Bahaya Alkohol atau Khamer dalam pandangan islam
Alkohol /Khamer
Dalam banyak kasus,
keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam
itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebutkhamar adalah segala sesuatu
minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk, seperti dijelaskan dalam
hadits berikut: “Setiap yang
memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR.
Bukhary dan Muslim).
Definisi khamr juga
dapat ditemukan dari penjelasan Umar
R.A. : “Setiap yang bisa menutupi akal
fikiran disebut khamr” (HR. Bukhary dan Muslim).
Alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk
berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan
bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh
pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh
karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.
Khamr terdiri dari 2
jenis, yaitu khamr yang mengandung alkohol dan khamr yang tidak mengandung
alkohol. Contoh khamr yang mengandung alkohol adalah : beraneka macam bir
(Whisky, Scotch, Brandy, Wine, Bir, Stella Artois, Tennent’s, Tequilla, dll.),
aneka jenis arak masak (ang ciu/arak merah, arak putih, arak mie, arak gentong,
sake, sari tape, dll.), aneka bahan roti beralkohol (rhum, essence beralkohol,
dll.), beraneka cairan yang mengandung alkohol dan sejenisnya (methanol,
ethanol, butanol/spirits, propanol, dll.), serta produk-produk lain, seperti :
kirsch, dan cuka (wine vinegar, spirit vinegar), dll.
Kemudian, contoh khamr
yang tidak mengandung alkohol adalah : ganja, morfin, opium, marijuana, sabu-sabu,
extacy, serta beraneka jenis obat yang tergolongpsikotropika. Psikotropika ini
termasuk mukhadirot dan masuk dalam golongan al khamr. Seluruh produk tersebut
di atas mengaki-batkan mabuk atau hilangnya kemampuan mengendalikan diri.
Sebaliknya, jenis
obat-obatan seperti psikotropika dan narkotika, walaupun mereka tidak
mengandung alkohol, dalam pandangan Islam mereka dikategorikan sebagaikhamar
yang hukumnya haram/terlarang.
Aturan larangan
(pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta
tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam
adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut
mabuk atau tidak. Untuk menjelaskan larangan ini ada sebuah analogi sederhana:
Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk diukur berdasarkan jumlah kandungan
alkohol di dalam darah, bukan kondisi mabuk-tidaknya seseorang. Artinya, jika
di dalam darah seseorang terkandung alkohol dalam jumlah yang melebihi batas
maka dia dinyatakan melanggar aturan, terlepas apakah ia mabuk atau tidak.
Islam bukan tidak
mengetahui sisi manfaat khamar, namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan
khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa
diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219 yang
artinya:
“Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya.”
Sejumlah penelitian
yang menyatakan bahwa minuman beralkohol memberikan efek positif selama ini
belum diterima sepenuhnya dalam dunia kesehatan. Sebaliknya, dampak negatif
minuman alkohol telah diterima sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia seperti
WHO.
Alkohol dalam
perspektif Hukum Islam
Keharaman khamar
ditegaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maaidah ayat
90: ” Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi,
berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Telah menceritakan
kepada kami Muhammad bin Mutsanna dan Muhammad bin Hatim keduanya berkata;
telah menceritakan kepada kami Yahya -yaitu Al Qatthan- dariUbaidullah telah
mengabarkan kepada kami Nafi’ dari Ibnu Umar dia berkata -dan saya tidak
mengetahuinya kecuali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau bersabda:
“Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram.”
Arti kata khamar
menutupi sesuatu atau dapat di katakan sesuatu yang dapat menutupi
Dalam hadist dikatakan
: “ Khamar itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal”. Jadi sifatnya mengacaukan akal itulah yang dijadikan
patokan. Sifat mengacaukan akal itu di antaranya dicontohkan dalam Al-Quran
yaitu membuat orang menjadi tidak mengerti lagi apa yang diucapkan seperti
dapat dilihat pada Surat An-Nisa: 43:
“ Hai orang-orang yang
beriman! Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan.
Pendapat Ibnu Malik
dalam bukunya Almutsallats : di namakan khamar sesuai dengan ma’na khamar itu
sendiri dalam segi bahasa, karena khamar dapat mengakibatkan akal tidak
berfungsi sebagaimana mestinya atau mengacaukan ingatan.
Umar bin Khattab
seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut: “ wahai manusia!
sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamar. Ia terbuat dari
salah satu lima unsur: anggur, korma, madu, jagung dan gandum.
Fokus utama adalah
karena sifat khamar yang dapat mengacaukan akal . Dengan berpegang pada
definisi yang sangat jelas tersebut di atas maka minuman keras atau minuman
beralkohol (alcoholic beverages) adalah tergolong khamar.
Bila dikonsumsi
berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping ganggguan mental
organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku.
Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat.
Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar
akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Mereka yang terkena
GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi
atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas,
terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis
juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata
juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah
tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.
Efek samping terlalu
banyak minuman beralkohol juga menumpulkan sistem kekebalan tubuh. Mereka yang
sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus
alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering
gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak
berhalusinasi.
Dalam menetapkan hukum
pun tidak hanya diambil satu dua dalil saja akan tetapi harus dilihat
keseluruhan dalil karena semua dalil tersebut bersifat saling menguatkan dan
melengkapi.
kaidah fiqih lainnya
adalah hadis yang berbunyi :
Artinya : “ jika
banyaknya memabukkan maka sedikitnya juga haram”.
