Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Jumat, 23 Januari 2015

Apakah Siomay ‘cu nyuk’ Haram?



                                    
                                       


Inilah Istilah Lain dari Babi
BARU-baru ini kita menyaksikan pemandangan yang sangat memprihatinkan: seorang perempuan berkerudung sedang menyantap makanan yang bertuliskan Siomay ‘cu nyuk’. Foto yang diunggah dan menyebar di media sosial itu sontak menjadi perbincangan hangat. Bukankah cu nyuk artinya daging babi?
Besar kemungkinan, si pembeli tadi teledor dan tidak menanyakan terlebih dahulu kepada penjualnya. Di sisi lain, si penjual juga tidak berlaku jujur karena tidak memberi informasi yang sejelas-jelasnya tentang makanan yang mereka jajakan.
Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Ir. Muti Arintawati menyatakan di tengah ramainya barang-barang impor, seiring dengan Masyarakat Ekonomi Asean, konsumen di Indonesia memang harus lebih kritis terhadap produk yang hendak mereka konsumsi.
Banyak istilah yang belum mereka pahami, sehingga sangat disarankan agar konsumen bertanya terlebih dahulu sebelum membeli sesuatu yang kandungan bahannya belum mereka ketahui. “Ini untuk menghindari kejadian seperti ibu-ibu yang membeli siomay cu nyuk, beberapa waktu lalu,” tukasnya.
Sebagai contoh,  banyak yang belum memahami bahwa label bertulis This product contain substance from porcine, artinya produk tersebut mengandung bahan dari babi. Begitu juga dengan istilah The source of gelatin capsule is porcine, yang artinya kapsul dari gelatin babi.
Berikut istilah yang digunakan dalam produk yang mengandung/menggunakan unsur babi, sebagaimana dirilis Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
 
1.       PIG: Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya babi muda, berat kurang dari 50 kg.
2.    PORK: Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
3.     SWINE: Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
4.    HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
5.     BOAR: Babi liar / celeng / babi hutan.
6.     LARD: Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.
7.    BACON: Daging hewan yang disalai, termasuk / terutama babi.
8.     HAM: Daging pada bagian paha babi.
9.     SOW: Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan)
10.  SOW MILK: susu babi.
11.     PORCINE: Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan/ medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.
 
Di tengah-tengah masyarakat juga dikenal istilah-istilah lain yang merujuk pada babi, misalnya charsiu, cu nyuk, mu, chasu, yakibuta, nibuta, B2, khinzir dan lain-lain.
“Jika menemukan istilah-istilah tersebut di atas, konsumen tak perlu ragu untuk meninggalkan produk tersebut dan menggantinya dengan produk sejenis yang telah bersertifikat halal,” jelas Farid MS juru bicara LPPOM MUI. [rn/Islampos]

 
Sikapi Siomay Cu Nyuk, LPPOM MUI Minta Konsumen Muslim Waspada
LEMBAGA Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengaku tidak bisa melakukan tindakan hukum atas beredarnya Siomay ‘cu nyuk’ yang ditengarai mengandung daging babi.
“Berdasarkan penelusuran kata ‘cu nyuk’ melalui sejumlah referensi, dalam Bahasa Khek/Hakka, ‘cu’ berarti babi, sedangkan ‘nyuk’ berarti daging. Jadi ‘cu nyuk’ bermakna daging babi,” jelas Farid MS juru bicara LPPOM MUI dalam siaran pers yang diterima redaksi (21/1/2015).
LPPOM MUI mengaku bukan merupakan lembaga polisional yang dapat serta merta melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang ditengarai menjual produk yang tidak halal.
Hingga saat ini, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum diberlakukan, sehingga belum ada kewajiban bagi para pedagang untuk mencantumkan keterangan halal atas produk yang mereka jual.
“Namun, sangat disayangkan bahwa penjual siomay dimaksud tidak memberitahukan kepada konsumen yang jelas-jelas beridentitas muslim sebelum mereka membeli produk yang ia jual,” ujar Farid MS.
 
Atas kondisi, LPPOM mengimbau konsumen muslim lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk. “Terlebih lagi ketika konsumen muslim tengah berada di komunitas konsumen yang mayoritas bukan beragama Islam.”
Konsumen muslim juga dihimbau agar tidak ragu-ragu bertanya sebelum membeli makanan dan minuman. “Pastikan produk yang dikonsumsi adalah produk yang bersertifikat halal MUI,” pungkasnya. [rn/Islampos]


============
                                    
                                       

Nasehat Buya Yahya
Silaturahmi jasad yang tidak dibarengi silaturahmi hati hanya akan tambah merusak hati. Alangkah banyak orang bersilaturahmi jasad dan di saat berpisah justru mendapatkan bahan baru untuk menggunjing, menbenci dan mendengkinya buah dari yang dilihat saat bertemu.




Rosululloh SAW Bersabda yang artinya:
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya".
(HR. Imam Muslim)

Habib Umar bin Hafidz:"jadikanlah televisi,handphone,internet dan alat-alat lainya sebagai pelayan dan pembantu untuk agamamu ,jika tidak,alat-alat itu akan menghancurkan dirimu sedangkan engkau akan tertawa karena tidak menyadarinya,ia akan merusak hatimu,akalmu,akhlakmu,dan fikiranmu,tanpa engkau menyadarinya,engkau tertawa bahagia padahal alat-alat itu telah merusak hal-hal paling berharga yang kau miliki".

Sayangilah Ibu dan Bapak kita Sampai Akhir Hayat Mereka     

You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
3.     SURAT 4. AN NISAA'
5.     SURAT 6. AL AN'AAM
6.     SURAT 7. AL A'RAAF

                                    
                                       

PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)