Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Selasa, 09 November 2010

Pria Awet Muda, Bisakah?

Berpenampilan lebih muda dari usia 40 tahunan? Menurut ahli gizi para atlet olimpiade, hal itu bukan sesuatu yang mustahil, asalkan makanan Anda tepat dan olahraga Anda juga tepat.
Kaum pria umumnya tidaklah segelisah wanita dengan penampilan mereka. Tapi Anda perlu tahu juga cara menurunkan berat badan dan membesarkan otot di bagian-bagian tertentu.

Dokter Brett Hall, ahli gizi yang bekerja untuk atlet olimpiade Amerika Serikat mengatakan, "Anda harus menjadi lebih pandai, lebih cepat bekerja, dan tahu cara menyeimbangkan saat-saat bekerja dengan saat-saat beristirahat".

Hall menganjurkan hal-hal berikut:

Latihan beban. Lakukanlah erobik dengan barbel secara teratur. Ketika menggunakan barbel, bentuklah satu bagian dari tubuh pada tiap sesi (bukan sekaligus pada satu kesempatan). Kalau tubuh termasuk kurus, gunakan barbel yang lebih ringan dengan pengulangan yang lebih banyak. Lebih baik lakukan empat set dengan barbel yang lebih ringan daripada tiga set dengan barbel yang lebih berat.

Cara ideal menyehatkan tubuh adalah dengan circuit training, yaitu membuang tubuh ke depan dan ke belakang di antara latihan cardiovascular dan latihan beban. Latihan cardiovascular adalah olaharaga yang bertujuan menguatkan jantung. Bentuknya bisa jogging, mengayuh sepeda, renang, atau skipping (lompat dengan tali).

Kenali makanan Anda. Bagi mereka yang fanatik menjauhi protein tinggi dan mengonsumsi hanya makanan rendah karbohidrat, Dokter Hall mengingatkan bahwa tubuh membutuhkan karbohidrat untuk memberi kekuatan dan untuk menjadi cepat sembuh bila sedang sakit.

Lebih baik bila Anda menggabungkan beberapa bahan makanan bergizi daripada menghindari jenis-jenis makanan tertentu. Tirulah wanita yang umumnya suka makan sepanjang hari. Hal itu ada benarnya. Lima porsi kecil lebih baik daripada tiga porsi besar.

Kata Dokter Hall, "Kita perlu mengirim pesan kepada tubuh bahwa kita sudah cukup banyak makan dan tidak butuh cadangan apa-apa lagi. Itulah yang Anda lakukan bila Anda menyantap lima porsi kecil itu". Menghindari makanan berkadar gula tinggi -yang merangsang terjadinya penyimpanan lemak, meningkatkan insulin dan gula darah, serta mengurangi keindahan penampilan- tidaklah berarti Anda harus menjauhi sama sekali makanan-makanan itu. Kombinasikan saja dengan protein.

Menu ideal. Cobalah membuat protein shake berupa sebuah pisang dan selai kacang untuk sarapan. Makanan ini mengandung 20 gram protein dan karbohidrat. Untuk cemilan di siang hari, Hall menyarankan semangkuk keju lembut dengan seperempat cangkir jus nanas. Makanlah setengah roti isi (sandwich) ayam bakar dengan salad untuk makan siang.

Buah segar dengan selembar keju mozzarella adalah cemilan yang baik untuk sore hari. Jangan lupa minum banyak air dengan potongan protein. Kandungan 20 gram protein dan 20 gram karbohidrat adalah yang paling baik, dan mudah dicerna tubuh.

Untuk makan malam, santaplah sisa setengah dari sandwich tadi dengan sayuran yang direbus. Aneh menunya? Tapi coba dulu.

Kitab Zakat

Bab 1: Diwajibkannya Zakat Dan Firman Allah, "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (a1-Baqarah: 110)

Ibnu Abbas r.a. berkata, "Aku diberitahu oleh Abu Sufyan r.a., lalu ia menyebutkan hadits Nabi. Ia mengatakan, 'Nabi menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan zakat, silaturahmi (menghubungi keluarga), dan afaf 'menahan diri dari perbuatan buruk'.'"[1]

698. Abu Hurairah r.a. mengatakannya bahwa seorang dusun datang kepada Nabi saw lalu berkata, "Tunjukkan kepadaku amal yang apabila saya amalkan, maka saya masuk surga." Beliau menjawab, "Kamu menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, mendirikan shalat fardhu, menunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa pada bulan Ramadhan." Ia berkata, "Demi Zat yang diriku berada dalam genggaman-Nya (kekuasaan-Nya), saya tidak menambah atas ini." Ketika orang itu berpaling, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa yang ingin melihat seseorang dari penghuni surga, maka lihat lah orang ini."

699. Abu Hurairah berkata, "Ketika Rasulullah wafat, dan yang menjadi Khalifah sepeninggal beliau adalah Abu Bakar, maka kafirlah orang-orang yang kafir dari kalangan bangsa Arab. Umar berkata kepada Abu Bakar, 'Bagaimana engkau akan memerangi orang-orang, sedangkan Rasulullah telah bersabda, 'Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan, 'Tiada tuhan melainkan Allah.' Barangsiapa yang telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara daripadaku harta dan jiwanya kecuali dengan haknya, dan hisabnya atas Allah ta'ala?' Abu Bakar berkata, 'Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat itu hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menghalangi saya dari anak kambing (dalam satu riwayat: seikat tali) yang dulu mereka tunaikan kepada Rasulullah, niscaya saya perangi karena pencegahannya itu.' Umar berkata, 'Demi Allah, hal itu tidak lain karena (aku melihat bahwa 2/125) Allah telah membuka hati Abu Bakar untuk (memeranginya), maka saya tahu bahwa hal itu betul.'"

Ibnu Bukair dan Abdullah berkata dari al-Laits, "Lafal 'anaq' 'anak kambing' itulah yang lebih tepat."[2]


Bab 2: Bai'at Untuk Menunaikan Zakat. Firman Allah, 'Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama." (at-Taubah: 11)

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Jarir bin Abdullah yang tertera pada nomor 41 di muka.")


Bab 3: Dosa Orang Yang Menolak Untuk Membayar Zakat. Firman Allah, "Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam. Lalu, dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka. (Kemudian dikatakan) kepada mereka, 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.'" (at-Taubah: 34-35)

700. Abu Hurairah r.a. berkata, "Nabi bersabda, 'Unta itu akan datang kepada pemiliknya dengan keadaan yang sebaik-baiknya. Tetapi, ternyata pemiliknya tidak memberikan haknya. Maka, unta itu menginjaknya dengan telapak kakinya. Kambing itu akan datang kepada pemiliknya dalam keadaan yang sebaik-baiknya. Tetapi, ternyata pemilik nya tidak memberikan haknya. Maka, kambing itu menginjaknya dengan telapak kakinya dan menanduk dengan tanduknya. Di antara haknya ialah diperas susunya di tempat air untuk diminum orang-orang miskin. Salah seorang di antaramu akan membawa kambing di atas tengkuknya (pada hari kiamat) dan kambing itu bersuara. Orang itu berkata, 'Hai Muhammad.' Lalu, aku menjawab, 'Aku tidak kuasa menolongmu dari (azab) Allah barang sedikit pun, aku telah menyampaikan.' Tidaklah seseorang datang membawa unta di atas tengkuknya dan unta itu bersuara. Orang itu berkata, 'Hai Muhammad.' Aku menjawab, 'Aku tidak kuasa menolongmu dari (azab) Allah sedikit pun, dan aku telah menyampaikan.'"

701. Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta itu akan dijadikan seperti ular jantan botak (karena banyak racunnya dan sudah lama usianya). Ular itu mempunyai dua taring yang mengalungi lehernya pada hari kiamat. Kemudian ular itu menyengatnya dengan kedua taringnya. Ia mencengkeram kedua rahangnya dengan berkata, 'Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.' Kemudian beliau membaca ayat, 'Sekali-kali janganlah orang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Tetapi, kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di leher mereka di hari kiamat. Kepunyaan Allah lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.' (Dalam satu jalan periwayatan dengan redaksi yang berbunyi: 'Harta simpanan seseorang dari kamu itu besok pada hari kiamat akan menjadi ular jantan yang botak, dan pemiliknya lari menjauhinya. Tetapi, ular itu mengejarnya sambil berkata, 'Aku adalah harta simpananmu.' Rasulullah bersabda, 'Demi Allah, ular itu terus mengejarnya. Sehingga, ia membentangkan tangannya, lalu ular itu mengunyahnya dengan mulutnya.' Sabda beliau selanjutnya, 'Apabila pemilik binatang ternak itu tidak memberikan haknya (zakat nya), niscaya ternak itu akan dikuasakan atasnya pada hari kiamat. Lalu, akan menginjak-injak wajahnya dengan telapak kakinya.' 8/60)."


Bab 4: Sesuatu yang Telah Dikeluarkan Zakatnya, Maka Itu Bukanlah Harta Simpanan, Mengingat Sabda Nabi, "Pada harta yang kurang dari lima uqiyah tidak wajib dizakati."

Dari Khalid bin Aslam,[3] ia berkata, "Kami pernah keluar bersama Abdullah bin Umar r.a., lalu ada seorang desa berkata, 'Beritahukanlah kepadaku tentang firman Allah, 'walladziina yaknizuu nadzdzahaba wal-fidhdhata walaa yunfiquunahaa fii sabiilillah' 'Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak menafkahkannya di jalan Allah'.' Ibnu Umar berkata, 'Barangsiapa yang menyimpannya dan tidak mau mengeluarkan zakatnya, maka celakalah dirinya. Ketentuan ini adalah sebelum kewajiban zakat itu diturunkan. Lalu, setelah diturunkan, maka zakat itu dijadikan oleh Allah sebagai pencuci bagi seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang.'"

702. Abu Sa'id r.a. berkata, "Rasulullah bersabda, 'Tidak ada zakat pada apa yang di bawah lima uqiyah (20 mitsqal emas atau 200 dirham perak), tidak ada zakat pada apa (unta) yang di bawah lima ekor, dan tidak ada zakat pada apa (hasil tanaman) yang di bawah lima wasaq."[4]

703. Zaid bin Wahab berkata, "Saya berjalan-jalan melalui suatu desa yang bernama Rabdzah. Tiba-tiba saya bertemu dengan Abu Dzar. Lalu, saya bertanya kepadanya, 'Apakah yang menyebabkan engkau berdiam di rumah kediamanmu sekarang ini?' Ia (Abu Dzar) menjawab, 'Dahulu saya berada di Spin. Pada suatu saat saya berselisih dengan Mu'awiyah dalam persoalan ayat yang berbunyi, 'walladziina yaknizuu nadzdzahaba wal-fidhdhata walaa yunfiquunahaa fii sabiilillah' 'Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak menafkahkannya di jalan Allah'.' Mu'awiyah berkata, 'Ayat tersebut diturunkan untuk Ahli Kitab.' Tetapi, saya sendiri berpendapat bahwa ayat itu turun untuk golongan kita kaum muslimin dan juga untuk Ahli Kitab. Akhirnya, terjadilah sesuatu yang tidak menggembirakan antara saya dan Mu'awiyah karena penafsiran yang berbeda tadi. Kemudian Mu'awiyah menulis surat kepada Utsman untuk mengadukan pendapatku. Lalu, Utsman kirim surat kepadaku supaya saya datang di Madinah. Ketika saya datang di Madinah, banyak sekali orang yang mengerumuni saya, seakan-akan mereka belum pernah melihat saya sebelum itu. Segala peristiwa itu saya sampaikan kepada Utsman, lalu Utsman berkata, 'Jika engkau mau, engkau menyingkir saja agar menjadi dekat.' Itulah yang menyebabkan saya berdiam di tempat kediamanku sekarang ini. Seandainya yang memerintahku itu orang Habasyah, tentu akan kudengarkan dan kutaati perintahnya.'"

704. Ahnaf bin Qais berkata, "Saya duduk mengawani suatu kelompok dari golongan kaum Quraisy. Kemudian datang seseorang yang tidak teratur rambutnya, kusut masai pakaiannya serta keadaannya. Sehingga, ia sampai kepada mereka. Kemudian ia memberi salam, lalu berkata, 'Beritahukanlah kepada orang-orang yang menyimpan harta bendanya dan enggan menunaikan zakatnya, bahwa mereka itu akan disiksa dengan batu-batuan yang dipanaskan dalam neraka Jahannam. Kemudian diletakkan batu-batuan itu di tempat yang menonjol dari susu setiap orang dari mereka itu. Sehingga, keluarlah batu itu dari tulang bagian atas bahunya. Kemudian diletakkan di atas tulang bagian atas dari bahunya. Sehingga, keluar dari tempat yang menonjol dari susunya sambil bergerak-gerak.' Setelah itu orang tersebut pergi, lalu duduk di sebuah tiang. Saya terus mengikuti ke mana saja orang itu pergi. Setelah ia duduk, maka saya pun ikut duduk di dekatnya. Namun, saya tidak mengetahui siapa dia sebenarnya. Tidak lama kemudian saya berkata kepadanya, 'Saya tidak melihat orang-orang yang engkau datangi itu, kecuali mereka tidak menyukai apa yang engkau katakan.' Orang itu berkata, 'Memang mereka itu tidak menggunakan akal mereka sama sekali. Kekasihku.' Saya bertanya, 'Siapakah kekasihmu?' Dia menjawab, 'Nabi.' Orang itu berkata, 'Nabi bersabda kepadaku, 'Wahai Abu Dzar, apakah engkau melihat seseorang?' Lalu, saya (Abu Dzar) melihat ke arah matahari. Agaknya waktu siang sudah tidak ada. Namun, saya mengira bahwa Rasulullah akan mengutusku untuk suatu keperluan. Maka, saya mengatakan, 'Siap.' Kemudian beliau bersabda, 'Saya tidak senang jika saya memiliki emas sebanyak Gunung Uhud. Jika saya memiliki itu, pasti seluruhnya akan saya infak kan selain tiga dinar.' Orang-orang itu tidak mau menggunakan akal pikirannya. Mereka hanya ingin mengumpulkan harta. Demi Allah, aku tidak akan meminta harta dunia sedikit pun dari mereka. Saya tidak akan meminta fatwa kepada mereka mengenai persoalan agama, sehingga saya menemui Allah azza wa jalla.'"


Bab 5: Menafkahkan Harta pada Haknya

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Mas'ud yang tercantum pada nomor 56 di muka.")


Bab 6: Pamer (Riya) dalam Bersedekah Mengingat Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)", hingga firmannya, "Dan Allah tidak akan memberikan petunjuk bagi orang-orang kafir."

Ibnu Abbas r.a. berkata, "Shaldan artinya tidak ada sesuatu pun di atasnya."[5]

Ikrimah berkata, "Waabil berarti hujan lebat, dan thall berarti hujan gerimis."[6]


Bab 7: Allah Tidak Menerima Sedekah dari Hasil Pengkhianatan (Korupsi) dan Tidak Menerima Melainkan dari Hasil Usaha yang Halal Mengingat Firmannya, "Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diungkit-ungkit. Allah Maha kaya lagi Maha Penyantun."

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari tidak meriwayatkan dengan isnadnya suatu hadits pun.")


Bab 8: Sedekah dari Hasil Usaha yang Halal Mengingat Firman Allah, "Dia menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak pula mereka bersedih hati."

705. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang bersedekah dengan seharga sebutir tamar (kurma) dan usaha yang halal, dan Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kananNya. Kemudian Dia membesarkannya bagi pemiliknya sebagaimana salah seorang di antaramu membesarkan anak kuda, sehingga kebaikan itu seperti gunung."


Bab 9: Keutamaan Sedekah dari Hasil yang Baik

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari tidak meriwayatkan sesuatu pun.")


Bab 10: Memberikan Sedekah Sebelum Ditolak

706. Haritsah bin Wahab (al-Khuza'i 2/116) berkata, "Saya mendengar Nabi bersabda, 'Bersedekahlah! Sesungguhnya akan datang atasmu suatu masa ketika seseorang berjalan membawa sedekahnya lalu ia tidak menjumpai orang yang mau menerimanya. Seseorang berkata, 'Seandainya kamu membawanya kemarin, niscaya saya terima. Adapun hari ini maka saya tidak membutuhkannya.'"

707. Abu Musa r.a mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa yang mana seseorang berkeliling-keliling dengan (membawa) sedekah emasnya. Kemudian ia tidak mendapati seseorang yang mau mengambilnya. Tampaklah (pada masa itu) seorang laki-laki diikuti oleh 40 orang wanita, yang mereka bersenang-senang dengan laki-laki itu, karena sedikitnya jumlah kaum laki-laki dan banyaknya kaum wanita."


Bab 11: Takutlah kepada Neraka Meskipun dengan Memberikan Sedekah Separuh Butir Kurma, Sesuai Firman Allah, "Dan perumpamaan orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka."; Dan Firmannya, "Dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan."

708. Abu Mas'ud r.a. berkata, "Ketika turun ayat yang berisi perintah (dalam satu riwayat: ketika kami diperintahkan melakukan) sedekah, maka kami (para sahabat) membawakan barang-barang orang lain agar mendapat upahnya. Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang bersedekah dengan memberikan pemberian yang banyak sekali. Lalu, orang banyak (dalam satu riwayat: lalu orang-orang munafik) mengatakan, 'Orang itu sebenarnya hanya berbuat riya (pamer).' Datang pula lelaki lain (dalam satu riwayat: maka datanglah Abu Aqil) yang bersedekah dengan memberikan satu sha'. Lalu, orang-orang munafik itu mengatakan, 'Sesungguhnya Allah benar-benar tidak memerlukan satu sha ini.' Kemudian turunlah ayat 80 surah at Taubah, 'Orang-orang munafik yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekadar kesanggupannya.'" (Dalam satu riwayat) Abi Mas'ud al-Anshari berkata, "Apabila Rasulullah memerintah kami untuk berzakat, maka salah seorang di antara kami berangkat ke pasar untuk bekerja mengangkut barang agar mendapatkan upah. Lalu, ia membetulkan mud (takaran). Sesungguhnya sebagian dari mereka pada saat itu ada yang mendapat 100.000 (dirham), seakan-akan dia menawarkan dirinya. (Dalam satu riwayat: tidak ada yang terlihat oleh kami kecuali dirinya." 3/52).


Bab 12: Sedekah Manakah yang Lebih Utama, dan Sedekah Orang yang Kikir dan Sehat Tubuhnya, Mengingat Firman Allah, "Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu." Dan Firman-nya, "Hai orangorang yang beriman, belanjakandah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab."

709. Abu Hurairah r.a. berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya (dalam satu riwayat: paling utama 3/188)?' Beliau bersabda, 'Kamu bersedekah, dan kamu dalam keadaan sehat dan kikir (dalam satu riwayat: rakus). Kamu takut fakir dan mencita-citakan kaya. Namun, jangan menunda sehingga (nyawamu) sampai di tenggorokan baru kamu berkata, 'Untuk si Fulan sekian dan si Fulan sekian, padahal benda itu telah ada pada Fulan.'"


Bab 13:

710. Aisyah berkata, "Sebagian istri Nabi bertanya kepada Nabi, 'Siapakah yang pertama menyusul engkau?' Beliau menjawab, 'Orang yang paling panjang tangannya di antaramu.' Lalu, mereka mengambil bambu yang mereka (pergunakan) untuk mengukur hasta mereka. Ternyata Saudahlah yang tangannya paling panjang. Kemudian kami mengetahui sesudah itu bahwa maksud tangannya panjang adalah sedekah. Memang Saudahlah orang yang paling dahulu menyusul beliau, dan ia senang bersedekah."


Bab 14: Sedekah dengan Terang-terangan Dan Firman Allah, "Orangorang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak pula mereka bersedih hati." (al-Baqarah: 274)


Bab 15: Sedekah Sirri (dengan Dirahasiakan)

Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Orang yang bersedekahkan dengan suatu sedekah, lalu dirahasiakannya. Sehingga, tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diperbuat oleh tangan kanannya."[7] Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 271, "Jika kamu menampakkan sedekah, maka baiklah hal itu. Dan, jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu."


Bab 16: Jika Bersedekah kepada orang Kaya dan Ia Tidak Mengetahui bahwa Yang Diberi Itu Adalah Orang Kaya

711. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Seseorang berkata, 'Sungguh saya akan bersedekah dengan suatu sedekah.' Lalu, ia mengeluarkan sedekahnya, dan sedekah itu diberikan ke tangan seorang pencuri. Maka, orang-orang memperbincangkannya, 'Pencuri diberi sedekah.' Ia mengucapkan, 'Ya Allah, segala puji bagi-Mu,[8] sungguh saya akan bersedekah.' Lalu, sedekah itu diberikan kepada wanita pezina. Maka, sedekahnya itu menjadi pembicaraan, 'Tadi malam wanita pezina diberi sedekah.' Lalu, ia mengucapkan, 'Ya Allah, segala puji bagi-Mu, sedekah itu jatuh ke tangan wanita pezina. Sungguh saya akan bersedekah.' Lalu, ia mengeluarkan sedekahnya, dan sedekah itu diberikan kepada orang kaya. Kemudian hal itu menjadi pembicaraan orang banyak, 'Orang kaya diberi sedekah.' Lalu, ia mengatakan, 'Ya Allah, bagi-Mu segala puji, sedekah itu jatuh ke tangan pencuri, pezina (pelacur), dan orang kaya.' Ia didatangi (malaikat dalam mimpi) dan dikatakan kepadanya, 'Adapun sedekahmu kepada pencuri mudah-mudahan ia menjaga diri dari mencuri. Adapun pezina semoga dia menjaga diri dari zinanya. Adapun orang kaya, semoga ia mengambil pelajaran. Lalu, ia menginfakkan terhadap apa yang telah diberikan kepadanya.'"


