Pengedaran narkoba dari dalam tahanan semakin meresahkan,
bahkan seorang narapidana dapat mengatur perdagangan dan pembuatan narkoba dari dalam.
"Kita ungkap kasus pengedaran narkoba, jenis home industry. Pembuatan dan pengedaran narkoba ini ternyata diatur seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra ketika mengungkap kasus tersebut, Kamis (17/2).
Anjan menerangkan, awalnya pada 11 Februari 2011 pukul 10.00 anggota Satuan II Psikotropika menangkap Abdul Hair alias Belo alias Bayu dan Didit Suhandi alias Aditya di Kampung Sawah Gang Nyimin RT 02/ 04 Kelurahan Jati Melati Kecamatan Pondok Melati, Pondok Gede Bekasi.
"Dari hasil interogasi petugas, ternyata dia dapat barang dari seseorang yang saat ini ditahan," lanjut Anjan.
Dari rumah yang ditempati Bayu dan Aditya tersebut, petugas menemukan barang bukti sepuluh bungkus
ephedrin seberat 2.011 gram, 16.166 soda api, 1.463 gram iodine, 3 bungkus fosfor merah seberat 1.532 gram, 12 jeriken cairan HCl, NaOH, metanol, aseton, dan toluen sebanyak 20 liter serta alat-alat peracik.
"Barang-barang itu untuk membuat narkotika," kata Kasat II Ditresnarkoba PMJ AKB Hendra Joni yang melakukan penangkapan. Bayu dan Aditya kini mendekam di Rutan Ditresnarkoba PMJ.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 129 huruf a, c, dan d jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 144 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 subsider Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2008 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 nomor 1 dan Pasal 56 ayat 1 nomor 1 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun.
Selain itu, dari pemeriksaan terhadap Bayu dan Aditya, diketahui mereka diajarkan cara membuat sabu oleh Rudy. "Clendestial Lab ini diotaki Rudy yang merupakan tahanan LP Banceuy, Bandung," kata Joni.
Rudy, seperti diucapkan Joni, juga masuk tahanan di LP Banceuy karena kasus kepemilikan narkoba. "Dia ditahan selama 20 tahun karena kasus kepemilikan narkoba, tapi dia tetap bisa membuat jaringan di tahanan."
Tak hanya itu, bahkan cara komunikasi Rudy dengan Bayu dan Aditya termasuk canggih. Rudy mengajari Bayu dan Aditya melalui sambungan telepon yang dapat ber-teleconference atau bertatap muka.
"Di ponsel dia pakai jaringan 3G, jadi dia telepon-teleponan sambil mengambil gambar video, dia ajari melalui fasilitas video phone di ponsel itu," terang Joni.
Pengendalian narkoba di Lapas bukanlah hal baru, namun cara ini sangat mengkhawatirkan karena pengedar atau pembuat narkoba ternyata tidak jera bahkan masih dapat melanjutkan bisnis haramnya melalui tirai besi tersebut. Selama 2010 saja ada lima kasus pengendalian narkoba melalui penjara.
Sumber:http://m.mediaindonesia.com/index.php/read/2011/02/17/203989/123/101/Lagi_Pengedaran_Narkoba_Diatur_dari_Tahanan