Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Kamis, 09 Februari 2012

Hukum Wanita Mengenakan Parfum

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:
Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.
Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]
***
Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut adalah sebagai berikut:
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
 “Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,
 “Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)
Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Riyadh-KSA, 7th Safar 1432 H, 11/01/2011
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
  bagaimana dg wanita memakai deodorant utk menetralkan bau badan???
 Jawaban :Abduh Tuasikal
Kalau baunya tidak sampai ke luar, mk tdk mengapa digunakan.



Bolehkah Shalatnya Wanita di Masjid dan Hukum Memakai Parfum Bagi Perempuan Ketika Keluar Rumah?
Oleh: Ustadz Abu Abdillah Ahmad Zain, Lc
Assalamu’alaikum ya Pak Ustadz Zain, Apa kabarnya nih? Mudah-mudahan sehat selalu adanya Amiin.
Pak Ustad, Saya ada pertanyaan yang butuh jawaban sebagai berikut:
1. Apakah hukumnya perempuan ikut sholat berjamaah di Mesjid, baik sholdat fardhu maupun sholat taraweh?
2. Apakah boleh bagi perempuan menggunakan parfum jika hendak bepergian baik ke mesjid maupun ke luar bersama mahramnya?
Demikian Pak Ustadz Zain, sebelumnya saya haturkan terima kasih atas jawabannya, semoga Allah membalas kebaikan dan memberikan pahala buat Pak Ustad…
Donny
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
alhamdulillah baik pak, semoga kita dan kaum muslim selalu diberikan kebaikan oleh Allah Ta’ala di dunia dan akhirat. Allahumma amin.
Pertanyaan ke 1: Apakah hukumnya perempuan ikut sholat berjamaah di Mesjid, baik sholdat fardhu maupun sholat taraweh?
Jawaban: Perempuan diperbolehkan ikut shalat berjamaah di masjid, baik untuk shalat fardhu atau shalat tarawih, tetapi tidak diwajibkan atasnya. Dan jika seorang istri meminta kepada suaminya untuk pergi shalat berjama’ah di masjid, maka suami tidak boleh melarangnya.
“Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Seorang istri Umar radhiyallahu ‘anhu ikut shalat Shubuh dan Isya’ berjama’ah di masjid, lalu istri ini ditanya: “Kenapa engkau pergi (ke masjid) padahal engkau mengetahui bahwa Umar membenci dan menyemburui hal tersebut?” istri ini menjawab: “Lalu apa yang menghalangi dia untuk melarangku?”, Umar berkata: “Yang menghalanginya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jangan kalian larang hamba-hamba Allah perempuan untuk pergi ke masjid-masjid Allah”. (HR. Bukhari dan Muslim, dan ini lafazh dari riwayat Bukhari)

 “Salim bin Abdullah rahimahullah meriwayatkan dari bapaknya yaitu Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seorang istri kalian meminta izin untuk pergi ke masjid maka janganlah dia melarangnya”. (HR. Bukhari)

