Selasa, 09 Juni 2009
BELAJAR BAHASA SEJAK BAYI ..!
Sebaiknya diperkenalkan pada anak-anak sejak dini
Mempercepat pemahaman bahasa ketika dewasa
Penelitian terbaru mengindikasikan: Apabila manusia telah diperkenalkan pada beberapa jenis bahasa sejak bayi –entah itu bahasa yang diucapkan atau bahasa isyarat- akan meningkatkan kecakapan berbahasa-nya di kemudian hari. Hal ini, berlaku baik bagi anak-anak tuli atau pun anak-anak yang pendengarannya normal.
Anak-anak tuli, dan (terutama) anak-anak yang memiliki pendengaran sempurna, yang sejak bayi oleh orangtuanya diperkenalkan pada bahasa isyarat atau diajak berbahasa lisan, ternyata lebih cepat pula mempelajari dan memahami bahasa–bahasa lain –diluar bahasa yang digunakan sehari-hari- ketika mereka dewasa.
"Kita tahu, sistem visual membutuhkan rangsangan sejak dini agar daya tangkap atau kemampuan manusia untuk memahami sesuatu berkembang sempurna," kata Dr Rachel I. Mayberry, dari McGill University di Montreal, Quebec, Kanada. "Riset kami menunjukkan hal itu juga berlaku dalam hal pemahaman bahasa," tambahnya dalam laporan tentang hasil penelitiannya, 2 Mei 2002 lalu dalam Journal Nature.
Ia dan kawan-kawannya, melakukan dua eksperimen untuk mengukur seberapa besar sih pengaruh pengenalan bahasa sejak usia dini (bayi) terhadap kemampuan anak-anak itu mempelajari dan memahami bahasa di kemudian hari?
Para peneliti ini membentuk kelompok yang terdiri dari anak-anak tuli dewasa yang tengah belajar bahasa isyarat atau American Sign Language (ASL), berusia 9-15 tahun. Kelompok anak-anak ini kemudian dibagi dua. Kelompok pertama, terdiri dari anak-anak yang sebenarnya memiliki kemampuan mendengar ketika dilahirkan, tetapi beberapa saat kemudian tuli setelah terinfeksi sejenis virus. Anak-anak ini, telah diperkenalkan pada bahasa lisan sejak bayi. Kemudian, dibandingkankan dengan kelompok kedua, terdiri dari anak-anak yang tuli sejak lahir dan hanya sedikit diperkenalkan -baik bahasa lisan mau pun bahasa isyarat-- sampai mereka belajar bahasa di sekolah.
Ketika para peneliti menguji kemampuan ASL pada kedua kelompok anak-anak ini, mereka menemukan bahwa anak-anak yang oleh orangtuanya diperkenalkan dan dibiasakan mempelajari bahasa isyarat dengan baik sejak lahir –tidak peduli mereka mengerti atau tidak- ternyata lebih fasih dan lancar menggunakan bahasa itu, ketika dewasa ketimbang anak-anak yang tidak dibiasakan mempelajarinya hingga usia sekolah.
Bagaimana dengan kemampuan bahasa lisan? Tim Mayberry ini kemudian meneliti juga, apakah belajar bahasa isyarat sejak bayi, membuat anak-anak ini lebih mudah belajar bahasa lisan (bahasa yang diucapkan) ketika mereka mulai sekolah.
Para peneliti, kemudian melakukan riset terhadap anak-anak yang belajar bahasa Inggris di sekolah, berusia 4-13 tahun. Kelompok pertama, terdiri dari anak-anak yang terlahir tuli dan tidak banyak diperkenalkan pada bahasa sejak dini (sebelum usia sekolah). Kelompok kedua, anak-anak yang terlahir tuli tetapi telah diperkenalkan pada bahasa isyarat sejak bayi. Dan, kelompok ketiga, anak–anak yang pendengarannya normal, alias tidak tuli, dan telah mengenal bahasa sejak dilahirkan .
