Memasak Kepiting Itu
Mudah
Anda menyukai seafood? Anda
penggemar kepiting, tapi sering merasa
isi kantong terkuras untuk membelinya ?
Jika demikian, mengapa tidak
mencoba membuatnya sendiri ?
Memasak Kepiting tidak sulit
asal Anda tahu caranya. Memang dibutuhkan waktu pengerjaan yang lebih lama
dibandingkan jenis seafood lainnya. Kalau memasak ikan, cumi atau udang cukup
langsung memasak dengan cara mencampur bumbu. Maka memasak kepiting harus 2
kali pemasakan. Pemasakan pertama untuk
mematangkan kepiting.
Pemasakah kedua memberi bumbu kepiting.
Tips Memilih Kepiting
1. Bila memungkinkan pilih kepiting yang
masih hidup karena terasa lebih manis.
2. Pilih kepiting yang tidak berbau anyir.
3. Lihat kulit permukaan kepiting. Jika cerah
mengkilap itu artinya
kepiting masih baru.
4. Jika Anda menyukai kepiting bertelur,
balikkan kepiting. Lihat
bagian perutnya.
Persiapan Memasak Kepiting
1. Cuci bersih kepiting di bawah air
mengalir. Ini untuk memastikan pasir terlepas dari sela-sela badan kepiting.
2. Hati-hati bila kepiting masih hidup. Anda
bisa mematikan kepiting dengan cara menusukkan pisau di bagian perut kepiting.
3. Rebus kepiting. Masak air hingga mendidih.
Masukkan kepiting.
4. Beri garam, jahe dan bawang putih Untuk
menghilangkan bau amis. Masak sebentar.
5. Keluarkan kepiting dari air rebusan.
Tiriskan. Bersihkan insang,
6. potong 4 kepiting, memarkan
capitnya.Kepiting siap diolah menjadi masakan seafood kegemaran Anda.
I. Kepiting Asam Manis
Bahan :
1. 4 Ekor kepiting siap olah
2. 1 Bawang bombay ukuran besar dirajang
kasar
3. Lengkuas dimemarkan
4. 3 Batang daun bawang dirajang kasar
5. 1 Batang sereh dimemarkan
6. 2 Lembar daun jeruk
7. 1 Buah jeruk nipis diambil airnya
8. 3 Sendok saus tomat
9. Air secukupnya selanjutnya
1. Minyak/mentega untuk menumis
2. Garam
3. Gula
4. Kecap ikan
Bumbu halus :
1. 5 Cabe merah
2. 5 Siung bawang merah
3. 5 Siung bawang putih
Cara Membuat :
1. Tumis bumbu halus hingga wangi.
2. Masukkan
sereh, lengkuas, daun jeruk, garam, gula, saus tomat
3. dan kecap ikan.
4. Masukkan kepiting siap diolah, bawang bombay
dan daun bawang.
5. Tumis sebentar hingga bumbu meresap.
6. Tambahkan air secukupnya. Masak hingga
matang.
7. Beri air perasan jeruk nipis Masakan siap
dihidangkan.
II. Kepiting Saus Tiram
Bahan :
1. 4 Ekor kepiting siap olah
2. 10 Sdm saos tomat
3. 2 Sdm saus tiram
4. Merica bubuk
5. Gula pasir
6. Minyak / margarin untuk menumis
7. Air
8. Maizena yang telah dilarutkan
Bumbu halus :
1. 10 Cabe merah
2. 7 Siung bawang merah
3. 4 Siung bawang putih
4. Garam secukupnya
Cara membuat :
1. Tumis bumbu halus hingga harum
2. Tambahkan saus tomat, saus tiram, gula dan
merica.
3. Masukkan kepiting, masak sebentar hingga
bumbu meresap.
4. Tambahkan sedikit air. Masak hingga matang.
5. Masukkan larutan maizena. Masak hingga kuah
mengental.
6. Hidangan siap disajikan.
Fatwa MUI Soal Hukum Makan Kepiting
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia
(LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. / 15 Juni 2002M.,
setelah :
Menimbang :
1. bahwa di kalangan umat Islam Indonesia,status hukum
mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan kehalalannya;
2. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu
menetapkan fatwa tentang status hukum mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman
bagi umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.
Mengingat :
1. Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal
dan thayyib(baik), hukum mengkonsumsi jenis makanan hewani, dan sejenisnya,
antara lain:
“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena
sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]:
168).
“(yaitu) orang yang
mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam
Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang
ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (QS.
al-A`raf [7]: 157).
Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi
mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang
ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan me-latihnya untuk
berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu,Maka,
makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas
binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”.
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah
diberikan Allah kepadamu;dan syukurilah ni’mat Allah jika kamu hanya kepada-Nya
saja menyembah.Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah
telah rezkikan kepadamu,dan bertakwalah kepada Allah yang kamu
beriman kepada-Nya.Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan
makanan (yang berasal) dari laut sebagai mmakanan yang lezat
bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu
(menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.Dan bertakwalah
kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.Dia-lah Allah, yang
menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju
langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala
sesuatu.