Bab 17: Apabila Bersedekah kepada Anaknya Sendiri Tetapi Ia Tidak Mengetahui bahwa Yang Diberi Itu Adalah Anaknya

712. Ma'n bin Yazid r.a. berkata, "Saya berbai'at kepada Rasulullah demikian juga ayah dan kakekku. Ayah meminangkan saya, dan saya menentang pernikahan itu. Ayahku, Yazid, mengeluarkan beberapa dinar untuk bersedekah. Sedekah itu diletakkan di sisi seorang laki-laki di masjid. Saya datang dan mengambil sedekah itu. Lalu, saya membawa sedekah itu kepadanya. Ia (ayah) berkata, 'Demi Allah, (sedekah) itu tidak saya maksudkan buatmu.' Kemudian saya mengadukan hal itu kepada Rasulullah. Lalu, beliau bersabda, 'Bagimu apa yang telah kamu niatkan, hai Yazid, dan bagimu apa yang telah kamu ambil, hai Ma'n.'"


Bab 18: Sedekah dengan Tangan Kanan


Bab 19: Orang yang Menyuruh Pelayannya Memberikan Sedekah dan Yang Diserahi Itu Tidak Mengambil Apa Pun dari Sedekah Itu Untuk Dirinya Sendiri

Abu Musa mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Dia adalah salah satu dari dua orang yang bersedekah."[9]

713. Aisyah r.a. berkata, "Rasulullah bersabda, 'Apabila seorang istri memberikan makanan dari rumah suaminya dengan tidak merusakkan, maka istri itu mendapat pahala karena memberikan itu. Suaminya juga mendapat pahala karena usahanya. Bagi penyimpannya seperti itu pula. Sebagian dari mereka tidak mengurangi pahala sebagian yang lain sedikit pun.'"


Bab 20: Tiada Sedekah Kecuali Selebihnya dari Kebutuhan. Orang Yang Bersedekah Sedang Dia Sendiri atau Keluarganya Membutuhkan, atau Dia Menanggung Utang. Maka, Membayar Utang Itu Harus Didahulukan daripada Bersedekah, Memerdekakan Budak, dan Memberi Hibah, Perbuatannya Itu Tertolak. Dia Tidak Boleh Merusak Harta Orang lain.

Nabi bersabda, "Barangsiapa yang mengambil harta orang lain dengan maksud hendak merusaknya, maka Allah akan merusak dia, kecuali ia bersabar dengan baik. Lalu, mengutamakan orang lain, meskipun dia sendiri sangat membutuhkan."[10]

Seperti tindakan Abu Bakar r.a. ketika ia menyedekahkan hartanya.[11]

Demikian pula tindakan kaum Anshar yang mengutamakan kaum Muhajirin.[12]

Nabi saw melarang menyia-nyiakan harta. Maka, seseorang tidak boleh menyia-nyiakan harta orang lain dengan alasan bersedekah.[13]

Ka'ab r.a. berkata, "Saya berkata kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, di antara tanda tobatku itu adalah menghabiskan seluruh hartaku untuk disedekahkan buat kepentingan agama Allah dan Rasul-Nya.' Kemudian beliau bersabda, 'Tahanlah dulu sebagian dari hartamu, sebab yang demikian itu adalah lebih baik bagimu.' Saya berkata, 'Saya masih memegang bagianku berupa harta di Khaibar.'"

714. Hakim bin Hizam r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah selebihnya dari kebutuhan. Barangsiapa yang berusaha menjaga diri, niscaya Allah memelihara dirinya. Barangsiapa yang memohon kekayaan kepada Allah, niscaya Allah menjadikannya kaya (berkecukupan)."

715. Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda di atas mimbar sewaktu beliau menyebutkan masalah sedekah, menjaga diri dari meminta-minta, dan masalah meminta-minta, "Tangan yang di atas itu lebih baik daripada tangan yang di bawah. Tangan yang di atas adalah yang memberi infak, sedang tangan yang di bawah adalah tangan yang meminta."


Bab 21: Menyebut-nyebut Pemberian Mengingat Firman Allah, "Orang-orang yang menafkahkan harta mereka di jalan Allah kemudian mereka tidak mengikutinya dengan menyebut-nyebut dan menyakiti (perasaan si penerima)."


Bab 22: Orang yang Menyukai Menyegerakan Pemberian Sedekah pada Hari Memperoleh Apa yang Dapat Disedekahkan

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Uqbah bin Amir yang tertera pada nomor 458 di muka.")


Bab 23: Suatu Anjuran yang Sangat Agar Bersedekah dan Memberikan Pertolongan


Bab 24: Bersedekah Sesuai dengan Kemampuannya

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Asma' yang tercantum pada '52 - AL-HIBAH / 14 - BAB'.")


Bab 25: Sedekah Itu Dapat Menebus Dosa

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Hudzaifah yang tersebut pada nomor 293 di muka.")


Bab 26: Orang yang Bersedekah Sewaktu Ia Masih Musyrik Lalu Masuk Islam

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Hakim bin Hizam pada '50-AL-'ITQ / 11-BAB'.")


Bab 27: Pahala Pelayan Apabila Bersedekah dengan Perintah Tuannya, Tanpa Membuat Kerusakan

716. Dari Abu Burdah bin Abu Musa dari ayahnya r.a. bahwa ia berkata, "Apabila Rasulullah didatangi oleh pengemis atau suatu keperluan dimintakan kepada beliau, beliau bersabda, 'Tolonglah, maka kamu diberi pahala.' Allah menetapkan lewat lidah Nabi-Nya akan sesuatu yang dikehendaki-Nya."

717. Abu Musa mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Penyimpan muslim yang terpercaya adalah orang yang melaksanakan atau memberikan (dalam satu riwayat: menunaikan 3/48; dan dalam riwayat lain: menginfakkan 3/66) sesuatu yang diperintahkan kepadanya dengan sempurna serta dengan hati yang baik. Lalu, ia memberikannya kepada orang yang ia diperintahkan oleh salah seorang yang memberi sedekah untuk menyerahkan kepadanya."


Bab 28: Pahala Wanita Jika Bersedekah dan Memberi Makanan dari Rumah Suaminya Tanpa Membuat Kerusakan

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang baru disebutkan pada nomor 713.")


Bab 29: Firman Allah, "Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka kelak Kami akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan, adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar." Ya Allah, Berilah Ganti kepada Orang yang Mengeluarkan Infak.

718. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidak satu hari pun seorang hamba memasuki pagi harinya melainkan dua malaikat turun. Lalu, salah satu dari keduanya berdoa, 'Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang menginfakkan (hartanya).' Malaikat yang lain lagi berdoa, 'Ya Allah, berikanlah kehancuran kepada orang yang menahan (infak).'"


Bab 30: Perumpamaan Orang yang Suka Bersedekah dan Yang Kikir

719. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda, "Perumpamaan orang yang kikir dan orang yang berinfak (dalam satu riwayat: bersedekah 2/120) adalah seperti dua orang yang memakai jubah (dalam satu riwayat perisai) besi dari susu sampai tulang selangka. Adapun orang yang berinfak, maka tidaklah ia memberikan infak melainkan jubah itu semakin sempurna atau memenuhi (meliputi) seluruh kulitnya. Sehingga, jubah itu menutupi jari-jarinya dan menghapus bekasnya. Sedangkan, orang yang kikir, maka tidaklah ia bermaksud membelanjakan sesuatu, melainkan setiap lingkarannya menempel pada tempatnya, (dan kedua tangannya menempel ke tulang selangkanya 3/231). Ia (berusaha) melonggarkan jubah itu, tetapi jubah itu tidak bertambah longgar." Abu Hurairah berkata, "Maka, aku melihat Rasulullah berbuat demikian dengan jarinya pada kedua sakunya. Kalau aku melihat beliau melonggarkan jubah itu, tidak juga ia menjadi longgar."


Bab 31: Sedekah/Zakat Hasil Usaha dan Perdagangan, Mengingat Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.", Hingga Firman-Nya, "Sesungguhnya Allah Maha kaya lagi Maha Terpuji."

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari tidak membawakan satu hadits pun.")


Bab 32: Setiap Muslim Itu Harus Bersedekah. Barangsiapa yang Tidak Menemukan Sesuatu untuk Disedekahkan, Hendaklah Mengerjakan Kebaikan

720. Abu Musa mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Tiap-tiap muslim itu harus bersedekah." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah orang yang tidak mendapatkan (sesuatu untuk bersedekah)?" Beliau bersabda, "Ia bekerja dengan tangannya. Lalu, ia manfaatkan untuk dirinya dan menyedekahkannya." Mereka bertanya, "Bagaimana jika ia tidak mendapatkan?" Beliau bersabda, "Menolong orang yang mempunyai keperluan yang dalam kesusahan." Mereka bertanya, "Bagaimana jika tidak mendapatkan?" Beliau bersabda, "Hendaklah ia mengamalkan (dalam satu riwayat: menyuruh kepada kebaikan atau berkata 3/79) dengan kebaikan dan menahan diri." (Dalam satu riwayat mereka bertanya, "Jika ia tidak melakukan kebaikan?" Beliau menjawab, "Maka hendaklah ia menahan diri) dari kejahatan dan hal itu menjadi sedekah baginya."


Bab 33: Berapa Kadar yang Mesti Diberikan dari Zakat yang Wajib dan Sedekah yang Sunnah, serta Hukum Orang yang Memberikan Seekor Domba

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Athiyah yang tercantum pada nomor 743 yang akan datang.")


Bab 34: Zakat Perak

721. Abu Sa'id al-Khudri berkata, "Rasulullah bersabda (dalam satu riwayat darinya: saya mendengar Nabi bersabda), 'Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor; tidak ada zakat pada (perak 2/125) yang kurang dari lima uqiyah, dan tidak ada zakat pada (kurma) yang kurang dari lima wasaq.'"

Thawus berkata, "Mu'adz berkata kepada penduduk Yaman, 'Bawalah kepadaku harta yang berupa kain berjahit dari sutra atau wol, atau pakaian, sebagai sedekah pengganti gandum dan jagung. Yang demikian itu lebih mudah bagimu dan lebih baik bagi sahabat sahabat Nabi di Madinah."[14]


Bab 35: Masalah Benda (Selain Emas dan Perak) dalam Zakat

Nabi bersabda, "Adapun Khalid, maka dia telah menahan baju-baju dan perangkat perangnya di jalan Allah.'"[15]

Nabi saw bersabda,[16] "Bersedekahlah kalian, walaupun dengan perhiasan."

Dalam hal ini beliau tidak mengecualikan sedekah yang wajib dengan lainnya. Maka, kaum wanita itu melemparkan anting-anting dan kalungnya. Beliau tidak mengkhususkan emas dan perak saja.


Bab 36: Tidak Boleh Dikumpulkan Barang Yang Terpisah[17] dan Tidak Boleh Dipisahkan Barang yang Terkumpul.

Disebutkan dari Salim dari Ibnu Umar r.a. dari Nabi saw yang seperti itu.[18]

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Abu Bakar ash-Shiddiq r.a yang tercantum pada nomor 722 yang akan datang.")


Bab 37: Sesuatu yang Terdiri dari Dua Campuran, Maka Keduanya Diambil Secara Sama

Thawus dan Atha' berkata, "Apabila dua orang yang mencampur hartanya mengetahui, maka tidak boleh dikumpulkan harta mereka."[19] Sufyan berkata, "Tidak wajib zakat, sehingga si ini memiliki 40 ekor kambing dan si itu 40 ekor kambing."[20]

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian lain dari hadits Abu Bakar yang diisyaratkan tadi.")


Bab 38: Zakat Unta

Hal ini disebutkan oleh Abu Bakar, Abu Dzar, dan Abu Hurairah dari Nabi saw.[21]

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Said yang tersebut pada '52 AL-HIBAH / 34 - BAB'.")


Bab 39: Orang yang Sudah Berkewajiban Mengeluarkan Zakat Berupa Bintu Makhadh (Unta yang Sudah Berumur Satu Tahun dan Memasuki Tahun Kedua), Tetapi Ia Tidak Memilikinya

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian besar dari hadits Abu Bakar yang akan disebutkan berikutnya.")


Bab 40: Zakat Kambing

722. Anas mengatakan bahwa Abu Bakar r.a. (setelah diangkat menjadi khalifah 4/46) menulis surat ini kepada nya, ketika ia mengutusnya ke Bahrain. (Surat itu distempel dengan stempel Nabi. Stempel itu bertuliskan tiga baris yaitu "Muhammad" pada satu baris, "Rasul" pada satu baris, dan "Allah" pada satu baris). Adapun surat itu berbunyi, "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah kewajiban zakat yang telah difardhukan oleh Rasulullah atas kaum muslimin dan yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya. Barangsiapa dari kaum muslimin yang diminta menurut ketentuan itu, maka hendaklah ia memberikannya. Barangsiapa yang diminta melebihi itu, maka janganlah ia memberikan. Dalam 24 ekor unta dan di bawahnya zakatnya berupa kambing, setiap 5 ekor unta zakatnya seekor kambing. Apabila unta itu mencapai 25 ekor sampai dengan 35 ekor, zakatnya bintu makhadh.[22] Apabila unta itu 36 ekor sampai dengan 45 ekor, zakatnya seekor 'bintu labun' 'unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga hingga akhir tahun'. Apabila unta itu mencapai 46 hingga 60 ekor, maka zakatnya seekor hiqqah.[23] Apabila unta itu mencapai 61 ekor hingga 75 ekor, zakatnya adalah jadza'ah.[24] Apabila unta itu mencapai 76 ekor sampai dengan 90 ekor, zakatnya adalah 2 ekor bintu labun. Apabila unta itu mencapai 91 ekor sampai 120 ekor, zakatnya 2 ekor hiqqah. Apabila unta itu melebihi 120 ekor, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor bintu labun; dan dalam setiap 50 ekor, zakatnya seekor hiqqah. Barangsiapa yang hanya memiliki 4 ekor unta, maka tidak ada wajib zakat padanya kecuali pemiliknya mau mengeluarkan. Apabila unta itu mencapai 5 ekor, zakatnya seekor kambing. (Barangsiapa yang mempunyai unta mencapai bilangan wajib mengeluarkan zakat jadza'ah, tetapi ia tidak mempunyai jadza'ah, sedang ia mempunyai hiqqah, maka bisa diterima kalau ia mengeluarkan zakat dengan hiqqah. Tetapi, ia harus menambah dengan 20 dirham perak. Barangsiapa yang memiliki unta yang bilangannya mencapai kewajiban zakat dengan hiqqah, sedangkan ia tidak mempunyai hiqqah, tetapi ia memiliki jadza'ah, maka bolehlah ia berzakat dengan jadza'ah. Tetapi, si penerima zakat harus memberikan kepadanya uang 20 dirham atau 2 ekor kambing. Barangsiapa yang memiliki unta hingga bilangannya mencapai kewajiban mengeluarkan zakat dengan hiqqah, tetapi ia hanya mempunyai bintu labun, maka dapatlah diterima kalau ia mengeluarkan zakat dengan bintu labun. Tetapi, ia harus menambah 2 ekor kambing atau 20 dirham perak. Barangsiapa yang memiliki unta yang jumlahnya mencapai kewajiban zakat dengan bintu labun, sedangkan dia mempunyai hiqqah, maka bolehlah ia mengeluarkan zakat berupa hiqqah. Tetapi, si penerima zakat harus membayar kepada si pemberi zakat 20 dirham atau 2 ekor kambing. Orang yang memiliki unta yang jumlahnya mencapai kewajiban membayar zakat berupa bintu labun tetapi ia tidak memilikinya, dan hanya memiliki bintu makhadh, maka dapatlah diterima zakatnya dengan bintu makhadh. Tetapi, ia harus menambah 20 dirham atau 2 ekor kambing. Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat berupa bintu makhadh, tetapi ia tidak memilikinya, melainkan hanya bintu labun, maka dapatlah diterima zakatnya berupa bintu labun. Tetapi, si penerima zakat harus memberinya 20 dirham atau 2 ekor kambing. Jika ia tidak memiliki bintu makhadh sebagai yang telah ditetapkan, tetapi ia mempunyai 'ibnu labun' 'unta jantan yang usianya sudah memasuki tahun ketiga', maka dapatlah diterima zakatnya itu dengan tanpa menambah atau tanpa mendapat pengembalian sesuatu pun. 2/ 122). Tentang zakat kambing yang digembalakan, apabila telah mencapai 40 ekor sampai 120 ekor, zakatnya seekor kambing. Apabila kambing itu lebih dari 120 ekor sampai dengan 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing. Apabila kambing itu lebih dari 200 ekor sampai 300 ekor kambing, maka tiap 100 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. (Binatang yang digunakan untuk membayar zakat itu tidak boleh yang tua renta, tidak boleh yang buta sebelah, dan tidak boleh dengan kambing hutan, kecuali kalau si penerima mau). (Dan tidak boleh dikumpulkan barang yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan barang yang terkumpul, karena takut terkena kewajiban zakat).[25] (Dan orang yang berkongsi, maka harta mereka sama sama dikenakan zakat.[26] 2/123). Apabila kambing yang digembalakan itu kurang dari seekor dari 40 ekor, ia tidak terkena zakat kecuali pemiliknya menghendaki. Tentang perak, zakatnya 1/40-nya (2 ½ %). Jika ia hanya memiliki 190 ekor, maka tidak dikenakan zakat sedikit pun melainkan pemiliknya mau (mengeluarkan zakatnya)."


Bab 41: Tidak Boleh Digunakan Sedekah Binatang yang Tua, Buta, dan Pejantan Kecuali yang Dikehendaki oleh Penarik Zakat

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari bagian-bagian akhir hadits Abu Bakar di muka.")


Bab 42: Mempergunakan Anak Kambing Betina untuk Bersedekah

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Abu Bakar ash-Shiddiq yang tercantum pada nomor 699 di muka.")


Bab 43: Tidak Boleh Diambil Kemuliaan Harta Orang-Orang dalam Zakat

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas pada '64-BAB'.")


Bab 44: Tidak Wajibnya Zakat untuk Pemilik Unta di Bawah Lima Ekor

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Said al-Khudri yang tersebut pada nomor 722 di muka.")


Bab 45: Zakatnya Sapi

Abu Humaid berkata, "Nabi bersabda, 'Sungguh aku akan melihat kedatangan seseorang kepada Allah dengan sapi yang berteriak-teriak.'"[27]

723. Abu Dzar r.a. berkata, "Pada suatu ketika saya kembali kepada Rasulullah, beliau bersabda, 'Demi Zat yang jiwaku di dalam kekuasaan-Nya. (Dalam riwayat lain disebutkan: 'Demi Zat yang tiada tuhan selain Dia.' Atau, menyebutkan suatu sumpah yang senada dengan lafal di atas.) Tiada seorang pun yang mempunyai unta, sapi, ataupun kambing dan ia sudah berkewajiban mengeluarkan zakat, namun ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan nanti pada hari kiamat akan didatangkan apa yang dimiliki itu dalam keadaan yang lebih besar dan gemuk dari yang ada sewaktu di dunia. Lalu, binatang yang tidak dikeluarkan zakatnya itu menginjak-nginjak orang tersebut dengan kuku-kuku kakinya dan menanduk dengan tanduknya. Setiap kali yang terakhir telah melaluinya, maka dikembalikan kepadanya yang pertama kalinya. Keadaan demikian ini terus berlangsung sehingga diberi keputusan di antara semua manusia."

Diriwayatkan oleh Bukair oleh Abi Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi saw.[28]


Bab 46: Memberikan Zakat kepada Keluarga

Nabi saw bersabda, "Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah."