"Anak-anak tuli maupun anak-anak yang pendengarannya normal, yang belajar bahasa isyarat dan bahasa lisan (bagi yang tidak tuli) sejak lahir, umumnya menunjukkan kemampuan tinggi, lancar dan fasih dalam berbahasa ketika kemudian mereka mempelajarinya di sekolah. Sedangkan anak-anak yang oleh orangtuanya tidak dibiasakan mempelajarinya sejak bayi, atau setidaknya sebelum usia sekolah, memiliki kemampuan dan pemahaman bahasa yang rendah di sekolah," demikian dikatakan Mayberry dalam laporan penelitiannya.
Kemampuan berbahasa, menurut para peneliti agaknya berasal dari sinergi antara pengenalan bahasa sejak dini dan perkembangan awal otak. Jika anak-anak tidak diperkenalkan dan belajar bahasa sejak usia dini, kecakapannya mempelajari dan memahami bahasa –tidak hanya satu bahasa, tetapi juga bahasa-bahasa lain- akan sulit berkembang nantinya.
Shalat tarawih setiap 4 Rakaat Salam
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.
Sebagian orang ada yang mengerjakan shalat tarawih tiap 4 raka’at salam, yang lainnya dengan 2 raka’at salam. Tidak sedikit pula di antara para pengunjung rumaysho.com yang mengajukan pertanyaan tentang shalat tarawih tiap 4 raka’at salam, dibolehkan ataukan tidak. Lantas bagaimanakah tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya? Bagaimana pula para ulama memahami hal ini? Apakah lebih bagus dua raka’at salam? Semoga Allah memudahkan untuk membahas hal ini.
Hadits Yang Membicarakan Shalat Tarawih Tiap 4 Raka’at
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat 4 raka’at, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat 4 raka’at lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya.”[1]
Shalat Tarawih 2 Raka’at Salam
Para pakar fiqih berpendapat bahwa shalat tarawih dilakukan dengan salam setiap dua raka’at. Karena tarawih termasuk shalat malam. Sedangkan shalat malam dilakukan dengan dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
“Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at.”[2]
Maksud Shalat Tarawih 4 Raka’at Salam
Sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Baththol rahimahullah, beliau berkata, “Adapun maksud perkataan ‘Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat empat raka’at dan janganlah ditanyakan bagus lagi panjangnya, kemudian beliau mengerjakan shalat empat raka’at lagi, lalu beliau kerjakan tiga raka’at; maka hal ini sudah dijelaskan ketika kami membahas masalah witir, yaitu dalam hadits lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Shalat malam itu dua raka’at salam dua raka’at salam”. Hadits kedua ini menafsirkan dan menjadi penegas bagi hadits yang masih bersifat mujmal (global). Dan telah ada keterangan lain dalam jalur hadits lainnya, diriwayatkan dari Abu Dzi’b, dari Ibnu Syihab, dari ‘Aisyah, beliau berkata,
كان رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يصلى بالليل إحدى عشرة ركعة بالوتر، يسلم بين كل ركعتين.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam sebanyak 11 raka’at dan sudah termasuk witir dan beliau salam setiap dua raka’at.”
Sebagian ulama ada yang mengatakan, maksud ‘Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat empat raka’at salam, empat raka’at salam, yaitu beliau biasa tidur sebentar ketika menyelesaikan empat raka’at, lalu beliau melaksanakan shalat lagi setelah tidur sesaat. Setelah itu beliau tidur lagi barang sesaat, kemudian beliau berdiri lagi dan melanjutkan dengan witir tiga raka’at. Yang beralasan seperti ini berdalil dengan hadits Al Laits, dari Ibnu Abi Mulaikah, dari Ya’la, dari Ummu Salamah, bahwa beliau mensifati shalat malam dan bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu,
كان يصلى ثم ينام قدر ما صلى، ثم يصلى قدر ما نام، ثم ينام قدر ما صلى، ثم يقوم فيوتر.
