Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Jumat, 19 November 2010

Boediono

Prof. Dr. Boediono, M.Ec.

(lahir di Blitar, Jawa Timur, 25 Februari 1943) adalah Wakil Presiden Indonesia yang menjabat sejak 20 Oktober 2009. Ia terpilih dalam Pilpres 2009

bersama pasangannya,

Presiden

Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai

Gubernur Bank Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,

Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas,

dan Direktur

Bank Indonesia

Muhammad Jusuf Kalla

Hamzah Haz

Try Sutrisno

Soedharmono

Umar Wirahadikusumah

Adam Malik

Hamengkubuwana IX

Moh.Hatta

President Soeharto

Bacharuddin Jusuf Habibie


Megawati

Mahfud MD

Setujukah Anda bila Nuklir untuk pembangkit listrik di Indonesia?

Nuklir…memang kadang sebagai orang awam kita sedikit gemetar kalau mendengar istilah ini. Ingat kejadian perang duniai II yang telah meluluh lantakkan kota Hiroshima dan Nagasaki di Jepang yang rata dengan tanah akibat bom nuklir yang dijatuhkan oleh sekutu pimpinan Amerika Serikat. Namun apakah hanya sebatas itu pengetahuan kita tentang nuklir? Sebagai negara yang sedang berkembang dan membutuhkan banyak energi untuk pembangunan dan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakatnya, Indonesia beberapa hari terakhir ini telah mengalami krisis listrik yang luar biasa hebatnya sehingga sering terjadi demonstrasi-demonstrasi akibat pemadaman bergilir yang dilakukan oleh PLN di berbagai daerah di Indonesia. Pertanyaannya adalah mengapa terjadi hal demikian? Tidak lain dan tidak bukan adalah akibat kekurangan energi untuk kehidupan masyarakat kita yang utamanya dipasok oleh PLN sebagai penyelenggara utama kelistrikan negara. Seiring dengan kebutuhan masyarakat yang menggunakan energi listrik yang tidak sebanding dengan ketersediaan supply dari PLN mengakibatkan krisis listrik, dan jika tidak segera ditangani akan menjadi masalah yang besar di negara ini.

Isu penambahan kapasitas energi listrik yang sering dilontarkan oleh pemerintah ternyata tidak dapat segera terealisasi mengingat kebutuhan dana yang besar sebagai konsekuensi dari kebutuhan infrastruktur pendukung untuk penambahan energi yang ditargetkan. Isu penggunaan energi lain sebagai bahan utama penggerak listrik pun tidak bisa dilakukan dengan mudah. Hal yang mungkin dilakukan dengan cepat dan dapat menghasilkan sumber energi yang murah sebenarnya bisa dilakukan, dengan energi nuklir misalnya. Di negara-negara maju seperti Jepang, nuklir bukan hal yang baru untuk digunakan sebagai sumber energi yang murah dan aman untuk masyarakat. Bahkan di Jepang hampir 2/3 kebutuhan listrik di supply dari energi nuklir. Pertanyaannya adalah, beranikah Indonesia memanfaatkan energi nuklir tersebut untuk pembangkit listrik? Sebagai seorang yang sedikit mengetahui tentang pengetahuan energi listrik dan sebagai seorang yang optimis menatap masa depan dengan penuh resiko maka saya jawab “Harus Berani”.

Alasan saya mengemukakan alasan tersebut adalah:

1. Sebagai bangsa yang besar, kita harus berani memanfaatkan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi untuk dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan rakyat.

2. Nuklir merupakan energi alternatif yang murah dan dapat menghasilkan energi yang berlimpah ruah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

3. Kita memiliki ahli-ahli di bidang teknologi nuklir yang sekelas dengan ahli-ahli di negara-negara maju.

4. Pemanfaatan energi nuklir akan mengurangi kebutuhan pasokan minyak bumi dan batubara yang selama ini paling besar digunakan untuk pembangkitan listrik.

Sekarang permasalahan utama adalah, apakah rakyat Indonesia siap dan menerima penggunaan energi nuklir ini? Kita sebagai masyarakat Indonesia yang mengetahui manfaat sumber energi nuklir diatas harus berperan aktif untuk bisa menjabarkan dan menjelaskan tentang manfaat dan keuntungan yang sesungguhnya tentang pemanfaatan nuklir ini.

1. Nuklir bukan sesuatu yang menakutkan dan mematikan jika ditangani dengan benar oleh para ahlinya.

2. Nuklir memang berakibat fatal seperti yang pernah terjadi di Chernobyl India yang telah menewaskan banyak orang tak berdosa, namun apakah kesalahan yang pernah diperbuat akan kita ulang lagi?

