Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Senin, 03 Januari 2011

Dinginnya Neraka


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah ketika beliau membahas faedah-faedah di musim dingin (asy syitaa’). Di antara faedah yang beliau rahimahullah sebutkan bahwasanya musim dingin (winter) mengingatkan akan zamharir jahannam (dingin bekunya jahannam), yang siksa jahnnam wajib kita berlindung pada Allah darinya.

Di antara yang menunjukkan akan dinginnya neraka adalah riwayat berikut. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al Khudri, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إذا كان يوم شديد البرد فإذا قال العبد : لا إله إلا الله ما أشد برد هذا اليوم : اللهم أجرني من زمهرير جهنم قال الله تعالى لجهنم : إن عبدا من عبادي استجار بي من زمهريرك و إني أشهدك أني قد أجرته قالوا ما زمهرير جهنم قال : بيت يلقى فيه الكفر فيتميز من شدة البرد

Jika hari begitu amat dingin, lalu seorang hamba mengucapkan ‘Laa ilaha illallah, maa asyaddu bardin hadzal yaum: Allahumma aajirni min zamharir jahannam’ (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah begitu dingin hari ini. Ya Allah, selamatkanlah aku dari dingin bekunya jahannam). Allah Ta’ala kemudian berfirman kepada jahannam, “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, meminta perlindungan pada-Ku dari dingin bekumu, dan aku bersaksi padamu bahwa aku telah melindungi dari dingin tersebut.” Mereka berkata, “Apa itu zamharir jahannam?” Dia menjawab, “Itu adalah rumah yang orang kafir dilemparkan di dalamnya, lantas mereka terasing karena saking dinginnya.”[1]

Dari hadits ini, Syaikh Hammad Al Hammad[2] hafizhohullah berkata bahwa disyariatkan membaca dzikir yang disebutkan dalam hadits tersebut ketika mendapati hawa atau cuaca yang amat dingin seperti ketika winter.

Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الزَّمْهَرِيرِ

Neraka berkata; 'Ya Rabbi, kami memakan satu sama lainnya, (maka izinkanlah kami untuk bernapas!)' Maka Allah mengizinkan untuk bernapas dua kali, napas ketika musim dingin dan napas ketika musim panas. Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya (dingin bekunya) neraka.”[3]

Lihatlah yang Terjadi pada Penduduk Neraka!

Dari Ka’ab, ia berkata, “Sesungguhnya di neraka terdapat dingin yaitu zamharir (dingin yang amat beku), yang ini bisa membuat kulit-kulit terlepas hingga mereka (yang berada di neraka) meminta pertolongan pada panasnya neraka.”

‘Abdul Malik bin ‘Umair berkata, “Telah sampai padaku bahwa penduduk neraka meminta pada penjaga neraka untuk keluar pada sisi neraka. Mereka pun keluar ke sisi, namun mereka disantap oleh zamharir atau dinginnya neraka. Hingga mereka pun akhirnya kembali ke neraka. Dan mereka menemukan dingin yang tadi mereka dapatkan.”[4]

Al Qur’an Membicarakan Tentang Dinginnya Neraka

Hal ini dapat kita lihat pada surat An Naba’, Allah Ta’ala berfirman,

لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا (24) إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا (25) جَزَاءً وِفَاقًا (26)

Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan ghossaq, sebagai pambalasan yang setimpal.” (QS. An Naba’: 24-26).

Allah Ta’ala juga berfirman,

هَذَا فَلْيَذُوقُوهُ حَمِيمٌ وَغَسَّاقٌ

Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin (ghossaq).” (QS. Shaad: 57)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yang dimaksud ghossaq adalah dingin beku dari neraka, dan seseorang seperti terpanggang dengannya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Ghossaq adalah sesuatu yang tidak mampu seseorang sentuh karena begitu dinginnya.” Ada ulama pula yang mengatakan, “Ghossaq adalah dingin yang baunya begitu busuk”.

Faedah

1. Neraka bukan hanya panas, juga mengalami dingin (yang amat dingin).

2. Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya neraka.

3. Cuaca yang amat panas dan dingin seharusnya mengingatkan kita akan neraka, sehingga kita pun seharusnya meminta perlindungan pada Allah dari siksanya yang begitu mengerikan.

Do’a yang Amat Bagus untuk Dihafal

Do’a ini amat baik untuk dihafal, berisi permintaan agar dimasukkan ke surga dan dilindungi dari neraka.

