Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Selasa, 25 Januari 2011

Apakah Khomr Itu Najis

Kita masih dalam pembahasan yang sama mengenai "Menjawab Kerancuan Seputar Alkohol". Kami harap para pembaca bisa bersabar dalam menanti tulisan ini karena masih ada seri-seri selanjutnya lagi. Juga kami sangat berharap sekali, pembaca bisa melihat kembali artikel-artikel sebelumnya tentang khomr, agar mendapatkan pemahaman yang utuh tentang tema yang kami angkat.

Saat ini kita akan meninjau lagi apakah khomr (semacam arak, bir dan wiski) itu najis ataukah tidak. Semoga Anda bisa menemukan jawabannya dalam tulisan kali ini.

Mengenai khomr najis ataukah tidak, sejak masa silam para ulama telah berselisih pendapat.

Ada dua pendapat dalam masalah ini.

Pendapat Pertama: Khomr itu Najis

Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yaitu empat ulama madzab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi, Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, dan Syaikh Sholih Al Fauzan.

Dalil pendapat pertama ini adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil.

Pendapat Kedua: Khomr Memang Haram, Namun Khomr Tidak Najis.

Inilah pendapat yang dipilih oleh Robi’ah, Al Laits, Al Maziniy, dan ulama salaf lainnya. Sedangkan ulama belakangan yang berpendapat seperti ini adalah Asy Syaukani, Ash Shon’ani, Ahmad Syakir, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan Syaikh Al Albani rahimahumullah.

Ada tiga alasan yang dikemukakan oleh pendapat kedua ini.

Alasan pertama: Tidak ada dalil yang menyatakan najisnya khomr.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa tinjauan.

[1] Perlu diketahui bahwa kata rijsun yang disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 90 di atas adalah kata musytarok, yaitu mengandung banyak makna. Di antara maknanya adalah: kotor, haram, jelek, adzab, laknat, kufur, kejelekan, dan najis.

[2] Kami tidak menemui tafsiran dari para ulama salaf yakni para sahabat yang memaknai rijsun dalam ayat tersebut dengan najis. Bahkan yang ditemukan adalah seperti perkataan Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan bahwa makna rijsun adalah as sakhthu (murka). Ibnu Zaid memaknakan rijsun adalah asy syar (kejelekan).

[3] Kata rijsun ada dalam ayat lain selain dari ayat ini. Tidak ada dari ayat-ayat tersebut yang menggunakan rijsun dengan makna najis. Kita dapat menemukan hal ini dalam tiga ayat selain ayat di atas:

Ayat pertama,

كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ

Begitulah Allah menimpakan siksa (ar rijs) kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al An’am: 125). Lihatlah makna ar rijs dalam ayat ini bukanlah najis, namun bermakna siksaan (adzab).

Ayat kedua,

إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ

Sesungguhnya mereka itu adalah kotor (rijsun) dan tempat mereka jahannam.” (QS. At Taubah: 95)

Ayat yang menerangkan mengenai kondisi orang musyrik di sini, kata rijs yang ada bukanlah bermakna najis namun bermakna qobih (sesuatu yang kotor).

Ayat ketiga,

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ

Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang rijs itu.” (QS. Al Hajj: 30)

Kata rijs dalam ayat ini bukanlah menunjukkan bahwa berhala itu najis secara riil. Namun makna rijs dalam ayat yang ketiga adalah sebab datangnya adzab.

[4] Dalam surat Al Maidah ayat 90 di atas terdapat juga kata lainnya yang dinamakan rijsun yaitu anshob (berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah. Padahal kedua hal ini tidaklah najis. Inilah dalil yang memalingkan makna rijsun dari makna najis yang riil (konkret) dan dialihkan ke makna najis yang sifatnya abstrak. Ringkasnya kata rijsun dalam ayat tersebut bermakna najis yang abstrak dan bukanlah najis yang riil (konkrit). Hal ini juga sebagaimana firman Allah yang menjelaskan mengenai kondisi orang-orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28). Padahal terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa dzat orang Musyrik tidaklah najis, namun yang dianggap najis (kotor) adalah aqidah dan amalan mereka. Pahamilah hal ini!

[5] Yang perlu diperhatikan lagi bahwa diharamkannya khomr tidaklah menunjukkan najisnya. Ingatlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama: Sesuatu yang haram belum tentu najis. Namun sesuatu yang najis pastilah haram. Semacam sutra adalah pakaian yang haram digunakan oleh pria, namun sutra tidak dikatakan najis.