“Beliau shalat kemudian beliau tidur selama waktu ia shalat tadi. Kemudian beliau shalat lagi selama waktu ia tidur tadi. Lalu beliau tidur kembali selama waktu beliau shalat. Lalu beliau berdiri untuk melaksanakan witir.”[3]
Melengkapi pernyataan Ibnu Baththol di atas, yang dimaksudkan oleh ‘Aisyah dijelaskan pula dalam riwayat Muslim bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ - وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ - إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat antara shalat ‘Isya’ (biasa disebut ‘atamah) dan shalat Shubuh sebanyak 11 raka’at. Beliau salam setiap dua raka’at dan berwitir dengan satu raka’at.”[4]
Penjelasan di atas dengan sangat jelas menerangkan bahwa shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah setiap dua raka’at salam.
Pendapat Para Ulama Mengenai Shalat Malam yang Tidak Salam Setiap Dua Raka’at
Dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat.
Pertama: Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika seseorang shalat tarawih langsung seluruhnya dengan sekali salam, maka shalatnya sah. Namun menurut Muhammad –salah seorang ulama besar Hanafiyah-, shalatnya tidak sah. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf, shalatnya tetap sah.
Kedua: Ulama Malikiyah berpendapat bahwa disunnahkan bagi siapa saja yang menjalankan shalat tarawih untuk salam setiap kali dua raka’at. Dan dimakruhkan mengakhirkan salam setelah empat raka’at. Dimakruhkan pula jika seseorang mengerjakan shalat empat raka’at sekaligus dengan sekali salam. Yang paling afdhol adalah salam setiap kali dua raka’at.
Ketiga: Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seandainya seseorang melaksanakan shalat tarawih empat raka’at dengan sekali salam, shalatnya tidak sah. Shalatnya batal jika sengaja melakukannya dan mengetahui hal ini. Jika tidak batal, minimal yang ia kerjakan hanyalah shalat sunnah mutlak. Bisa seperti ini karena shalat tarawih mirip dengan shalat fardhu karena sama-sama dilaksanakan secara berjama’ah. Maka seharusnya tidak diubah sesuai yang diajarkan.[5]
Adapun ulama Hanabilah tidak memiliki pendapat dalam masalah ini.[6]
Menguatkan Pendapat
Berdasarkan dalil yang telah kami kemukakan di atas dan juga penjelasan dari Ibnu Baththol rahimahullah bahwa yang tepat untuk shalat malam adalah dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Inilah yang lebih afdhol.
Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi ketika menjelaskan hadits “shalat sunnah malam dan siang itu dua raka’at, dua raka’at”, beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud hadits ini bahwa yang lebih afdhol adalah mengerjakan shalat dengan setiap dua raka’at salam baik dalam shalat sunnah di malam atau siang hari. Di sini disunnahkan untuk salam setiap dua raka’at. Namun jika menggabungkan seluruh raka’at yang ada dengan sekali salam atau mengerjakan shalat sunnah dengan satu raka’at saja, maka itu dibolehkan menurut kami.”[7]
Oleh karena itu, jika kita mengerjakan shalat tarawih (plus witir) 11 raka’at, maka lebih bagus dengan pola 2-2-2-2-3. Untuk witir bisa dilakukan dengan 2 raka’at salam plus 1 raka’at salam, atau 3 raka’at sekaligus salam..
Demikian penjelasan singkat dan sebagai jawaban dari beberapa pertanyaan yang ada. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
[1] HR. Bukhari no. 3569 dan Muslim no. 738.
[2] HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749.
[3] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 5/155.
[4] HR. Muslim no. 736, dari ‘Aisyah.
[5] Kami pun menemukan penjelasan yang sama sebagaimana dalam kitab salah satu ulama Syafi’iyah, Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad Al Husaini Al Hushni Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan tahun 1422 H, hal. 138.