724. Anas bin Malik r.a. berkata, "Abu Thalhah adalah orang Anshar di Madinah yang paling banyak hartanya, yakni dari hasil pohon kurma. Sedangkan, harta yang paling dicintainya adalah di Bairuha' (kata Anas, 'Ia adalah suatu kebun' 3/192) yang berhadapan dengan masjid. Rasulullah kadangkala masuk ke dalamnya (dan berteduh di sana), serta minum airnya yang baik." Anas berkata, "Ketika turun ayat ini, 'Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang hakiki) sehingga kamu menginfakkan sebagian dari apa yang kamu cintai', Abu Thalhah berangkat kepada Rasulullah seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Yang Mahasuci dan Mahatinggi berfirman, "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang hakiki) sehingga kamu menginfakkan sebagian dari apa yang kamu cintai.' Sesungguhnya harta yang paling saya senangi adalah Bairuha'. Tanah itu saya sedekahkan karena Allah yang saya mengharap kebajikannya dan simpanannya di sisi Allah ta'ala. Pergunakanlah wahai Rasulullah menurut apa yang diberitahukan Allah kepada engkau. (Dan dalam satu riwayat: menurut yang engkau kehendaki).' Maka, Rasulullah bersabda, 'Bagus (wahai Abu Thalhah), itu adalah harta yang menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan. (Dalam satu riwayat: harta yang terus mengalir pahalanya di dua tempat. Dan, dalam riwayat lain: harta yang laris 5/170). Aku telah mendengar apa yang kamu katakan. (Kami terima darimu, dan kami kembalikan kepadamu), dan menurut pendapatku, hendaknya tanah itu kamu berikan kepada sanak kerabat.' Abu Thalhah berkata, 'Saya kerjakan, wahai Rasulullah.' Lalu, Abu Thalhah membaginya kepada kerabat-kerabatnya dan anak-anak pamannya. Di antara mereka (yang mendapatkan bagian itu) adalah Ubay dan Hassan. Hassan menjual bagiannya kepada Muawiyah, kemudian ditanyakan kepadanya, 'Engkau menjual sedekah Abu Thalhah?' Dia menjawab, 'Apakah saya tidak boleh menjual satu sha' kurma dengan satu sha' sha' dirham?' Ternyata kebun itu berada di tempat istana Bani Jadilah yang dibangun Muawiyah."[29]

725. Abu Sa'id al-Khudri r.a. berkata, "Rasulullah pergi ke mushalla pada waktu hari raya Adha atau Fithri. Setelah beliau selesai shalat, beliau menghadap orang banyak untuk memberi nasihat dan memerintahkan mereka agar gemar bersedekah. Beliau bersabda, 'Wahai sekalian manusia, bersedekahlah kamu semua!' Kemudian beliau pergi kepada jamaah wanita (yang barisannya ada di belakang orang laki-laki), lalu beliau bersabda, 'Wahai para wanita, bersedekahlah kamu. Karena, sesungguhnya saya melihat bahwa kebanyakan kamu (kaum wanita) itu adalah penghuni neraka.' Para wanita yang ada di situ bertanya, 'Mengapa begitu, wahai Rasulullah?' Beliau bersabda, 'Mereka itu suka sekali mencaci maki dan menutup-nutupi kebaikan suami. Tidak pernah saya melihat manusia yang begitu kurang akal pikirannya dan kurang dalam hal agamanya sehingga menggoyahkan hati lelaki yang berhati teguh dan sangat besar penipuannya yang melebihi daripada salah seorang dari kamu semua, hai segenap kaum wanita!' (Mereka bertanya, 'Apakah kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?' Beliau balik bertanya, 'Bukankah kesaksian wanita itu separuh dari kesaksian laki-laki?' Mereka menjawab, 'Benar.' Beliau bersabda, 'Itulah di antara kekurangan akalnya. Bukankah wanita itu apabila haid ia tidak mengerjakan shalat dan tidak berpuasa?' Mereka menjawab, 'Benar.' Beliau bersabda, 'Itulah di antara kekurangan agamanya.' 1/87). Setelah beliau bersabda sebagaimana di atas, beliau lalu pulang. Ketika beliau sampai di rumah, datanglah Zainab istri Ibnu Mas'ud mohon izin untuk bertemu dengan beliau. Lalu dikatakan, 'Wahai Rasulullah, ini ada Zainab.' Beliau bertanya, 'Zainab yang mana?' Dijawab, 'Istri Ibnu Mas'ud.' Beliau bersabda, 'Ya, izinkanlah ia.' Lalu, ia diizinkan. Ia berkata, 'Wahai Nabiyullah, sesungguhnya pada hari ini engkau menyuruh untuk bersedekah. Saya mempunyai perhiasan, dan saya bermaksud untuk menyedekahkannya. Akan tetapi, Ibnu Mas'ud mengira bahwa ia dan anaknya adalah orang yang paling berhak menerima sedekahku.' Maka, Nabi bersabda, 'Benarlah Ibnu Mas'ud. Suamimu dan anakmu adalah orang yang paling berhak kamu beri sedekah.'"


Bab 47: Tidak Ada Zakat bagi Seorang Muslim pada Kudanya

726. Abu Hurairah r.a. berkata, "Nabi bersabda, Tidak ada zakat atas muslim pada kuda dan budaknya.'"


Bab 48: Tidak Ada Zakat atas Seorang Muslim pada Hamba Sahayanya

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Abu Hurairah di atas.")


Bab 49: Sedekah kepada Anak-Anak Yatim

727. Abu Said al-Khudri' r.a. mengatakan bahwa Nabi saw pada suatu hari duduk di atas mimbar dan kami duduk di sekelilingnya. Beliau bersabda, "Sesungguhnya sebagian dari sesuatu yang aku takutkan atasmu sesudahku adalah dibukanya untuk kamu sebagian dari (dan dalam satu riwayat: 'sesungguhnya kebanyakan sesuatu yang aku takutkan atas kamu ialah dikeluarkannya beberapa berkah bumi oleh Allah.' Ditanyakan: 'Apakah berkah bumi itu?' Beliau menjawab, 7/173) 'bunga-bunga dan perhiasan dunia.' Seseorang berkata, "Wahai Rasulullah, apakah kebaikan itu membawa keburukan?" Lalu, Nabi diam. Dikatakan kepada orang itu, "Bagaimana urusanmu, kamu berbicara kepada Nabi, sedang beliau tidak bersabda kepadamu?" Maka, kami melihat bahwa wahyu sedang turun kepada beliau. (Dan dalam satu riwayat: lalu, Nabi diam. Kami berkata, "Sedang diturunkan wahyu kepada beliau, dan orang-orang terdiam, seakan-akan di atas kepala mereka ada burung." 3/214). Nabi mengusap keringat yang banyak (dalam satu riwayat: dari kedua pelipis beliau). Kemudian beliau bertanya, "Manakah orang yang bertanya tadi?" Seolah-olah beliau memujinya. Lalu, beliau bersabda, "Apakah ia baik? (diucapkan tiga kali). Kebaikan itu tidaklah membawa keburukan (dalam satu riwayat: kecuali kebaikan. Sesungguhnya harta itu hijau dan manis). Sesungguhnya sebagian dan apa yang tumbuh pada musim semi ada yang mematikan (dengan perut busung), atau menyakitkan (semua yang memakannya). Kecuali, hewan-hewan pemakan tumbuh-tumbuhan yang makan sehingga kedua lambungnya memanjang. Ia menghadap kepada matahari, lalu (tunduk), kemudian rontok, kencing, dan menggembala. (Dalam satu riwayat: kemudian ia kembali lagi dan makan). Sesungguhnya harta-harta itu hijau lagi manis. Sebaik-baik milik orang muslim adalah bagi orang yang memperolehnya dengan benar, yang dapat diberikan kepada orang-orang miskin, anak yatim, dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan). Atau, sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi, (dan dalam satu riwayat: orang yang memperolehnya dengan benar, menaruhnya dengan hak, maka sebaik-baik pertolongan ialah ia). "Sesungguhnya orang yang mengambilnya tanpa hak adalah seperti orang yang makan tetapi tidak merasa kenyang. Ia akan menjadi saksi pada hari kiamat.""


Bab 50: Berzakat kepada Suami dan Anak-Anak Yatim yang dalam Peliharaan

Demikian dikatakan oleh Abu Sa'id dari Nabi.[30]

728. Zainab istri Abdullah berkata, "Saya berada dalam masjid, lalu saya melihat Nabi. Kemudian beliau bersabda, 'Bersedekahlah, walaupun dengan perhiasanmu!' Saya (Zainab) biasa memberi belanja (natkah) untuk Abdullah (suaminya) dan untuk anak yatim yang dipeliharanya. Saya berkata kepada Abdullah, 'Cobalah tanyakan kepada Rasulullah, apakah cukup bagiku apa yang saya belanjakan untuk engkau dan yatim yang saya pelihara?' Abdullah berkata, 'Engkau sendirilah yang bertanya kepada beliau.' Kemudian saya berangkat kepada Nabi. Saya mendapatkan wanita Anshar di depan pintu yang keperluannya seperti keperluanku. Kemudian Bilal lewat di muka bumi, lalu kami berkata, 'Tanyakan kepada Nabi, apakah cukup bagiku dengan memberi nafkah kepada suamiku dan anak-anak yatimku dalam pemeliharaanku?' Kami berkata, 'Jangan engkau beritahukan siapa kami.' Maka, Bilal menemui Nabi dan menanyakan kepada beliau, lalu beliau bertanya, 'Siapakah mereka itu? Bilal menjawab, 'Zainab.' Beliau bertanya lagi, 'Zainab yang mana?' Bilal menjawab, 'Istri Abdullah.' Lalu, beliau bersabda, 'Ya, cukup. Ia mendapat dua pahala, yaitu pahala kerabat dan pahala sedekah.'"


Bab 51: Firman Allah, "Wafirriqaabi Wal-gharimiina Wa Fii Sabilillah."

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., "Yaitu, memerdekakan budak dengan menggunakan zakat hartanya, dan memberikannya untuk naik haji."[31]

Al-Hasan berkata, "Jika seseorang menebus bapaknya dengan uang zakat, maka hal itu diperbolehkan. Boleh juga ia memberikan untuk para mujahid, dan untuk orang yang belum pernah menunaikan haji." Kemudian dia membaca ayat, "Sesungguhnya zakat itu adalah untuk orang-orang fakir." Untuk yang mana saja engkau berikan, maka hal itu dipandang cukup."[32]

Nabi bersabda, "Sesungguhnya Khalid menahan baju-baju perang (dagangannya) untuk sabilillah."[33]

Diriwayatkan dari Abu Laas, "Nabi pernah membawa kami naik unta zakat untuk naik haji."[34]

729. Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah memerintahkan zakat, lalu orang-orang mengatakan, 'Ibnu Jamil, Khalid ibnul Walid, dan Abbas bin Abdul Muthalib tidak melaksanakannya.'[35] Maka, Nabi bersabda, 'Ibnu Jamil tidaklah menolak membayar zakat, melainkan ia adalah orang yang fakir. Kemudian dicukupkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Adapun Khalid ibnul Walid, sungguh kamu menganiaya Khalid, karena ia telah menahan baju-baju besi dan peralatan-peralatan perangnya di jalan Allah. Sedangkan, Abbas bin Abdul Muthalib, maka ia adalah paman Rasulullah. Ia wajib berzakat dua kali lipat.'"


Bab 52: Menahan Diri dari Meminta-minta

730. Abu Said al-Khudri r.a. mengatakan bahwa orang-orang Anshar meminta kepada Rasulullah, lalu beliau memberi kepada mereka. Kemudian mereka meminta kepada beliau lagi, lalu beliau memberi kepada mereka. Sehingga, habislah apa yang ada di sisi beliau. Lalu, beliau bersabda (kepada mereka ketika sudah habis segala sesuatu yang beliau infakkan dengan kedua tangan beliau 7/183), "Di tempatku tidak ada harta, aku tidak menyimpannya darimu. (Sesungguhnya) barangsiapa yang menjaga diri, maka Allah menjaganya. Barangsiapa yang memohon kecukupan kepada Allah, maka Allah akan mencukupkannya. Barangsiapa yang menyabarkan diri, maka Allah akan memberinya kesabaran. Tidaklah seseorang dikaruniai pemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran."

731. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Demi Zat yang diriku berada dalam genggaman-Nya, sungguh seseorang mengarnbil talinya, (kemudian pergi [saya kira beliau bersabda] ke gunung 2/132), lalu mengambil kayu bakar (seikat 3/9) di atas punggungnya. Setelah itu menjualnya, lalu memakan hasilnya dan bersedekah. Perbuatan itu adalah lebih baik baginya daripada ia datang kepada seseorang lalu meminta kepadanya, yang boleh jadi dia diberi atau ditolaknya."

732. Zubair bin Awwam r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Apabila kamu menyiapkan seutas tali (dalam satu riwayat: beberapa utas tali 3/9), lalu pergi mencari kayu bakar, kemudian dibawanya seikat kayu di punggungnya lalu dijualnya, dan dengan itu Allah menjaga wajahnya (harga dirinya), maka hal itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang banyak diberi ditolak."

733. Hakim bin Hizam r.a. berkata, "Saya pernah meminta kepada Rasulullah lalu beliau memberiku. Kemudian saya meminta lagi kepada beliau, lalu beliau memberiku. Setelah itu saya meminta lagi kepada beliau, lalu beliau memberiku. Kemudian beliau bersabda, 'Hai Hakim, sesungguhnya harta ini hijau (indah dan menarik) dan manis. Barangsiapa yang mengambilnya dengan jiwa dermawan (dalam satu riwayat dengan jiwa yang bersih 7/176), maka ia diberkahi. Barangsiapa yang mengambilnya dengan jiwa yang rakus, maka ia tidak diberkahi. Ia seperti orang makan tetapi tidak pernah kenyang. Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (peminta).' Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, demi Zat yang mengutus engkau dengan haq (benar), saya tidak akan mengambil sedikit pun dari orang lain setelah engkau hingga aku meninggal dunia.'" Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk diberi suatu pemberian. Namun, ia menolak untuk menerima pemberian itu. Kemudian Umar memanggilnya untuk diberinya. Namun, ia enggan untuk menerimanya barang sedikit pun. Lalu, Umar berkata, "Sesungguhnya saya mempersaksikan kepada kalian wahai kaum muslimin atas Hakim, bahwa saya menawarkan haknya (yang merupakan pembagian dari Allah untuknya) dari fai' (rampasan perang tanpa terjadi kontak senjata) ini. Namun, ia enggan mengambilnya." Hakim tidak mengambilnya (sesuatu) dari seseorang setelah Rasulullah sampai ia meninggal dunia (mudah-mudahan Allah merahmatinya).


Bab 53: Orang yang Dikaruniai Allah Sesuatu Bukan karena Ia Meminta-minta dan Bukan karena Jiwa yang Tamak, dan Firman Allah, "Pada harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta."

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Umar ibnul-Khaththab yang akan disebutkan pada '93 AL-AHKAM / 17-BAB'.")


Bab 54: Orang yang Meminta kepada Orang-Orang Lain karena Ingin Memperbanyak Harta Secara Berlebihan

734. Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Seseorang senantiasa meminta-minta kepada manusia. Sehingga, besok pada hari kiamat ia datang sedang di wajahnya tidak ada sepotong daging pun. Pada hari kiamat matahari begitu dekat sehingga keringat sampai pertengahan telinga. Ketika mereka dalam keadaan demikian, mereka minta pertolongan kepada Adam, kemudian Musa, kemudian Muhammad."


Bab 55: Firman Allah, "Mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak", dan Berapa Jumlah Kekayaan, dan Sabda Nabi, "Ia tidak mendapatkan kekayaan yang mencukupinya,"[36] Mengingat Firman Allah, "Kepada orang-orang miskin yang tertahan di jalan Allah, mereka tidak dapat melakukan bepergian di muka bumi,"[37] Hingga Firmannya, "Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui terhadapnya."

735. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Orang miskin itu bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia yang kemudian ia diberi sesuap dan dua suap makanan, satu butir dan dua butir kurma. Tetapi, orang miskin adalah orang yang tidak mendapat kekayaan yang mencukupinya dan keadaannya itu tidak diketahui (ditampak-tampakkan kepada) orang lain sehingga diberi sedekah, dan (ia merasa malu atau) tidak mau meminta-minta kepada manusia (dengan mendesak/nyinyir). (Ia selalu menjaga harga diri. Bacalah firman Allah ini jika kamu mau, 'Mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan nyinyir/mendesak.')"


Bab 56: Jumlah Perkiraan Buah dalam Kebun Kurma

736. Abu Humaid as-Sa'idi r.a. berkata, "Kami berperang bersama Rasulullah dalam Perang Tabuk. Ketika tiba di Wadil Qura tiba-tiba ada seorang wanita di kebunnya. Maka, Nabi bersabda kepada para sahabat, 'Taksirlah (jumlah kurma dalam kebun)!' Rasulullah menaksir sepuluh wasaq. Beliau bersabda kepadanya, 'Hitunglah apa (hasil) yang keluar darinya.' Ketika kami sampai di Tabuk, beliau bersabda, 'Sesungguhnya nanti malam akan berembus angin kencang, maka janganlah seseorang berdiri. Barangsiapa yang mempunyai unta, hendaklah ia mengikatnya.' Lalu, kami mengikatnya. Maka, berembuslah angin kencang. Kemudian ada seseorang yang berdiri, maka ia terlempar sampai di bukit Thayyi'. Raja Ailah memberi hadiah kepada Nabi seekor begal (peranakan kuda dan keledai) putih, dan diberi pakaian kain bergaris. Beliau memberikan jaminan keamanan buat mereka di (pantai) laut mereka (dengan pembayaran jizyah itu). Ketika beliau sampai di Wadil Qura, beliau bersabda kepada wanita itu, 'Kebunmu menghasilkan berapa?' Ia menjawab, 'Sepuluh wasaq.' Sesuai dengan taksiran Rasulullah, lalu Nabi bersabda, 'Sesungguhnya aku ingin segera ke Madinah. Barangsiapa di antara kalian yang ingin segera bersamaku, maka hendaklah ia menyegerakan diri.' Ketika beliau mendaki Madinah, beliau bersabda, 'Ini adalah Thabah (salah satu nama Madinah).' Ketika beliau melihat Uhud beliau bersabda, 'Ini adalah gunung yang mencintai kami dan kami cinta kepadanya. Maukah saya beritahukan kepadamu sebaik-baik perkampungan Anshar?' Mereka menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Perkampungan bani Najjar, kemudian perkampungan bani Abdil Asyhal, kemudian perkampungan bani Sa'idah atau perkampungan banil Harits bin Khazraj, (dan dalam satu riwayatkan didahulukan penyebutan banil Harits atas bani Sa'idah, dan yang pertama itulah yang lebih tepat), dan pada masing-masing perkampungan Anshar ada kebaikannya.'" (Kemudian kami menemui Sa'ad bin Ubadah, lalu Abu Usaid berkata, "Bukankah Nabi telah memberikan pilihan kepada kaum Anshar, lalu dijadikannya kita sebagai yang terakhir?" Kemudian Sa'ad menemui Nabi seraya berkata, "Wahai Rasulullah, perkampungan Anshar telah diberikan pilihan kebaikan. Tetapi, kami dijadikan yang terakhir penyebutannya?" Beliau menjawab, "Apakah tidak cukup bagi kamu kalau kamu termasuk orang yang baik-baik?" 3/224).

Dalam riwayat mu'allaq dari Sahl dari Nabi saw., beliau bersabda, "Uhud adalah gunung yang cinta kepada kami dan kami cinta kepadanya."[38]

Abu Abdillah berkata, "Setiap kebun yang ada pagarnya (batasnya) adalah hadiqah, dan kalau tidak ada pagarnya (batasnya atau pematangnya) tidak dikatakan hadiqah."


Bab 57: Zakat Sepersepuluh pada Sesuatu yang Disiram dengan Air Hujan dan dengan Air yang Mengalir Seperti Sungai

Umar bin Abdul Aziz tidak memandang wajib zakat pada madu.[39]

737. Abdullah (bin Umar) mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Pada apa yang disiram oleh langit (hujan) dan mata air atau irigasi (zakatnya) sepersepuluh (10 %). Sesuatu yang disiram dengan alat penyiram (zakatnya) adalah seperduapuluhnya (5%)." Abu Abdillah berkata, "Ini adalah penafsiran terhadap hadits pertama,[40] karena pada yang pertama itu tidak ditentukan waktunya, yakni hadits Ibnu Umar, 'Pada yang disiram oleh air hujan zakatnya sepersepuluh.' Di sini dijelaskan dan ditentukan waktunya. Tambahan ini dapat diterima. Apa yang ditafsirkan itu dapat diberlakukan terhadap yang tidak jelas, apabila diriwayatkan oleh orang yang dapat dipercaya, sebagaimana al-Fadhl bin Abbas meriwayatkan bahwa Nabi tidak pernah shalat di dalam Ka'bah.[41] Sedangkan Bilal berkata, "Beliau pernah shalat (di dalam Ka'bah)."[42] Maka, dipakailah perkataan Bilal, dan ditinggalkan perkataan al-Fadhl.


Bab 58: Tidak Ada Zakat Hasil Tanaman di Bawah Lima Wasaq

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Sa'id al-Khudri yang tercantum pada nomor 702 di muka.")

Abu Abdillah berkata, "Ini adalah penafsiran terhadap hadits yang pertama,[43] ketika beliau bersabda, 'Pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq tidak wajib zakat.' Akan tetapi, hadits itu tidak dijelaskan. Hukum itu dapat ditetapkan berdasarkan pengetahuan yang ditambahkan oleh orang yang dapat dipercaya, atau yang mereka jelaskan."


Bab 59: Mengambil Zakat Kurma pada Saat Menuai, dan Apakah Anak-Anak Dibiarkan Saja Jika Mengambil Kurma Sedekah (Zakat)?

738. Abu Hurairah r.a. berkata, "Didatangkan kurma kepada Rasulullah di masa panen. (Orang) ini membawa kurmanya dan (orang) ini sebagian kurmanya, sehingga menjadi seonggok kurma. Kemudian Hasan dan Husain bermain-main dengan kurma itu. Salah satu dari keduanya mengambil kurma itu dan memasukkannya ke dalam mulutnya. Rasulullah melihatnya, (lalu beliau berkata dengan bahasa Persia 4/36, 'Kikh kikh,' agar dia membuangnya 2/135), lalu dia mengeluarkan dari mulutnya. Beliau bersabda, 'Tidakkah kamu tahu bahwa keluarga Muhammad itu tidak makan benda zakat?'"


Bab 60: Orang yang Menjual Buah-buahan, Kurma, Tanah yang Ada Buah-buahannya atau Tanamannya, Padahal Sudah Wajib Mengeluarkan Zakat Sepersepuluh, Lalu Ia Membayar Zakat dengan Barang lain, atau Menjual Buah-Buahnya yang Belum Wajib Zakat

Sabda Nabi saw., "Janganlah kamu menjual buah kurma sehingga tampak kelayakannya."[44]

Maka, beliau tidak melarang menjual kepada seseorang setelah layak dipetik. Beliau tidak mengkhususkan kepada orang yang telah wajib zakat saja dari orang yang belum wajib zakat.