3. Berani untuk mencoba dan menggunakan nuklir dengan perencanaan yang baik, teliti, cermat dan hati-hati akan membuahkan hasil yang sebanding dengan jerih payahnya.

4. Jika negara seperti Jepang bisa memanfaatkan energi ini dan aman hingga sekarang, kenapa kita tidak? Bukankah kita juga sama seperti orang Jepang? Punya otak, kepintaran, nyali dan keinginan untuk maju? Kapan kita bisa menjadi negara maju kalau kita tidak merubah sikap dan prinsip hidup kita seperti orang-orang di negara maju?

5. Memang setiap pekerjaan pasti ada resikonya. Bukankah seorang yang ingin aman dan selamat di jalan raya mengapa dia berani mengendarai sepeda motor? Bukankan motor beresiko untuk jatuh? Ditabrak kendaraan lain? Atau bahkan masuk ke parit? Kalau dia ingin selamat dan menghindari semua resiko itu, mendingan dia di rumah saja…amankan?

6. Apakah kita akan terkungkung dengan ketidakberanian dan selalu serba ketinggalan dengan bangsa-bangsa lain di dunia ini hanya karena kita ingin mencari keselamatan saja? Di saat bangsa-bangsa di dunia sudah menikmati perjuangan dan hasil jerih payah mereka dalam menjalani kehidupan, apakah kita masih tetap menggunakan koteka saja? hhhhmmmmm……

Semoga menjadi bahan perenungan akhir tahun ini….for our better life…..

(Winarnoedy@gmail.com)

Foto Ledakan Nuklir




Tunangan dalam Tinjauan Islam

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.

Yang ingin saya tanyakan mengenai khitbah (lamaran), setahu saya bahwa khitbah adalah pembicaraan resmi antara pihak laki-laki dan wali perempuan. Tapi apakah syarat-syaratnya suatu pembicaraan itu dapat dikatakan khitbah?

Lalu bagaimana pandangan islam tentang tunangan, seperti yang sering ditemukan dalam masyarakat kita?

Bagaimana dengan lamaran yang dilakukan pada anak perempuan mualaf dari keluarga nasrani, dimana walinya tentu saja non muslim? Apakah ayahnya masih diperbolehkan untuk menjadi walinya pada saat menikahkannya?


Wassalamualiikum Wr. Wb.

Jawaban:

Assalamu'alaikum wr. wb.

1. Khitbah adalah permintaan resmi yang disampaikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan dengan maksud yang jelas yaitu menikahinya. Hukumnya sunnah dan tidak ada persyaratan khusus didalamnya. Yang terpenting adalah maksud dari pihak laki-laki tersebut bisa tercapai. Khitbah juga merupakan sarana pihak laki-laki untuk mengenal pihak wanita lebih lanjut.

Dalam khitbah dianjurkan bagi lelaki untuk melihat perempuan (dalam batas yang diperbolehkan agama), bahkan sebelum menyatakan khitbah secara resmi. Dalam riwayat Mughirah bin Syu'bah ketika hendak melakukan khitbah kepada seorang perempuan, Rasulullah menasehatinya "Lihatlah dulu, itu lebih baik dan akan bisa mendatangkan rasa cinta di antara kalian" (H.R. Ashabussunan).

2. Tunangan yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah yang disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dll. Sedangkan dalam Islam, hal seperti itu tidak ada, yang ada hanyalah khitbah itu sendiri. Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahrom, adalah keliru. Pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh karenanya baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat.

3. Salah satu syarat menjadi seorang wali adalah satu agama (muslim). Tidak ada perwalian bagi wanita muslimah oleh non muslim walaupun itu orang tua atau keluarga, begitu pula sebaliknya, tidak ada perwalian bagi wanita non muslim oleh seorang muslim. Seperti tercantum dalam surat At-Taubah ayat 71 yang berbunyi : "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain" dan dalam surat An-Nisa ayat 141 : "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yg beriman"

Wali bagi seorang perempuan adalah : Ayah dan kakek ke atas, kalau tidak ada maka saudara laki-laki, lalu anak dari saudara kandung laki-laki, kalau tidak tidak ada maka paman. Bila ia (wanita) tidak memiliki kerabat yg muslim yang bisa dijadikan sebagai wali, maka ia bisa mengambil wali hakim (KUA misalnya) sebagai wali dalam pernikahannya.

Wassalam