput yang dapat dimakan dari
daratan Eropa). Karena Helix pomatia lama kelamaan sulit diperoleh, maka
bekicot jenis Achatina fulica yang relatif lebih mudah dikembang-biakkan,
menggantikannya sebagai bahan baku Escargot.
Boleh Intifa’
Ketetapan kedua, berkenaan dengan intifa’ (pemanfaatan) bekicot
untuk penggunaan luar. Dalam Sidang KF MUI yang lalu itu juga ditetapkan,
Intifa’ atau pemanfaatan bekicot untuk penggunaan di luar tubuh diperbolehkan.
Seperti untuk kosmetika luar. Termasuk juga penggunaan untuk obat kalau memang
betul-betul diperlukan berdasarkan hasil penelitian medis kedokteran. Dalam hal
ini berlaku kaidah Haajiyat, yakni kebutuhan yang memang sangat diperlukan
untuk pengobatan, selama belum ada alternatif bahan penggantinya.
Pemanfaatan itu seperti pada kulit bangkai. Pada dasarnya,
bangkai itu haram dikonsumsi. Seperti bangkai kambing atau bangkai sapi. Tapi
kalau disamak, kulitnya menjadi suci dan boleh dimanfaatkan, misalnya untuk
alas kaki, sepatu dan peralatan lainnya. Jadi dari sini memang dapat dipahami,
bahwa tidak semua yang haram itu bersifat najis. Demikian Guru Besar
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan
penjelasannya.
Namun hukumnya tetap, kulit dari bangkai yang telah disamak itu
tidak boleh untuk dikonsumsi. “jadi, memang ada perbedaan fatwa tentang bekicot
ini, dalam hal pemanfaatan dengan untuk dikonsumsi,” tandasnya. (Usm/halalmui).
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13. SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS
SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23. SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT
102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL
FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT
109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : Jika Anda merasa website ini
bermanfaat, mohon do'akan supaya
Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur
keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu
memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh
kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih
dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak
ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim]
tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu
juga kebaikan yang sama.”
(Hadits
Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)