[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9640, index “Shalat Tarawih”, point 13.
[7] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, cetakan ketiga, 1392, 6/30.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
Panduan Shalat Witir
Segala puji bagi Allah, Rabb yang mengatur malam dan siang. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Pada kesempatan kali ini kami akan menyajikan panduan singkat shalat witir. Semoga yang singkat ini bermanfaat.
Witir secara bahasa berarti ganjil. Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ
“Sesungguhnya Allah itu Witr dan menyukai yang witr (ganjil).” (HR. Bukhari no. 6410dan Muslim no. 2677)
Sedangkan yang dimaksud witir pada shalat witir adalah shalat yang dikerjakan antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuknya waktu Shubuh), dan shalat ini adalah penutup shalat malam.
Mengenai shalat witir apakah bagian dari shalat lail (shalat malam/tahajud) atau tidak, para ulama berselisih pendapat. Ada ulama yang mengatakan bahwa shalat witir adalah bagian dari shalat lail dan ada ulama yang mengatakan bukan bagian dari shalat lail.
Hukum Shalat Witir
Menurut mayoritas ulama, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan).
Namun ada pendapat yang cukup menarik dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa shalat witir itu wajib bagi orang yang punya kebiasaan melaksanakan shalat tahajud.[1] Dalil pegangan beliau barangkali adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً
“Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)
Waktu Pelaksanaan Shalat Witir
Para ulama sepakat bahwa waktu shalat witir adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar. Adapun jika dikerjakan setelah masuk waktu shubuh (terbit fajar), maka itu tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah ia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar)
Ibnu ‘Umar mengatakan,
مَنْ صَلَّى بِاللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلاَتِهِ وِتْراً فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِذَلِكَ فَإِذَا كَانَ الْفَجْرُ فَقَدْ ذَهَبَتْ كُلُّ صَلاَةِ اللَّيْلِ وَالْوِتْرُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ الْفَجْرِ »
“Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam, maka jadikanlah akhir shalat malamnya adalah witir karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Dan jika fajar tiba, seluruh shalat malam dan shalat witir berakhir, karenanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat witirlah kalian sebelum fajar”. (HR. Ahmad 2/149. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Lalu manakah waktu shalat witir yang utama dari waktu-waktu tadi?
Jawabannya, waktu yang utama atau dianjurkan untuk shalat witir adalah sepertiga malam terakhir.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ.
“Kadang-kadang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan witir di awal malam, pertengahannya dan akhir malam. Sedangkan kebiasaan akhir beliau adalah beliau mengakhirkan witir hingga tiba waktu sahur.” (HR. Muslim no. 745)
Disunnahkan –berdasarkan kesepakatan para ulama- shalat witir itu dijadikan akhir dari shalat lail berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat,
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً
“Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)
Yang disebutkan di atas adalah keadaan ketika seseorang yakin (kuat) bangun di akhir malam. Namun jika ia khawatir tidak dapat bangun malam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat witir sebelum tidur. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ
“Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama.” (HR. Muslim no. 755)
Dari Abu Qotadah, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ».
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, " Kapankah kamu melaksanakan witir?" Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Dan beliau bertanya kepada Umar, "Kapankah kamu melaksanakan witir?" Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, "Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati." Dan kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat." (HR. Abu Daud no. 1434 dan Ahmad 3/309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Jumlah Raka’at dan Cara Pelaksanaan
Witir boleh dilakukan satu, tiga, lima, tujuh atau sembilan raka’at. Berikut rinciannya.
Pertama: witir dengan satu raka’at.
Cara seperti ini dibolehkan oleh mayoritas ulama karena witir dibolehkan dengan satu raka’at. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ
“Witir adalah sebuah keharusan bagi setiap muslim, barang siapa yang hendak melakukan witir lima raka'at maka hendaknya ia melakukankannya dan barang siapa yang hendak melakukan witir tiga raka'at maka hendaknya ia melakukannya, dan barang siapa yang hendak melakukan witir satu raka'at maka hendaknya ia melakukannya.” (HR. Abu Daud no. 1422. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kedua: witir dengan tiga raka’at.
