Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Jumat, 17 Januari 2014

Bahaya Alkohol atau Khamer dalam pandangan Islam




Bahaya Alkohol atau Khamer dalam pandangan islam

Alkohol /Khamer
Dalam banyak kasus, keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebutkhamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk, seperti dijelaskan dalam hadits berikut: “Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhary dan Muslim).

Definisi khamr juga dapat ditemukan dari penjelasan Umar R.A. : “Setiap yang bisa menutupi  akal fikiran disebut khamr” (HR. Bukhary dan Muslim). Alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.
Khamr terdiri dari 2 jenis, yaitu khamr yang mengandung alkohol dan khamr yang tidak mengandung alkohol. Contoh khamr yang mengandung alkohol adalah : beraneka macam bir (Whisky, Scotch, Brandy, Wine, Bir, Stella Artois, Tennent’s, Tequilla, dll.), aneka jenis arak masak (ang ciu/arak merah, arak putih, arak mie, arak gentong, sake, sari tape, dll.), aneka bahan roti beralkohol (rhum, essence beralkohol, dll.), beraneka cairan yang mengandung alkohol dan sejenisnya (methanol, ethanol, butanol/spirits, propanol, dll.), serta produk-produk lain, seperti : kirsch, dan cuka (wine vinegar, spirit vinegar), dll.
Kemudian, contoh khamr yang tidak mengandung alkohol adalah : ganja, morfin, opium, marijuana, sabu-sabu, extacy, serta beraneka jenis obat yang tergolongpsikotropika. Psikotropika ini termasuk mukhadirot dan masuk dalam golongan al khamr. Seluruh produk tersebut di atas mengaki-batkan mabuk atau hilangnya kemampuan mengendalikan diri.

Sebaliknya, jenis obat-obatan seperti psikotropika dan narkotika, walaupun mereka tidak mengandung alkohol, dalam pandangan Islam mereka dikategorikan sebagaikhamar yang hukumnya haram/terlarang.
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Untuk menjelaskan larangan ini ada sebuah analogi sederhana: Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk diukur berdasarkan jumlah kandungan alkohol di dalam darah, bukan kondisi mabuk-tidaknya seseorang. Artinya, jika di dalam darah seseorang terkandung alkohol dalam jumlah yang melebihi batas maka dia dinyatakan melanggar aturan, terlepas apakah ia mabuk atau tidak.
Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamar, namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”

Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman beralkohol memberikan efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam dunia kesehatan. Sebaliknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia seperti WHO.

Alkohol dalam perspektif Hukum  Islam
Keharaman khamar ditegaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maaidah ayat 90: ” Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mutsanna dan Muhammad bin Hatim keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya -yaitu Al Qatthan- dariUbaidullah telah mengabarkan kepada kami Nafi’ dari Ibnu Umar dia berkata -dan saya tidak mengetahuinya kecuali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram.”
Arti kata khamar menutupi sesuatu atau dapat di katakan sesuatu yang dapat menutupi
Dalam hadist dikatakan : “ Khamar itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal”. Jadi sifatnya  mengacaukan akal itulah yang dijadikan patokan. Sifat mengacaukan akal itu di antaranya dicontohkan dalam Al-Quran yaitu membuat orang menjadi tidak mengerti lagi apa yang diucapkan seperti dapat dilihat pada Surat An-Nisa: 43:
“ Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.
Pendapat Ibnu Malik dalam bukunya Almutsallats : di namakan khamar sesuai dengan ma’na khamar itu sendiri dalam segi bahasa, karena khamar dapat mengakibatkan akal tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau mengacaukan ingatan.
Umar bin Khattab seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut: “ wahai manusia! sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamar. Ia terbuat dari salah satu lima unsur: anggur, korma, madu, jagung dan gandum.

