HUKUM MAKELAR – HUKUM MENAIKKAN HARGA BARANG TITIPAN
Buya Yahya Menjawab
Assalamu'alaikum Wr Wb.
Semoga Buya selalu ada dalam lindungan Allah SWT, Buya saya mau
bertanya :
Saat itu saya mendapatkan titipan barang dari sahabat saya untuk saya jualkan dengan harga yang sudah ditentukan dan dia mengizinkan saya untuk menjual lebih dari harga tersebut dan kelebihannya untuk saya. Bagaimana hukumnya saya mengambil kelebihan tersebut dan bagaimana jika saya minta tolong teman yang lain untuk memasarkanya dengan menaikkan harga lagi?
Wa’alaikumsalam wr. Wb.
Saat itu saya mendapatkan titipan barang dari sahabat saya untuk saya jualkan dengan harga yang sudah ditentukan dan dia mengizinkan saya untuk menjual lebih dari harga tersebut dan kelebihannya untuk saya. Bagaimana hukumnya saya mengambil kelebihan tersebut dan bagaimana jika saya minta tolong teman yang lain untuk memasarkanya dengan menaikkan harga lagi?
Wa’alaikumsalam wr. Wb.
Saudaraku, Seseorang yang hanya sebagai wakil dalam jual beli
tidak boleh menaikkan atau menurunkan harga. Jika seorang wakil menurunkan
harga, jika sang pemilik barang tidak rela maka sang wakil harus menambah
kekuranganya. Atau jika sang wakil menaikkan harga maka semua harga berikut
kelebihan dari harga dasar adalah milik sang pemilik barang. Kecuali sang
pemilik barang sudah mengizinkan untuk menaikkan harga sesuka wakil. Maka di
saat itu sebenarnya sang pemilik barang telah memberikan kelebihan tersebut
kepada sang wakil.
Dalam permasalahan yang anda tanyakan, anda adalah wakil semestinya anda tidak berhak mengambil kelebihan dari harga yang anda naikkan. Akan tetapi karena sang pemilik barang sudah mengizinkan kepada anda itu artinya telah memberikan kelebihan tersebut untuk anda, dan itu halal untuk anda.
Adapun jika anda bagi-bagi kelebihan harga tersebut kepada orang lain itu adalah hak anda dan itu boleh-boleh saja, intinya anda harus membayar kepada pemilik barang dengan harga yang sudah di tentukan sang pemilik barang. (wallohu a’lam bishshowab)
Dalam permasalahan yang anda tanyakan, anda adalah wakil semestinya anda tidak berhak mengambil kelebihan dari harga yang anda naikkan. Akan tetapi karena sang pemilik barang sudah mengizinkan kepada anda itu artinya telah memberikan kelebihan tersebut untuk anda, dan itu halal untuk anda.
Adapun jika anda bagi-bagi kelebihan harga tersebut kepada orang lain itu adalah hak anda dan itu boleh-boleh saja, intinya anda harus membayar kepada pemilik barang dengan harga yang sudah di tentukan sang pemilik barang. (wallohu a’lam bishshowab)
Rosululloh
SAW Bersabda yang artinya:
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya". (HR. Imam Muslim)
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya". (HR. Imam Muslim)
Habib Umar bin Hafidz:"jadikanlah televisi,handphone,internet dan alat-alat lainya sebagai pelayan dan pembantu untuk agamamu ,jika tidak,alat-alat itu akan menghancurkan dirimu sedangkan engkau akan tertawa karena tidak menyadarinya,ia akan merusak hatimu,akalmu,akhlakmu,dan fikiranmu,tanpa engkau menyadarinya,engkau tertawa bahagia padahal alat-alat itu telah merusak hal-hal paling berharga yang kau miliki".
Sayangilah Ibu dan Bapak kita Sampai Akhir Hayat Mereka
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)