739. Ibnu Umar r.a. berkata, "Nabi melarang menjual (dalam satu riwayat: bersabda, "Janganlah kamu menjual 3/31) buah-buahan sebelum nyata baiknya." (Beliau melarang penjual dan pembeli 3/34). Ketika Nabi ditanya tentang apa yang dimaksud dengan baiknya, beliau menjawab, "Hingga hilang penyakitnya (cacatnya)."


Bab 61: Bolehkah Seseorang Membeli Sedekahnya Sendiri?

Tidak mengapa kalau orang lain yang membeli sedekahnya (zakatnya). Karena, Nabi hanya melarang orang yang berzakat saja untuk membeli kembali zakat nya, dan tidak melarang orang lain.

740. Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Umar ibnul-Khaththab telah menyedekahkan kuda (dalam satu riwayat: dia menaikkan di atasnya seorang laki-laki 3/197) untuk kepentingan fisabilillah, (yang diberikan kepadanya oleh Rasulullah). Kemudian didapatinya kuda itu dijual orang, dan dia bermaksud hendak membelinya. Tetapi, dia terlebih dahulu pergi kepada Nabi meminta nasihat beliau (apakah dia boleh membelinya)? Beliau bersabda, "(Janganlah engkau membelinya, dan) janganlah engkau ambil kembali sedekahmu." Oleh sebab itu, Abdullah bin Umar tidak membeli suatu benda pun yang telah disedekahkan olehnya, melainkan sedekah untuk selama-lamanya.

741. Umar ibnul Khaththab r.a. berkata, "Saya menaikkan seseorang di atas kuda[45] di jalan Allah, (lalu ia menjualnya, atau 4/18) karena menghabiskan sesuatu yang dimilikinya.[46] Maka, saya ingin membelinya (darinya 3/143), dan saya menduga bahwa ia menjualnya dengan murah. Lalu, saya menanyakan (hal itu) kepada Nabi. Kemudian beliau bersabda, 'Janganlah kamu membelinya, dan jangan pula kamu menarik kembali sedekahmu, meskipun ia memberikannya kepadamu dengan satu dirham. Karena, sesungguhnya orang yang menarik kembali sedekahnya (dalam satu riwayat: hibahnya) adalah seperti orang yang menjilat kembali (dan dalam satu riwayat: seperti anjing yang menjilat kembali) muntahnya.'"


Bab 62: Keterangan Tentang Bersedekah Untuk Nabi

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Abu Hurairah yang tercantum pada nomor 739 di muka.")


Bab 63: Bersedekah Kepada Para Hamba Sahaya Istri-Istri Nabi yang Telah Dimerdekakan

742. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Nabi menjumpai kambing mati yang diberikan oleh maula (mantan budak) wanita milik Maimunah dari zakatnya. Nabi bersabda, (40/2) 'Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya?' Mereka menjawab, 'Kambing itu sudah mati.' Beliau bersabda, 'Yang diharamkan adalah memakannya.'"


Bab 64: Apabila Sedekah Berubah Statusnya Menjadi Hadiah

743. Ummu Athiyyah al-Anshariyah r.a. berkata, "Nabi masuk ke rumah Aisyah, lalu beliau bertanya, 'Adakah padamu sesuatu (makanan)?' Aisyah menjawab, 'Tidak! Kecuali daging yang dikirimkan Nusaibah (dalam satu riwayat: Ummu Athiyah 3/132), dari domba yang engkau sedekahkan (dalam satu riwayat: disedekahkan dan inilah yang benar) kepadanya.' Nabi bersabda, ' (Bawalah ke mari, karena 121/2) sesungguhnya sedekah itu telah sampai ke penghalalannya.'"

744. Anas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw dibawakan kepada beliau daging, (lalu dikatakan 3/131), "Daging zakat yang diberikan untuk Barirah." Beliau bersabda, "Daging itu adalah zakat untuk nya, dan bagi kami adalah hadiah."


Bab 65: Mengambil Zakat dari Orang Kaya dan Diberikan Kepada Orang-Orang Fakir di Tempat Mereka Berada

745. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Nabi bersabda kepada Mu'adz ketika beliau mengutusnya ke Yaman, 'Sesungguhnya engkau akan datang kepada kaum Ahli Kitab. Maka, ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah. (Dalam satu riwayat: Maka hendaklah yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah beribadah kepada Allah 2/125, dan dalam riwayat lain: mengesakan Allah 8/164). Jika mereka telah menaati hal itu (dan dalam satu riwayat: Jika mereka telah mengakui Allah), maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah telah memfardhukan kepada mereka shalat lima waktu dalam setiap sehari dan semalam. Jika mereka telah menaati hal itu (dan dalam satu riwayat: apabila mereka telah mau menunaikan shalat 2/108), maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah memfardhukan atas mereka zakat di dalam harta yang dipungut dari orang kaya mereka dan dikembalikan (diberikan) kepada orang-orang fakir mereka. Jika mereka telah menaatinya, maka berhati-hatilah terhadap kekayaan yang mereka muliakan. Takutlah terhadap doa orang yang teraniaya, karena di antara dia dan Allah tak ada tabir penghalang.'"


Bab 66: Memohonkan Rahmat dan Mendoakan oleh Imam Untuk Orang yang Bersedekah, dan Firman Allah, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dam menyucikan mereka, dam doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka." (at-Taubah: 103)

746. Abdullah bin Abi Aufa (salah seorang pemilik pohon 65/5) berkata, "Apabila Nabi didatangi suatu kaum yang membawa zakat mereka, beliau berdoa, 'Ya Allah, berilah rahmat atas keluarga Fulan.' (Dalam satu riwayat: 'Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.') Maka, ayahku membawa zakatnya kepada beliau, lalu beliau berdoa, 'Ya Allah, berilah rahmat atas keluarga Abu Aufa.'"


Bab 67: Sesuatu yang Dikeluarkan dari Laut

Ibnu Abbas berkata, "Anbar itu bukan barang tambang, tetapi ia adalah sesuatu yang terlempar ke pantai."[47]

Al-Hasan berkata, "Anbar dan mutiara itu zakatnya seperlima."[48]

Sesungguhnya Nabi saw hanya menjadikan kewajiban zakat khumus (seperlima) pada barang tambang, bukan pada barang yang terdapat dalam air.[49]

Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Seorang laki-laki dari bani Israel meminta kepada salah seorang dari bani Israel untuk meminjaminya sebanyak seribu dinar. Lalu, uang itu diberikan kepadanya. Kemudian ia keluar ke laut, namun ia tidak menjumpai kapal. Lalu ia mengambil kayu, dan kayu itu dilubanginya. Lalu, uang seribu dinar itu dimasukkan ke dalamnya. Kayu itu dilemparkannya ke laut. Kemudian keluarlah orang yang dulu mengutangkan uangnya kepadanya. Tiba-tiba ia mendapatkan kayu, lalu kayu itu diambil untuk istrinya sebagai kayu bakar. (Lalu ia menuturkan hadits ini). Ketika membelah kayu itu, ia mendapatkan uang itu."


Bab 68: Zakat Rikaz Itu Adalah Seperlima

Imam Malik dan Ibnu Idris berkata, "Rikaz ialah barang yang ditanam di dalam tanah pada zaman jahiliah, sedikit ataupun banyak terkena pungutan seperlima. Dan 'ma'din' 'barang tambang' itu bukan rikaz."[50]

Nabi saw bersabda, "Pada ma'din sia-sia, dan pada rikaz terdapat khumus 'zakat sebesar seperlima'."[51]

Umar bin Abdul Aziz memungut zakat barang-barang tambang, pada setiap dua ratus dipungutnya lima (2,5 %).[52]

Al-Hasan berkata, "Barang-barang rikaz di tanah perang terkena khumus, dan di tanah damai terkena zakat. Jika menemukan barang temuan di negeri musuh, maka perkenalkanlah (umumkanlah). Jika barang itu berasal dari pihak musuh, maka dikenakan khumus."[53]

Sebagian ulama (Imam Abu Hanifah) mengatakan, "Ma'din adalah rikaz, seperti barang yang ditanam dalam tanah pada zaman jahiliah. Karena dikatakan, 'Arkazal ma'dinu' 'apabila ada sesuatu yang keluar darinya.' Dikatakan kepada nya, 'Kadang-kadang dikatakan kepada orang yang diberi sesuatu atau mendapatkan keuntungan yang banyak atau memanen buah-buahan yang banyak, 'Arkazta' (engkau mendapatkan rikaz).' Kemudian ia membantah dan berkata, 'Tidak mengapa ia menyembunyikannya, dan tidak mengeluarkan khumus.'"

747. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Binatang yang luka itu cuma-cuma, sumur itu cuma-cuma, (47/8) harta tambang itu cuma-cuma, dan rikaz itu zakatnya seperlimanya (20 %)."


Bab 69: Firman Allah, "Pengurus-pengurus Zakat", dan Perhitungan Para Pengurus Zakat dengan Imam

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Abu Humaid as-Sa'idi yang akan disebutkan pada '83 -'AN-NUDZUR / 2-BAB'.")


Bab 70: Menggunakan Unta Sedekah dan Air Susunya untuk Ibnu Sabil

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Anas bin Malik yang tercantum pada nomor 139 di muka.")


Bab 71: Imam Memberi Stempel Besi pada Unta Zakat

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Anas bin Malik yang tercantum pada '71-AL-AQIQAH / 1-BAB'.")


Bab 72: Kefardhuan Zakat Fitrah

Abu Aliyah, Atha', dan Ibnu Sirin berpendapat bahwa zakat fitrah itu wajib.[54]

748. Ibnu Umar r.a. berkata, "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, kecil dan besar, laki-laki dan wanita dari kalangan kaum muslimin. Beliau menyuruh agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri)." (Maka, orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' burr. Ibnu Umar memberikan zakat fitrah berupa kurma, lantas orang-orang Madinah membutuhkan kurma. Lalu, Ibnu Umar memberikan zakat berupa gandum, maka dia memberikan zakat fitrah dari anak kecil dan orang dewasa. Sehingga, dia juga membayar zakat anak-anak saya. Ibnu Umar memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka mengeluarkan zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri 139/2.)


Bab 73: Zakat Fitrah Itu Diwajibkan Atas Hamba Sahaya dan Lainnya dari Kaum Muslimin

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Ibnu Umar di atas.")


Bab 74: Zakat Fitrah Berupa Satu Sha' Gandum

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Abu Sa'id yang akan disebutkan di bawah ini.")


Bab 75: Zakat Fitrah Berupa Satu Sha' Makanan

749. Abu Sa'id al-Khudri r.a. berkata, "Kami mengeluarkan zakat fitrah (pada zaman Rasulullah 2/139) satu sha' dari makanan, atau satu sha' dari gandum, atau satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari keju, atau satu sha' dari kismis."


Bab 76: Zakat Fitrah Berupa Satu Sha' Kurma

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar di atas.")


Bab 77: Satu Sha' dari Kismis (Anggur Kering)

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Sa'id di atas tadi.")


Bab 78: Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Shalat 'Id


Bab 79: Zakat Fitrah Itu Wajib Atas Orang Merdeka dan Hamba Sahaya

Az-Zuhri berkata mengenai budak-budak yang diperjualbelikan, "Ia dizakati sebagai harta perdagangan, dan dikeluarkan zakat fitrahnya pada waktu Idul Fitri."[55]

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang tersebut pada nomor 748 di muka.")


Bab 80: Zakat Fitrah Itu Wajib Atas Anak Kecil dan Orang Dewasa

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang diisyaratkan di atas.")


Catatan Kaki:

[1] Ini adalah bagian dari haditsnya yang panjang mengenai kisah Abu Sufyan sebelum masuk Islam bersama Hiraklius, Kaisar Rumawi, dan akan disebutkan secara lengkap pada "65 -AL-JIHAD / 102- BAB".

[2] Riwayat ini mu'allaq, dan al-Hafizh tidak mentakhrijnya di tempatnya. Ia mengatakan pada bab selanjutnya (40) bahwa adz-Dzahili me-maushul-kannya di dalam az-Zuhriyyat dari Abu Shalih (yakni Abdullah bin Shalih) dari al-Laits. Saya (al-Albani) berkata, "Dan penyusun (Imam Bukhari) me-maushul-kannya pada '88-AL-MURTADDIN' dari Yahya bin Bukair seorang diri."

[3] Benluk isnadnya seperti bentuk mu'allaq, dan di-maushul-kan oleh Abu Dawud di dalam an Nasikh wal-Mansukh.

[4] Satu wasaq = 60 sha'; dan satu sha' = empat mud. (Fiqhuz-Zakat [terjemahan] karya Dr. Yusuf al-Qardhawi, hlm. 344-345 - Penj.)

[5] Di-maushul-kan oleh Ibnu Jarir dengan isnad yang lemah dari Ibnu Abbas.

[6] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid dari Ikrimah.

[7] Ini adalah bagian dari haditsnya yang panjang yang telah disebutkan secara lengkap pada "10-AL-ADZAN / 37 - BAB".

[8] Yakni: bukan bagiku. Karena sedekahku jatuh ke tangan orang yang tidak berhak menerimanya, maka segala puji adalah bagi-Mu. Karena, hal itu terjadi atas kehendak-Mu, bukan atas kehendakku. Karena iradah (kehendak) Allah itu semuanya bagus. (Fahtul Bari)

[9] Di-maushul-kan oleh penyusun pada nomor 717 mendatang.

[10] Di-maushul-kan oleh penyusun pada permulaan "43-AL-ISTIQRADH".

[11] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan lainnya dari Umar dalam kisah berlombanya dengan Abu Bakar r.a., dan perkataan Abu Bakar sesudah menyedekahkan seluruh hartanya, "Kutinggalkan Allah dan Rasul-Nya untuk mereka (keluargaku)." Sanadnya hasan, dan disahkan oleh Tirmidzi dan Hakim.

[12] Cerita ini sangat populer di dalam kitab-kitab sirah (sejarah), dan mengenai kisah ini terdapat beberapa buah hadits marfu yang sebagiannya tercantum dalam kitab ini. Silakan periksa "21-AL-HIBAH / 34 -BAB" dan "65-AT-TAFSIR / 59-AL-HASYR".

[13] Ini adalah bagian dari hadits al-Mughirah yang disebutkan secara lengkap dan maushul pada "81-AR-RAQAAIQ / 21- BAB".

[14] Di-maushul-kan oleh Yahya bin Adam di dalam kitab al Kharaj dengan sanad sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim hingga Thawus. Al-Hafizh berkata, "Akan tetapi, Thawus tidak mendengar dari Mu'adz, karena itu riwayat ini munqathi 'terputus sanadnya'. Karena itu, janganlah Anda teperdaya oleh orang yang mengatakan bahwa riwayat ini disebutkan oleh Bukhari secara mu'allaq sebagai riwayat yang sahih di sisinya. Karena, perkataan demikian itu hama menunjukkan kesahihan hingga kepada orang yang me-mu'allaq-kannya saja. Sedangkan, sisa sanadnya (sanad berikutnya) tidaklah demikian. Hanya saja pemuatan riwayat ini untuk menjadi hujah menjadikannya kuat di sisinya, seakan-akan riwayat ini didukung oleh hadits-hadits yang diriwayatkannya di dalam bab ini."

[15] Di-maushul-kan oleh penyusun pada nomor 730 yang akan datang.

[16] Di-maushul-kan oleh penyusun pada "13-AL-'IDAIN / 19-BAB".

[17] Misalnya, si A mempunyai 40 ekor kambing dan si B juga mempunyai 40 ekor kambing. Lantas, mereka kumpulkan jadi satu kambing-kambing itu. Kemudian mereka keluarkan zakat seluruhnya dengan 1 ekor kambing, karena zakat 40 - 120 ekor kambing hanya 1 ekor kambing. Padahal, kalau sendiri-sendiri, maka masing-masing terkena kewajiban zakat 1 ekor kambing. Dan tidak boleh dipisahkan barang yang terkumpul, misalnya si A dan si B berkongsi harta senilai 30 dinar emas hingga sudah terkena kewajiban zakat. Tetapi, kemudian mereka pisahkan untuk masing-masing senilai 15 dinar, untuk menghindari zakat. Atau, misalnya si A dan B join 50 ekor kambing yang dengan demikian sudah terkena kewajiban zakat 1 ekor kambing. Tetapi, kemudian seluruh kambing itu mereka bagi dua menjadi 25 ekor bagi masing-masing orang. Dengan demikian, mereka tidak terkena kewajiban zakat karena belum sampai nishab. (Penj.)

[18] Di-maushul-kan oleh Ahmad dan Abu Dawud dan lain-lainnya, dan ini adalah hadits shahih li ghairih.

[19] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid di dalam al Amwal dengan sanad sahih dari mereka.

[20] Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq darinya.

[21] Hadits Abu Bakar akan disebutkan dengan panjang lebar pada bab berikutnya (40), juga terdapat hadits lain yang berhubungan dengan memerangi para penolak membayar zakat yang sudah disebutkan pada nomor 699. Hadits Abu Dzar akan disebutkan secara maushul setelah dua hadits berikut. Sesudah itu disebutkan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan secara mu'allaq, dan akan saya sebutkan siapa yang me-maushul-kannya di sana.

[22] Yaitu, unta yang telah genap setahun usianya dan memasuki tahun kedua, dan induknya telah bunting lagi. Al-makhidh berarti yang bunting, yakni telah memasuki waktu bunting, meskipun tidak bunting. Sebutan untsa 'betina' begitu pula dzakar 'jantan' adalah sebagai penegasan. Dan, bintu labun dan ibnu labun adalah unta yang usianya telah genap dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Sehingga, induknya menjadi labun, yakni mempunyai air susu, karena ia telah mengandung kandungan lain dan melahirkannya.

[23] Yaitu, unta yang usianya telah memasuki tahun keempat hingga akhir tahun itu. Ia disebut dengan hiqqah, karena telah pantas dinaiki dan dimuati beban. Bentuk jamaknya adalah hiqaaq dan haqaaiq. Disebut tharuuqatul jamal artinya dilewati, dan yang dimaksud ialah telah pantas dinaiki unta pejantan.

[24] yaitu, unta yang telah genap berusia empat tahun dan memasuki tahun kelima.

[25] Yakni, tidak diperbolehkan bagi dua orang pemilik harta yang masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakat. Sedangkan, harta mereka terpisah, yakni masing-masing memiliki 40 ekor kambing, yang berarti masing-masing wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Tetapi, kemudian mereka mengumpulkannya menjadi satu ketika tiba waktu membayar zakat. Sehingga, mereka dapat berzakat dengan separonya saja (seekor kambing untuk dua orang). Karena, dengan dikumpulkan ini, maka seluruh kambing itu hanya terkena zakat seekor. Benda-benda lain dapat dikiaskan dengan ini. Dan tidak boleh dipisahkan antara hewan yang terkumpul, maksudnya ialah dua orang yang berkongsi dengan menghimpun harta mereka menjadi satu, yang masing-masing memiliki 101 ekor kambing. Sehingga, kalau dikumpulkan jumlahnya menjadi 202 ekor dan terkena zakat 3 ekor. Lantas, dipisahkan kepemilikannya (menjadi 101 ekor bagi masing-masing orang). Dengan demikian, masing-masing hanya terkena zakat 1 ekor kambing saja. Demikian keterangan as-Sindi.

[26] Khaliith sama dengan mukhaalith, yakni seorang sekutu yang mencampur hartanya dengan milik sekutunya. Dan yang dimaksud dengan taraaju 'bergantian' ialah sama-sama dikenakan zakat. Misalnya, yang satu mempunyai 40 ekor sapi dan yang lain memiliki 30 ekor sapi. Lalu, harta mereka dicampur, maka yang memiliki 40 ekor dikenakan zakat seekor 'musinnah' 'sapi betina umur 2 tahun', dan yang memiliki 30 ekor dikenakan zakat seekor 'tabi' 'sapi jantan atau betina berumur 1 tahun'. Maka, yang mengeluarkan musinnah itu sama dengan mendapat bagian 3/7 atas sekutunya, dan yang mengeluarkan tabi' itu seperti mendapatkan 4/7 atas sekutunya. Karena masing-masing umur itu wajib atas kepemilikan bersama, maka harta itu seperti milik satu orang. "Nihayah".

[27] Ini adalah bagian dari hadits yang di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) pada "83 - AN-NUDZUR / 2- BAB", dan akan disebutkan dengan izin Allah.

[28] Al-Hafizh berkata, "Maksud Imam Bukhari itu ialah kesesuaian riwayat ini dengan hadits Abu Dzar yang menyebut sapi, karena kedua hadits itu sama isinya. Imam Muslim telah meriwayatkannya dengan maushul melalui jalan Bukair dengan isnad ini secara panjang."

[29] Tambahan ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh Imam Bukhari, dan al-Hafizh tidak me-maushul-kannya.

[30] Yaitu sebagaimana disebutkan dalam haditsnya yang tercantum pada nomor 725 di muka.

[31] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid di dalam al-Amwal dengan sanad yang bagus.

[32] Riwayat ini sahih, bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Demikian keterangan dalam al-Fath.

[33] Akan diriwayatkan secara maushul dalam bab ini.

[34] Di-maushul-kan oleh Ahmad dan lainnya. Al-Hafizh berkata, "Dan perawi-perawinya tepercaya. Cuma di dalamnya Ibnu Ishaq meriwayatkan secara mu'an'an (dengan menggunakan lafal 'an' 'dari'). Karena itu, Ibnul Mundzir tidak memberi komentar di dalam menetapkannya."

[35] Abu Ubaid menambahkan dari jalan Abu Zinad. "Hendaklah mereka mengeluarkan zakat." Dia berkata, "Lalu Rasulullah berkhotbah, kemudian beliau membela dua orang, yaitu Abbas dan Khalid."