[6] Dalam surat Al Maidah ayat 90 dikatakan dalam penutup ayat bahwa amalan-amalan tadi termasuk amalan syaithon. Maka ini menunjukkan bahwa amalan tersebut adalah rijsun secara amal yang bermakna kotor, haram atau dosa, dan bukanlah rijsun yang bermakan najis hakiki (najis rill).

Alasan kedua: Terdapat dalil yang menyatakan bahwa khomr itu suci (tidak najis).

Sebagaimana hal ini dapat kita lihat pada hadits dari Anas bin Malik tentang kisah pengharaman khomr. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru dengan berkata:

أَلاَ إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ

Ketahuilah, khomr telah diharamkan.”[1]

Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ketika bejana-bejana khomr pun dihancurkan dan penuhlah jalan-jalan kota Madinah dengan khomr. Padahal ketika itu orang-orang pasti ingin melewati jalan tersebut. Jika khomr najis, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyuruh membersihkannya sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintakan untuk membersihkan kencing orang Badui di masjid. Jika khomr najis tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan orang-orang membuangnya di jalan begitu saja.

Alasan ketiga: hukum asal segala sesuatu adalah suci.

Jika kita mau menilai sesuatu najis, termasuk pula khomr, maka perlu adanya dalil shahih yang memalingkannya dari hukum asalnya yang suci. Jika tidak ada dalil pemaling, maka kita tetap berpegang pada hukum asal bahwa segala sesuatu itu suci.

Pendapat Lebih Kuat

Dari dua pendapat ini, pendapat kedua dinilai lebih kuat, dengan tetap kami menghormati ulama yang beramal dengan pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Kesimpulan: Khomr memang haram, namun tidaklah najis.[2]

Nantikan pembahasan selanjutnya, apakah khomr boleh digunakan untuk berobat.

Semoga Allah mudahkan.

[1] HR. Bukhari 2464 dan Muslim 1980, dari Anas.

[2] Pembahasan ini kami olah dari Shohih Fiqih Sunnah, 1/75-77

Sumber:http://www.rumaysho.com/hukum-islam/umum/2838-apakah-khomr-itu-najis.html

JEJAK UFO DI STADION GELORA BUNG KARNO SENAYAN...





Memenuhi Undangan Walimahan

Para pembaca sekalian yang semoga dirahmati Allah Ta’ala. Setiap muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Setiap muslim memiliki hak bagi saudaranya yang lain. Hak sesama muslim ini sangatlah banyak sebagaimana terdapat dalam banyak hadits. Di antaranya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya,”Hak muslim pada muslim yang lain ada enam yaitu,”(1) Apabila engkau bertemu, berilah salam padanya, (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya, (4) Apabila dia bersin lalu mengucapkan ’alhamdulillah’, doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’, pen), (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya. (HR. Muslim). Di antara hak yang harus ditunaikan seorang muslim pada muslim yang lain dalam hadits ini adalah memenuhi undangan.

Memenuhi Undangan Seorang Muslim

Hukum memenuhi undangan seorang muslim adalah disyari’atkan, tanpa adanya perselisihan di antara para ulama. Namun hal ini dengan syarat: (1) orang yang mengundang adalah seorang muslim, (2) orang yang mengundang tidak terang-terangan dalam berbuat maksiat, dan (3) tidak terdapat maksiat yang tidak mampu dihilangkan dalam acara yang akan dilangsungkan.
Akan tetapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa undangan yang wajib dipenuhi hanya undangan walimahan (resepsi pernikahan). Sedangkan undangan selain walimahan hanya dianjurkan (tidak wajib) untuk dipenuhi. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Tawdihul Ahkam, Syaikh Ali Basam)


Hukum Memenuhi Undangan Walimahan adalah Wajib

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Apabila seseorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimatul ’ursy (resepsi pernikahan, pen), penuhilah.” (HR. Muslim) dan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda yang artinya,”Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah/pernikahan, sungguh dia telah durhaka pada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim). Dari dua hadits ini terlihat jelas bahwasanya hukum memenuhi undangan walimahan adalah wajib, jika memenuhi 3 syarat di atas. Undangan tersebut juga wajib dipenuhi jika undangan tersebut adalah undangan pertama­ dan pada hari pertama (jika walimahannya lebih dari sehari, yang wajib dipenuhi hanya hari pertama saja, pen). (Lihat Tawdihul Ahkam, Syaikh Ali Basam dan Al Qoulul Mufid ’ala Kitabit Tauhid, Syaikh Ibnu Utsaimin)