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا

Allahumma inni as-alukal jannah, wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaiha min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo” (Ya Allah, aku meminta surga pada-Mu serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari neraka serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, jadikanlah setiap takdir yang Engkau peruntukkan untukku adalah baik)[5]

Semoga Allah menyelematkan kita dari siksa Jahannam dengan karunia dan kemuliaan-Nya.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Referensi:

Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islam, hal. 574-576.

Khutbah Jum’at oleh Syaikh Hammad Al Hammad, 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University)

Program Hadits Maktabah Asy Syamilah

By: Muhammad Abduh Tuasikal

www.rumaysho.com

[1] Dikeluarkan oleh As Suhami dalam Tarikh Jarjaan (978), dari Lahiq bin Husain Al Maqdisi dan dia adalah di antara perowi yang memasulkan hadits. Lihat biografi di Lisanul Mizan. Dicuplik dari footnote Lathoif Al Ma’arif, hal. 574.

[2] Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah adalah salah satu pengajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh-KSA. Beliau memiliki majelis setiap Senin Malam di Masjid Kampus Jami’ah Malik Su’ud membahas Kitab Tauhid dan Muhadzdzab Zaadil Ma’ad. Beliau menyampaikan perkataan tadi ketika khutbah Jum’at 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University). Namun kami katakan, asal hadits tersebut adalah hadits yang lemah karena ada perowi yang memalsukan hadits sebagaimana kami sebutkan dalam footnote sebelumnya. Jadi dzikir ketika merasakan cuaca yang amat dingin tidak ada yang tertentu. Intinya banyaklah berlindung pada Allah ketika itu dari cuaca yang dingin dan dari siksa neraka yang dingin nantinya. Wallahu a’lam.

[3] HR. Bukhari no. 3260 dan Muslim no. 617, dari Abu Hurairah.

[4] Lathoif Al Ma’arif, hal. 575.

[5] HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad (6/133), dari Ummu Kultsum binti Abi Bakr, dari ‘Aisyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

Manakah Aurat Lelaki?







Manakah Aurat Lelaki?


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain. Sering kita dengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu manakah batasan aurat pria yang terlarang dilihat oleh orang lain? Moga Allah memudahkan dalam membahas hal ini.
Aurat Sesama Lelaki
Aurat sesama lelaki –baik dengan kerabat atau orang lain- adalah mulai dari pusar hingga lutut. Demikian menurut ulama Hanafiyah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
 “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”[1]
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pusar sendiri bukanlah aurat. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Al Hasan bin ‘Ali radhiyallhu ‘anhuma pernah menampakkan auratnya lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menciumnya. Akan tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lutut termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Lutut termasuk ‘aurat.”[2] Namun hadits ini adalah hadits yang dho’if.
Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh.
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa lutut dan pusar bukanlah aurat. Yang termasuk aurat hanyalah daerah yang terletak antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.”[3] Namun riwayat ini dho’if.
Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.

Apakah Benar Paha Termasuk Aurat?
Sebagian ulama memang berpendapat bahwa paha tidak termasuk aurat, artinya boleh ditampakkan. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, pendapat ulama Malikiyah, dan pendapat ulama Zhahiriyah (Ibnu Hazm, cs).[4] Di antara dalil yang menjadi pendukung adalah berikut ini:
Anas bin Malik berkata,
 “Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang putih.”[5]
Syaikh Abu Malik menyanggah alasan dari Ibnu Hazm dengan hadits di atas, beliau hafizhohullah berkata, “Hadits di atas dimaksudkan bahwa sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak menyengajainya. Hal ini didukung dengan riwayat dalam Shahihain yang menyatakan “فانحسر الإزار”, artinya sarung tersebut tersingkap dengan sendirinya.”[6]
Dalil lain yang menjadi pendukung pendapat ini adalah,
 ('Aisyah berkata), “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ....”
Syaikh Abu Malik menyanggah pendapat yang berdalil bahwa paha bukan termasuk aurat berdalil dengan hadits di atas, di mana beliau berkata,
Tidak bisa kita mempertentangkan hadits yang jelas-jelas mengatakan batasan aurat bagi pria dengan hadits-hadits umum yang telah disebutkan sebelumnya. Bahkan semakin penguat lemahnya pendapat ini, yaitu terdapat dalam riwayat Muslim suatu pertentangan, di mana perowi mengatakan paha dan betisnya. Di riwayat lain dikatakan dengan lafazh, beliau menyingkap paha atau betisnya. Dan betis sama sekali bukanlah aurat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.[7]
Kesimpulannya, yang lebih tepat dan lebih hati-hati dalam masalah ini, paha adalah aurat. Itulah yang lebih rojih (kuat) berdasarkan alasan yang telah dikemukakan di atas.

Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita boleh melihat selain pusar hingga lutut dengan syarat selama aman dari fitnah (artinya tidak sampai membuat wanita tersebut tergoda). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa dibolehkan bagi wanita melihat pria sebagaimana pria dibolehkan melihat mahromnya, yaitu selama yang dilihat adalah wajah dan athrofnya (badannya), ini juga dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan).
Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wanita tidak boleh melihat aurat lelaki dan juga bagian lainnya tanpa ada sebab. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An Nuur: 31)
Dalil lainnya yang digunakan sebagai hujjah oleh Syafi’iyah adalah hadits dari Ummu Salamah, ia berkata,
"Aku berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda, "Berhijablah kalian berdua darinya." Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam balik bertanya: "Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?"[8] [Riwayat ini adalah riwayat yang dho’if, lemah]
Abu Daud berkata, "Ini hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidakkah engkau lihat bagaimana Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum! Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkata kepada Fatimah binti Qais, 'Bukalah hijabmu di sisi Ibnu Ummi Maktum, sebab ia adalah seorang laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan pakaianmu di sisinya."[9]
Adapun pendapat terkuat menurut madzhab Hambali, boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Hal ini didukung oleh hadits ‘Aisyah dan haditsnya muttafaqun ‘alaih. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata;
"Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda."[10]
Yang terkuat adalah pendapat terakhir, yaitu boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya karena dalil yang mendukung lebih shahih dan lebih kuat. Wallahu a’lam.

Aurat Lelaki di Hadapan Istri
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqoha bahwa tidak ada batasan aurat antara suami istri. Semua bagian tubuhnya halal untuk dilihat satu dan lainnya, sampai pun pada kemaluan. Karena menyetubuhinya saja suatu hal yang mubah (boleh). Oleh karena itu melihat bagian tubuh satu dan lainnya –terserah dengan syahwat atau tidak-, tentu saja dibolehkan.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dimakruhkan untuk memandang kemaluan satu dan lainnya. Namun hadits yang digunakan adalah hadits yang dho’if. Hadits tersebut adalah,
 “Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat.”[11]

Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang
Jika kita sudah mengetahui manakah aurat lelaki, ada satu hal yang mesti kami ingatkan tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurat lelaki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap –seperti ketika main bola- atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya –mungkin saja ketika renang- dengan hanya memakai –maaf- ‘celana dalam’. Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338). Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama pria tentu saja tidak boleh dilihat, lantas bagaimanakah dengan menonton pertandingan bola yang jelas sekarang ini sering menampakkan paha karena celana yang digunakan begitu pendek?!
Nasehat ini sebenarnya untuk semua yang sering menampakkan auratnya di hadapan yang lainnya, bukan hanya untuk penggemar bola dan renang saja.
Wabillahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/50-53.


www.rumaysho.com
Prepared for several days in Riyadh-KSA, on 23rd Muharram 1432 H (29/12/2010)
By: Muhammad Abduh Tuasikal
[1] HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan
[2] HR. Ad Daruquthni 1/506. Dalam hadits ini terdapat Abul Janub dan dia termasuk perowi yang dho’if.
[3] HR. Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash Shogir 7951. Dalam hadits ini terdapat Sa’id bin Abi Rosyid Al Bashri dan ia termasuk perowi yang dho’if.
[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Asy Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 3/7.
[5] HR. Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365.
[6] Shahih Fiqh Sunnah, 3/7.
[7] Shahih Fiqh Sunnah, 3/8.
[8] HR. Abu Daud no. 4112, At Tirmidzi no. 2778, dan Ahmad 6/296. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
[9] Lihat Sunan Abi Daud Bab “Firman Allah Ta’ala: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “.
[10] HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892.
[11] HR. Ibnu Majah no. 1921. Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Mandal dan ia dho’if (Mukhtashor Al Bazzar, 1/579). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.


You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
3.     SURAT 4. AN NISAA'
5.     SURAT 6. AL AN'AAM
6.     SURAT 7. AL A'RAAF

                                    
                                       

PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)