[36] Akan diriwayatkan dengan lengkap secara maushul dalam bab ini.

[37] Yakni, karena sibuk berjuang di jalan Allah, sehingga tidak sempat bepergian di bumi untuk melakukan perdagangan atau usaha lain.

[38] Riwayat ini adalah mu'allaq menurut penyusun (Imam Bukhari), tetapi ia di-maushul-kan oleh Ali Ibnu Khuzaimah dalam al Fawaid.

[39] Di-maushul-kan oleh Imam Malik dan Ibnu Abi Syaibah dengan dua sanad yang sahih. Diriwayatkan pula dari Umar riwayat yang sebaliknya dari ini, tetapi sanadnya tidak sah. Diriwayatkan juga secara marfu, tetapi tidak sah.

[40] Yakni, hadits Abu Sa'id yang tersebut pada nomor 702 di muka. Maksudnya, hadits Ibnu Umar itu umum, sedang hadits Abu Said ini khusus. Maka, keumuman hadits Ibnu Umar dikhususkan olehnya. Hal ini tampak jelas bagi orang yang mengerti. Relevansinya dengan uslub penyusunan ialah disebutkannya pembahasan ini sesudah hadits Abu Sa'id yang diisyaratkan di muka. Hal ini juga terjadi dalam beberapa naskah kitab ini. Silakan baca al-Fath.

[41] Di-maushul-kan oleh Ahmad (1/210, 211, dan 212) dari beberapa jalan dari Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas darinya, dan di-maushul-kan oleh Imam Bukhari pada "25-AL-HAJJ / 54-BAB" dari jalan lain dari Ibnu Abbas yang tidak melampaui riwayat ini.

[42] Di-maushul-kan oleh penyusunan pada beberapa tempat, dan akan disebutkan pada "56-AL-JIHAD / 127 -BAB".

[43] Yakni, hadits Ibnu Umar yang tercantum pada nomor 737 dan perkataan penyusun ini tidak terdapat di sini dalam naskah al Fath dan lainnya. Silakan baca catatan kaki 40 di muka.

[44] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) pada "29-AL-BUYU / 82-BAB" dari hadits Ibnu Umar. Akan kami sebutkan di sana insya Allah, karena mengikuti yang lain, dan akan disebutkan juga di sini secara maushul.

[45] Yakni memberikannya untuk berjihad, karena kalau hanya menunggangi saja niscaya tidak boleh menjualnya.

[46] Yakni tidak bisa ditunggangi dengan baik. Bahkan, ia malah hanya memberinya makan dan melayaninya. Ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah bahwa ia tidak mengetahui ukuran harganya, maka ia hendak menjualnya tanpa menentukan harganya.

[47] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi'i, Ibnu Abi Syaibah, dan lain-lainnya dengan sanad sahih.

[48] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid dalam Al-Amwal.

[49] Akan disebutkan secara maushul pada bab sesudah ini.

[50] Perkataan Imam Malik di-maushul-kan oleh Abu Ubaid dalam al Amwal dengan sanad yang sahih, dan perkataan ini terdapat di dalam al-Muwaththa'.

[51] Akan diriwayatkan secara maushul dalam bab ini.

[52] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid dalam al-Amwal.

[53] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah.

[54] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Abul Aliyah dan Ibnu Sirin, dan oleh Abdur Razaq dari Atha'.

[55] Al-Hafizh berkata, "Di-maushul-kan oleh Ibnul Mundzir di dalam kitabnya Al-Kabir, tetapi aku tidak menjumpai isnadnya. Sebagiannya disebutkan oleh Abu Ubaid dalam Al-Amwal."

Kitab Wudhu

Bab Ke-1: Apa-apa yang diwahyukan mengenai wudhu dan firman Allah, "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (al-Maa'idah: 6)

Abu Abdillah berkata, "Nabi saw. menjelaskan bahwa kewajiban wudhu itu sekali-sekali.[1] Beliau juga berwudhu dua kali-dua kali.[2] Tiga kali-tiga kali,[3] dan tidak lebih dari tiga kali.[4] Para ahli ilmu tidak menyukai berlebihan dalam berwudhu, dan melebihi apa yang dilakukan oleh Nabi saw."


Bab Ke-2: Tiada Shalat yang Diterima Tanpa Wudhu

90. Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Tidaklah diterima shalat orang yang berhadats sehingga ia berwudhu.' Seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya, "Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?" Ia menjawab, "Kentut yang tidak berbunyi atau kentut yang berbunyi."


Bab Ke-3: Keutamaan Wudhu dan Orang-Orang yang Putih Cemerlang Wajah, Tangan, serta Kakinya karena Bekas Wudhu

91. Nu'aim al-Mujmir r.a. berkata, "Saya naik bersama Abu Hurairah ke atas masjid. Ia berwudhu lalu berkata, 'Sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi bersabda, 'Sesungguhnya pada hari kiamat nanti umatku akan dipanggil dalam keadaan putih cemerlang dari bekas wudhu. Barangsiapa yang mampu untuk memperlebar putihnya, maka kerjakanlah hal itu.'"[5]


Bab Ke-4: Tidak Perlunya Berwudhu karena Ada Keragu-raguan Saja Hingga Dia Yakin Sudah Batal Wudhunya

92. Dari Abbad bin Tamim dari pamannya, bahwa ia mengadu kepada Rasululah saw. tentang seseorang yang membayangkan bahwa ia mendapat sesuatu (mengeluarkan buang angin) dalam shalat, maka beliau bersabda, "Janganlah ia menoleh atau berpaling sehingga ia mendengar suara, atau mendapatkan baunya."
(Dan dalam riwayat mu'allaq : Tidak wajib wudhu kecuali jika engkau mendapatkan baunya atau mendengar suaranya 3/5).[6]


Bab Ke-5: Meringankan dalam Melakukan Wudhu

93. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Pada suatu malam saya menginap di rumah bibiku, yaitu Maimunah [binti al-Harits, istri Nabi saw, 1/38] [dan pada malam itu Nabi saw berada di sisinya karena saat gilirannya. Lalu Nabi saw mengerjakan shalat isya, kemudian pulang ke rumah, lalu mengerjakan shalat empat rakaat]. [Saya berkata, "Sungguh saya akan memperhatikan shalat Rasulullah saw.." 5/175]. [Kemudian Rasulullah saw bercakap-cakap dengan istrinya sesaat, lantas istrinya melemparkan bantal kepada beliau], [kemudian beliau tidur 5/174]. [Kemudian saya berbaring di hamparan bantal itu, dan Rasulullah saw. berbaring dengan istrinya di bagian panjangnya bantal itu, lalu Rasulullah saw tidur hingga tengah malam, atau kurang sedikit atau lebih sedikit 2/58]. Kemudian Nabi saw bangun malam itu (dan dalam satu riwayat: Kemudian Rasulullah saw bangun, lalu duduk, lantas mengusap wajahnya dengan tangannya terhadap bekas tidurnya [lalu memandang ke langit], kemudian membaca sepuluh ayat dari bagian-bagian akhir surah Ali Imran). (Dan pada suatu riwayat: Yaitu ayat "Inna fii khalqis samaawaati wal-ardhi wakhtilaafil-laili wannahaari la-aayaatin li-ulil albaab"). Lalu beliau menyelesaikan keperluannya, mencuci mukanya dan kedua tangannya, kemudian tidur]. Pada malam harinya itu Nabi saw. bangun dari tidur. Setelah lewat sebagian waktu malam (yakni tengah malam), Nabi saw. berdiri lalu berwudhu dari tempat air yang digantungkan dengan wudhu yang ringan -Amr menganggapnya ringan dan sedikit [sekali 1/208]. (Dan pada satu riwayat disebutkan: dengan satu wudhu di antara dua wudhu tanpa memperbanyak 7/148), [dan beliau menyikat gigi], [kemudian beliau bertanya, "Apakah anak kecil itu sudah tidur?" Atau, mengucapkan kalimat lain yang serupa dengan itu]. Dan (dalam satu riwayat: kemudian) beliau berdiri shalat [Lalu saya bangun], (kemudian saya membentangkan badan karena takut beliau mengetahui kalau saya mengintipnya 7/148]. Kemudian saya berwudhu seperti wudhunya. Saya datang lantas berdiri di sebelah kirinya (dengan menggunakan kata "yasar")- dan kadang-kadang Sufyan menggunakan kata "syimal". [Lalu Rasulullah saw. meletakkan tangan kanannya di atas kepalaku, dan memegang telinga kanan saya sambil memelintirnya]. (Dan menurut jalan lain: lalu beliau memegang kepala saya dari belakang 1/177. Pada jalan lain lagi, beliau memegang tangan saya atau lengan saya, dan beliau berbuat dengan tangannya dari belakang saya 1/178). Lalu, beliau memindahkan saya ke sebelah kanannya,[7] kemudian beliau shalat sebanyak yang dikehendaki oleh Allah. (Dan menurut satu riwayat : lalu beliau shalat lima rakaat, kemudian shalat dua rakaat. Pada riwayat lain lagi, beliau shalat dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dan dua rakaat lagi, kemudian shalat witir. Dan dalam satu riwayat, beliau mengerjakan shalat sebelas rakaat). (Dan pada riwayat lain disebutkan bahwa sempurnalah shalat nya tiga belas rakaat). Kemudian beliau berbaring lagi dan tidur sampai suara napasnya kedengaran. (Dalam satu riwayat: sehingga saya mendengar bunyi napasnya) [dan apabila beliau tidur biasa berbunyi napasnya]. Kemudian muazin (dalam satu riwayat: Bilal) mendatangi beliau dan memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba, [lalu beliau mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan/ringkas, kemudian keluar]. Kemudian Nabi pergi bersamanya untuk shalat, lalu beliau mengimami [shalat Subuh bagi orang banyak] tanpa mengambil wudlu yang baru." [Dan beliau biasa mengucapkan dalam doanya:



'Ya Allah, jadikanlah cahaya di dalam hatiku, cahaya di dalam pandanganku, cahaya di dalam pendengaranku, cahaya di sebelah kananku, cahaya di sebelah kiriku, cahaya di atasku, cahaya di bawahku, cahaya di depanku, cahaya di belakangku. Dan, jadikanlah untukku cahaya.']".
Kuraib berkata, "Dan, tujuh di dalam tabut (peti). Kemudian saya bertemu salah seorang anak Abbas, lalu ia memberitahukan kepadaku doa itu, kemudian dia menyebutkan:



"Dan (cahaya) pada sarafku, pada dagingku, pada darahku, pada rambutku, dan pada kulitku."
Dia menyebutkan dua hal lagi. Kami (para sahabat) berkata kepada Amr, "Sesungguhnya orang-orang itu mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw itu tidur kedua matanya dan tidak tidur hatinya." Amr menjawab, "Aku mendengar Ubaid bin Umair[8] mengatakan bahwa mimpi Nabi adalah wahyu. Kemudian Ubaid membacakan ayat, "Innii araa fil manami annii adzbahuka" 'Aku (Ibrahim) bermimpi (wahai anakku) bahwa aku menyembelihmu (sebagai kurban bagi Allah)'." (ash-Shaaffat: 102)


Bab Ke-6: Menyempurnakan Wudhu

Ibnu Umar berkata, "Menyempurnakan wudhu berarti mencuci anggota wudhu secara sempurna."[9]

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Usamah dengan isnadnya yang akan disebutkan pada [25 -Al Hajj/ 94 - BAB]."


Bab Ke-7: Membasuh Muka dengan Kedua Belah Tangan dengan Segenggam Air

94. Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa ia berwudhu, yaitu ia membasuh wajahnya, ia mengambil seciduk air, lalu berkumur dan istinsyaq 'menghirup air ke hidung' dengannya. Kemudian ia mengambil seciduk air dan menjadikannya seperti itu, ia menuangkan ke tangannya yang lain lalu membasuh mukanya (wajahnya) dengannya. Kemudian ia mengambil seciduk air lalu membasuh tangannya yang kanan. Lalu ia mengambil seciduk air lalu membasuh tangannya yang kiri dengannya, kemudian mengusap kepalanya. Kemudian ia mengambil seciduk air lalu memercikkan pada kakinya yang kanan sambil membasuhnya. Kemudian ia mengambil seciduk yang lain lalu membasuh kakinya yang kiri. Kemudian ia berkata, "Demikianlah saya melihat Rasulullah saw berwudhu."


Bab Ke-8: Mengucapkan Basmalah dalam Segala Keadaan dam ketika Hendak Bersetubuh

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan pada [67 -An Nikah / 67 - BAB].")


Bab Ke-9: Apa yang Diucapkan ketika Masuk ke W.C.

95. Anas berkata, "Apabila Nabi saw. masuk (dan dalam riwayat mu'allaq[10] : datang, dan pada riwayat lain[11]: apabila hendak masuk) ke kamar kecil (toilet) beliau mengucapkan,



"Allaahumma inni a'uudzu bika minal khubutsi wal khabaa itsi 'Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada Mu dari setan laki-laki dan setan wanita'."


Bab Ke-10: Meletakkan Air di Dekat W.C.

96. Ibnu Abbas r.a mengatakan bahwa Nabi saw masuk ke kamar kecil (W.C.), lalu saya meletakkan air wudhu untuk beliau. Lalu beliau bertanya, "Siapakah yang meletakkan ini (air wudhu)?" Kemudian beliau diberitahu. Maka, beliau berdoa, "Allaahumma faqqihhu fiddiin 'YaAllah, pandaikanlah ia dalam agama'"


Bab Ke-11: Tidak Boleh Menghadap Kiblat ketika Buang Air Besar atau Kecil Kecuali Dibatasi Bangunan, Dinding, atau yang Sejenisnya

97. Abu Ayyub al-Anshari r.a. berkata, "Rasulullah saw bersabda, Apabila salah seorang di antaramu datang ke tempat buang air besar, maka janganlah ia menghadap ke kiblat dan jangan membelakanginya. [Akan tetapi, l/103] menghadaplah ke timur atau ke barat (karena letak Madinah di sebelah utara Kabah-penj).'"
[Abu Ayyub berkata, "Lalu kami datang ke Syam, maka kami dapati toilet-toilet menghadap ke kiblat. Kami berpaling dan beristighfar (memohon ampun) kepada Allah Ta'ala"]


Bab Ke-12: Buang Air Besar dengan Duduk di Atas Dua Buah Batu

98. Abdullah bin Umar r.a. berkata, "Sesungguhnya orang-orang berkata, 'Apabila kamu berjongkok untuk menunaikan hajat (buang air besar/kecil), maka janganlah menghadap ke kiblat dan jangan pula ke Baitul Maqdis'" Lalu Abdullah bin Umar berkata, "Sungguh pada suatu hari saya naik ke atap rumah kami (dan dalam satu riwayat: rumah Hafshah, karena suatu keperluan 1/46), lalu saya melihat Rasulullah saw di antara dua batu [membelakangi kiblat] menghadap ke Baitul Maqdis (dan dalam satu riwayat: menghadap ke Syam) untuk menunaikan hajat beliau." Beliau bersabda, "Barangkali engkau termasuk orang-orang yang shalat di atas pangkal paha." Saya menjawab, "Tidak tahu, demi Allah." Imam Malik berkata, "Yakni orang yang shalat tanpa mengangkat tubuhnya dari tanah, sujud dengan menempel di tanah."


Bab Ke-13: Keluarnya Wanita untuk Buang Air Besar

99. Aisyah r.a. mengatakan bahwa istri-istri Nabi saw keluar malam hari apabila mereka buang air besar/kecil di Manashi' yaitu tempat tinggi yang sedap. Umar berkata kepada Nabi saw., "Tirai-lah istri engkau." Namun, Rasulullah saw tidak melakukannya. Saudah bin Zam'ah istri Nabi saw keluar pada salah satu malam di waktu isya. Ia adalah seorang wanita yang tinggi, lalu Umar memanggilnya [pada waktu itu dia di dalam majelis, lalu berkata], "Ingatlah, sesungguhnya kami telah mengenalmu, wahai Saudah!" Dengan harapan agar turun (perintah) bertirai. [Saudah berkata], "Maka, Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat tentang hijab (perintah untuk bertirai)."[12]


Bab Ke-14: Buang Air di Rumah-Rumah

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang termaktub pada nomor 98 di muka.")


Bab Ke-15: Bersuci dengan Air Setelah Buang Air Besar

100. Anas bin Malik r.a. berkata, "Apabila Nabi saw keluar untuk (menunaikan) hajat beliau, maka saya menyambut bersama anak-anak [kami 1/ 47] [sambil kami bawa tongkat, dan 1/127] kami bawa tempat air. [Maka setelah beliau selesai membuang hajat nya, kami berikan tempat air itu kepada beliau] untuk bersuci dengannya."


Bab Ke-16: Orang yang Membawa Air untuk Bersuci

Abud Darda' berkata, "Tidak adakah di antara kalian orang yang mempunyai dua buah sandal dan air untuk bersuci serta bantal?"[13]

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari telah meriwayatkan dengan sanadnya hadits Anas di muka tadi.")


Bab Ke-17: Membawa Tongkat Beserta Air dalam Beristinja

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang diisyaratkan di muka.")


Bab Ke-18: Larangan Beristinja dengan Tangan Kanan

101. Abu Qatadah r.a. berkata, "Rasulullah saw. bersabda, Apabila salah seorang dari kamu minum, maka jangan bernapas di tempat air itu; dan apabila datang ke kamar kecil, maka janganlah memegang (dalam satu riwayat: jangan sekali-kali memegang) kemaluannya dengan tangan kanannya. [Apabila salah seorang dari kamu mengusap, maka 6/ 250] jangan mengusap (dan dalam riwayat lain: bersuci) dengan tangan kanannya."


Bab Ke-19: Tidak Boleh Memegang Kemaluan dengan Tangan Kanan ketika Kencing

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Qatadah sebelum ini.")


Bab Ke-20: Beristinja dengan Batu

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang akan disebutkan pada [62-Al-Manaqib/20-BAB].")


Bab Ke-21: Tidak Boleh Beristinja dengan Kotoran Binatang

102. Abdullah (bin Mas'ud) berkata, "Nabi saw hendak buang air besar, lalu beliau menyuruh saya untuk membawakan beliau tiga batu. Saya hanya mendapat dua batu dan saya mencari yang ketiga namun saya tidak mendapatkannya. Lalu, saya mengambil kotoran binatang, kemudian saya bawa kepada beliau. Beliau mengambil dua batu itu dan melemparkan kotoran tersebut, dan beliau bersabda, 'Ini adalah kotoran.'"


Bab Ke-22: Berwudhu Sekali-Sekali

103. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Nabi saw berwudhu sekali-sekali."


Bab Ke-23: Berwudhu Dua Kali-Dua Kali

104. Dari Abbad bin Tamim dari Abdullah bin Zaid bahwa Nabi saw. berwudhu dua kali-dua kali.


Bab Ke-24: Berwudhu Tiga Kali-Tiga Kali

105. Humran, bekas hamba sahaya Utsman, mengatakan bahwa ia melihat Utsman bin Affan minta dibawakan bejana (air). (Dan dalam satu riwayat darinya, ia berkata, "Aku membawakan Utsman air untuk bersuci, sedang dia duduk di atas tempat duduk, lalu dia berwudhu dengan baik 7/174). Lalu ia menuangkan air pada kedua belah tangannya tiga kali, lalu ia membasuh kedua nya. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya di bejana, lalu ia berkumur, menghirup air ke hidung [dan mengeluarkannya, l/49]. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, dan membasuh kedua tangannya sampai ke siku tiga kali, lalu mengusap kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya sampai ke dua mata kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, ["Aku melihat Nabi saw. berwudhu di tempat ini dengan baik, kemudian] beliau bersabda, 'Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian [datang ke masjid, lalu] shalat dua rakaat, yang antara kedua shalat itu ia tidak berbicara kepada dirinya [tentang sesuatu 2/235], [kemudian duduk,] maka diampunilah dosanya yang telah lampau.'" [Utsman berkata, "Dan Nabi saw. bersabda, 'Janganlah kamu terpedaya!'].

Dalam satu riwayat dari Humran disebutkan bahwa setelah Utsman selesai berwudhu, ia berkata, "Maukah aku ceritakan kepada kalian suatu hadits yang seandainya bukan karena suatu ayat Al-Qur'an, niscaya aku tidak akan menceritakannya kepada kalian? Saya mendengar Nabi saw bersabda, 'Tidaklah seseorang berwudhu dengan wudhu yang baik lalu mengerjakan shalat, kecuali diampuni dosanya yang ada di antara wudhu dan shalat sehingga ia melakukan shalat. Urwah berkata, "Ayatnya ialah, "Innalladziina yaktumuuna maa anzalnaa minal bayyinaati" 'Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Kami turunkan berupa keterangan-keterangan yang jelas'"


Bab Ke-25: Menghirup Air Ke Hidung dan Mengembuskannya Kembali

Hal ini diriwayatkan oleh Utsman, Abdullah bin Zaid, dan Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu a'laihi wa sallam.[14]

106. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Barangsiapa berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke hidung (dan mengembuskannya kembali); dan barangsiapa yang melakukan istijmar (bersuci dari buang air besar), hendaklah melakukannya dengan ganjil (tidak genap)."


Bab Ke-26: Mencuci Sisa-Sisa Buang Air Besar dengan Batu yang Berjumlah Ganjil

107. Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu wudhu hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya kemudian hendaklah ia mengembuskannya, dan barangsiapa yang bersuci (dari buang air besar) hendaklah ia melakukannya dengan hitungan ganjil (tidak genap). Apabila salah seorang dari kamu bangun dari tidurnya, hendaklah ia membasuh tangannya sebelum ia memasukkan ke dalam air wudhunya. Sesungguhnya, salah seorang di antaramu tidak mengetahui di mana tangannya bermalam."


