Memuaskan Suami saat Haid
Pertanyaan:
Bismillah…
ustadz, bagaimana cara memuaskan suami ketika istri haid? bolehkah istri
(‘afwan) memainkan penisnya hingga maninya keluar? Apakah ini termasuk onani
atau tidak?
syukron
Dari:
Ana
Jawaban:
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ada
seribu cara untuk memuaskan suami ketika istri sedang haid. Karena islam tidak
menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi,
sebagaimana praktek yang dilakukan orang yahudi. Anas bin Malik menceritakan,
Sesungguhnya
orang yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan
bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para
sahabatpun bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. kemudian Allah
menurunkan ayat, yang artinya:
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu
hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid…” (HR. Muslim 302).
Dengan
demikian, suami masih bisa melakukan apapun ketika istri haid, selain yang
Allah larang dalam Al-quran, yaitu melakukan hubungan intim.
3 Macam
Interaksi Intim Suami dan Istri Ketika Haid
Ada 3 macam
interaksi intim antara suami dan istri ketika haid:
Pertama, interaksi dalam bentuk
hubungan intim ketika haid. Perbuatan ini haram dengan sepakat ulama,
berdasarkan firman Allah,
Mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”.
Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah
Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)
Orang
yang melanggar larangan ini, wajib bertaubat kepada Allah, dan membayar
kaffarah, berupa sedekah satu atau setengah dinar. Keterangan tentang ini bisa
anda simak di: Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti tetapi Belum Mandi
Wajib
Kedua, interaksi dalam bentuk
bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika
haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama. A’isyah
radhiyallahu ‘anha menceritakan,
Apabila
saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai
sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan
dinilai shahih oleh Al-Albani).
Hal
yang sama juga disampaikan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha,
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas
sarung, ketika mereka sedang haid. (HR. Muslim 294)
Ketiga, interaksi dalam bentuk
bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal
seks. Interaksi semacam ini diperselisihkan ulama.
1. Imam
Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini
hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
sebagaimana keterangan A’isyah dan Maimunah.
2. Imam
Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa
itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih
Muslim (3/205).
Diantara
dalil yang mendukung pendapat kedua adalah
a. Firman
Allah
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”.
Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh..”
Ibn
Utsaimin mengatakan,
Makna
Al-Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya
haid adalah kamaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya
haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)
Ibn
Qudamah mengatakan,
Ketika
Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil
bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/243)
b. Hadis dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada
saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Lakukanlah
segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim 302).
Ketika
menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,
“Makna
kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)
Hubungan
intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya
hunungan intim.
c. Disebutkan dalam riwayat
lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan praktek
yang berbeda seperti di atas.
Diriwayatkan
dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim
dengan istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke
kemaluan istrinya.” (HR. Abu Daud 272 dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan:
Sanadnya kuat).
Onani
Bukan Solusi
Memahami
hal ini, selayaknya suami tidak perlu risau ketika istrinya haid. Dan jangan
sekali-kali melakukan onani tanpa bantuan tubuh istri. Mengeluarkan mani dengan
selain tubuh istri adalah perbuatan yang terlarang, sebagaimana firman Allah
ketika menyebutkan kriteria orang mukmin yang beruntung,
Orang-orang
yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang
mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang
melampaui batas. (QS. Al-Mukminun: 5 – 7)
Diantara
sifat mukminin yang beruntung adalah orang yang selalu menjaga kemaluannya dan
tidak menyalurkannya, selain kepada istri dan budak wanita. Artinya, selama
suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai klimaks syahwat, maka tidak
dinilai tercela. Berbeda dengan “orang yang mencari selain itu”, baik berzina
dengan wanita lain, atau menggunakan bantuan selain istri untuk mencapai
klimaks (baca: onani), Allah sebut perbuatan orang ini sebagai tindakan
melampaui batas.
Allahu
a’lam
Dijawab oleh ustadz
Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina
www.KonsultasiSyariah.com)
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : Jika Anda merasa website ini
bermanfaat, mohon do'akan supaya
Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur
keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu
memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh
kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih
dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak
ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim]
tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu
juga kebaikan yang sama.”
(Hadits
Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