Di sini boleh dapat dilakukan dengan dua cara: [1] tiga raka’at, sekali salam, [2] mengerjakan dua raka’at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah satu raka’at kemudian salam.
Dalil cara pertama:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ.
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu 'alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6/83. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dalil cara kedua:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga raka’at sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Al Baihaqi)
Ketiga: witir dengan lima raka’at.
Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakan lima raka’at sekaligus dan tasyahud pada raka’at kelima, lalu salam. Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah, ia mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ فِى آخِرِهَا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak tiga belas raka’at. Lalu beliau berwitir dari shalat malam tersebut dengan lima raka’at. Dan beliau tidaklah duduk (tasyahud) ketika witir kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Muslim no. 737)
Keempat: witir dengan tujuh raka’at.
Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakannya tanpa duduk tasyahud kecuali pada raka’at keenam. Setelah tasyahud pada raka’at keenam, tidak langsung salam, namun dilanjutkan dengan berdiri pada raka’at ketujuh. Kemudian tasyahud pada raka’at ketujuh dan salam. Dalilnya akan disampaikan pada witir dengan sembilan raka’at.
Kelima: witir dengan sembilan raka’at.
Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakannya tanpa duduk tasyahud kecuali pada raka’at kedelapan. Setelah tasyahud pada raka’at kedelapan, tidak langsung salam, namun dilanjutkan dengan berdiri pada raka’at kesembilan. Kemudian tasyahud pada raka’at kesembilan dan salam.
Dalil tentang hal ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. ‘Aisyah mengatakan,
كُنَّا نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ فَيَبْعَثُهُ اللَّهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَيَتَسَوَّكُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّى تِسْعَ رَكَعَاتٍ لاَ يَجْلِسُ فِيهَا إِلاَّ فِى الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يَنْهَضُ وَلاَ يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى التَّاسِعَةَ ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيمًا يُسْمِعُنَا ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ فَتِلْكَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يَا بُنَىَّ فَلَمَّا أَسَنَّ نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَخَذَ اللَّحْمَ أَوْتَرَ بِسَبْعٍ وَصَنَعَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ مِثْلَ صَنِيعِهِ الأَوَّلِ فَتِلْكَ تِسْعٌ يَا بُنَىَّ
“Kami dulu sering mempersiapkan siwaknya dan bersucinya, setelah itu Allah membangunkannya sekehendaknya untuk bangun malam. Beliau lalu bersiwak dan berwudhu` dan shalat sembilan rakaat. Beliau tidak duduk dalam kesembilan rakaat itu selain pada rakaat kedelapan, beliau menyebut nama Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, kemudian beliau bangkit dan tidak mengucapkan salam. Setelah itu beliau berdiri dan shalat untuk rakaat ke sembilannya. Kemudian beliau berdzikir kepada Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, lalu beliau mengucapkan salam dengan nyaring agar kami mendengarnya. Setelah itu beliau shalat dua rakaat setelah salam sambil duduk, itulah sebelas rakaat wahai anakku. Ketika Nabiyullah berusia lanjut dan beliau telah merasa kegemukan, beliau berwitir dengan tujuh rakaat, dan beliau lakukan dalam dua rakaatnya sebagaimana yang beliau lakukan pada yang pertama, maka itu berarti sembilan wahai anakku.” (HR. Muslim no. 746)
Qunut Witir
Tanya: Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir?
Jawab: Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. [Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062[2]]
Do’a qunut witir yang dibaca terdapat dalam riwayat berikut.
Al Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu
اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Allahummahdiini fiiman hadait, wa'aafini fiiman 'afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a'thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho 'alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata'aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Bagaimana Jika Luput dari Shalat Witir?
