Mencukur Bulu Kemaluan, Apa Manfaatnya?
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nashih Nashrullah
Anjuran mencukur bulu di sekitar alat vital berfaedah untuk kesehatan dan kebersihan di bagian tubuh tersebut.
Bagi manusia normal, rumbut akan tumbuh di beberapa bagian tubuh. Baik yang tampak maupun tersembunyi. Bagian tubuh yang terakhir muncul bulu, di sekitar alat vital, baik lelaki maupun perempuan.
Menurut Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam buku berjudul "as-Syi'ru wa-Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami", Islam mengajarkan agar bulu-bulu tersebut dicukur secara rutin. Ini sesuai dengan hadis yang disebutkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Umar. Rasulullah SAW menyatakan, mencukur bulu kemaluan termasuk sunah yang dianjurkan dan bagian dari fitrah manusia.
Banyak manfaat dari anjuran ini. Paling utama, soal kebersihan dan kesehatan. Berbeda dengan tradisi yang berlaku di zaman Mesir dan Yunani kuno. Kegiatan mencukur bulu tersebut hanya boleh dilakukan oleh wanita tunasusila. Menurut adat kedua peradaban itu, ketentuan ini sebagai tanda dan identifikasi atas profesi amoral yang mereka lakoni. Kepercayaan itu masih berlaku di sebagian perempuan saat ini. Mereka menganggap, mencukur bulu tak sejalan dengan normal sosial.
Para ulama sepakat terkait hukumnya yang sunah. Tapi, mereka berselisih pandang manakah cara yang dianggap lebih utama antara mencukur atau mencabut. Menurut mazhab Hanafi, sunah yang dianjurkan ialah mencabut. Mazhab Maliki berpendapat, sunah membersihkan bulu di sekitar alat vital tersebut justru bukan dengan mencabut. Selain melalui cara itu, boleh dan sangat ditekankan, seperti mencukur.
Mazhab Syafii membedakan antara Muslimah yang masih muda atau lajang dan perempuan yang sudah lanjut usia. Bagi mereka yang masih muda, mazhab Syafii merekomendasikan cara mencabut, sementara bagi lansia ialah metode cukur.
Metode membersihkan bulu di sekitar alat vital yang utama dalam perspektif Mazhab Hanbali, yakni mencukur. Ini seperti yang dinukilkan dan diamini oleh Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Lembaga ini kemudian mengemukakan deretan hikmah dan manfaat di balik anjuran mencukur tersebut, yakni menjaga kebersihan kulit di sekitar daerah vital, membantu meningkatkan pembuluh darah saat gairah seksual, dan tentunya menghindari penyakit akibat bakteri yang tumbuh dan berkembang di bulu-bulu tersebut. Soal waktu pencukuran, hendaknya dilakukan secara rutin dalam rentang 40 hari.
Namun, soal pembatasan waktu itu Imam an-Nafrani dari mazhab Maliki di kitabnya berjudul "al-Fawakih ad-Dawani" memandang sangat fleksibel. Tidak perlu terpatok pada 40 hari. Waktunya disesuaikan dengan kebutuhan. Tentunya, tingkat kebutuhannya berbeda antara satu dan lainnya. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam al-Iraqi. Dalam kitab "Tharh at-Tatsrib", ia mengatakan, tak ada pembatasan waktu kapan harus dicukur. Selama dianggap butuh dan telah memanjang, segeralah mencukurnya, tulisnya.
Eksekusi pencukuran tersebut, kata Imam Nawawi, harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Hal itu tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suaminya sendiri, itu pun hukumnya masih makruh. Dalam kondisi tertentu, seperti ketidakmampuan si perempuan akibat sakit atau cacat permanen, pencukuran bulu tersebut boleh dilakukan oleh ibu atau saudari kandungnya.
Mencukur atau mencabut?
Mencukur : Mazhab Maliki dan Hanbali serta mazhab Syafii (bagi lansia)
Mencabut : Mazhab Hanafi dan mazhab Syafii (bagi yang masih muda)
Anjuran mencukur bulu di sekitar alat vital berfaedah untuk kesehatan dan kebersihan di bagian tubuh tersebut.
Bagi manusia normal, rumbut akan tumbuh di beberapa bagian tubuh. Baik yang tampak maupun tersembunyi. Bagian tubuh yang terakhir muncul bulu, di sekitar alat vital, baik lelaki maupun perempuan.