Bab Ke-27: Membasuh Kedua Kaki[15]

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan pada Kitab ke-2 'Ilmu', Bab ke-3, nomor hadits 42.")


Bab Ke-28: Berkumur-Kumur dalam Wudhu

Hal ini diceritakan oleh Ibnu Abbas dan Abdullah bin Zaid dari Nabi Muhammad saw.[16]

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Utsman yang baru saja disebutkan pada hadits nomor 105.")


Bab Ke-29: Membasuh Tumit

Ibnu Sirin biasa mencuci tempat cincinnya bila berwudhu[17]

108. Muhammad bin Ziyad berkata, "Aku mendengar Abu Hurairah sewaktu ia sedang berjalan melalui tempat kami dan pada saat itu orang-orang sedang berwudhu dari tempat air untuk bersuci, ia berkata, 'Sempurnakanlah olehmu semua wudhumu[18] karena Abul Qasim (yakni Nabi Muhammad saw.) telah bersabda, 'Celakalah bagi tumit-tumit itu dari siksa api neraka.'"


Bab Ke-30: Membasuh Kaki dalam Kedua Terompah dan Bukannya Mengusap di Atas Kedua Terompah[19]

109. Ubaid bin Juraij berkata kepada Abdullah bin Umar, "Hai Abu Abdurrahman, aku melihat Anda mengerjakan empat hal yang tidak pernah kulihat dari seorang pun dari golongan-golongan sahabat Anda yang mengerjakan itu." Abdullah bertanya, "Apa itu, wahai Ibnu Juraij?" Ibnu Juraij berkata, "Aku melihat Anda tidak menyentuh tiang kecuali hajar aswad, aku melihat Anda memakai sandal yang tidak dengan bulu yang dicelup, aku melihat Anda mencelup dengan warna kuning, dan aku melihat Anda apabila di Mekah orang-orang mengeraskan suara bila melihat bulan, sedangkan Anda tidak mengeraskan suara sehingga tiba hari Tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah)." [Lalu, 7/48] Abdullah bin Umar berkata [kepadanya], "Adapun tiang, karena aku tidak melihat Rasulullah menyentuh kecuali pada hajar aswad; adapun sandal yang tidak dengan bulu yang dicelup, karena aku melihat Rasulullah saw mengenakan sandal yang tidak ada rambutnya dan beliau wudhu dengan mengenakannya[20], lalu aku senang untuk mencelup dengannya. Adapun mengeraskan suara karena melihat bulan, aku tidak melihat Rasulullah saw. mengeraskan suara karena melihat bulan sehingga kendaraan keluar dengannya."


Bab Ke-31: Mendahulukan yang Kanan dalam Berwudhu dan Mandi

110. Aisyah berkata, "Nabi Muhammad saw tertarik [dalam satu riwayat: senang, 6/197] untuk mendahulukan yang kanan (sedapat mungkin) dalam bersandal, bersisir, dan dalam seluruh urusan beliau."


Bab Ke-32: Mencari Air Wudhu Apabila Telah Tiba Waktu Shalat

Aisyah berkata, "Waktu shalat subuh sudah tiba, lalu dicarilah air, tetapi tidak dijumpai, kemudian beliau bertayamum."[21]

111. Anas bin Malik berkata, "Aku melihat Nabi Muhammad saw sedangkan waktu ashar telah tiba; orang-orang mencari air wudhu, namun mereka tidak mendapatkannya. [Maka pergilah orang yang rumahnya dekat masjid, 4/170] [kepada keluarganya, l/57] [untuk berwudhu, dan yang lain tetap di situ], lalu dibawakan tempat air wudhu kepada Rasulullah saw., lalu beliau meletakkan tangan beliau di bejana itu, (dalam satu riwayat: lalu didatangkan kepada Nabi Muhammad saw. bejana tempat mencuci/mencelup kain yang terbuat dari batu dan berisi air. Beliau lalu meletakkan telapak tangan beliau, tetapi bejana tempat mencelup ini tidak muat kalau telapak tangan beliau direnggangkan, lalu beliau kumpulkan jari jari beliau, kemudian beliau letakkan di dalam tempat mencuci/mencelup itu), dan beliau menyuruh orang-orang berwudhu dari air itu." Anas berkata, "Aku melihat air itu keluar dari bawah jari-jari beliau sehingga orang yang terakhir dari mereka selesai berwudhu." [Kami bertanya, "Berapa jumlah kalian?" Dia menjawab, "Delapan puluh orang lebih."][22]


Bab Ke-33: Air yang Digunakan untuk Membasuh atau Mencuci Rambut Manusia

Atha' memandang tidak ada salahnya untuk membuat benang-benang dan tali-tali dari rambut manusia. Dalam bab ini juga disebutkan tentang pemanfaatan sesuatu yang dijilat atau digigit oleh seekor anjing dan lewatnya anjing melewati masjid.[23]

Az-Zuhri berkata, "Apabila seekor anjing menjilat suatu bejana yang berisi air, sedangkan selain di tempat itu tidak ada lagi air yang dapat digunakan untuk berwudhu, bolehlah berwudhu dengan menggunakan air tersebut."[24]

Sufyan berkata, "Ini adalah fatwa agama yang benar. Allah Ta'ala berfirman, "Falam tajiduu maa-an fatayammamuu" 'dan apabila kamu tidak mendapatkan air, lakukanlah tayamum.'" Demikian itulah persoalan air, dan dalam hal bersuci ada benda yang dapat digunakan untuk berwudhu dan bertayamum."[25]

112. Ibnu Sirin berkata, 'Aku berkata kepada Abidah, 'Kami mempunyai beberapa helai rambut Nabi Muhammad saw yang kami peroleh dari Anas atau keluarga Anas.' Ia lalu berkata, 'Sungguh, kalau aku mempunyai sehelai rambut dari beliau, itu akan lebih aku senangi daripada memiliki dunia dan apa saja yang ada di dunia ini.'"

113. Anas berkata bahwa ketika Rasulullah saw mencukur kepalanya, Abu Thalhah adalah orang pertama yang mengambil rambut beliau.


Bab Ke-34: Apabila Anjing Minum di dalam Bejana Salah Seorang dari Kamu, Hendaklah Ia Mencucinya Tujuh Kali

114. Abu Hurairah berkata, "Sesungguhnya, Rasulullah saw bersabda, 'Apabila anjing minum dari bejana salah seorang di antaramu, cucilah bejana itu tujuh kali.'"

115. Abdullah (Ibnu Umar) berkata, "Anjing-anjing datang dan pergi (mondar-mandir) di masjid pada zaman Rasulullah saw dan mereka tidak menyiramkan air padanya."


Bab Ke-35: Orang yang Berpendapat Tidak Perlu Berwudhu Melainkan karena Adanya Benda yang Keluar dari Dua Jalan Keluar Yakni Kubul dan Dubur Karena firman Allah, "Atau salah seorang dari kalian keluar dari tempat buang air (toilet)." (al-Maa'idah: 6)

Atha' berkata mengenai orang yang dari duburnya keluar ulat atau dari kemaluannya keluar benda semacam kutu, maka orang itu wajib mengulangi wudhunya jika hendak melakukan shalat.[26]

Jabir bin Abdullah berkata, "Apabila seseorang tertawa di dalam shalat, ia harus mengulangi shalatnya, tetapi tidak mengulangi wudhunya."[27]

Hasan berkata, "Apabila seseorang mengambil (memotong) rambutnya atau kukunya atau melepas sepatunya, ia tidak wajib mengulangi wudhunya."[28]

Abu Hurairah berkata, 'Tidaklah wajib mengulangi wudhu kecuali bagi orang-orang yang berhadats."[29]

Jabir berkata, "Nabi berada di medan perang Dzatur Riqa' dan seseorang terlempar karena sebuah panah dan darahnya mengucur, tetapi dia ruku, bersujud, dan meneruskan shalatnya."[30]

Al-Hasan berkata, "Orang orang muslim tetap saja shalat dengan luka mereka."[31]

Thawus, Muhammad bin Ali, Atha' dan orang-orang Hijaz berkata, "Berdarah tidak mengharuskan pengulangan wudhu."[32]

Ibnu Umar pernah memijit luka bisulnya sampai keluarlah darahnya, tetapi ia tidak berwudhu lagi.[33]

Ibnu Aufa pernah meludahkan darah lalu diteruskannya saja shalatnya itu.[34]

Ibnu Umar dan al-Hasan berkata, "Apabila seseorang mengeluarkan darahnya (yakni berbekam / bercanduk), yang harus dilakukan baginya hanyalah mencuci bagian yang dicanduk."[35]

116. Zaid bin Khalid r.a. bertanya kepada Utsman bin Affan r.a., "Bagaimana pendapat Anda apabila seseorang bersetubuh [dengan istrinya, 1/76], namun tidak mengeluarkan air mani?" Utsman berkata, "Hendaklah ia berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat dan membasuh kemaluannya." Utsman berkata, "Aku mendengarnya dari Rasulullah saw." Zaid bin Khalid berkata, "Aku lalu menanyakan hal itu kepada Ali, Zubair, Thalhah, dan Ubay bin Ka'ab, mereka menyuruh aku demikian."[36]

[Urwah ibnuz-Zubair berkata bahwa Abu Ayyub menginformasikan kepada nya bahwa dia mendengar yang demikian itu dari Rasulullah saw.]

117. Abu Said al-Khudri r.a. berkata bahwa Rasululah saw mengutus kepada seorang Anshar, lalu ia datang dengan kepala meneteskan (air), maka Rasulullah saw bersabda, "Barangkali kami telah menyebabkanmu tergesa-gesa." Orang Anshar itu menjawab, "Ya". Rasululah saw. bersabda, "Apabila kamu tergesa-gesa atau belum keluar mani maka wajib atasmu wudhu".


Bab Ke-36: Seseorang yang Mewudhui Sahabatnya*1*)


Bab Ke-37: Membaca AI-Qur'an Sesudah Hadats dan Lain-lain

Manshur berkata dari Ibrahim, "Tidak apa-apa membaca Al-Qur'an di kamar mandi dan menulis surah tanpa berwudhu."[37]

Hammad berkata dari Ibrahim, "Kalau dia memakai sarung, ucapkanlah salam, sedangkan jika tidak, jangan ucapkan salam"[38]

[Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Ibnu Abbas yang tersebut pada nomor 92 di muka."]


Bab Ke-38: Orang yang tidak Mengulangi Wudhu Kecuali Setelah Tertidur Nyenyak

118. Asma' binti Abu Bakar berkata, "Aku mendatangi Aisyah (istri Nabi Muhammad saw.) pada saat terjadi gerhana matahari. Tiba-tiba orang-orang sudah sama berdiri melakukan shalat gerhana, Aisyah juga berdiri untuk melakukan shalat itu. Aku berkata kepada Aisyah, 'Ada apa dengan orang-orang itu?' Dia lalu mengisyaratkan tangannya [dalam satu riwayat: kepalanya, 2/69] ke arah langit dan berkata, 'Subhanallah.' Aku bertanya kepadanya, 'Adakah suatu tanda di sana?' Dia berisyarat [dengan kepalanya, yakni], 'Ya.' Maka, aku pun melakukan shalat, [lalu Rasulullah saw memanjangkan shalatnya lama sekali, 1/221] sampai aku tidak sadarkan diri, dan [di samping aku ada tempat air yang berisi air, lalu aku buka, kemudian] aku mengucurkan air ke kepalaku. [Nabi Muhammad saw. lalu berdiri dan memanjangkan masa berdirinya, kemudian ruku' dan memanjangkan masa ruku'nya, kemudian berdiri lama sekali, lalu ruku' lama sekali, kemudian beliau bangun[39], kemudian beliau sujud lama sekali, kemudian bangun, kemudian sujud lama sekali, kemudian berdiri lama sekali, kemudian ruku' lama sekali, kemudian bangun dan berdiri lama sekali, kemudian ruku' lama sekali, kemudian bangun, lalu sujud lama sekali, lalu bangun, kemudian sujud lama sekali, 1/181]. Setelah shalat [dan matahari telah cerah kembali, maka Rasulullah saw berkhotbah kepada orang banyak, dan] memuji Allah serta menyanjung-Nya [dengan sanjungan yang layak bagiNya], seraya berkata, '[Amma ba'du, Asma' berkata, Wanita-wanita Anshar gaduh, lalu aku pergi kepada mereka untuk mendiamkan mereka. Aku lalu bertanya kepada Aisyah, 'Apa yang beliau sabdakan?' Dia menjawab,] "Tidak ada sesuatu yang tidak pernah aku lihat sebelumnya melainkan terlihat olehku di tempatku ini, termasuk surga dan neraka." [Beliau bersabda, 'Sesungguhnya, surga mendekat kepadaku, sehingga kalau aku berani memasukinya tentu aku bawakan kepadamu buah darinya; dan neraka pun telah dekat kepadaku, sehingga aku berkata, 'Ya Tuhan, apakah aku akan bersama mereka?' Tiba-tiba seorang perempuan-aku kira beliau berkata-, 'Dicakar oleh kucing.' Aku bertanya, 'Mengapa perempuan ini?' Mereka menjawab, 'Dahulu, ia telah menahan kucing ini hingga mati kelaparan, dia tidak memberinya makan dan tidak melepaskannya untuk mencari makan sendiri-perawi berkata, 'Aku kira, beliau bersabda, 'Serangga.'"] Sesungguhnya, telah diwahyukan kepadaku bahwa kalian akan mendapatkan ujian di dalam kubur seperti atau mendekati fitnah Dajjal. 'Aku pun (kata perawi [Hisyam]) tidak mengerti mana yang dikatakan Asma' itu.' [Karenanya, setelah Rasulullah saw. selesai menyebutkan yang demikian itu, kaum muslimin menjadi gaduh, 2/102] Seseorang dari kamu semua akan didatangkan, lalu kepadanya ditanyakan, Apakah yang kamu ketahui mengenai orang ini?' Adapun orang yang beriman atau orang yang mempercayai-aku pun tidak mengetahui mana di antara keduanya itu yang dikatakanAsma'-[Hisyam ragu-ragu], lalu dia (orang yang beriman) itu menjawab, 'Dia adalah Muhammad, [dia] adalah Rasulullah, dan beliau datang kepada kami dengan membawa keterangan-keterangan yang benar serta petunjuk. Karenanya, kami terima ajaran-ajarannya, kami mempercayainya, kami mengikutinya, [dan kami membenarkannya], [dan dia adalah Muhammad (diucapkannya tiga kali)]. Malaikat-malaikat itu lalu berkata kepadanya, Tidurlah dengan tenang karena kami mengetahui bahwa engkau adalah orang yang percaya (dalam satu riwayat: engkau adalah orang yang beriman kepadanya). Adapun orang munafik-aku tidak mengetahui mana yang dikatakan Asma' (Hisyam ragu-ragu)- maka ditanyakan kepadanya, Apa yang engkau ketahui tentang orang ini (yakni Nabi Muhammad saw.)? Dia menjawab, Aku tidak mengerti, aku mendengar orang-orang mengatakan sesuatu dan aku pun mengatakan begitu.'" [Hisyam berkata, "Fatimah-istrinya-berkata kepadaku, 'Maka aku mengerti,' hanya saja dia menyebutkan apa yang disalahpahami oleh Hisyam."] [Asma' berkata, "Sesungguhnya,[40] Rasulullah saw memerintahkan memerdekakan budak pada waktu terjadi gerhana matahari."]


Bab Ke-39: Mengusap Kepala Seluruhnya Karena firman Allah, "Dan Usaplah Kepalamu" (al-Maa'idah: 6)

Ibnul Musayyab berkata, "Wanita adalah sama dengan laki-laki, yakni mengusap kepala juga."[41]

Imam Malik ditanya, "Apakah membasuh sebagian kepala cukup?" Dia mengemukakan fatwa ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid.[42]

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid yang disebutkan di bawah ini)


Bab Ke-40: Membasuh Kedua Kaki Hingga Mata Kaki

119. Dari Amr [bin Yahya, l/54] dari ayahnya, ia berkata, "Aku menyaksikan [pamanku, 1/85] Amr bin Abu Hasan [yang banyak berwudhu] bertanya kepada Abdullah bin Zaid mengenai cara wudhu Nabi Muhammad saw. Abdullah lalu meminta sebuah bejana [dari kuningan, l/57] yang berisi air, kemudian melakukan wudhu untuk diperlihatkan kepada orang banyak perihal wudhu Nabi Muhammad saw. Dia lalu menuangkan sampai penuh di atas tangannya dari bejana itu, lalu membasuh tangannya tiga kali (dan dalam satu riwayat: dua kali),[43] kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya kembali [masing-masing] tiga cidukan air [dari satu tapak tangan]. Sesudah itu, ia memasukkan tangannya lagi [lalu menciduk dengannya], kemudian membasuh mukanya (tiga kali), kemudian membasuh lengan bawahnya sampai siku-sikunya dua kali, kemudian memasukkan tangannya lagi seraya mengusap kepalanya dengan memulainya dari sebelah muka ke sebelah belakang satu kali [ia mulai dengan mengusap bagian depan kepalanya hingga dibawanya ke kuduknya, kemudian dikembalikannya lagi kedua tangannya itu ke tempat ia memulai tadi]. Sesudah itu, ia membasuh kedua kakinya sampai kedua mata kaki, [kemudian berkata, 'Inilah cara wudhu Rasulullah saw.']"


Bab Ke-41: Menggunakan Sisa Air Wudhu Orang Lain

Jarir bin Abdullah memerintahkan keluarganya supaya berwudhu dengan sisa air yang dipergunakannya bersiwak.[44]

Abu Musa berkata, "Nabi Muhammad saw meminta semangkok air, lalu dia mencuci kedua tangannya dan membasuh wajahnya di dalamnya, dan mengeluarkan air dari mulutnya, kemudian bersabda kepada mereka berdua (dua orang sahabat yang ada di sisi beliau), 'Minumlah dari air itu dan tuangkanlah pada wajah dan lehermu.'"[45]

Urwah berkata dari al-Miswar yang masing-masing saling membenarkan, "Apabila Nabi Muhammad saw selesai berwudhu, mereka (para sahabat) hampir saling menyerang karena memperebutkan sisa air wudhu beliau."[46]


Bab Ke-42:

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari membawakan hadits as-Saaib bin Yazid yang akan disebutkan pada Kitab ke-28 'al-Manaqib', Bab ke-22.")


Bab Ke-43: Orang yang Berkumur dan Menghisap Air Ke Hidung dari Sekali Cidukan

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Abdullah bin Zaid yang sudah disebutkan pada nomor 119.")


Bab Ke-44: Mengusap Kepala Satu Kali

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid yang diisyaratkan di muka.")


Bab Ke-45: Wudhu Orang Iaki-Iaki Bersama Istrinya dan Penggunaan Air Sisa Wudhu Perempuan

Umar pernah berwudhu dengan air panas[47] dan (pernah berwudhu) dari rumah seorang perempuan Nasrani.[48]

120. Abdullah bin Umar berkata, "Orang-orang laki-laki dan orang-orang perempuan pada zaman Rasulullah saw wudhu bersama."[49]


Bab Ke-46: Nabi Mutuunmad saw. Menuangkan Air Wudhunya Kepada Orang yang Tidak Sadarkan Diri

121. Jabir berkata, "Rasulullah saw datang menjengukku [sedang beliau tidak naik baghal dan tidak naik kuda tarik] ketika aku sedang sakit (dan dalam satu riwayat: Nabi Muhammad saw menjengukku bersama Abu Bakar di perkampungan Bani Salimah sambil berjalan kaki, lalu Nabi Muhammad saw mendapatiku, 5/178) tidak sadar, [kemudian beliau meminta air] lalu beliau berwudhu [dengan air itu] dan menuangkan dari air wudhu beliau kepada ku, lalu aku sadar, kemudian aku berkata, Wahai Rasulullah, untuk siapakah warisan itu, karena yang mewarisi aku adalah kalalah (orang yang tidak punya anak dan orang tua)? (dalam satu riwayat: sesungguhnya, aku hanya mempunyai saudara-saudara perempuan). Maka, turunlah ayat faraidh.'" (Dalam riwayat lain: beliau kemudian memercikkan air atas aku, lalu aku sadar [maka ternyata beliau adalah Nabi Muhammad saw., 7/4], lalu aku bertanya, 'Apakah yang engkau perintahkan kepadaku untuk aku lakukan terhadap hartaku, wahai Rasulullah?" [Bagaimanakah aku harus memutuskan tentang hartaku? Beliau tidak menjawab sedikit pun] Kemudian turunlah ayat, "Yuushikumullaahu fii aulaadikum...."


Bab Ke-47: Mandi dan Wudhu dalam Tempat Celupan Kain, Mangkuk, Kayu, dan Batu


Bab Ke-48: Berwudhu dari Bejana Kecil


Bab Ke-49: Berwudhu dengan Satu Mud (Satu Gayung)

122. Anas berkata, "Nabi Muhammad saw. mandi dengan satu sha' (empat mud) sampai lima mud dan beliau berwudhu dengan satu mud."


Bab Ke-50: Mengusap Bagian Atas Kedua Sepatu

123. Dari Abdullah bin Umar dari Sa'ad bin Abi Waqash bahwasanya Nabi Muhammad saw. menyapu sepasang khuf (semacam sepatu) dan Abdullah bin Umar bertanya kepada Umar tentang hal itu, lalu Umar menjawab, "Ya, apabila Sa'ad menceritakan kepadamu akan sesuatu dari Nabi Muhammad saw., janganlah kamu bertanya kepada orang lain."