Tanya: Apakah shalat witir itu wajib? Apakah kami nanti berdosa jika suatu hari kami mengerjakan shalat tersebut dan di hari yang lainnya kami tinggalkan?
Jawab: Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Oleh karenanya sudah sepatutnya setiap muslim menjaga shalat witir ini. Sedangkan orang yang kadang-kadang saja mengerjakannya (suatu hari mengerjakannya dan di hari lain meninggalkannya), ia tidak berdosa. Akan tetapi, orang seperti ini perlu dinasehati agar ia selalu menjaga shalat witir. Jika suatu saat ia luput mengerjakannya, maka hendaklah ia menggantinya di siang hari dengan jumlah raka’at yang genap. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika luput dari shalat witir, beliau selalu melakukan seperti itu. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Jika beliau ketiduran atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukannya di malam hari, maka beliau shalat di waktu siangnya sebanyak dua belas rakaat” (HR. Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam biasanya melaksanakan shalat malam sebanyak sebelas raka’at. Beliau salam setiap kali dua raka’at, lalu beliau berwitir dengan satu raka’at. Jika luput dari shalat malam karena tidur atau sakit, maka beliau mengganti shalat malam tersebut di siang harinya dengan mengerjakan dua belas raka’at. Inilah maksud dari ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tadi. Oleh karena itu, jika seorang mukmin punya kebiasaan shalat di malam hari sebanyak lima raka’at, lalu ia ketiduran atau luput dari mengerjakannya, hendaklah ia ganti shalat tersebut di siang harinya dengan mengerjakan shalat enam raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Demikian pula jika seseorang biasa shalat malam tiga raka’at, maka ia ganti dengan mengerjakan di siang harinya empat raka’at, ia kerjakan dengan dua kali salam. Begitu pula jika ia punya kebiasaan shalat malam tujuh raka’at, maka ia ganti di siang harinya dengan delapan raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, ditandangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku Wakil Ketua, Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan selaku Anggota, pertanyaan kedua no. 6755, 7/172-173]
Sudah Witir Sebelum Tidur dan Ingin Shalat Malam Di Akhir Malam
Tanya: Apakah sah shalat sunnah yang dikerjakan di seperti malam terakhir, namun sebelum tidur telah shalat witir?
Jawab: Shalat malam itu lebih utama dikerjakan di sepertiga malam terakhir karena sepertiga malam terakhir adalah waktu nuzul ilahi (Allah turun ke langit dunia). Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rabb kita turun ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman (yang artinya): 'Adakah seorang yang meminta? Pasti Aku akan memberinya. Adakah seorang yang berdoa? Pasti Aku akan mengabulkannya. Dan adakah seorang yang memohon ampunan? Pasti Aku akan mengampuninya’. Hal ini berlangsung hingga tiba waktu fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di sepertiga malam terakir adalah sebaik-baiknya amalan. Oleh karena itu, lebih utama jika shalat malam itu dikerjakan di sepertiga malam terakhir. Begitu pula untuk shalat witir lebih utama untuk dijadikan sebagai akhir amalan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Jadikanlah akhir shalatmu di malam hari adalah shalat witir ” (HR. Bukhari, dari Abdullah bin ‘Umar). Jadi, jika seseorang telah mengerjakan witir di awal malam, lalu ia bangun di akhir malam, maka tidak mengapa jika ia mengerjakan shalat sunnah di sepertiga malam terakhir. Ketika itu ia cukup dengan amalan shalat witir yang dikerjakan di awal malam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengerjakan dua witir dalam satu malam. [Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan no. 41, 65/19]
Semoga panduan shalat witir ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
[1] Al Ikhtiyarot, ‘Alaud diin Abul Hasan Ali bin Muhammad bin ‘Abbas Al Ba’li Ad Dimasyqi, hal. 57, Mawqi’ Misykatul Islamiyah
[2] Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/128688
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com