Memenuhi Undangan Orang Kafir

Mungkin ada yang bertanya, bolehkah kita memenuhi undangan orang kafir (selain muslim, pen)? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berkata,”Apabila yang mengundang adalah orang kafir, tidak boleh (haram) memenuhi undangan tersebut, bahkan tidak disyari’atkan, kecuali apabila terdapat maslahat (manfaat) di dalamnya. Seperti untuk mengajaknya masuk Islam atau dalam rangka perdamaian. Hal seperti ini tidaklah mengapa karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memenuhi undangan orang Yahudi yang mengundangnya di Madinah. (Syarh Riyadhus Sholihin)

Memenuhi Undangan Orang Fasik

Apabila yang mengundang adalah seorang muslim, namun dia terang-terangan dalam berbuat maksiat (fasik) seperti mencungkur jenggot, merokok di muka umum atau melakukan bentuk kemaksiatan yang lain, maka memenuhi undangan dari orang semacam ini tidaklah wajib.
Akan tetapi, jika dalam memenuhi undangan tersebut terdapat maslahat (manfaat), maka boleh menghadirinya. Sedangkan apabila dalam memenuhi undangan tersebut tidak terdapat maslahat, maka perlu dipertimbangkan lagi, yaitu bisa memilih untuk datang atau tidak. (Syarh Riyadhus Sholihin)

Bagaimana Jika dalam Acara Walimahan terdapat Kemungkaran?

Apabila seseorang mampu merubah kemungkaran, dia wajib memenuhi undangan tersebut -yaitu undangan walimatul ’ursy yang undangannya wajib dipenuhi-, dengan dua tinjauan yaitu : (1) untuk menghilangkan kemungkaran dan (2) untuk memenuhi undangan saudaranya.
Adapun jika dalam acara tersebut terdapat kemungkaran dan tidak mampu dirubah seperti di dalamnya terdapat ajakan untuk merokok, atau terdapat alat musik (padahal telah jelas bahwa alat musik adalah haram, pen), maka tidak wajib (haram) untuk memenuhi undangan semacam ini. Karena menghadiri acara semacam ini, walaupun ada rasa benci dalam hati, dapat dikatakan serupa dengan pelaku kemungkaran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (An Nisa’: 140) (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin)

Bagaimana Jika Sifat Undangan Walimahan adalah Umum?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berkata,”Apabila kartu undangan walimahan ditujukan untuk semua orang, tidak di-ta’yin (ditentukan) siapa yang diundang, maka mungkin dapat dikatakan ini adalah undangan jafala (undangan yang bersifat umum), tidak wajib memenuhi undangan seperti ini. Namun jika dia yakin bahwa dialah yang diundang, maka memenuhi undangan ini menjadi wajib karena ini sama saja dengan undangan dari lisan si pengundang. (Lihat Al Qoulul Mufid ’ala Kitabit Tauhid)


Saudaraku, jika seseorang mengundangmu ke rumahnya untuk makan bersama atau engkau diajak untuk membantunya dalam suatu perkara, maka penuhilah. Karena hal ini akan membuat senang orang yang mengundang dan akan lebih mempererat ukhuwah dan kasih sayang sesama muslim.

Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, kerabat dan sahabatnya.

Sumber:http://www.rumaysho.com/hukum-islam/umum/2856-memenuhi-undangan-walimahan.html

Indonesia Dapat Julukan 'Negeri Baby Smookers'


TEMPO Interaktif, Denpasar -- Gara-gara ditemukannya sejumlah anak berusia dibawah 11 bulan yang sudah mengisap rokok, Indonesia kini dijuluki 'Negeri Baby Smooker' oleh kalangan aktivis anti rokok internasional. Julukan itu menunjukkan parahnya masalah yang dihadapi dalam menjauhkan anak-anak dari kebiasaan merokok.

Koordinator Forum Nasional Aliansi Total Ban Arist Merdeka Sirait menegaskan, masih banyak orang tua yang kurang peduli akan bahaya merokok. "Tahun lalu ada 12 kasus baby smokers yang kita temukan," ujarnya dalam pertemuan dengan jaringan forum itu di Denpasar, Sabtu (22/1).

Sebelumnya,Indonesia sudah dijuluki sebagai negara 'Kid Smookers' karena banyaknya anak-anak berusia 5-15 yang sudah terbiasa merokok. Jumlahnya mencapai 24,5 persen dari total populasi anak laki laki dan 2,3 persen pada anak perempuan Kebiasaan itu terbentuk terutama karena promosi iklan rokok yang sengat gencar menyasar usia tersebut. Perusahaan rokok membutuhkan mereka, karena perokok dari golongan dewasa cenderung bertahan pada satu merk saja.