2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan kehalalan maupun keharaman
sesuatu yang dikonsumsi,antara lain:
“Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik),
tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal); dan Allah
memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Ia perintahkan kepada para
rasul. Ia berfirman, ‘Hai rasul-rasul!Makanlah dari makanan yang
baik-baik(halal) dan kerjakanlah amal yang saleh.Sesungguhnya Aku Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan’ (QS. al-Mu’minun [23]:51), dan berfiman
pula, ‘Hai orang yang beriman! Makanlah di antara rizki yang baikbaik yang Kami
berikan kepadamu...’ (QS. al-Baqarah [2]: 172).Kemudian Nabi menceritakan
seorang lakilaki yang melakukan perjalanan panjang,rambutnya acak-acakan, dan
badannya berlumur debu. Sambil menengadahkan tangan ke langit ia berdoa, ‘Ya
Tuhan; ya Tuhan...’(Berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti
itu, pada umum-nya dikabulkan oleh Allah--pen.). Sedangkan, makanan orang itu
haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang
haram. (Nabi memberikan komentar), ‘Jika demikian halnya, bagaimana mungkin ia
akan
dikabulkan doanya?’” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). “Yang halal
itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada
halhal yang musy-tabihat (syubhat, samar-samar,tidak jelas halal haramnya),
kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari
perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga
dirinya...” (HR. Muslim).
3. Hadis Nabi:“Laut itu suci airnya dan halal bangkai
(ikan)-nya” (HR. Khamsah).
4. Qa’idah fiqhiyyah:“Pada dasarnya, hukum tentang sesuatu
adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.”
5. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI periode 2000-2005.
6. Pedoman Penetapan Fatwa MUI.
Memperhatikan
1. Pendapat Imam al-Ramli dalam Nihayah
al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfadz al-Minhaj,(t.t.: Dar al-Fikr, t.th.),
juz VIII, halaman 150 tentang pengertian “binatang laut/air”, dan halaman
151-152 tentang “binatang yang hidup di laut dan di daratan
2. Pendapat Syeikh Muhammad al-Khathib al-Syarbaini dalam Mughni
al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani al-Minhaj, (t.t.: Dar al-Fikr, t.th.), juz IV,
halaman 297 tentang pengertian “binatang laut/air pendapat Imam Abu Zakaria bin
Syaraf al-Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin, juz IV,halaman 298, tentang
“binatang yang hidup di laut dan di daratan
”, serta alasan (‘illah) hukum keharamannya yang
dikemukan oleh al-Syarbaini
3. Pendapat Ibn al-‘Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip
oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut: Dar al-Fikr, 1992), juz
III, halaman 249 tentang “binatang yang hidup di daratan dan di
laut”:
4. Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA(anggota Komisi Fatwa)
dalam makalah Kepiting: Halal atau Haram dan penjelasan yang disampaikannya
pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta rapat, pada hari Rabu, 29
Mei 2002 M. / 16 Rabi’ul Awwal 1421H.
5. Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu
Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylla spp) dan
penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa MUI
pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. / 15 Juni 2002 M. antara lain sebagai
berikut:
a. Ada 4 (empat) jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan
menjadi komoditas,yaitu:
1) Scylla serrata,
2) Scylla tranquebarrica,
3) Scylla olivacea, dan
4) Scylla paramamosain.
Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya
disebut dengan “kepiting”.
b. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan:
1) Bernafas dengan insang,
2) Berhabitat di air,
3) Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di
air
karena memerlukan oksigen dari air.
c. Kepiting termasuk keempat jenis di atas (lihat angka 1)
hanya ada yang:
1) hidup di air tawar saja,
2) hidup di air laut saja, dan
3) hidup di air laut dan di air tawar;Tidak ada yang hidup atau
berhabitat di dua alam: di laut dan di darat.
1. Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut bahwa kepiting
adalah bintang air, baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang
yang hidup atau berhabitat di dua alam: di laut dan di darat
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT,
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG KEPITING
1. Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan
bahaya bagi kesehatan manusia.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat
mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan
fatwa ini.
Ditetapkan : Jakarta, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H
15 Juni 2002 M
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
ttd
K.H. Ma’ruf Amin
Sekretaris
ttd
Drs. H. Hasanuddin, M.Ag
BIDANG POM DAN IPTEK
Nasehat Buya Yahya
Silaturahmi jasad yang tidak dibarengi silaturahmi hati hanya akan tambah merusak hati. Alangkah banyak orang bersilaturahmi jasad dan di saat berpisah justru mendapatkan bahan baru untuk menggunjing, menbenci dan mendengkinya buah dari yang dilihat saat bertemu.
Rosululloh
SAW Bersabda yang artinya:
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya". (HR. Imam Muslim)
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya". (HR. Imam Muslim)
Habib Umar bin Hafidz:"jadikanlah televisi,handphone,internet dan alat-alat lainya sebagai pelayan dan pembantu untuk agamamu ,jika tidak,alat-alat itu akan menghancurkan dirimu sedangkan engkau akan tertawa karena tidak menyadarinya,ia akan merusak hatimu,akalmu,akhlakmu,dan fikiranmu,tanpa engkau menyadarinya,engkau tertawa bahagia padahal alat-alat itu telah merusak hal-hal paling berharga yang kau miliki".
Sayangilah Ibu dan Bapak kita Sampai Akhir Hayat Mereka
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”