Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Jumat, 07 Januari 2011

James Zaidan Saragih Saya Ingin Masuk Timnas Indonesia


Harapan besar terpencar dalam sosok James Zaidan Saragih begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta tadi malam. Gelandang tengah asal New York Cosmos ini sudah siap memperebutkan tempat di timnas U-23 Indonesia.


Pelatnas dalam rangka persiapan SEA Games dan kualifikasi Olimpiade akan dimulai besok. James _akan _tergabung dengan 33 pemain lainnya_untuk_tahap_seleksi_pertama.

"Perjalanan yang melelahkan, tapi saya siap mengikuti seleksi tim nasional_Indonesia,"ujarJames.

Kiprah James di luar negeri memang tidak diketahui banyak pihak. Tapi sederetan prestasi sudah diraih pemain yang lahir di New York pada 23 Maret_1991_ini.

"Saya masuk akademi New York Greek American Atlas sejak usia 8 tahun, dan menjadi kapten tim selama kurang lebih sepuluh tahun," katanya.

Selama di New York, James menghabiskan waktu dua tahun menekuni ODP (Olympic Development Program), sebuah program pengembangan remaja-remaja berbakat di Amerika Serikat dengan tujuan menyaring peserta Olimpiade dari semua cabang olahraga, termasuk sepakbola.

Hasilnya fantastis. James mengikuti berbagai turnamen domestik maupun internasional khusus remaja. Beberapa di antaranya adalah The ScoreTournaments, Dallas Cup, Las Vegas Mayor's Cup, Zadar International Tournamentdi Kroasia pada tahun 2005, dan setahun kemudian Thessaloniki's InternationalTournament di Yunani.

Selain itu, James merupakan salah satu pencetak gol terbanyak di ODP, dan sukses membantu timnya juara Region 1. Di sekolahnya, Long Island City High School, James menjadi pemain kunci dan terpilih sebagai_Pemain_Terbaik_2008.

Anak pertama dari pasangan Nazaruddin Saragih dan Artita ini pernah mengikuti seleksi Persebaya U-21 pada bulan Maret tahun lalu. Kala itu, ketua umum Pengcab PSSI Surabaya, Saleh Ismail Mukadar, sudah menilai James sebagai pemain yang sensasional.

Sayangnya, James terkendala masalah administrasi, dan setelah dua bulan berlatih di Surabaya, dia terpaksa kembali ke New York karena belum memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Pasalnya, Superliga Indonesia U-21 tidak mengizinkan adanya pemain asing. Setidaknya dari pengalaman tersebut, James bisa memahami bahasa Indonesia, walaupun_belum_lancar_dalam_berbicara.

"Saya lahir di New York dan otomatis menjadi warga negara Amerika Serikat. Tapi saya ingin memegang paspor Indonesia supaya bisa masuk tim nasional. Saya rela pindah ke Indonesia dan meninggalkan New_York,"_kata_James.

Postur tubuh James - tinggi 180 cm dan berat badan 81 kg - terbilang sangat ideal dengan posisinya sebagai penyerang di lini tengah. Bahkan, dia bertekad bisa sejajar dengan Wesley Sneijder, bintang Inter Milan_dan_timnas_Belanda.

"Favorit saya adalah Sneijder. Saya berharap bisa main seperti dia suatu_saat_nanti,"_timpalnya.

Aksi individunya patut dinantikan dalam seleksi U-23 yang akan dimulai besok. Mari tengok aksi calon bintang Indonesia berikutnya. Dengan sederet prestasi dan pengalaman bermain di atas, sinar Zaidan Saragih bisa jadi lebih hebat bersinar ketimbang Irfan Bachdim sekalipun.

Sumber : http://www.info-infos.co.cc/2011/01/james-zaidan-saragih-saya-ingin-masuk.html

Hukum Baca Al Fatihah di Belakang Imam


Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.

Membaca al Fatihah atau tidak bagi makmum di belakang imam, adalah masalah yang sering jadi perselisihan dan perdebatan, bahkan sampai-sampai sebagian ulama membuat tulisan tersendiri tentang hal ini. Perselisihan ini berasal dari pemahaman dalil. Ada dalil yang menegaskan harus membacanya dan ada dalil yang memerintahkan untuk membacanya. Di lain sisi, ada juga ayat atau berbagai hadits yang memerintahkan diam ketika imam membacanya. Dari sinilah terjadinya khilaf.

Dalil: Wajib Baca Al Fatihah di Belakang Imam

Dari ‘Ubadah b in Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[1]

Dari Abu Hurairah, haditsnya marfu’sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ

Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali.[2]

Dalil: Wajib Diam Ketika Imam Membaca Al Fatihah

Berkebalikan dengan dalil di atas, ada beberapa dalil yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca surat karena bacaan imam dianggap sudah menjadi bacaan makmum.

Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’rof: 204)

Abu Hurairah berkata,

صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ « هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ ». قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ « إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ ».

Aku mendengar Abu Hurairah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: "Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?" Seorang laki-laki menjawab, "Saya. " Beliau lalu bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?"[3]

Dalil lainnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة

Barangsiapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.[4] Hadits ini dikritisi oleh para ulama.