124. Amr bin Umayyah adh-Dhamri berkata, "Aku melihat Nabi Muhammad saw mengusap atas serban dan sepasang khuf beliau."


Bab Ke-51: Apabila Memasukkan Kedua Kaki dalam Keadaan Suci

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits al-Mughirah bin Syubah yang akan disebutkan pada Kitab ke-8 'ashShalah', Bab ke-7.")


Bab Ke-52: Orang yang Tidak Berwudhu Setelah Makan Daging Kambing dan Rod Tepung

Abu Bakar, Umar, dan Utsman pernah memakannya, tetapi mereka tidak berwudhu lagi. (HR. ath-Thabrani)


Bab Ke-53: Orang yang Berkumur-Kumur Setelah Makan Rod Tepung dan tidak Berwudhu Iagi

125. Suwaid bin Nu'man [salah seorang peserta bai'at di bawah pohon, 5/ 66] berkata, "Aku keluar bersama Rasulullah saw. pada tahun Khaibar [ke Khaibar, 6/213], sehingga ketika kami ada di Shahba', yaitu tempat paling dekat dengan Khaibar, beliau shalat (dan dalam satu riwayat: lalu kami shalat) ashar, kemudian [Nabi Muhammad saw.] minta diambilkan bekal (dan dalam satu riwayat: makanan), tetapi yang diberikan hanyalah sawik (makanan dibuat dari gandum), lalu beliau menyuruh makanan itu dibasahi. Rasulullah saw. lalu makan dan kami pun makan (dan dalam riwayat lain: lalu beliau mengunyahnya dan kami pun mengunyah bersama beliau) (dan kami minum, l/60], kemudian beliau berdiri untuk shalat maghrib, [lalu meminta air] kemudian berkumur dan kami pun berkumur-kumur, kemudian beliau shalat [maghrib mengimami kami] dan tidak wudhu lagi."

126. Maimunah berkata bahwa Nabi Muhammad saw makan belikat di sisinya kemudian shalat dan tidak wudhu.


Bab Ke-54: Apakah Harus Berwudhu Sesudah Minum Susu?

127. Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah saw minum susu lalu beliau berkumur dan bersabda, "Sesungguhnya, susu itu berminyak."


Bab Ke-55: Berwudhu Setelah Tidur dan Orang yang Menyatakan tidak Penting untuk Mengulangi Wudhu Setelah Mengantuk Satu Kali, Dua Kali, atau dari sebab Sedikitnya Hilang Kesadaran

128. Aisyah berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Apabila salah seorang dari kamu mengantuk dan ia sedang shalat, hendaklah ia tidur sehingga tidur itu menghilangkan kantuknya. Ini karena sesungguhnya salah seorang di antaramu apabila shalat, padahal ia sedang mengantuk, maka ia tidak tahu barangkali ia memohon ampun lantas ia mencaci maki dirinya."

129. Anas berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Apabila salah seorang di antaramu mengantuk dalam shalat, hendaklah ia tidur sehingga ia mengetahui apa yang dibacanya."


Bab Ke-56: Berwudhu Tanpa Adanya Hadats

130. Anas berkata, "Nabi Muhammad saw berwudhu pada setiap shalat" Aku bertanya, "Bagaimana kamu berwudhu?" Ia berkata, "Satu kali wudhu cukup bagi salah seorang di antara kami selama tidak berhadats."


Bab Ke-57: Termasuk Dosa Besar ialah Tidak Bersuci dari Kencing

131. Ibnu Abbas berkata, "Nabi Muhammad saw. melewati salah satu dinding dari dinding-dinding Madinah atau Mekah, lalu beliau mendengar dua orang manusia yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi Muhammad saw lalu bersabda,' [Sesungguhnya, mereka benar-benar, 2/99] sedang disiksa dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar.' Beliau kemudian bersabda, 'O ya, [sesungguhnya, dosanya besar, 7/86] yang seorang tidak bersuci dalam kencing dan yang lain berjalan ke sana ke mari dengan menebar fitnah (mengadu domba / memprovokasi).' Beliau kemudian meminta diambilkan pelepah korma yang basah, lalu dibelah menjadi dua, dan beliau letakkan pada masing-masing kuburan itu satu belahan. Lalu dikatakan, 'Wahai Rasulullah, mengapakah engkau berbuat ini?' Beliau bersabda, 'Mudah-mudahan keduanya diringankan selama dua belah pelepah itu belum kering.'"


Bab Ke-58: Tentang Mencuci Kencing

Nabi Muhammad saw bersabda tentang orang yang disiksa di dalam kubur, "Dia tidak bersuci dari kencing."[50] Beliau tidak menyebut selain kencing manusia.

(Aku berkata, "Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnad-nya bagian dari hadits Anas yang tersebut di muka pada nomor 100.")


Bab Ke-59: Nabi Muhammad saw. dan Orang-Orang Meninggalkan (tidak Mengganggu) Seorang Badui Sehingga Dia Menyelesaikan Kencingnya di Masjid

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tersebut pada bab berikut ini.")


Bab Ke-60: Menuangkan Air di atas Kencing dalam Masjid

132. Abu Hurairah r.a. berkata, "Seorang pedesaan berdiri di masjid lalu ia kencing, maka orang-orang menangkapnya (dan dalam satu riwayat: lalu orang-orang berhamburan untuk menghukumnya, 7/102). Nabi Muhammad saw. lalu bersabda kepada mereka, 'Biarkan dia dan alirkan air setimba besar atas air kencingnya atau segeriba air. Kamu diutus dengan membawa kemudahan dan kamu tidak diutus untuk menyulitkan.'"


Bab Ke-61: Menyiramkan Air di atas Kencing

133. Anas bin Malik berkata, "Seorang pedesaan datang lalu kencing di suatu tempat dalam lingkungan masjid, kemudian orang banyak membentak-bentaknya, kemudian Nabi Muhammad saw melarang mereka berbuat demikian itu (dan dalam satu riwayat: kemudian beliau bersabda, 'Biarkanlah!', 1/61) [Jangan kamu putuskan kencingnya, 7/80]. Setelah orang itu selesai dari kencingnya, Nabi Muhammad saw memerintahkan mengambil setimba air, lalu disiramkanlah air itu di atas kencingnya."


Bab Ke-62: Kencing Anak Kecil

134. Aisyah, Ummul mukminin, berkata, "[Rasulullah saw. biasa didatangkan kepadanya anak-anak kecil, lalu beliau memanggil mereka, maka, 7/156] dibawalah kepadanya seorang anak laki-laki yang masih kecil (dalam satu riwayat: beliau meletakkan seorang anak laki-laki kecil di pangkuan beliau untuk beliau suapi, 7/76), lalu anak itu kencing di atas pakaian beliau. Beliau kemudian meminta air, lalu menyertai kencing itu dengan air tadi (yakni tempat yang terkena kencing diikuti dengan air yang dituangkan di atasnya) [dan beliau tidak mencucinya]."

135. Ummu Qais binti Mihshan berkata bahwa ia membawa anak laki-lakinya yang masih kecil dan belum memakan makanan kepada Rasulullah saw. Beliau lalu mendudukkan anak itu di pangkuannya, lalu anak itu kencing pada pakaian beliau. Beliau lalu minta dibawakan air, lalu beliau memercikinya dan tidak mencucinya.


Bab Ke-63: Kencing dengan Berdiri dan Duduk

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian hadits Hudzaifah pada bab yang akan datang.")


Bab Ke-64: Kencing di Tempat Kawannya dan Bertirai (Menutupi Diri) dengan Dinding

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnad-nya potongan hadits Hudzaifah pada bab berikutnya")


Bab Ke-65: Kencing di Tempat Pembuangan Sampah Suatu Kaum

136. Abu Wail berkata, "Abu Musa al-Asy'ari itu sangat ketat mengenai persoalan kencing. Ia mengatakan, 'Sesungguhnya, kaum Bani Israel itu apabila kencingnya mengenai pakaian seseorang dari kalangan mereka, pakaian yang terkena itu dipotong.' Hudzaifah berkata, 'Semoga dia bisa berdiam. [Aku pernah berjalan bersama Nabi Muhammad saw.], lalu beliau mendatangi tempat sampah suatu kaum di belakang dinding, lalu beliau berdiri sebagaimana seorang dari kamu berdiri, kemudian beliau kencing sambil berdiri, lalu aku menjauhi beliau, kemudian beliau berisyarat memanggilku, lalu aku datang kepada beliau dan berdiri di belakangnya hingga beliau selesai, [kemudian beliau meminta dibawakan air, lalu aku bawakan air kepada beliau, kemudian beliau berwudhu].'"


Bab Ke-66: Mencuci Darah

137. Aisyah r.a. berkata, "Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Nabi Muhammad saw seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang berhaid, namun aku tidak suci-suci, apakah aku boleh meninggalkan shalat?' Rasulullah saw bersabda, "Tidak, hal itu hanyalah urat (gangguan pada urat) dan bukan haid. Apabila haidmu datang, tinggalkanlah shalat [selama hari-hari engkau berhaid itu, 1/84], dan apabila haid itu telah hilang (dan dalam satu riwayat: habis waktunya), cucilah darah darimu kemudian shalatlah. Selanjutnya, berwudhulah engkau untuk tiap-tiap shalat hingga datang waktunya itu.'"


Bab Ke-67: Membasuhi Mani dan Menggaruknya serta Membasuh Apa yang Terkena Sesuatu dari Perempuan

138. Sulaiman bin Yasar berkata, "Aku bertanya kepada Aisyah tentang pakaian yang terkena mani. Dia menjawab, 'Aku mencucinya dari pakaian Rasulullah saw dan beliau pun keluar untuk shalat, pada hal noda-noda mani itu masih terlihat.'"


Bab Ke-68: Membasuhi Bekas Janabah atau lainnya, tetapi tidak Dapat Hilang Bekasnya

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah di atas.")


Bab Ke-69: Kencing Unta dan Binatang lainnya, Kambing, dan Tempat Tempat Pendekamannya (Kandangnya)

Abu Musa melakukan shalat di lingkungan yang dingin dan bersampah, sedangkan di sebelahnya ada tanah lapang, lalu dia berkata, "Di sini dan di sana sama saja"[51]

139. Anas berkata, "Ada beberapa orang Ukal [yang sedang sakit, 7/13] atau dari suku Urainah (dalam satu riwayat: dan dari suku Urainah, 5/70) [yang berjumlah delapan orang, 4/22] yang datang [kepada Nabi Muhammad saw dan mereka membicarakan agama Islam (dan dalam satu riwayat: dan masuk Islam, 8/19), lalu mereka berkata, 'Wahai Nabi Allah, sesungguhnya kami adalah warga dari negeri yang kurus, bukan dari negeri yang subur), [berilah kami tempat tinggal dan makanan].' Lalu [mereka bertempat di teras masjid], [tetapi] mereka tidak suka tinggal (dan dalam satu riwayat: merasa keberatan untuk tinggal) di Madinah. (Dalam satu riwayat: Setelah sehat, mereka berteriak, 'Sesungguhnya, udara Madinah ini tidak cocok untuk kami.) [Mereka lalu berkata, Wahai Rasulullah, bantulah kami dengan beberapa ekor unta.' Beliau menjawab, 'Kami tidak dapat membantu kamu kecuali dengan beberapa ekor unta (antara dua hingga sembilan ekor)] [dan seorang penggembala]. Nabi Muhammad saw lalu menyuruh beberapa orang sahabatnya untuk mengantarkan kepada mereka yang datang itu beberapa ekor unta yang banyak air susunya (dalam satu riwayat: lalu beliau memberi kemurahan kepada mereka untuk mengambil unta zakat, 2/137) agar dapat mereka minum air seni serta air susunya. Setelah itu, mereka berangkat [maka mereka minum air seni dan air susu unta itu], tetapi sesudah mereka merasa sehat (dalam satu riwayat: baik / sehat badannya) [dan gemuk] [tiba tiba mereka kafir kembali setelah memeluk Islam, dan] membunuh penggembala yang di utus oleh Nabi Muhammad saw dan menghalau unta-unta itu. Beritanya sampai kepada Nabi Muhammad saw. (pada) keesokan harinya, lalu Nabi mengirim beberapa orang untuk mengejar mereka. Ketika hari sudah sore, mereka tertangkap dan dihadapkan kepada Nabi saw. Beliau lalu menyuruh agar tangan dan kaki mereka dipotong, dan mata mereka ditusuk dengan besi panas (dalam satu riwayat: dan dicukil mata mereka, 8/19), (dalam satu riwayat: beliau kemudian menyuruh membakar besi, kemudian dicelakkan pada mata mereka), [kemudian tidak memotong mereka]. Mereka lalu dilemparkan ke tempat yang panas. Ketika mereka minta minum, tak seorang pun memberinya. [Aku melihat seseorang dari mereka mengisap tanah dengan lidahnya (dalam satu riwayat: menggigit batu), [hingga mereka mati dalam keadaan seperti itu]." Abu Qilabah berkata, "Mereka itu adalah orang-orang yang telah mencuri, membunuh, dan kafir sesudah beriman. Mereka memerangi Allah dan Rasul-Nya [dan melakukan perusakan di muka bumi]."

[Salam bin Miskin berkata, "Aku mendapat informasi bahwa Hajjaj berkata kepada Anas, 'Ceritakanlah kepadaku hukuman yang paling berat yang dijatuhkan Nabi Muhammad saw.' Anas lalu menceritakan riwayat ini. Informasi ini lalu sampai kepada al-Hasan, lalu al-Hasan berkata, 'Aku senang kalau Anas tidak menyampaikan hal ini kepada Hajjaj.'"]

[Qatadah berkata, "Muhammad bin Sirin memberitahukan kepadaku bahwa hal itu terjadi sebelum diturunkannya hukum had."]

[Qatadah berkata, 'Telah sampai berita kepada kami bahwa Nabi Muhammad saw. sesudah itu menganjurkan sedekah dan melarang melakukan penyiksaan terlebih dahulu dalam menjatuhkan hukuman had."][52]

140. Anas berkata, "Dahulu, sebelum dibangun masjid, Nabi Muhammad saw shalat di tempat menderumnya kambing."


Bab Ke-70: Suatu Benda Najis yang Jatuh dalam Minyak Samin atau Air

Az-Zuhri berkata, "Tidak apa-apa mempergunakan air apabila rasa, bau, dan warnanya belum berubah."[53]

Hammad berkata, "Tidak apa-apa dengan bulu bangkai yang jatuh ke dalamnya (air)."[54]

Az-Zuhri berkata tentang tulang-tulang binatang mati (bangkai) seperti gajah dan lain-lainnya, "Aku sempat menemui beberapa orang ulama dari golongan salaf yang menggunakan sisir dengan tulang-belulang bangkai dan sebagai tempat minyak. Para ulama salaf menganggapnya tidak apa-apa."[55]

Ibnu Sirin dan Ibrahim berka,ta, 'Tidak apa-apa memperjualbelikan gading gajah."[56]

141. Dari Ibnu Abbas dari Maimunah bahwasanya Rasulullah saw ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam minyak samin. Beliau bersabda, "Buanglah (dalam satu riwayat: ambillah) tikus itu dan apa yang ada di sekitarnya, dan makanlah minyak saminmu."

[Sufyan ditanya, "Apakah Ma'mar menceritakannya dari Zuhri dari Sa'id bin al-Musayyab dari Abu Hurairah?" Sufyan menjawab, "Aku tidak pernah mendengar perkataan dari Zuhri kecuali dari Ubaidullah dari ibnu Abbas dari Maimunah dari Nabi Muhammad saw dan aku pernah mendengarnya darinya beberapa kali." 6/232][57]


Bab Ke-71: Air yang Tidak Mengalir

143. Abu Hurairah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Jangan sekali-kali seseorang dari kamu kencing di dalam air yang berhenti, tidak mengalir, lalu ia mandi di dalamnya."

142. Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Setiap luka yang diderita oleh seorang muslim di jalan Allah (dalam satu riwayat: Demi Allah yang diriku di tangan Nya, tidaklah terluka seseorang di jalan Allah-dan Allah lebih mengetahui siapa yang terluka di jalan-Nya itu-kecuali, 3/204) besok pada hari kiamat luka itu seperti keadaannya ketika ditikam dengan memancarkan darah, warnanya warna darah sedangkan baunya bau kesturi."


Bab Ke-72: Apabila Suatu Kotoran atau Bangkai Diletakkan di atas Punggung Orang yang Sedang Shalat, Shalatnya Tidak Rusak

Apabila Abdullah bin Umar melihat ada darah di pakaiannya, sedangkan waktu itu ia shalat, ia membuang darah itu dan ia meneruskan shalatnya.[58]

Ibnul Musayyab dan asy-Sya'bi berkata, "Apabila seseorang melakukan shalat, padahal di bajunya ada darah atau ada janabah, atau shalat menghadap selain kiblat (secara tidak sengaja), atau dengan tayamum dan mendapatkan air sebelum waktu shalat berlalu, dia tidak harus mengulang shalatnya."[59]

144. Abdullah bin Mas'ud berkata, "Nabi Muhammad saw. melakukan shalat di Baitullah [di bawah bayang-bayang Ka'bah, 3/234], sedangkan Abu Jahal dan teman-temannya duduk-duduk. Ketika sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain (dalam satu riwayat: Abu Jahal dan beberapa orang Quraisy-dan ada unta yang disembelih di jalan ke arah Mekah) [Tidakkah kalian lihat orang yang sok pamer ini?,1/131], 'Siapakah di antara kalian yang dapat membawa tempat kandungan (tembuni) unta bani Fulan (dan dalam satu riwayat: dapat membawa kotorannya, darahnya, dan tembuninya), lalu meletakkannya pada punggung Muhammad apabila sujud?' Bangkitlah orang yang paling keparat (celaka) di antara kaum itu [yaitu Uqbah bin Abi Mu'ith, 4/71], lalu ia datang membawanya, kemudian ia memperhatikan, sehingga ketika Nabi Muhammad saw sujud ia meletakkannya pada punggung beliau di antara kedua pundak beliau. Aku melihatnya, namun sedikit pun aku tidak dapat berbuat apa-apa meskipun aku mempunyai penahan. Mereka mulai tertawa-tawa, sebagian mereka menempati tempat sebagian yang lain dan Rasulullah saw sujud tidak mengangkat kepala beliau sehingga Fatimah datang kepada beliau (dalam satu riwayat: maka ada seseorang yang pergi kepada Fatimah yang ketika itu Fatimah masih gadis kecil, lalu ia bergegas pergi), kemudian melemparkan tembuni dan kotoran itu dari punggung beliau [ia menghadapi mereka dan mencaci maki mereka. Dalam satu riwayat: dan ia mendoakan jelek kepada orang yang berbuat begitu], lalu beliau mengangkat kepalanya, kemudian [menghadap Ka'bah seraya berdoa, 5/5] (dan dalam satu riwayat: maka setelah Rasulullah saw selesai shalat), beliau berdoa, 'Ya Allah, atas-Mulah untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang Quraisy (tiga kali).' Karenanya, mereka menjadi ketakutan karena beliau mendoakan jelek atas mereka-Kata Ibnu Mas'ud, 'Karena, mereka tahu bahwa berdoa di tempat itu sangat mustajab.'-kemudian beliau menyebut nama mereka satu per satu, 'Ya Allah atas-Mulah untuk mengambil tindakan terhadap Abu Jahal [bin Hisyam], atas-Mulah untuk mengambil tindakan terhadap Utbah bin Rabi'ah, Syaibah bin Rabi'ah, Walid bin Utbah, Umaiyah (dalam satu riwayat: dan Ubay; dalam riwayat lain: atau Ubay) bin Khalaf, Uqbah bin Abu Mu'aith, dan Imarah bin al-Walid." Berkatalah [Abdullah bin Mas'ud], "Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku melihat orang-orang yang dihitung oleh Rasulullah saw itu terbanting ke sumur, yakni sumur Badar." (Dalam satu riwayat: Sungguh aku melihat mereka terbunuh dalam Perang Badar [kemudian diseret], lalu dilemparkan ke dalam sumur, kecuali Umaiyyah atau Ubay, karena tubuhnya tambun (gemuk). Karenanya, ketika orang-orang menyeretnya, terputus-putuslah sebelum ia dilemparkan ke dalam sumur [mereka sudah berubah oleh sinar matahari karena hari itu sangat panas]. [Rasulullah saw lalu bersabda, "Dan orang-orang yang dimasukkan ke dalam sumur ini diikuti kutukan."]


Bab Ke-73: Ludah, Ingus, dan Lain-lainnya Pada Pakaian

Urwah berkata, "Dari Miswar dan Marwan, ia berkata, 'Nabi Muhammad saw keluar untuk berperang pada waktu terjadinya perdamaian Hudaibiyah.'" (Yang meriwayatkan hadits ini lalu melanjutkan hadits ini sampai panjang, lalu ia berkata, "Tidaklah Nabi Muhammad saw itu berdahak, melainkan dahaknya itu selalu jatuh pada tapak tangan seseorang (yakni golongan kaum muslimin), kemudian orang itu menggosokkannya pada muka dan kulitnya."[60]

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Anas bin Malik yang disebutkan pada Kitab ke-8 'ash-Shalah', Bab ke-29."


Bab Ke-74: Tidak Boleh Berwudhu dengan Perasan Buah dan Tidak Boleh Pula dengan Sesuatu yang Memabukkan

Al-Hasan dan Abul Aliyah tidak menyukainya (yakni berwudhu dengan dua macam benda di atas)[61]

Atha' berkata, "Aku lebih senang bertayamum daripada berwudhu dengan perasan anggur dan susu."[62]

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tertera pada Kitab ke-74 'al-Asyribah', Bab ke-4.")


