Homoseksual
dan Lesbian dalam Perspektif Fikih
Luth, Bible
dan Sejarah Peradaban
Kalau
kita telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual
sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth
yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah
tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi
Luth.
Allah berfirman: “Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].
Allah menggambarkan Azab yang menimpa kaum nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan melaknat praktik homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia.
Allah berfirman: “Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].
Allah menggambarkan Azab yang menimpa kaum nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan melaknat praktik homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia.
Perlu diingat, sikap keras melaknat itu bukan hanya pada Islam.
Namun juga pada agama Kristen.
Praktik
homoseksual juga menjadi momok yang menakutkan di agama Kristen. Bibel
menyebutnya sebagai ibadah kafir yang lazim dikenal dengan nama “pelacuran
kudus”. Ia sangat mengutuk dan mengecam pelakunya karena itu bertentangan
dengan moral.
Dalam Perjanjian Baru, Roma 1:26-27, Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah sebagian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang-orang kristen sebenarnya telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus.
Dalam Imamat 20:13 berbunyi: ”Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”. Yang melakukannya diancam dengan hukuman mati.
Dalam Perjanjian Baru, Roma 1:26-27, Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah sebagian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang-orang kristen sebenarnya telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus.
Dalam Imamat 20:13 berbunyi: ”Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”. Yang melakukannya diancam dengan hukuman mati.
“Hombreng”
dan Fikih
Dalam
khazanah keilmuan islam khususnya fikih, praktik homoseksual dan lesbian
–sering diplesetkan sebagai kaum “hombreng” mudah dicari rujukannya. Kelainan
seksual yang dalam Islam ini sering disebut al
faahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan
dengan kodrat dan tabiat manusia. Oleh karenanya para ulama sangat mengutuk,
mengecam dan mengharamkannya.
Kalau ditelusuri secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya dinamakan al liwath. Pelakunya di namakan al luthiy (lotte). Namun Imam Al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. (lihat : al hawi al kabir karya al mawardi : juz :13 hal : 474-475)
Ibn Qudamah Al Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah Ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits. [al mughni juz :10 hal : 155].
Imam Al Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi Ijma’ dan itu diperkuat oleh Nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits.” [Kitab Al hawi al kabir, juz :13 hal : 475]
Mereka dalam hal ini berbeda pendapat mengenai jenis dan bentuk hukuman yang dikenakan kepada pelakunya. Itu timbul karena perbedaan dalam meng-interpretasi dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran, Al-Hadits dan Atsar (Fakta sejarah sahabat).
Ayat-ayat di atas (Al A’raf : 80-84 dan Hud : 77-83) secara jelas berisi kutukan dan larangan Allah SWT terhadap pelaku praktik homoseksual. Itu juga diperkuat oleh hadits-hadits berikut:
Hadits riwayat Ibn Abbas : “Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya”. [ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856 , At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124].
Hadits Jabir: “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]
Hadits Ibnu Abbas: “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
Perbedaan atsar (penyikapan, baik dengan kata atau perbuatan) para sahabat adalah dalam menentukan jenis hukuman yang dikenakan kepada pelaku. Diantara perbedaannya adalah; membakarnya dengan api, menindihnya dengan dinding, dijatuhkan dari tempat yang tinggi sambil menimpuknya dengan batu, ditahan di tempat yang paling busuk sampai mati.
Para ulama fikih setelah menyepakati haramnya praktik homoseksual dan lesbian, mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku. Perbedaan hanya menyakut dua hal; Pertama: perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas. Kedua: perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah dikategorikan zina atau tidak? Dan itu berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang dikenakan.
Kalau ditelusuri secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya dinamakan al liwath. Pelakunya di namakan al luthiy (lotte). Namun Imam Al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. (lihat : al hawi al kabir karya al mawardi : juz :13 hal : 474-475)
Ibn Qudamah Al Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah Ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits. [al mughni juz :10 hal : 155].
Imam Al Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi Ijma’ dan itu diperkuat oleh Nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits.” [Kitab Al hawi al kabir, juz :13 hal : 475]
Mereka dalam hal ini berbeda pendapat mengenai jenis dan bentuk hukuman yang dikenakan kepada pelakunya. Itu timbul karena perbedaan dalam meng-interpretasi dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran, Al-Hadits dan Atsar (Fakta sejarah sahabat).
Ayat-ayat di atas (Al A’raf : 80-84 dan Hud : 77-83) secara jelas berisi kutukan dan larangan Allah SWT terhadap pelaku praktik homoseksual. Itu juga diperkuat oleh hadits-hadits berikut:
Hadits riwayat Ibn Abbas : “Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya”. [ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856 , At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124].
