APA HUKUMNYA MENINGGALKAN SHOLAT?
Jawab :
Sholat wajib adalah fardhu'ain bagi semua umat islam,tidak ada alasan untuk meniggalkannya bahkan bagi orang berpenyakitan sekalipun,kecuali ketiduran/kelupaan.menurut imam empat mazdhab(syafi'i,Hambali,Maliki dan hanafi)hukumnya dosa besar bagi yang tidak mengerjakannya.Bahkan ada sebagian Ulama yang mengatakan hal ini sebagai tanda-tanda KEKAFIRAN.Namun ini agaknya pendapat yang memberatkan.
BAGAIMANA CARANYA MENGGANTI SHOLAT WAJIB YANG SUDAH DITINGGALKAN?
Jawab :
Caranya di qadha(diganti)dengan sholat,namun seingatnya dan semampunya.sedangkan selebihnya,mohon maaf(taubat)kepada Allah swt,Misalnya sholat apa saja yang pernah ditinggalkan dan dihitung sejak masa baligh.Dalam satu hadits diterangkan,yang menyebabkan orang tidak sholat adalah lupa dan ketiduran.Kemudian Nabi Muhammad saw,mengatakan,dia harus segera melakukan sholat tersebut walaupun sudah diluar waktunya atau waktunya sudah habis.maksudnya,begitu seseorang ingat atau bangun dari ketiduran,maka segeralah menunaikan sholat.Kalau kita melihat banyak orang yang sholatnya terus menerus di MASJIDIL HARAM,sebenarnya mereka sedang meng qadha(mengganti)sholat yang pernah ditinggalkannya.Adaoun caranya seperti sholat wajib biasa,namun niatnya yang berbeda.misalnya kita mau mengqadha sholat Dhuhur yang kita tinggalkan pada minggu yang lalu.Niatnya mengqadha adalah,ushalli fardhal adz-dzuhri arba'rakaatin qadhaan lillahitaala.
APAKAH WAJIB KITA MENYALATI ORANG YANG WAFAT,SEMENTARA SEPANJANG HIDUPNYA TIDAK PERNAH SHOLAT?
Jawab :
Bagi orang muslim yang wafat,maka diwajibkan kepada muslim yang masih hidup agar melakukan empat hal terhadap jenazah.Sementara hal itu hukumnya fardhu kifayah.Artinya jika sudah dilakukan oleh sebagian orang muslim,maka muslim yang lain tidak berdosa,adapun empat hal tersebut ialah jenazah orang muslim harus dimandikan,dikafani,disholati dan dikebumikan.Dalil ini diambil dari sunah NABI yang ditujukan untuk semua orang islam TANPA PANDANG BULU.