Bab Ke-75: Wanita Mencuci Darah dari Wajah Ayahnya

Abul Aliyah berkata, "Usapilah kakiku karena ia sakit"[63]

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl bin Sa'ad yang tertera pada Kitab ke-64 'al-Maghazi', Bab ke-24.")


Bab Ke-76: Bersiwak (Menggosok Gigi)

Ibnu Abbas berkata, "Aku pernah bermalam di rumah Nabi Muhammad saw., lalu beliau membersihkan giginya dengan siwak."[64]

145. Hudzaifah berkata, "Apabila Nabi Muhammad saw bangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak."[65]


Bab Ke-77: Memberikan Siwak Kepada Orang yang Lebih Tua

Ibnu Umar berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Aku bermimpi, aku menggosok gigi dengan siwak, lalu datanglah dua orang yang salah satunya lebih besar (tua) dari yang lain. Aku memberikan siwak itu kepada orang yang lebih muda di antara dua orang itu. Dikatakanlah kepadaku, 'Dahulukanlah yang tua.' Karenanya, aku berikan siwak itu kepada orang yang lebih tua di antara keduanya."[66]


Bab Ke-78: Keutamaan Orang yang Tidur Malam dengan Berwudhu

146. Barra' bin Azib berkata, "Nabi Muhammad saw. bersabda kepadaku, 'Apabila kamu datang ke tempat tidurmu (hendak tidur), berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat, kemudian kamu tidur miring pada bagian kanan kemudian ucapkanlah,



"Allahumma aslamtu [nafsii ilaika wa wajjahtu, 8/196] wajhii ilaika, wa fawwadhtu amrii ilaika, wa alja'tu zhahrii ilaika, raghbatan wa rahbatan ilaika, laa malja a wa la manjaa minka illaa ilaika. Allahumma aamantu bi kitaabikal-ladzii anzalta wa nabiyyakal-ladzii arsalta" 'Ya Allah, aku serahkan [diriku kepada Mu dan aku hadapkan, 8/196] wajahku kepada Mu dan aku limpahkan urusanku kepada Mu, aku perlindungkan punggungku kepada Mu, karena cinta dan takut kepada Mu. Tidak ada tempat berlindung dan tempat berlari dari Mu kecuali kepada Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan dan beriman kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus'. 'Jika engkau meninggal pada malammu itu, engkau (dalam satu riwayat: meninggal, 7/174) dalam fitrah, (dan jika engkau bangun pagi, engkau mendapatkan pahala], dan jadikanlah kalimat itu kata-kata yang paling akhir engkau ucapkan (sebelum tidur).'"
Al-Barra' berkata, "Aku ulangi kalimat itu pada Nabi Muhammad saw. Ketika aku sampai pada kalimat Allahumma aamantu bi kitaabikal-ladzi anzalta 'Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan', aku mengucapkan wa Rasuulika 'dan Rasul-Mu' (dalam satu riwayat: aku mengucapkan wa bi Rasuulikal-ladzii arsalta), maka beliau bersabda, 'Jangan (begitu) dan (ucapkan, 'wa nabiyyakal-ladzii arsalta' 'dan Nabi Mu yang Engkau utus')."


Catatan Kaki:

[1] Menunjuk kepada hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan secara maushul pada 22 - BAB.

[2] Menunjuk kepada hadits Abdullah bin Zaid yang disebutkan pada 23 - BAB.

[3] Menunjuk kepada hadits Utsman r.a. yang akan disebutkan secara maushul pada 24 - BAB.

[4] Yakni tidak ada satu pun hadits marfu' yang menerangkan cara wudhu Rasulullah saw. bahwa beliau pernah berwudhu lebih dari tiga kali. Bahkan, terdapat riwayat dari beliau bahwa beliau mencela orang yang berwudhu lebih dari tiga kali-tiga kali, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya dengan sanad hasan, sebagaimana dijelaskan dalam Shahih Abi Dawud (124).

[5] Saya katakan, "Perkataan 'Man istathaa'a'.... 'barangsiapa yang mampu ...' bukan dari kelengkapan hadits. Tetapi, ini adalah sisipan sebagaimana tahqiq sejumlah ahli ilmu di antaranya al-Hafizh Ibnu Hajar. Anda dapat mengetahui lebih luas tentang hal itu dalam Ash-Shahihah (1030).

[6] Riwayat ini mu'allaq menurut penyusun (Imam Bukhari), dan tampaknya menurut dia riwayat ini mauquf pada Zuhri perawi hadits yang maushul ini. Akan tetapi, al-Hafizh rahimahullah menguatkan bahwa hadits ini marfu', karena telah di-maushul-kan oleh as-Saraj di dalam Musnad-nya secara marfu' dengan lafal mu'allaq ini, dan di-maushul-kan oleh Ahmad dan lainnya dari hadits Abu Hurairah secara marfu', dan sanadnya sahih. Penyusun meriwayatkannya secara mu'allaq pada hadits yang akan disebutkan pada nomor 46.

[7] Yakni sejajar dengan beliau sebagaimana disebutkan dalam al-Musnad, dan sudah saya takhrij dalam Ash-Shahihah (606).

[8] Al-Hafizh berkata, "Ubaid bin Umair adalah seorang tabi'in besar, dan ayahnya Umar bin Qatadah adalah seorang sahabat. Dan perkataannya, "Mimpi para nabi itu adalah wahyu" diriwayatkan oleh Muslim secara marfu', dan akan disebutkan pada 97 -At-Tauhid dari riwayat Syarik dari Anas. Saya katakan bahwa hadits Anas yang akan disebutkan pada "BAB 37" dengan lafal : Tanaamu 'ainuhu wa laa yanaamu qalbuhu", dan di situ tidak disebutkan kalimat Ru'yal Anbiyaa'i haqqun" 'mimpi para nabi itu benar sebagaimana dikesankan oleh perkataannya. Dan yang berbunyi demikian ini juga tidak saya jumpai di dalam riwayat Muslim, baik yang marfu' maupun mauquf. Sesungguhnya perkataan itu hanya diriwayatkan secara mauquf pada Ibnu Abbas oleh Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (nomor 463 dengan tahqiq saya) dengan sanad hasan menurut syarat Muslim.

[9] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq darinya dengan sanad sahih.

[10] Di-maushul-kan oleh al-Bazzar dengan sanad sahih.

[11] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam Al-Adabul Mufrad dan di dalam sanadnya terdapat Sa'id bin Zaid, dia itu sangat jujur tetapi banyak kekeliruannya, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh dalam At-Taqrib.

[12] Cerita ini akan disebutkan pada 65 - At-Tafsir dengan ada perbedaan redaksi dengan apa yang disebutkan di sini. Kami akan menyebutkannya dengan mengumpulkannya insya Allah (Al-Ahzab / 9 - BAB).

[13] Di-maushul-kan oleh penyusun pada hadits yang akan disebutkan pada "62 -Al Fadhaail / 21- BAB".

[14] Adapun yang diriwayatkan oleh Utsman sudah disebutkan secara maushul pada bab sebelumnya, sedangkan riwayat Abdullah bin Zaid akan disebutkan secara maushul pada Bab ke-40, sedangkan hadits Ibnu Abbas baru saja disebutkan secara maushul pada Bab ke-7 dengan lafal, 'Wa istansyaqa' tanpa menyebut "istintsar" secara eksplisit. Hal itu disebutkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas secara marfu' dengan lafal, 'Istantsiruu marrataini baalighataini au tsalaatsa' yang diriwayatkan oleh penyusun (Imam Bukhari) sendiri dalam at-Tarikh dan ath-Thayalisi, Ahmad, dan lain-lainnya. Hadits ini sudah di-takhrij dalam Shahih Abi Dawud (129).

[15] Abu Dzar menambahkan, "Dan tidak mengusap kedua tumit".

[16] Takhrij-nya sudah disebutkan di muka.

[17] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam at-Tarikh dengan sanad yang sahih darinya. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hadits serupa darinya dengan isnad lain dan riwayatnya juga sahih.

[18] Bagian kalimat ini adalah mauquf dari Abu Hurairah, tetapi hal serupa juga diriwayatkan secara marfu' dengan isnad yang sahih dari hadits Ibnu Amr, diriwayatkan oleh Muslim (1/147-148) dan Ahmad (2/164,193, 201).

[19] Aku katakan, "Seakan-akan hadits ini tidak sah menurut penyusun (Imam Bukhari) rahimahullah menurut syaratnya, yakni tentang mengusap atas kedua terompah (sepatu), sedangkan menurut ulama lain adalah sah dari Nabi Muhammad saw. dan dari beberapa orang sahabat. Silakan baca catatan kaki kami terhadap risalah al Mashu 'alal-Jaurabaini karya al-Allamah al-Qasimi (hlm. 47-50, terbitan al-Maktab al-Islami).

[20] Aku katakan, "Yakni beliau tidak melepaskannya melainkan hanya mengusap atasnya, sebagaimana beliau mengusap kedua kaus kaki dan khuff (sepatu tinggi). Dengan semua ini, sah lah riwayat-riwayat dari Rasulullah saw. sebagaimana yang sudah aku tahqiq dalam catatan kaki dan catatan susulan aku terhadap kitab al Mashu 'alal-Khuffaini karya al-Allamah al-Qasimi, dan ini merupakan riwayat yang paling sahih untuk menafsirkan perkataan Ibnu Umar, 'Dan, beliau berwudhu dengan memakainya,' karena riwayat ini sah dari Ibnu Umar sendiri dalam riwayat bahwa Nabi Muhammad saw. mengusap atas keduanya. Sah pula riwayat yang sama dengan itu dari sejumlah sahabat antara lain Ali r.a.. Maka, perkataan penyusun (Imam Bukhari),'Dan, beliau tidak mengusap atas keduanya', adalah tertolak, sesudah sahnya riwayat dari Khalifah ar-Rasyid Ali bin Abu Thalib r.a..'"

[21] Ini adalah bagian dari hadits Aisyah yang disebutkan secara maushul pada Kitab ke-7 "Tayamum", Bab ke-1.

[22] Aku berkata, "Cerita ini bukanlah cerita yang tersebut pada Kitab ke-61 'Al-Manaqib', Bab ke-25 "A'lamun-Nubuwwah" karena pada salah satu cerita (riwayat) itu disebutkan bahwa kaum itu kurang lebih tiga ratus orang dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi dalam berpergian, sedang dalam riwayat ini disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di dekat masjid.

[23] Di-maushul-kan oleh al-Fakihi di dalam Akhbaaru Makkah dengan sanad sahih dari Atha' bin Abi Rabah.

[24] Diriwayatkan oleh al-Walid bin Muslim di dalam Mushannaf-nya dan Ibnu Abdil Barr dari jalan az-Zuhri dengan sanad sahih.

[25] Diriwayatkan oleh al-Walid bin Muslim dari Sufyan, yakni Sufyan ats-Tsauri.

[26] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih dari Atha'.

[27] Di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dan ad-Daruquthni dan lain-lainnya, dan riwayat ini sahih.

[28] Diriwayatkan oleh Said bin Manshur dengan sanad sahih darinya pada masalah pertama dan di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya pada masalah lain, dan sanadnya juga sahih.

[29] Di-maushul-kan oleh Ismail al-Qadhi di dalam al Ahkam dengan sanad sahih darinya secara marfu', dan ini adalah sebuah riwayat dalam hadits paman Ubadah bin Tamim sebagaimana disebutkan pada Bab ke-4.

[30] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan dari Jabir, dan hadits ini telah ditakhrij dalam Shahih Abi Dawud (192).

[31] Al-Hafizh tidak meriwayatkannya.

[32] Atsar Thawus di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad sahih darinya. Atsar Muhammad bin Ali yakni Abu Ja'far al-Baqir di-maushul-kan oleh Samwaih dalam al-Fawaid. Yang dimaksud dengan Atha' ialah Atha' bin Abu Rabah. Riwayat ini di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih. Atsar Ahli Hijaz diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Abu Hurairah dan Said bin Jubair; diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar dan Said bin al-Musayyab, dan diriwayatkan oleh Ismail al-Qadhi dari tujuh fuqaha Madinah, dan ini adalah perkataan Imam Malik dan Imam Syafi'i.

[33] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi (1/141) dari jalannya dengan sanad sahih dari Ibnu Umar dengan lafal, "Ia kemudian mengerjakan shalat dan tidak berwudhu lagi."

[34] Di-maushul-kan oleh Sufyan ats-Tsauri di dalam Jami'-nya dengan sanad sahih dari Ibnu Abi Aufa dan dia ini adalah Abdullah bin Abi Aufa, seorang sahabat putra seorang sahabat radhiyallahu 'anhuma.

[35] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari keduanya dan di-maushul-kan oleh Syafi'i dan Baihaqi (1/140) dari Ibnu Umar sendiri dengan sanad sahih.

[36] Aku berkata, "Hadits ini pun diriwayatkan dari Ubay secara marfu' pada akhir Kitab ke-5 'al-Ghusl'. Hadits ini mansukh (dihapuskan) menurut kesepakatan ulama empat mazhab dan lain-lainnya, dan hadits yang me-nasakh-kannya (menghapuskannya) sudah populer, lihat Shahih Muslim (1/187). Dalam masalah ini terdapat keterangan yang sangat bagus: bahwa sunnah itu adakalanya tersembunyi (tidak diketahui) oleh beberapa sahabat besar, yang demikian ini lebih pantas lagi tidak diketahui oleh sebagian imam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi'i, 'Tidak ada seorang pun melainkan pergi atasnya sunnah Rasulullah saw.. Karenanya, apabila aku mengucapkan suatu perkataan, atau aku menyandarkan sesuatu pada Rasulullah saw. yang bertentangan dengan apa yang sudah pernah aku katakan, pendapat yang harus diterima ialah apa yang disabdakan oleh Rasulullah saw. dan itulah pendapatku (yang aku maksudkan dan aku pakai).' (Shifatush Shalah, hlm. 29 & 30, cetakan keenam, al-Maktab al-Islami). Karenanya, riwayat ini menolak dengan tegas sikap sebagian muqallid (orang yang taklid) yang akal mereka tidak mau menerima kenyataan bahwa imam mereka tidak mengetahui sebagian hadits-hadits Nabi dan karena itu mereka menolaknya dengan alasan bahwa imam mereka tidak mungkin tidak mengetahuinya. (Maka adakah orang yaxg mau sadar?)

*1*) Dalam bab ini, Syekh Nashiruddin al-Albani tidak membawakan satu pun riwayat, akan tetapi di dalam sahih Bukhari disebutkan dua buah hadits, yaitu:

Pertama: Dari Usamah bin Zaid bahwasanya Rasulullah saw. ketika berangkat dari Arafah, beliau berbalik menuju sebuah gunung lalu beliau memenuhi hajatnya (buang air). Usamah bin Zaid berkata, "Aku lalu menuangkan air dan beliau berwudhu. Aku kemudian berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah engkau hendak melakukan shalat? Beliau menjawab, 'Mushalah ada di depanmu (di Muzdalifah).'"

Kedua: Dari mughirah bin Syu'bah bahwasanya ia bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan dan beliau pergi untuk buang air, dan Mughirah menuangkan air atas beliau dan beliau berwudhu. Beliau membasuh muka dan kedua tangan beliau, mengusap kepala, dan mengusap kedua khuff (sepatu yang menutup mata kaki) beliau. (Silakan periksa Matan al-Bukkari (1/46), terbitan Darul Kitab al-Islami, Beirut-Penj.)

[37] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dengan sanad sahih darinya dan ini lebih sahih daripada apa yang juga diriwayatkan oleh Sa'id dari Hammad bin Abu Sulaiman yang berkata, "Aku bertanya kepada Ibrahim tentang membaca Al-Qur'an di dalam kamar mandi, lalu Ibrahim menjawab, "Kami tidak menyukai hal itu." Atsar lainnya di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan sanadnya juga sahih.

[38] Di-maushul-kan oleh ats-Tsauri di dalam Jami'-nya dari Hammad dan sanadnya hasan.

[39] Yakni, bangun dari ruku' kedua untuk berdiri sesudah itu dan berdirinya ini juga lama sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits shalat kusuf, dan hadits-hadits ini telah aku himpun dalam juz tersendiri.

[40] Aku berkata, "Perkataan ini terdapat di dalam al-Musnad (6/345) dengan lafal, "Walaqad amaranaa .... "Dengan tambahan wawu athaj.

[41] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/24).

[42] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya (157).

[43] Aku katakan bahwa riwayat ini ganjil karena bertentangan dengan semua riwayat.

[44] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ad-Daruquthni (hlm. 51), dan dia berkata, "Isnad-nya sahih."

[45] Ini adalah bagian dari hadits Abu Musa yang di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam Kitab ke-64 "al-Maghazi, Bab ke-58."

[46] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam Kitab ke-54 "asy-Syurut", Bab ke 15."

[47] Di-maushul-kan oleh Sa'ad bin Manshur dan Abdur Razzaq dan lain-lainnya dengan isnad sahih darinya.

[48] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi'i dan Abdur Razzaq dengan isnad yang perawi-perawinya terpercaya, tetapi munqathi'. Di-maushul-kan oleh al-Ismaili dan al-Baihaqi dengan sanad yang bagus.

[49] Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan, "Dari satu bejana, semuanya bersuci darinya." Aku katakan bahwa peristiwa ini terjadi sebelum turunnya ayat hijab. Adapun setelah turunnya ayat hijab maka wudhu bersama itu hanya antara orang laki-laki dan istrinya serta muhrimnya.

[50] Imam Bukhari me-maushul-kannya di dalam bab sebelumnya.

[51] Di-maushul-kan oleh Abu Nu'aim, guru Imam Bukhari, di dalam "Kitab ash-Shalat" dengan sanad sahih dari Abu Musa, dan diriwayatkan pula oleh Sufyan ats-Tsauri dari Abu Musa juga.

[52] Informasi ini di-maushul-kan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Qatadah dari al-Hasan dari Hayyaj bin Imran bin Hushain dan dari Samurah secara marfu' tanpa perkataan "sesudah itu", dan sanadnya adalah kuat sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh (7/369).

[53] Di-maushul-kan oleh Ibnu Wahb di dalam Jami'-nya dengan sanad sahih dari az-Zuhri. Al-Baihaqi juga meriwayatkan yang sama dengannya.

[54] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih darinya, yaitu Hammad bin Abu Sulaiman al-Faqih.

[55] Al-Hafizh tidak men-takhrij-nya.

[56] Atsar Ibnu Sirin di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq, sedangkan atsar Ibrahim tidak di-takhrij oleh al-Hafizh, dan dia menjelaskan bahwa as-Sarkhasi tidak menyebutkan Ibrahim di dalam riwayatnya dan tidak menyebutkan banyak perawi dari al-Farbari.

[57] Aku katakan, "Sufyan-bin Uyainah-mengisyaratkan kekeliruan Ma'mar di dalam meriwayatkannya dari Zuhri dari ibnul Musayyab dari Abu Hurairah dan dia mengisyaratkan bahwa yang terpelihara ialah apa yang diriwayatkannya dari Zuhri-dan didengarnya dari Zuhri beberapa kali-dari Ubaidullah dari Ibnu Abbas dari Maimunah. Karena itu, Tirmidzi menukil dari Bukhari bahwa jalan periwayatan Ma'mar ini keliru dan yang terpelihara ialah riwayat Zuhri dari jalan Maimunah. Al-Hafizh berkata, "Adz-Dzahali memastikan bahwa kedua jalan ini sahih," dan al-Hafizh condong kepada pendapat adz-Dzahali ini. Akan tetapi, yang akurat menurutku ialah apa yang dikatakan penyusun (Imam Bukhari) sebagaimana sudah aku tahqiq di dalam kitab "adh-Dha'ifah" (1532).

[58] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih dari Ibnu Umar.

[59] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Sa'id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah dengan beberapa isnad yang sahih dari Ibnul Musayyab dan asy-Sya'bi secara terpisah.

[60] Ini adalah bagian dari hadits Perdamaian Hudaibiyah yang panjang dan akan disebutkan pada Kitab ke-54 'asy-Syurut', Bab ke-15."

[61] Atsar Al-Hasan di-maushul-kan oleh ibnu Abi Syaibah dan Abdur Razzaq dari dua jalan darinya dengan redaksi yang mirip dengannya, dan atsar Abul Aliyah di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan Abu Ubaid dengan sanad sahih darinya dengan redaksi yang hampir sama, dan atsar itu tercantum di dalam Shahih Abi Dawud nomor 87.

[62] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud juga, lihat di dalam Shahih-nya nomor 77.

[63] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih.

[64] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) pada hadits nomor 92 di muka.

[65] Aku katakan, "Hadits: Lau laa an asyuqqa 'alaa ummatii ... dibawakan oleh penyusun pada Kitab ke-11 'al-Jum'ah' dan akan disebutkan di sana insya Allah pada Bab ke-9."

[66] Riwayat ini dibawakan secara mu'allaq (tanpa menyebut rentetan sanadnya) oleh Imam Bukhari rahimahullahu Ta'ala dan di-maushul-kan oleh Imam Muslim pada dua tempat di dalam Shahih-nya (7/57 dan 8/229). Hal ini samar (tidak diketahui) oleh al-Hafizh, lalu dia menisbatkannya kepada Abu Awanah, Abu Nu'aim, dan Baihaqi saja! Riwayat ini tercantum di dalam Sunan al-Baihaqi (1/40) dan dia berkata, "Imam Bukhari menjadikannya saksi (penguat)."