Syarat MLM (Multi Level Marketing)
Syaikh ‘Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM
bisa dikatakan halal:
Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak
diharuskan untuk membeli produk tersebut.
Kedua,
harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal dari
pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal
dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah.
Ketiga,
orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar
sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.
Jika
tiga syarat ini bisa dipenuhi maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem
yang tidak melanggar syariat.
Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan
oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian
maka sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan harta
orang lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan.
(Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat)
You might also
like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13. SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS
SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23. SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT
102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL
FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT
109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : Jika Anda merasa website ini
bermanfaat, mohon do'akan supaya
Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur
keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu
memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh
kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih
dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak
ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim]
tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu
juga kebaikan yang sama.”
(Hadits
Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)