Karena itulah, iklan rokok identik dengan gaya hidup remaja yang santai, macho dan penuh petualangan. "Seringkali juga dikaitkan dengan olahraga. Padahal bohong besar kalau ada atlit yang bisa berprestasi dengan merokok," tegasnya.

Pihaknya mengkampanyekan pembatasan iklan rokok juga dengan mengacu pada pasal 113 UU Kesehatan yang menyebut rokok sebagia zat adiktif sebagaimana narkotika. "Jadi tidak boleh ada iklan yang terbuka," tegasnya. Untuk di daerah, mereka minta membuat Perda yang mengatur Kawasan Bebas Rokok (KWR) dan mengurangi iklan rokok di billboard.

Sementara itu di Bali, Perda yang mengatur KWR masih tertahan di Kantor Gubernur Bali. Padahal, Dinas Kesehatan telah mengajukan draftnya sejak 7 bulan lalu. "Kami sudah melakukan desakan, tetapi pihak eksekutif masih meragukan, apakah masalah itu hak Pemprov atau kabupaten," kata Anggota Komisi IV DPRD Bali Utami Dwi Suryadi. Langkah yang dilakukan Gubernur saat ini hanya sebatas melarang merokok di lingkungan
.

Sumber: http://forum.detik.com/indonesia-dapat-julukan-negeri-baby-smookers-t232414.html

Indonesia Kirim Tomat Ke Antariksa

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) mengirim biji tomat ke Jepang untuk diikutkan dalam misi penerbangan Jepang ke Stasiun Antariksa Internasional. Kapsul milik Japan Aerospace Exploration Agency (JAXA) yang membawa sampel tersebut akan diluncurkan dari Tanegashima, Jepang, pada Sabtu (22/1/2011).

Koordinator program dari Lapan, Ratih Dewanti, Kamis (20/1/2011) di Jakarta, mengatakan, selain Indonesia, tiga negara Asia Tenggara lain, yaitu Malaysia, Thailand, dan Vietnam, juga mengirim biji-bijian dari negerinya, antara lain biji cabai.

Pengiriman sumber hayati ini merupakan bagian dari kegiatan kerja sama multilateral Asia Pacific Regional Space Agency Forum (APRSAF) yang antara lain bertujuan untuk meningkatkan minat generasi muda pada bidang keantariksaan. Forum yang diprakarsai JAXA ini diikuti oleh lembaga antariksa dari Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, Korea, dan India.

Sampel biji tomat sumbangan dari Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati FMIPA Institut Teknologi Bandung seberat 100 gram atau 500-800 biji.

“Biji tomat asal Lembang ini dalam kondisi kering dan steril, lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik khusus yang diberikan JAXA,” kata Fenny Dwianti dari institut tersebut.

Sampel akan ditempatkan di antariksa selama dua bulan. Pengembalian sampel ke Indonesia akan melalui Amerika Serikat karena wahana ruang angkasa pembawa kapsul akan mendarat di Bandara John F Kennedy, lanjut Ratih, yang juga Kepala Biro Humas Lapan.

Pengembalian sampel ke Indonesia menggunakan pesawat terbang komersial akan melibatkan pihak Kedutaan Besar RI di AS.

Libatkan sekolah

Untuk memenuhi tujuan program, sampel biji tomat akan dibagikan ke sekolah menengah pertama (SMP). Sebanyak 50 sekolah akan diikutkan pada program ini. Seleksi sekolah peserta riset akan melibatkan Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Kementerian Pendidikan Nasional.

Biji itu akan ditanam dan disandingkan dengan biji tomat yang tidak mendapat perlakuan tersebut. Tanaman hortikultura ini masa tanamnya tiga bulan.

Para siswa yang terpilih mengikuti penelitian itu di setiap sekolah kemudian diminta membuat laporannya. “Dengan mengetahui tingkat pertumbuhan tanaman ini, siswa dapat mengenal dampak lingkungan antariksa sehingga terdorong untuk melakukan penelitian selanjutnya,” kata Ratih.

Penempatan biji di lingkungan tanpa pengaruh gravitasi itu, menurut perkiraan Fenny, akan memengaruhi pertumbuhan tanaman. Hal itu disebabkan dalam kondisi tanpa gravitasi, sirkulasi udara secara mikroskopis pada sampel akan terhambat.

Sumber : http://kumpulrame.com/hebat-indonesia-kirim-tomat-ke-antariksa-check-it-out/