 “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallah ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika istri-istri kalian meminta izin pada malam hari untuk pergi ke masjid, maka izinkanlah mereka”. (HR. Bukhari)
 “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik shaf lelaki adalah yang paling pertama dan seburuk-buruknya adalah yang paling terakhir, dan sebaik-baik shaf bagi para perempuan adalah yang paling terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling pertama”. (HR. Muslim)
Hadits ini juga bisa dijadikan sebagai dalil penguat tentang diperbolehkannya seorang wanita pergi ke masjid untuk shalat berjama’ah.
Tetapi perlu diperhatikan bahwa shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya. Hal ini berdasarkan:
 “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”. (HR. Abu Daud dan dihasankan di dalam kitab Irwa Al Ghalil, no. 515)
 “Abdullah bin Suwaid Al Anshari meriwayatkan dari bibinya yang bernama Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha, dia adalah istrinya Abu Humaid As Sa’idy radhiyallahu ‘anhu, bahwa Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha pernah datang menemui Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama engkau”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Sungguh aku benar-benar mengetahui bahwa kamu suka shalat bersamaku, dan shalatmu di kamar kecilmu lebih baik daripada shalatmu di kamar besarmu, dan shalatmu di kamar besarmu lebih baik daripada shalatmu di rumah dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu, dan shalatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada shalatmu di masjidku”. (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan dihasankan di dalam kitab Shahih At Targhib Wa At Tarhib, no. 340)
~*~
Pertanyaan 2 : Apakah boleh bagi perempuan menggunakan parfum jika hendak bepergian baik ke mesjid maupun ke luar bersama mahramnya?
Jawaban: haram bagi perempuan menggunakan parfum jika hendak bepergian baik ke masjid maupun ke luar rumah bersama mahramnya.
 “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan kalian larang hamba-hamba perempuan Allah untuk pergi ke masjid-masjid Allah akan tetapi hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilat”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan di dalam kitab Irwa’ Al Ghalil, no. 515)
Makna “Tafilat” adalah tidak memakai minyak wangi. (Lihat kitab An Nihayah fi Gharib Al Hadits, karya Ibnu Al Atsir)
 “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seorang wanita keluar rumah menuju masjid, hendaklah dia mandi membersihkan minyak wangi sebagaimana dia mandi junub”. (HR. An Nasai dan dishahihkan di dalam kitab Silsilat Al Ahadist Ash Shahihah, no. 1031)
 “Abu Musa radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap mata berzina dan seorang wanita jika memakai minyak wangi lalu lewat di sebuah majelis (perkumpulan), maka dia adalah wanita yang begini, begini, yaitu seorang wanita pezina”. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 2019)
 “Zainab Ats Tsaqafiyyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perempuan mana saja yang pergi ke masjid maka jangan sekali-kali dia mendekati (memakai) minyak wangi”. (HR. An Nasai dan dishahihkan di dalam kitab Shahih An Nasai, no. 5131)
 “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perempuan mana saja yang telah memakai minyak wangi maka tidak boleh shalat isya’ bersama kami”. (HR. Muslim)
 “Musa bin Yasar meriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita melewati beliau dan bau wanginya menyebar, lalu Abu Hurairah bertanya: “Wahai hamba perempuan Allah Yang Maha Perkasa, apakah anda ingin pergi ke masjid?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Abu Hurairah bertanya: “Dan untuk itukah anda memakai minyak wangi?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Abu Hurairah berkata: “Pulang dan mandilah, karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang wanita keluar pergi menuju masjid dan menyebar bau wanginya akan diterima oleh Allah dari shalatnya sampai dia kembali ke rumahnya dan mandi”. (HR. Al Baihaqi dan dishahihkan di dalam kitab Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, karya Al Albani)
Dan jika seorang wanita ingin pergi ke masjid atau keluar rumah dengan tujuan apapun, maka janganlah dia menjadi penggoda bagi para lelaki yang bukan mahramnya, karena dia melakukan beberapa hal, seperti; tidak menutup aurat sebagaimana yang diajarkan dalam Islam, tidak menjaga perkataan dan perbuatan dan semisalnya yang berpotensi menjadi godaan bagi para lelaki yang bukan mahramnya. wallahu a’lam.
Ahmad Zainuddin
Jum’at, 12 Ramadhan 1432 H
Dammam, KSA.

Artikel: Moslemsunnah.Wordpress.com
You might also like:
Terjemahan Al-Qur’an 30 Jus
SURAT 3. ALI 'IMRAN       
Pilihan Ulama
Silahkan pilih Nama Ulama yang akan anda dengar ceramahnya berikut ini:

You might also like:
   Kisah Mualaf
13.            Irene Handono: Menyaksikan
15.            Ketika "Rapper" Masuk Islam
18.            Menemukan Islam di Saat Tersulit
27.            theology
28.            Perkembangan Islam di Eropa
29.            P O L I G A M I

Tiket Pesawat, Laut,dan kereta Api
Link Lainnya :
a.     Lion Air
b.     Sriwijaya
c.      Citilink
d.     Batavia
e.     Pelita air
f.       Merpati
g.     Trigana Air
h.     Dharmalautan
i.       FreeSoftwares
j.       Pelni
k.     Tiket KAI
l.       Senapan Angin
Theology

Blog Ustadz

     Situs Sunnah


PENTING : Jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.” (Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
                                          Lebih lengkapnya......