Jadi dalam kondisi
biasa dikonsumsi bersifat memabukkan maka sedikitnyapun haram. Ada pertanyaan
lagi, banyak orang yang kalaupun minum satu gelas tidak akan mabuk? Jawabannya
adalah kaidah fiqih lainnya yaitu “Islam mencegah segala sesuatu ke arah haram”
atau “Islam selalu berusaha menutuplubang ke arah haram”, dengan demikian maka
yang dijadikan patokan adalah orang yang paling sensitif terhadap mabuk, bukan
orang yang paling tahan.
Ingat “la takrabu
zinna”, janganlah engkau mendekati zina, mendekati saja tidak boleh apalagi berbuat zina. Dengan
demikian, mencegah ke arah haram itu yang harus kita lakukan.
Hal ini misalnya
berlaku untuk jus, berdasarkan hadis maka jus buah (atau yang
sejenis) yang disimpan
pada suhu kamar dalam kondisi terbuka selama lebih dari dua hari termasuk kedalam khamar.
Mengapa hal ini ditetapkan? kelihatannya lagi-lagi tujuannya untuk mencegah
terjadinya perdebatan di kemudian yang ternyata benar yaitu kalau batasannya maka orang akan berdebat jus buah yang
difermentasi alkohol selama 3 hari kan masih belum bersifat memabukkan? Nah,
dengan batasan dua hari itu maka dari sisi proses seharusnya sudah tidak perlu
diperdebatkan lagi. karena begitu melibatkan fermentasi alkohol jus buah lebih
dari 2 hari, hasilnya adalah khamar.
Ada jenis fermentasi
lain tetapi biasanya memerlukan kondisi khusus, jika spontan begitu saja dan
terjadi pada jus buah maka kemungkinan besar itu adalah fermentasi
alkohol. Dari sini bisa disimpulkan salah satu ciri khamar yang
dibuat dari jus buah atau yang sejenisnya adalah adanya gas yang keluar dari
jus tersebut (bukan gas karbondioksida atau CO2 yang sengaja ditambahkan
seperti pada minuman berkarbonasi/carbonated beverages) yang berarti telah
terjadi fermentasi alkohol dan telah mencapai batas memabukkan berdasarkan
batasan proses dan ciri-ciri produk.
Masalahnya, ada
hal-hal lain yang berpotensi berubah menjadi minuman memabukkan, mungkin saja
pada kondisi diharamkan tersebut tidak bersifat memabukkan, akan tetapi sesuai
dengan prinsip Islam yang mencegah ke arah haram maka ditetapkanlah hukum yang
menjaga ke arah haram tersebut.
Efek Mengkonsumsi minuman beralkohol
Zat yang terkandung di dalam minuman beralkohol di serap oleh lambung, masuk kedalam aliran darah dan tersebar ke seluruh jaringan tubuh sehingga dapat menyebabkan terganggunya semua sistem di dalam tubuh. Berat tubuh, usia, gender juga dapat mempengaruhi besar kecilnya resiko mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol. Bagi ibu hamil mengkonsumsi minuman beralkohol sangat berbahaya, karena akan mengakibatkan bayi yang memiliki resiko lebih tinggi terhadap hambatan perkembangan mental dan ketidak-normalan lainnya, serta beresiko lebih besar menjadi pecandu alkohol saat dewasanya.
Efek setelah minum dalam jumlah besar :
- banyak sekali berbicara
- nausea ( ‘neg )
- muntah
- sakit kepala, pusing
- rasa haus
- rasa lelah
- disorientasi
- tekanan darah menurun
- refleks melambat
Akibat Penggunaan – Jangka Panjang :
- Kegelisahan
- Gemetar / tremor
- Halusinasi
- Kejang-kejang
- Bila disertai dengan nutrisi yang buruk, akan merusak organ vital seperti otak dan hati
Mengkonsumsi minuman alkohol menjadi sangat berbahaya apabila tidak adanya pengetahuan mengenai zat yang terkandung dalam minuman tersebut. Kejadian tewasnya puluhan orang di berbagai daerah di Indonesia akibat mengkonsumsi minuman beralkohol harus di jadikan pelajaran. Tentunya, kita semua tidak ingin mati dalam keadaan mabuk
“Mengenal bahaya Minuman Keras”
Minuman Keras adalah semua
minuman yang mengandung Alkohol tetapi bukan obat.
Minuman keras terbagi
dalan 3 golongan yaitu:
- Gol. A berkadar Alkohol
01%-05%
- Gol. B berkadar Alkohol
05%-20%
- Gol. C berkadar Alkohol
20%-50%
Beberapa jenis minuman
beralkohol dan kadar yang terkandung di dalamnya :
- Bir,Green Sand 1% - 5%
- Martini, Wine (Anggur)
5% - 20%
- Whisky, Brandy 20%
-55%.
mulut rasanya kering.
Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan
timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu
diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak
terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat
dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong,
rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini, kita merasa
membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan
hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam
waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
EFEK SAMPING YANG DITIMBULKAN
Efek yang ditimbulkan
setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit
saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah / kadar alkohol yang
dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan
pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa
sedih dan kemarahan.
Bila dikonsumsi lebih
banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut : merasa lebih bebas lagi
mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional (
sedih, senang, marah secara berlebihan ) muncul akibat ke fungsi fisik -
motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi
motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri. kemampuan mental mengalami
hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu.
Pengguna biasanya merasa
dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkahlakunya. Pada kenyataannya
mereka tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka mereka bisa.
Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang disebabkan karena
mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Pemabuk atau pengguna
alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang
usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan
dengan kombinasi obat - obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi
berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan
lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)