Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Kamis, 19 Mei 2016

Pengusaha di Kediri yang Cabuli 58 Anak Divonis 9 Tahun Bui



                                    
                                       

Pengusaha di Kediri yang Cabuli 58 Anak Divonis 9 Tahun Bui

 

Sony (63), didenda Rp250 juta, subsider kurungan 4 bulan penjara.
Kamis, 19 Mei 2016 | 17:15 WIB
Oleh : Eko PriliawitoD.A. Pitaloka (Malang)
VIVA.co.id – Sony Sandra (63), terdakwa kasus pencabulan terhadap 58 anak divonis penjara selama 9 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis, 19 Mei 2016. Pengusaha asal Kediri ini juga diharuskan membayar denda Rp250 juta, subsider kurungan 4 bulan penjara.
Sony terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, dia juga terbukti bersalah karena melakukan tindakan pidana menggunakan serangkaian tipu muslihat dengan membujuk tiga saksi korban yang tergolong anak-anak untuk melakukan persetubuhan.
 
Majelis hakim yang diketuai Purnomo Amin Tjahyo memasukkan berbagai aspek dalam putusan mereka, dengan menimbang aspek piskologis dan juga ekonomi. Berdasarkan kesaksikan tiga saksi korban yang berusia 15 tahun dan 16 tahun yang masuk dalam kelompok anak-anak.

Sony Sandra, 62, warga Jalan Kombes Pol Duryat, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri

"Terdakwa gemar melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Orientasi kehidupan terdakwa tidak normal, memiliki penyakit yang menyukai hubungan badan dengan anak lebih muda. Hukuman berat tidak akan menyelesaikan masalah,” kata hakim Purnomo Amin Tjahyo di persidangan Kamis 19 Mei 2016.
Dalam persidangan terungkap, kakek warga Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kediri yang memiliki empat anak satu satu cucu itu mengakui selalu berhubungan badan dengan tiga saksi korban di bawah umur rata-rata satu minggu sekali.
Setiap selesai berhubungan badan, Sony juga memberikan uang antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu kepada saksi korban. Dalam sekali berhubungan, SS sering mengajak dua saksi korban sekaligus dengan durasi hubungan badan yang cukup lama.
 

Sebelum berhubungan, SS juga memberikan pil yang disebut sebagai pil anti hamil pada saksi korban. Hubungan badan selalu dilakukan di dua hotel, yaitu hotel Bukit Daun yang berlokasi di wilayah administratif Kabupaten Kediri dan Hotel Mitra In yang berlokasi di wilayah administratif Kota Kediri. Dalam persidangan juga terungkap kalau terdakwa bisa menginap di hotel hingga 21 kali dalam satu bulan.
Selain itu, setelah berhubungan, terdakwa selalu menjanjikan berbagai fasilitas pada saksi korban. Antara lain menjanjikan sepeda motor hingga menjanjikan akses fasilitasuntuk pendidikan saksi korban yang rata-rata masih duduk di bangku SMP pada April 2015.
Sony juga kerap meminta kepada satu saksi korban untuk dibawakan satu temannya yang lain dengan imbalan Rp1 juta untuk perawan dan sebesar Rp500 ribu untuk yang tidak perawan. Setelah bertemu korban, terdakwa Sony kemudian memberikan pil yang disebut pil anti hamil hingga korban pusing dan mulai menyetubuhinya.
“Hal itu menunjukkan terdakwa berupaya mempengaruhi korban. Korban adalah anak-anak sehingga mudah dipengaruhi. Dalam hal anak-anak, maka orang yang lebih tua yang bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran,” katanya.
Sementara terdakwa dalam kesaksiannya menyangkal semua kesaksian korban. Terdakwa juga menyebut tidak mengenal korban dan menyebut pengakuan mereka tidak benar. Meski keterangan berbelit-belit tadi ikut memberatkan hukuman, tapi hakim menyebut beberapa hal sebagai hal yang meringankan. Seperti kondisi terdakwa yang sudah tua dan sakit-sakitan.
Atas putusan tersebut kuasa hukum terdakwa, Sudirman Sidabuke mengatakan pikir-pikir dan akan memberikan jawaban selama sepekan ke depan.



You might also like:
SOLAS

                                    
                                       


Nasehat Buya Yahya
Silaturahmi jasad yang tidak dibarengi silaturahmi hati hanya akan tambah merusak hati. Alangkah banyak orang bersilaturahmi jasad dan di saat berpisah justru mendapatkan bahan baru untuk menggunjing, menbenci dan mendengkinya buah dari yang dilihat saat bertemu.




Rosululloh SAW Bersabda yang artinya:
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya".
(HR. Imam Muslim)

Habib Umar bin Hafidz:"jadikanlah televisi,handphone,internet dan alat-alat lainya sebagai pelayan dan pembantu untuk agamamu ,jika tidak,alat-alat itu akan menghancurkan dirimu sedangkan engkau akan tertawa karena tidak menyadarinya,ia akan merusak hatimu,akalmu,akhlakmu,dan fikiranmu,tanpa engkau menyadarinya,engkau tertawa bahagia padahal alat-alat itu telah merusak hal-hal paling berharga yang kau miliki".

Sayangilah Ibu dan Bapak kita Sampai Akhir Hayat Mereka     

You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
3.     SURAT 4. AN NISAA'
5.     SURAT 6. AL AN'AAM
6.     SURAT 7. AL A'RAAF

                                    
                                       

PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)