Hadits Jabir: “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]
Hadits Ibnu Abbas: “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
Perbedaan atsar (penyikapan, baik dengan kata atau perbuatan) para sahabat adalah dalam menentukan jenis hukuman yang dikenakan kepada pelaku. Diantara perbedaannya adalah; membakarnya dengan api, menindihnya dengan dinding, dijatuhkan dari tempat yang tinggi sambil menimpuknya dengan batu, ditahan di tempat yang paling busuk sampai mati.
Para ulama fikih setelah menyepakati haramnya praktik homoseksual dan lesbian, mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku. Perbedaan hanya menyakut dua hal; Pertama: perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas. Kedua: perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah dikategorikan zina atau tidak? Dan itu berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang dikenakan.
Ulama dan
hukuman
Imam
Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat : praktik homoseksual tidak
dikategorikan zina dengan alasan: Pertama: karena tidak adanya unsur (kriteria)
kesamaan antara keduanya. Unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab
(keturunan) tidak didapatkan dalam praktik homoseksual. Kedua: berbedanya jenis
hukuman yang diberlakukan para sahabat (sebagaimana di atas). Berdasarkan kedua
alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual
adalah ta’zir (diserahkan
kepada penguasa atau pemerintah). [al
hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal :
445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]
Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya syahwat pelaku. Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur). Ketiga, tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan (menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan (bujang), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun. [dalam al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]
Menurut Imam Malik praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi. [minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423]
Menurut Imam Syafi’i, praktik homoseksual merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’I, Al Hasan dan Qatadah. [al majmu’ juz : 20 hal : 22-24 dan al hawi al kabir, juz : 13 hal : 474-477]
Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai dua riwayat (pendapat): Pertama, dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau pelakunya gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling kuat). Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan. [al furu’, juz :11 hal : 145-147, al mughni juz : 10 hal : 155-157 dan al inshaf juz : 10 hal : 178]
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa di antara landasan hukum yang mengharamkan praktik homoseksual dan lesbian adalah Ijma’. untuk mengetahui lebih jelas peran Ijma’ dalam menentukan suatu hukum, kita akan membahasnya secara sederhana.
Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya syahwat pelaku. Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur). Ketiga, tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan (menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan (bujang), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun. [dalam al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]
Menurut Imam Malik praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi. [minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423]
Menurut Imam Syafi’i, praktik homoseksual merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’I, Al Hasan dan Qatadah. [al majmu’ juz : 20 hal : 22-24 dan al hawi al kabir, juz : 13 hal : 474-477]
Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai dua riwayat (pendapat): Pertama, dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau pelakunya gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling kuat). Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan. [al furu’, juz :11 hal : 145-147, al mughni juz : 10 hal : 155-157 dan al inshaf juz : 10 hal : 178]
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa di antara landasan hukum yang mengharamkan praktik homoseksual dan lesbian adalah Ijma’. untuk mengetahui lebih jelas peran Ijma’ dalam menentukan suatu hukum, kita akan membahasnya secara sederhana.
Ijma’
Sebagai Konsep Hukum
Kalau
kita telaah referensi-referensi yang menjadi sumber dasar penetapan hukum
Islam, maka di antara instrument hukum tersebut adalah Ijma’. Posisi
kekuatannya sebagai sumber hukum menempati urutan ketiga setelah Al-Quran dan
As-Sunah. Ijma’ lahir dan muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Ijma’ merupakan kesepakatan para mujtahid (ahli ijtihad) setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu kasus hukum dalam suatu masa.
Jadi yang menentukan suatu hukum sudah menjadi Ijma’ atau belum adalah para mujtahid (ahli ijtihad) yang berkompeten dalam bidangnya. Dus, bukan orang-orang sembarangan. Mereka adalah orang-orang memiliki syarat-syarat baku yang mendukungnya untuk memahami nash-nash (Al-Quran dan As-Sunah) dan mengaitkannnya dengan realita, seperti menguasai ilmu-ilmu seperti bahasa Arab, maqasidus syari’ah, fikih dan ushul fikih, ilmu tafsir dan lain sebagainya disebutkan dalam ushul fikih.
Sekalipun pintu ijtihad selalu terbuka, tetapi untuk urusan hukum, tidak semua orang bisa mengklaim dirinya mujtahid atau menganggap siapa saja boleh berijtihad. Apalagi merubah hukum yang sudah pasti kebenarannya.
Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang berpendapat tentang kehalala nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diotak- atik –apalagi-- dengan justifikasi rasional.
Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah baik berupa larangan atau perintah tak lain bertujuan untuk menciptalan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Hatta, termasuk tujuan pelarangan praktik homoseksual dan lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan menghormati hak-hak mereka.
