Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Tampilkan postingan dengan label STANDAR TINGKAT KEBISINGAN KNALPOT KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label STANDAR TINGKAT KEBISINGAN KNALPOT KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Januari 2014

STANDAR TINGKAT KEBISINGAN KNALPOT KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA




Divisi Humas Mabes Polri
SOSIALISASI

STANDAR TINGKAT KEBISINGAN KNALPOT KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 ttg Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua, Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber CC lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.

Peraturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2013. Bagi knalpot pabrikan yang memiliki feature DB killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut diatas maka tidak masalah.


You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
3.     SURAT 4. AN NISAA'
5.     SURAT 6. AL AN'AAM
6.     SURAT 7. AL A'RAAF

                                    
                                       

PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)