Senin, 07 Februari 2011
Cemas Peningkatan Muslim di Inggris, AS Luncurkan De-ekstremisasi
AS rupanya telah mencium adanya perkembangan signifikan populasi komunitas Muslim Inggris setiap tahunnya. AS khawatir meningkatnya populasi Muslim menaikan pula resiko radikalisasi di Eropa.
Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/11/02/05/162540-cemas-peningkatan-muslim-di-inggris-as-luncurkan-deeskstremisasi
Akibat Seorang Muslim Memelihara Anjing
Akibat Seorang Muslim Memelihara Anjing
Saat ini, begitu seringnya kita melihat orang yang memelihara anjing. Bahkan bukan hanya non muslim saja, sebagian kaum muslimin pun memelihara hewan yang jelas-jelas haram dan najis. Pada posting kali ini, kita akan melihat beberapa hadits yang berkenaan dengan memelihara anjing. Setelah membaca tulisan ini, silakan pembaca lihat, bagaimanakah hukum memelihara anjing untuk sekedar menjaga rumah? Apakah diperbolehkan?
Hadits Pertama
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية
“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.”
Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
إلا كلب غنم أو حرث أو صيد
“Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.”
Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كلب صيد أو ماشية
”Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)
[Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]
Hadits Kedua
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya
Hadits Ketiga
Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.”
An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.
Hadits Keempat
Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits pertama.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -Wal ‘iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab “Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman”)
Kesimpulan
Hukum memelihara anjing adalah haram dan termasuk dosa besar kecuali anjing yang digunakan untuk berburu, untuk menjaga tanaman dan hewan ternak.
Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap perkara yang Dia larang. Hanya Allah yang beri taufik.
Baca selengkapnya di sini:http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2029-akibat-seorang-muslim-memelihara-anjing.html
Jangan Terlalu Bersedih atas Musibah
Wahai saudaraku ...
Mungkin saat ini kau dirundung duka
Tetapi seharusnya tidak membuat engkau berlarut lama
Wahai saudaraku ...
Ingatlah, kondisi kita tidak selamanya harus dalam suka
Kadang akan merasakan duka
Suka dan duka akan terus berganti dalam hidup kita
Wahai saudaraku ...
Takdir Allah itu begitu baik
Jika kita pandang dari satu sisi mungkin terasa tidak enak
Namun coba kita pandang dari sisi lain, Allah punya maksud lain yang terbaik
Wahai saudaraku ...
Bukankah Nabimu –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.[1]
Perhatikanlah bagaimana janji Rabbmu
Dosa-dosamu akan berguguran satu demi satu
Jadi tidak perlu bersedih ...
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5)
Di balik kesulitan ada kemudahan yang begitu banyak
Karena satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan
Jadi tidak perlu bersedih ...
وَأَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ
“Sesungguhnya pertolongan akan datang bersama kesabaran”[2]
Jalan keluar begitu dekat bagi orang yang bertakwa
Pertolongan mudah datang jika seseorang bersabar
Jadi tidak perlu bersedih ...
Jagalah hati, lisan dan anggota badan dari berkeluh kesah
Ridholah dengan takdir ilahi
Jadikan sabar sebagai jalan meraih pertolongan.
Musibah semakin mendewasakan diri
Musibah semakin meninggikan derajat di sisi Allah
Musibah semakin menguji iman seseorang
Moga Allah menjadikan badai cepat berlalu
Moga Allah menjadikan diri menjadi orang yang bersabar
Moga Allah membalas orang yang bersabar dengan JANNAH
Baca selengkapnya di sini: http://rumaysho.com/belajar-islam/manajemen-qolbu/3295-tidak-perlu-bersedih-hati-atas-musibah.html
Jangan Terlalu Bersedih atas Musibah
Jangan Terlalu Bersedih atas Musibah
Wahai saudaraku ...
Mungkin saat ini kau dirundung duka
Tetapi seharusnya tidak membuat engkau berlarut lama
Wahai saudaraku ...
Ingatlah, kondisi kita tidak selamanya harus dalam suka
Kadang akan merasakan duka
Suka dan duka akan terus berganti dalam hidup kita
Wahai saudaraku ...
Takdir Allah itu begitu baik
Jika kita pandang dari satu sisi mungkin terasa tidak enak
Namun coba kita pandang dari sisi lain, Allah punya maksud lain yang terbaik
Wahai saudaraku ...
Bukankah Nabimu –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.[1]
Perhatikanlah bagaimana janji Rabbmu
Dosa-dosamu akan berguguran satu demi satu
Jadi tidak perlu bersedih ...
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5)
Di balik kesulitan ada kemudahan yang begitu banyak
Karena satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan
Jadi tidak perlu bersedih ...
وَأَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ
“Sesungguhnya pertolongan akan datang bersama kesabaran”[2]
Jalan keluar begitu dekat bagi orang yang bertakwa
Pertolongan mudah datang jika seseorang bersabar
Jadi tidak perlu bersedih ...
Jagalah hati, lisan dan anggota badan dari berkeluh kesah
Ridholah dengan takdir ilahi
Jadikan sabar sebagai jalan meraih pertolongan.
Musibah semakin mendewasakan diri
Musibah semakin meninggikan derajat di sisi Allah
Musibah semakin menguji iman seseorang
Moga Allah menjadikan badai cepat berlalu
Moga Allah menjadikan diri menjadi orang yang bersabar
Moga Allah membalas orang yang bersabar dengan JANNAH
Baca selengkapnya di sini: http://rumaysho.com/belajar-islam/manajemen-qolbu/3295-tidak-perlu-bersedih-hati-atas-musibah.html
Akibat Seorang Muslim Memelihara Anjing
Saat ini, begitu seringnya kita melihat orang yang memelihara anjing. Bahkan bukan hanya non muslim saja, sebagian kaum muslimin pun memelihara hewan yang jelas-jelas haram dan najis. Pada posting kali ini, kita akan melihat beberapa hadits yang berkenaan dengan memelihara anjing. Setelah membaca tulisan ini, silakan pembaca lihat, bagaimanakah hukum memelihara anjing untuk sekedar menjaga rumah? Apakah diperbolehkan?
Hadits Pertama
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية
“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.”
Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
إلا كلب غنم أو حرث أو صيد
“Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.”
Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كلب صيد أو ماشية
”Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)
[Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]
Hadits Kedua
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya
Hadits Ketiga
Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.”
An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.
Hadits Keempat
Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits pertama.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -Wal ‘iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab “Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman”)
Kesimpulan:
Hukum memelihara anjing adalah haram dan termasuk dosa besar kecuali anjing yang digunakan untuk berburu, untuk menjaga tanaman dan hewan ternak.
Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap perkara yang Dia larang. Hanya Allah yang beri taufik.
Baca selengkapnya di sini:http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2029-akibat-seorang-muslim-memelihara-anjing.html