Sahkah Wudhu Dan Shalat Orang Yang Bertato
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita harus mengerti apa
yang dimaksud dengan tato agar tidak terjadi salah pemahaman.
Ibnu Hajar Al-'asqalânî dalam bukunya Fathul Bârî,
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tato (wasym) menurut ahli bahasa adalah
menusuk-nusuk anggota tubuh dengan jarum hingga berdarah, kemudian mengisi
lubang di kulit tubuh tersebut dengan pewarna (tinta) atau sejenisnya hingga
menjadi kehijauan(1).
Berdasarkan definisi di atas, jelaslah bahwa tato yang
dimaksud bukanlah menggambar anggota tubuh dengan zat pewarna alami yang tidak
menghalangi sampainya air ke kulit, misalnya dengan inai, henna atau
sejenisnya, akan tetapi tato adalah menggambar atau mengukir anggota tubuh
dengan cara melukainya dengan jarum, kemudian memasukkan zat pewarna tersebut
ke bawah kulit yang sudah dilukai dengan jarum. Tato semacam ini bersifat
permanen.
Tato dalam arti seperti telah disebutkan di atas haram
hukumnya menurut kesepakan ulama (ijmak). Dalilnya adalah hadits sahih riwayat
Bukhari dan Muslim berikut :
Allâh melaknat wanita-wanita yang mentato dan minta
ditato, yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya, serta yang meregangkan
giginya untuk mempercantik diri, wanita-wanita yang merubah ciptaan Allâh.(HR
Muslim)
Lantas, bagaimanakah shalat orang yang bertato? Sahkah
wudhu dan shalatnya?
Kalau kita cermati sebenarnya yang terjadi pada tato,
tidak ada lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit. Sebab tato tidak
berada di luar kulit, melainkan di dalam kulit. Berdasarkan hal ini, maka wudhu
maupun mandi janabah seseorang yang bertato adalah sah.
Lalu bagaimana dengan shalat seorang yang bertato? Sebagaimana
telah dijelaskan, bahwa tato adalah endapan darah di bawah kulit yang bercampur
dengan tinta atau zat semisal yang dibentuk sesuai gambar atau tulisan
tertentu. Darah yang bercampur dengan tinta dan mengendap di bawah kulit
semacam ini hukumnya adalah najis. Sedangkan salah satu syarat sahnya shalat
adalah sucinya badan, pakaian dan tempat dari segala najis.
Orang yang bertato dengan sendirinya membawa najis yang
melekat di tubuhnya secara permanen, ibarat anak kecil yang mengenakan popok
bayi penuh dengan najis air seni. Dengan sendirinya, shalatnya tidak sah
meskipun ia dalam keadaan berwudhu.
Lantas bagaimana solusinya bagi mereka yang sudah
terlanjur bertato? Ibnu Hajar Al-'asqalânî dalam bukunya Fathul Bârî,
menjelaskan bahwa tempat yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di
kulit tersebut. Oleh karena itu tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus
melukai kulit, kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau
hilangnya fungsi anggota tubuh yang ditato tersebut. Dalam kondisi demikian,
maka tatonya boleh tidak dihilangkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus
dosanya(2).
1. Ibnu Hajar Al-'asqalânî, Fathul bari, Darul Fikr,
juz.11, hal.567
2. Ibnu Hajar Al-'asqalânî, Fathul bari, Darul Fikr,
juz.11, hal.567
Sumber :
http://kyaijawab.com/index.php/post/65/Sahkah+Wudhu+Dan+Shalat+Orang+Yang+Bertato
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)