Menurut Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam buku berjudul "as-Syi'ru wa-Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami", Islam mengajarkan agar bulu-bulu tersebut dicukur secara rutin. Ini sesuai dengan hadis yang disebutkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Umar. Rasulullah SAW menyatakan, mencukur bulu kemaluan termasuk sunah yang dianjurkan dan bagian dari fitrah manusia.
Banyak manfaat dari anjuran ini. Paling utama, soal kebersihan dan kesehatan. Berbeda dengan tradisi yang berlaku di zaman Mesir dan Yunani kuno. Kegiatan mencukur bulu tersebut hanya boleh dilakukan oleh wanita tunasusila. Menurut adat kedua peradaban itu, ketentuan ini sebagai tanda dan identifikasi atas profesi amoral yang mereka lakoni. Kepercayaan itu masih berlaku di sebagian perempuan saat ini. Mereka menganggap, mencukur bulu tak sejalan dengan normal sosial.
Para ulama sepakat terkait hukumnya yang sunah. Tapi, mereka berselisih pandang manakah cara yang dianggap lebih utama antara mencukur atau mencabut. Menurut mazhab Hanafi, sunah yang dianjurkan ialah mencabut. Mazhab Maliki berpendapat, sunah membersihkan bulu di sekitar alat vital tersebut justru bukan dengan mencabut. Selain melalui cara itu, boleh dan sangat ditekankan, seperti mencukur.
Mazhab Syafii membedakan antara Muslimah yang masih muda atau lajang dan perempuan yang sudah lanjut usia. Bagi mereka yang masih muda, mazhab Syafii merekomendasikan cara mencabut, sementara bagi lansia ialah metode cukur.
Metode membersihkan bulu di sekitar alat vital yang utama dalam perspektif Mazhab Hanbali, yakni mencukur. Ini seperti yang dinukilkan dan diamini oleh Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Lembaga ini kemudian mengemukakan deretan hikmah dan manfaat di balik anjuran mencukur tersebut, yakni menjaga kebersihan kulit di sekitar daerah vital, membantu meningkatkan pembuluh darah saat gairah seksual, dan tentunya menghindari penyakit akibat bakteri yang tumbuh dan berkembang di bulu-bulu tersebut. Soal waktu pencukuran, hendaknya dilakukan secara rutin dalam rentang 40 hari.
Namun, soal pembatasan waktu itu Imam an-Nafrani dari mazhab Maliki di kitabnya berjudul "al-Fawakih ad-Dawani" memandang sangat fleksibel. Tidak perlu terpatok pada 40 hari. Waktunya disesuaikan dengan kebutuhan. Tentunya, tingkat kebutuhannya berbeda antara satu dan lainnya. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam al-Iraqi. Dalam kitab "Tharh at-Tatsrib", ia mengatakan, tak ada pembatasan waktu kapan harus dicukur. Selama dianggap butuh dan telah memanjang, segeralah mencukurnya, tulisnya.
Eksekusi pencukuran tersebut, kata Imam Nawawi, harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Hal itu tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suaminya sendiri, itu pun hukumnya masih makruh. Dalam kondisi tertentu, seperti ketidakmampuan si perempuan akibat sakit atau cacat permanen, pencukuran bulu tersebut boleh dilakukan oleh ibu atau saudari kandungnya.
Mencukur atau mencabut?
Mencukur : Mazhab Maliki dan Hanbali serta mazhab Syafii (bagi lansia)
Mencabut : Mazhab Hanafi dan mazhab Syafii (bagi yang masih muda)
============
Nasehat Buya Yahya
Silaturahmi
jasad yang tidak dibarengi silaturahmi hati hanya akan tambah merusak hati.
Alangkah banyak orang bersilaturahmi jasad dan di saat berpisah justru
mendapatkan bahan baru untuk menggunjing, menbenci dan mendengkinya buah dari
yang dilihat saat bertemu.
Rosululloh
SAW Bersabda yang artinya:
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya". (HR. Imam Muslim)
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya". (HR. Imam Muslim)
Habib Umar bin Hafidz:"jadikanlah televisi,handphone,internet dan alat-alat lainya sebagai pelayan dan pembantu untuk agamamu ,jika tidak,alat-alat itu akan menghancurkan dirimu sedangkan engkau akan tertawa karena tidak menyadarinya,ia akan merusak hatimu,akalmu,akhlakmu,dan fikiranmu,tanpa engkau menyadarinya,engkau tertawa bahagia padahal alat-alat itu telah merusak hal-hal paling berharga yang kau miliki".
Sayangilah Ibu dan Bapak kita Sampai Akhir Hayat Mereka
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)