Hadits lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الإِمَامُ - أَوْ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ - لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, sujudlah.[5] Dalam riwayat Muslim pada hadits Abu Musa terdapat tambahan,

وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا

Jika imam membaca (Al Fatihah), maka diamlah.

Menempuh Jalan Kompromi (Menjama’)

Metode para ulama dalam menyikapi dua macam hadits yang seolah-olah bertentangan adalah menjama’ di antara dalil-dalil yang ada selama itu memungkinkan.

Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah berkata, “Jika dua hadits bertentangan secara zhohir, jika memungkinkan untuk dijama’ antara keduanya, maka jangan beralih pada metode lainnya. Wajib ketika itu beramal dengan mengkompromikan keduanya terlebih dahulu.”

Syaikh Asy Syinqithi rahimahullah, ketika menjelaskan metode menggabungkan dalil-dalil, berkata, “Kami katakan, pendapat yang kuat menurut kami adalah melakukan jama’ (kompromi) terhadap dalil-dalil yang ada karena menjama’ dalil itu wajib jika memungkinkan untuk dilakukan.”

Menggabungkan atau mengkompromikan atau menjama’ dalil lebih didahulukan daripada melakukan tarjih (memilih dalil yang lebih kuat) karena menjama’ berarti menggunakan semua dalil yang ada (di saat itu mungkin) sedangkan tarjih mesti menghilangkan salah satu dalil yang dianggap lemah. Demikian pelajaran yang sudah dikenal dalam ilmu uhsul. Sehingga lebih tepat melakukan jama’ (kompromi) dalil selama itu masih memungkinkan.

Penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya hukum membaca Al Fatihah di belakang imam. Beliau mengatakan bahwa para ulama telah berselisih pendapat karena umumnya dalil dalam masalah ini, yaitu menjadi tiga pendapat.

Dua pendapat pertama adalah yang menyatakan tidak membaca surat sama sekali di belakang imam dan yang lainnya menyatakan membaca surat dalam segala keadaan. Pendapat ketiga yang dianut oleh kebanyakan salaf yang menyatakan bahwa jika makmum mendengar bacaan imam, maka hendaklah ia diam dan tidak membaca surat. Karena mendengar bacaan imam itu lebih baik dari membacanya. Jika makmum tidak mendengar bacaan imam, barulah ia membaca surat tersebut. Karena dalam kondisi kedua ini, ia membaca lebih baik daripada diam. Satu kondisi, mendengar bacaan imam itu lebih afdhol dari membaca surat. Kondisi lain, membaca surat lebih afdhol daripada hanya diam. Demikianlah pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Ahmad bin Hambal, para ulama Malikiyah dan Hambali, juga sekelompok ulama Syafi’iyah dan ulama Hanafiyah berpendapat demikian. Ini juga yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i yang terdahulu dan pendapat Muhammad bin Al Hasan.

Jika kita memilih pendapat ketiga, lalu bagaimana hukum makmum membaca Al Fatihah di saat imam membacanya samar-samar, apakah wajib atau sunnah bagi makmum?

Ada dua pendapat dalam madzhab Hambali. Yang lebih masyhur adalah yang menyatakan sunnah. Inilah yang jadi pendapat Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya terdahulu.

Pertanyaan lainnya, apakah sekedar mendengar bacaan Al Fatihah imam ketika imam menjahrkan bacaannya wajib, ataukah sunnah? Lalu bagaimana jika tetap membaca surat di belakang imam ketika kondisi itu, apakah itu haram, atau hanya sekedar makruh?

Dalam masalah ini ada dua pendapat di madzhab Hambali dan lainnya. Pertama, membaca surat ketika itu diharamkan. Jika tetap membacanya, shalatnya batal. Inilah salah satu dari dua pendapat yang dikatakan oleh Abu ‘Abdillah bin Hamid dalam madzhab Imam Ahmad. Kedua, shalat tidak batal dalam kondisi itu. Inilah pendapat mayoritas. Pendapat ini masyhur di kalangan madzhab Imam Ahmad.

Ibnu Taimiyah rahimahullah selanjutnya mengatakan,

Yang dimaksud di sini adalah tidak mungkin kita beramal dengan mengumpulkan seluruh pendapat. Akan tetapi, puji syukur pada Allah, pendapat yang shahih adalah pendapat yang berpegang pada dalil syar’i sehingga nampaklah kebenaran.

Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang ada. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam.[6]

Pembelaan

Dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam juga menjadi bacaan bagi makmum dapat dilihat pada hadits Abu Bakroh di mana dia tidak disuruh mengulangi shalatnya.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Al Hasan, dari Abu Bakroh bahwasanya ia mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang ruku’. Lalu Abu Bakroh ruku’ sebelum sampai ke shof. Lalu ia menceritakan kejadian yang ia lakukan tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

Semoga Allah menambah semangat untukmu, namun jangan diulangi.[7]

Lalu bagaimana dengan hadits,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[8]

Ada dua jawaban yang bisa diberikan:

1. Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah tidak sempurna shalatnya. Yang menunjukkan maksud seperti ini adalah dalam hadits Abu Hurairah disebutkan “غير تمام”, tidak sempurna.

2. Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah dalam shalatnya, namun ini berlaku bagi imam, orang yang shalat sendiri dan makmum ketika shalat siriyah (yang tidak dikeraskan bacaannya). Adapun makmum dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaannya), maka bacaan imam adalah bacaan bagi makmum. Jika ia mengaminkan bacaan Al Fatihah yang dibaca oleh imam, maka ia seperti membaca surat tersebut. Maka tidak benar jika dikatakan bahwa orang yang cuma menyimak bacaan imam tidak membaca surat Al Fatihah, bahkan itu dianggap membaca meskipun ia mendapati imam sudah ruku’, lalu ia ruku’ bersama imam.

Catatan: Sebagaimana penulis pernah membaca dari penjelasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Islam As Sual wa Jawab: Seseorang dianggap mendapatkan satu raka’at ketika ia mendapati ruku’, meskipun ketika itu ia belum sempat membaca Al Fatihah secara sempurna atau ia langsung ruku’ bersama imam.

Pendapat Hati-Hati

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah memilih pendapat yang hati-hati dalam masalah ini. Dalam Al Mulakhosh Al Fiqhi, beliau mengatakan, “Apakah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap yang shalat (termasuk makmum ketika imam membaca Al Fatihah secara jahr, pen), ataukah hanya bagi imam dan orang yang shalat sendiri?” Kemudian jawab beliau hafizhohullah, “Masalah ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.”[9]

Menurut penulis, pendapat yang menempuh jalan kompromi seperti yang ditempuh oleh Ibnu Taimiyah itu pun sudah cukup ahsan (baik). Namun penjelasan Syaikh Sholeh Al Fauzan di atas sengaja penulis tambahkan supaya kita lebih memilih pendapat yang lebih hati-hati agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam.[10]

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

www.rumaysho.com

Muhammad Abduh Tuasikal

Riyadh-KSA, for two days, since 29th Muharram 1432 H (04/01/2011)


[1] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394

[2] HR. Muslim no. 395.

[3] HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah, juga yang lainnya. Hadits ini shahih.

[4] HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 850. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[5] HR. Bukhari no. 733 dan Muslim no. 411.

[6] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 23/265-268

[7] HR. Bukhari no. 783.

[8] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394

[9] Al Mulakhosh Al Fiqhi, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan kedua, 1430 H, 1/128.

[10] Sebagian besar bahasan ini adalah faedah dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah As Suhaim dalam Syarh Ahadits ‘Umdatul Ahkam, hadits no. 101 tentang membaca Al Fatihah, di sini: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/094.htm

Namdur Betina, Burung Paling Materialistis




Bowerbird atau burung Namdur jantan, seperti layaknya sebagian kaum pejantan dari spesies lain, mencari perhatian calon pasangan betinanya dengan memamerkan kekayaan.
Sebagai contoh, ia bisa mengumpulkan sampai 5 ribu buah batur, tulang, kerang, hingga berbagai benda buatan manusia untuk membangun sarang di mana ia akan menunggu betina yang tertarik. Dan seperti sebagian pejantan umumnya, Namdur jantan juga menyombongkan apa yang mereka punyai.
Selain itu, Namdur jantan juga harus pandai merayu dengan beratraksi di depan si betina dengan menyanyi dan memamerkan kebolehan lainnya. Namdur betina kemudian akan memilih pejantan yang paling “kaya” yang memiliki sarang paling bagus serta menarik dan yang berbakatlah yang berhak mengawininya.

Ternyata, tidak itu saja. John Endler, ekolog asal Deakin University, Australia melaporkan, burung Namdur jantan juga menggunakan perhiasan-perhiasan yang mereka kumpulkan untuk membuat ilusi optik.
Seperti dikutip dari Discovermagazine, 25 Desember 2010, burung Namdur jantan akan mengatur pernak-pernik mereka dari ukuran yang terbesar hingga terkecil. Mereka menyusunnya sedemikian rupa hingga membentuk jalan yang menuju ke sarang mereka.

Penyusunan pernak-pernik itu membuat sarang mereka seolah-olah terlihat lebih kecil, sedangkan para pejantan tampak gagah bagi para betina yang melihat ke arah sarang itu.

“Menggunakan trik ini, yang disebut dengan forced perspective, pejantan dapat merayu para betina yang melintas dengan postur tubuh mereka yang seolah-olah tinggi besar,” ucap Endler.
Saat objek yang sudah disusun Namdur jantan diacak, mereka kemudian segera mengembalikan susunannya ke posisi yang benar, sesuai dengan yang sudah mereka buat sebelumnya. Pasalnya, bila tidak menarik, Namdur betina akan begitu saja meninggalkan sarang pejantan yang malang itu.

Sumber : http://www.apakabardunia.com/post/tahukah-kamu/namdur-betina-burung-paling-materialistis


Badai Pasti Berlalu