Sangat terlalu lengkap --kalau tidak boleh disebut kaya-- hanya untuk menelusuri haram dan tidaknya soal homoseksual dan lesbian dalam Islam.
Ijma’ merupakan kesepakatan para mujtahid (ahli ijtihad) setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu kasus hukum dalam suatu masa.
Jadi yang menentukan suatu hukum sudah menjadi Ijma’ atau belum adalah para mujtahid (ahli ijtihad) yang berkompeten dalam bidangnya. Dus, bukan orang-orang sembarangan. Mereka adalah orang-orang memiliki syarat-syarat baku yang mendukungnya untuk memahami nash-nash (Al-Quran dan As-Sunah) dan mengaitkannnya dengan realita, seperti menguasai ilmu-ilmu seperti bahasa Arab, maqasidus syari’ah, fikih dan ushul fikih, ilmu tafsir dan lain sebagainya disebutkan dalam ushul fikih.
Sekalipun pintu ijtihad selalu terbuka, tetapi untuk urusan hukum, tidak semua orang bisa mengklaim dirinya mujtahid atau menganggap siapa saja boleh berijtihad. Apalagi merubah hukum yang sudah pasti kebenarannya.
Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang berpendapat tentang kehalala nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diotak- atik –apalagi-- dengan justifikasi rasional.
Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah baik berupa larangan atau perintah tak lain bertujuan untuk menciptalan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Hatta, termasuk tujuan pelarangan praktik homoseksual dan lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan menghormati hak-hak mereka.
Sangat terlalu lengkap --kalau tidak boleh disebut kaya-- hanya untuk menelusuri haram dan tidaknya soal homoseksual dan lesbian dalam Islam.
Apa Tafsir Tokoh yang Pro Soal Homo dan
Lesbi?
Berikut petikannya: ”Sepanjang bacaan saya terhadap
kisah Nabi Luth yang dikisahkan dalam Al-Qur’an (al-A’raf 80-84)
80. Dan
(Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata
kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang
belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?"
81. Sesungguhnya
kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada
wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.
82. Jawab
kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Lut dan
pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang
yang berpura-pura menyucikan diri."
83. Kemudian
Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk
orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).
84. Dan Kami
turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan
orang-orang yang berdosa itu.
dan Hud 77- 82:
77. Dan
tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Lut, dia merasa
susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata:
"Ini adalah hari yang amat sulit."
78. Dan
datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka
selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Lut berkata: "Hai kaumku,
inilah putri-putri (negeri) ku mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah
kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama) ku terhadap tamuku ini.
Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?"
79. Mereka
menjawab: "Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai
keinginan terhadap putri-putrimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa
yang sebenarnya kami kehendaki."
80. Lut
berkata: "Seandainya aku ada mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau
kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan)."
81. Para
utusan (malaikat) berkata: "Hai Lut, sesungguhnya kami adalah
utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu,
sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir
malam dan janganlah ada seorang di antara kamu yang tertinggal, kecuali
istrimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena
sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah
subuh itu sudah dekat?".
82. Maka
tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Lut itu yang di atas ke
bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang
terbakar dengan bertubi-tubi,
Ayat diatas ditafsirkan oleh kaum yang
pro homo sebagai berikut:
tidak
ada larangan secara eksplisit baik untuk homo maupun lesbian. Yang dilarang
adalah perilaku seksual dalam bentuk sodomi atau liwath.”
Berikut jawaban untuk tafsir diatas:
Para
pakar syariah tentu akan geli membaca ”hasil ijtihad” Mu**ah ini. Seorang Profesor – yang juga d**en U*N Jakarta – pernah
berargumen, di dalam Al-Quran tidak ada larangan secara eksplisit bahwa Muslimah
haram menikah dengan laki-laki non-Muslim.
Ketika
itu, saya jawab, bahwa di dalam Al-Quran juga tidak ada larangan secara
eksplisit manusia kawin dengan anjing. Tidak ada larangan
kencing di masjid, dan sebagainya. Apakah seperti ini cara menetapkan hukum di
dalam Islam?
Tentu
saja tidak. Melihat logika-logika seperti itu, memang tidak mudah untuk
mengajak dialog, karena dialog dan debat akan ada gunanya, jika ada metodologi
yang jelas. Sementara metode yang dipakai kaum liberal dalam pengambilan hukum
memang sangat sesuka hatinya, alias amburadul.
PENTING : Jika Anda merasa website
ini bermanfaat, mohon do'akan
supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur
keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon
do'akan
juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah
dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak
amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak
ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim]
tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu
juga kebaikan yang sama.”
(Hadits
Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)