Rekomendasi
MUSYAWARAH NASIONAL VIII
mAJELIS uLAMA iNDONESIA
A. Bidang Hukum dan Perundang-undangan
1. Akhir-akhir ini ada kecenderungan ketidaktaatan masyarakat dan oknum penegak hukum pada hukum dan perundang-undangan antara lain disebabkan oleh sistem hukum yang tidak berpihak kepada nilai-nilai agama, lemahnya supremasi penegakan hukum, para penegak hukum yang tidak dapat dijadikan teladan, bahkan tersangkut masalah hukum dan/atau melakukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri.
Untuk itu, MUI mendesak kepada:
a. Pemerintah dan DPR agar dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan mengacu kepada nilai-nilai dan ajaran Islam yang hidup dan berkembang serta menjadi pedoman masyarakat.
b. Para penyelenggara negara dan penegak hukum agar menjadi figur teladan dalam melaksanakan dan mentaati hukum dan perundang-undangan.
c. Masyarakat untuk mematuhi hukum dan perundang-undangan serta melakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum.
2. Maraknya pornoaksi dan materi pornografi yang beredar luas di masyarakat akhir-akhir ini, telah menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat.
Untuk itu, MUI mendesak:
a. Pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
b. Presiden membentuk gugus tugas pencegahan dan pemberantasan pornografi sebagaimana diamanatkan undang-undang.
c. Aparat hukum melakukan tindakan tegas terhadap berbagai pihak yang melakukan kejahatan pornografi dan pornoaksi.
d. Masyarakat agar memperketat kontrol sosial terhadap media massa, baik cetak maupun elektronik, yang memuat tayangan pornografi dan pornoaksi.
3. Mengingat bahwa sampai saat ini terdapat berbagai pelaksanaan pembuatan akta atau transaksi berbasis syariah yang belum tersedia panduannya bagi para notaris, maka berbagai akta atau perjanjian notaris belum mencerminkan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan yang berbasis syariah. Untuk mengisi kekosongan berbagai peraturan pelaksanaan diperlukan upaya menyusun panduan kenotariatan yang berbasis syariah yang disusun bersama Majelis Ulama Indonesia, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Mendesak DPR RI segera mengesahkan revisi KUHP sehingga sesuai dengan nafas dan ajaran Islam, terutama menyangkut pasal-pasal kesusilaan.
B. Bidang Dakwah dan Kemasyarakatan
1. Dewasa ini terjadi penyederhanaan makna Dakwah Islam, sehingga tidak mampu memberikan pencerahan dan pencerdasan serta pemberdayaan masyarakat. Untuk itu MUI mendukung peran umat Islam agar secara terencana dan komprehensif melaksanakan dakwah dengan sistem dan cara yang mampu memberikan pencerahan dan pencerdasan serta pemberdayaan masyarakat dalam upaya mewujudkan masyarakat yang berkualitas khaira ummah dan daulah thayyibah.
2. Dakwah Islam dewasa ini menghadapi tantangan internal-eksternal yang serius dari gerakan faham materialisme, sekularisme, liberalisme, pluralisme agama, dan kapitalisme global serta gerakan negatif lain. Untuk itu MUI mengajak segenap potensi umat agar berupaya meningkatkan pemahaman dan pelaksanakan dakwah secara pribadi (fardiyyah), keluarga (usrawiyyah), kelompok (thaifiyyah), masyarakat (ijtima'iyyah) dan negara (dauliyyah).
3. MUI memandang penting meningkatkan dan memperluas peran da’i di daerah-daerah, khususnya daerah minoritas muslim, daerah tertinggal, dan daerah terpencil, dengan mengerahkan segenap potensi yang ada untuk mewujudkan dakwah yang mencerahkan, mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat.
4. MUI mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memfasilitasi penyusunan peta dakwah nasional dan daerah yang sangat dibutuhkan bagi pelaksanaan dakwah.
5. Mendesak pihak terkait untuk segera merealisasikan TV dakwah.
C. Bidang Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan
1. MUI bersama ormas Islam mendesak Pemerintah agar memfasilitasi kegiatan ekonomi sebagai roda kehidupan kaum perempuan di tingkat akar rumput (grass-root), sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
2. MUI mendorong peranserta semua pihak untuk melakukan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dari ancaman Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Human Trafficking (perdagangan manusia), dan berbagai bentuk penindasan, intimidasi, ekploitasi dan diskriminasi lainnya terhadap buruh migran.
3. Peran perempuan di Indonesia sangat strategis dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pemberantasan korupsi untuk mencapai kesejahteraan bangsa. Oleh sebab itu MUI menghimbau kepada:
a) semua pihak untuk meningkatkan dukungan terhadap peran perempuan dalam pemberantasan korupsi sampai ke-akar-akarnya.
b) Semua perempuan agar membiasakan menanyakan sumber pendapatan suami dalam rangka memperoleh kepastian rezki yang halal.
D. Bidang Jaminan Produk Halal
1. Sesuai amanat perundang-undangan, negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya untuk memperoleh produk dan mengkonsumsi pangan halal sebagai hak beragama dan berkeyakinan. Untuk itu MUI menyerukan kepada umat Islam agar mendukung penetapan status kehalalan produk (fatwa halal) oleh lembaga keulamaan yang memiliki otoritas untuk menetapkan Fatwa.
2. MUI mendesak semua layanan publik baik dari Pemerintah atau swasta seperti perusahaan, hotel, jasa transportasi (pesawat terbang, kapal laut, kereta api, bus), rumah sakit, restoran, dan usaha lainnya agar memprioritaskan produk barang dan jasa yang bersertifikat HALAL sebagai jaminan atas hak asasi setiap muslim untuk memperoleh pangan halal.