Fokus utama adalah karena sifat khamar yang dapat mengacaukan akal . Dengan berpegang pada definisi yang sangat jelas tersebut di atas maka minuman keras atau minuman beralkohol (alcoholic beverages) adalah tergolong khamar.
Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.
Efek samping terlalu banyak minuman beralkohol juga menumpulkan sistem kekebalan tubuh. Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.
Dalam menetapkan hukum pun tidak hanya diambil satu dua dalil saja akan tetapi harus dilihat keseluruhan dalil karena semua dalil tersebut bersifat saling menguatkan dan melengkapi.
kaidah fiqih lainnya adalah hadis yang berbunyi :
Artinya : “ jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya juga haram”.
Jadi dalam kondisi biasa dikonsumsi bersifat memabukkan maka sedikitnyapun haram. Ada pertanyaan lagi, banyak orang yang kalaupun minum satu gelas tidak akan mabuk? Jawabannya adalah kaidah fiqih lainnya yaitu “Islam mencegah segala sesuatu ke arah haram” atau “Islam selalu berusaha menutuplubang ke arah haram”, dengan demikian maka yang dijadikan patokan adalah orang yang paling sensitif terhadap mabuk, bukan orang yang paling tahan.
Ingat “la takrabu zinna”, janganlah engkau mendekati zina, mendekati saja  tidak boleh apalagi berbuat zina. Dengan demikian, mencegah ke arah haram itu yang harus kita lakukan.
Hal ini misalnya berlaku untuk jus, berdasarkan hadis maka jus buah (atau yang
sejenis) yang disimpan pada suhu kamar dalam kondisi terbuka selama lebih  dari dua hari termasuk kedalam khamar. Mengapa hal ini ditetapkan? kelihatannya lagi-lagi tujuannya untuk mencegah terjadinya perdebatan di kemudian yang ternyata benar yaitu kalau batasannya   maka orang akan berdebat jus buah yang difermentasi alkohol selama 3 hari kan masih belum bersifat memabukkan? Nah, dengan batasan dua hari itu maka dari sisi proses seharusnya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. karena begitu melibatkan fermentasi alkohol jus buah lebih dari 2 hari, hasilnya adalah khamar.
Ada jenis fermentasi lain tetapi biasanya memerlukan kondisi khusus, jika spontan begitu saja dan terjadi pada jus buah maka kemungkinan besar itu adalah fermentasi alkohol.  Dari sini bisa  disimpulkan salah satu ciri khamar yang dibuat dari jus buah atau yang sejenisnya adalah adanya gas yang keluar dari jus tersebut (bukan gas karbondioksida atau CO2 yang sengaja ditambahkan seperti pada minuman berkarbonasi/carbonated beverages) yang berarti telah terjadi fermentasi alkohol dan telah mencapai batas memabukkan berdasarkan batasan proses dan ciri-ciri produk.
Masalahnya, ada hal-hal lain yang berpotensi berubah menjadi minuman memabukkan, mungkin saja pada kondisi diharamkan tersebut tidak bersifat memabukkan, akan tetapi sesuai dengan prinsip Islam yang mencegah ke arah haram maka ditetapkanlah hukum yang menjaga ke arah haram tersebut.

Efek Mengkonsumsi minuman beralkohol
Zat yang terkandung di dalam minuman beralkohol di serap oleh lambung, masuk kedalam aliran darah dan tersebar ke seluruh jaringan tubuh sehingga dapat menyebabkan terganggunya semua sistem di dalam tubuh. Berat tubuh, usia, gender juga dapat mempengaruhi besar kecilnya resiko mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol. Bagi ibu hamil mengkonsumsi minuman beralkohol sangat berbahaya, karena akan mengakibatkan bayi yang memiliki resiko lebih tinggi terhadap hambatan perkembangan mental dan ketidak-normalan lainnya, serta beresiko lebih besar menjadi pecandu alkohol saat dewasanya.

Efek setelah minum dalam jumlah besar :
- banyak sekali berbicara
- nausea  ( ‘neg )
- muntah
- sakit kepala, pusing
- rasa haus
- rasa lelah
- disorientasi
- tekanan darah menurun
- refleks melambat


Akibat Penggunaan – Jangka Panjang :
- Kegelisahan
- Gemetar / tremor
- Halusinasi
- Kejang-kejang
- Bila disertai dengan nutrisi yang buruk, akan merusak organ vital seperti otak dan hati


Mengkonsumsi minuman alkohol menjadi sangat berbahaya apabila tidak adanya pengetahuan mengenai zat yang terkandung dalam minuman tersebut. Kejadian tewasnya puluhan orang di berbagai daerah di Indonesia akibat mengkonsumsi minuman beralkohol harus di jadikan pelajaran. Tentunya, kita semua tidak ingin mati dalam keadaan mabuk

“Mengenal bahaya Minuman Keras

Minuman Keras adalah semua minuman yang mengandung Alkohol tetapi bukan obat.
Minuman keras terbagi dalan 3 golongan yaitu:
- Gol. A berkadar Alkohol 01%-05%
- Gol. B berkadar Alkohol 05%-20%
- Gol. C berkadar Alkohol 20%-50%
Beberapa jenis minuman beralkohol dan kadar yang terkandung di dalamnya :
- Bir,Green Sand 1% - 5%
- Martini, Wine (Anggur) 5% - 20%
- Whisky, Brandy 20% -55%.

mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.

EFEK SAMPING YANG DITIMBULKAN
Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah / kadar alkohol yang dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan.

Bila dikonsumsi lebih banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut : merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional ( sedih, senang, marah secara berlebihan ) muncul akibat ke fungsi fisik - motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri. kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu.

Pengguna biasanya merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkahlakunya. Pada kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka mereka bisa. Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang disebabkan karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Pemabuk atau pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat - obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.


You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
3.     SURAT 4. AN NISAA'
5.     SURAT 6. AL AN'AAM
6.     SURAT 7. AL A'RAAF

                                    
                                       

PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)