3. MUI berkeyakinan bahwa sertifikasi halal merupakan ranah syariah yang meliputi pemeriksaan, penetapan fatwa dan penerbitan sertifikat halal sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Untuk itu, Pemerintah dan DPR hendaknya memberikan kewenangan sertifikasi halal kepada lembaga yang memiliki kompetensi dan kredibilitas di bidang syariah.
E. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat
1. Kebijakan ekonomi pemerintah yang cenderung kapitalistik dan eksploitatif merugikan umat dan bangsa. Untuk itu MUI mendesak pemerintah agar konsisten menjalankan kebijakan pengelolaan sumber daya alam mengacu kepada amanat UUD 1945 pasal 33 yang menyebutkan bahwa: ”Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
2. Di tengah-tengah dominasi kapitalisme, global ribawi, yang mengakibatkan terpuruknya peran ekonomi umat Islam dan semakin terkurasnya sumberdaya alam, serta rusaknya lingkungan; umat Islam wajib memiliki sikap istiqomah untuk menjadikan sistem ekonomi dan keuangan syariah sebagai satu-satunya pilihan sistem ekonomi dan keuangan bagi umat Islam yang menjamin terwujudnya masyarakat berkualitas khaira ummah dan negara yang berkualitas thayyibatun warabbun ghafur. Sistem ekonomi dan keuangan Islam telah membuktikan sebagai satu-satunya sistem ekonomi tidak hanya mampu bertahan dalam krisis global, tetapi juga mampu mensejahterakan masyarakat secara berkeadilan.
3. MUI bersama komponen bangsa memandang perlu menyusun model-model detil pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat, termasuk menyelenggarakan pelatihan wirausaha muslim serta membentuk jejaring usaha muslim.
4. Mengingat masih tingginya jumlah penduduk miskin dan meningkatnya anak jalanan/anak terlantar akibat permasalahan sosial-ekonomi yang tidak kunjung teratasi, maka Munas MUI mendorong DPR-RI dan Pemerintah agar mengambil langkah politis dan kebijakan nasional yang efektif untuk memperkuat peran zakat sebagai instrumen jaminan sosial bagi fakir miskin dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
5. Mendesak kepada DPR-RI dan Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, dengan substansi utama, yaitu: pertama, penguatan kelembagaan yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam suatu sistem zakat nasional. Kedua, pemberlakuan zakat sebagai pengurang pajak (kredit pajak), sehingga mampu menggali potensi zakat yang lebih besar.
6. Menghimbau BUMN dan pengusaha nasional berperan serta menyukseskan gerakan sadar zakat dan wakaf dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kemandirian bangsa, khususnya dalam hal ini ketahanan nasional dan kemandirian ekonomi. Zakat dan wakaf harus menjadi gerakan bersama umat Islam sebagai salah satu penguatan sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.
7. MUI menolak segala bentuk praktik monopoli dalam dunia usaha.
F. Bidang Pendidikan, Pembinaan Akhlak dan Seni Budaya Islam
1) Kemerosotan akhlak para peserta didik dewasa ini telah sampai ke titik yang mengkhawatirkan, mulai dari tingkat pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi. Untuk itu MUI mendesak berbagai pihak agar pendidikan ahklak dijadikan sebagai pilot proyek dan dasar gerakan nasional dalam membangun karakter bangsa.
2) Dewasa ini telah berkembang produk seni budaya yang hedonistik, dan menjauhkan masyarakat dari ajaran Islam dan mendorong masyarakat menjadi permisif dan sekularistik. Untuk itu, MUI mendorong seniman, budayawan termasuk sineas dari kalangan umat Islam agar dalam membangun kreativitas seni budaya bersumber dari ajaran Islam.+
G. Bidang Politik dan Hak-Hak Asasi Manusia
1) Fenomena pemilihan pemimpin secara langsung di tingkat daerah ternyata menimbulkan praktik kapitalisme dan liberalisme dalam perpolitikan nasional dan daerah, sehingga mengakibatkan:
a) Terjadi dominasi pemilik kapital (modal) kuat dalam pemilu kada tanpa mempertimbangkan kapabilitas, kapasitas dan integritas calon.
b) Terjadi konflik horizontal antar para pendukung calon, karena antara lain faktor kapital dan cara-cara yang liberal serta pragmatis dalam proses pemilukada.
c) Terjadi pemborosan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu MUI mengusulkan agar pihak DPR dan pemerintah secara serius meninjau ulang sistem pemilukada.
2) MUI mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik bebas-aktif, terutama dalam rangka membela HAM bagi umat Islam di Palestina, Afganistan, Irak, Sudan, Kasmir, Kosovo dan lain-lain, sekaligus mempercepat proses kemerdekaan Negara Palestina.
3) Mendesak kepada PBB untuk secara konsisten memperjuangkan HAM, terutama bagi umat Islam di dunia internasional, dan menghapus segala bentuk diskriminasi.
Jakarta, 27 Juli 2010
Pimpinan Sidang |
Ketua, Sekretaris
Prof. Dr. H Yunahar Ilyas, Lc. Dr. Amirsyah Tambunan
Anggota:
1. Dr. KH Abdullah Syukri Zarkasyi, MA
2. Prof. Dr. H. Didin Hafidhuddin, MA
3. KH Abdusshomad Buchari
Anggota Tim Perumus:
1. Prof. Dr. H Utang Ranuwijaya
2. Drs. H. Abdul Karim Syamsuri (Babel)
3. Drs. H. Tengku Zulkarnain, MA (Matla'ul Anwar)
4. Drs. KH. Muhammad Ahmad (Sulsel)
5. H. Nizam Muhadi (MUI Riau)