MUI Nilai Keputusan MK Soal Status Anak di Luar Nikah Overdosis
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal status anak di luar nikah memicu perdebatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai keputusan MK tersebut melampaui batas. Alasannya, keputusan itu bertentangan dengan ajaran agama Islam dan pasal 29 UUD 1945.
"Putusan MK itu telah melampaui permohonan yang sekedar menghendaki pengakuan keperdataan atas anak dengan bapak hasil perkawinan tapi tidak dicatatkan kepada KUA menjadi meluas mengenai hubungan keperdataan atas anak hasil hubungan zina dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya," ujar Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi no 51, Menteng, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Jumpa pers itu digelar untuk menanggapi putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Nomor 1 Tahun 1774 tentang Perkawian.
Ma'ruf menilai putusan MK tersebut sangat berlebihan, melampaui batas dan bersifat overdosis. Menurutnya, putusan MK ini berdampak konsekuensi yang luas termasuk mengesahkan hubungan nasab, waris, wali, dan nafkah antara anak hasil zina dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
Menurut Ma'ruf, hal ini tidak dibenarkan oleh ajaran Islam. "Akibat nyata putusan MK, kedudukan anak hasil zina dijadikan sama dengan kedudukan anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang sah, baik dari segi kewajiban dan perolehan nafkah, terutama hak waris," cetus Ma'ruf.
Sehingga jelaslah putusan MK ini menjadikan lembaga perkawinan menjadi kurang relevan.
Namun Ma'ruf menegaskan, tidak ada diskriminasi terhadap anak hasil zina. "Karena memang hukumnya anak hasil zina itu beda dengan anak hasil perkawinan sah. Kalau anak hasil perkawinan sah mempunyai hubungan dengan bapak dan ibunya. Tapi anak hasil zina hanya punya hubungan dengan ibunya. Begitu hukum agamanya," pungkas Ma'ruf.
Terkait masalah Machica Mokhtar, Ma'ruf mengatakan, hukum kasusnya berbeda. "Karena anak Machica bukan hasil zina, melainkan pernikahan siri atau di bawah tangan. Yang mana hal ini hukumnya (dalam Islam) disamakan dengan yang nikah tercatat di KUA," pungkas Ma'ruf.
MK membuat keputusan revolusioner pada Jumat 12 Februari 2012. MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Dengan putusan ini, maka anak hasil nikah siri atau pun di luar nikah berhak mendapatkan hak-haknya dari sang ayah seperti biaya hidup, akte lahir hingga warisan.
Majelis Mujahidin: Putusan MK tentang Anak di Luar Nikah Dorong Perzinaan
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan ayah biologis harus bertanggungjawab atas hak-hak anak di luar nikah bukan berarti melegalkan perzinaan. Tetapi masyarakat masih mempertanyakan dengan keras putusan yag cukup revolusioner tersebut.
"Keputusan MK tentang perubahan UU No 1/1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1) telah menodai keyakinan umat beragama di Indonesia. Tidak ada satupun agama yang menyatakan bahwa anak hasil hubungan diluar pernikahan seperti zina, kumpul kebo atau samen leven mempunyai kedudukan keperdataan yang sama dengan anak hasil pernikahan," kata Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Muhammad Thalib dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (7/3/2012).
Menurut ormas yang bermarkas di Yogyakarta ini, selain itu kebebasan melaksanakan syari’at agama yang dijamin dan dilindungi UUD 45 Pasal 29 ayat (1) dan (2) telah direduksi oleh keputusan MK tersebut.
"Bahkan dampak buruk keputusan ini, dapat memfasilitasi kebejatan moral, prostitusi, wanita simpanan, pasangan selingkuh. Jika hamil dan melahirkan anak, mereka tidak perlu khawatir karena hak perdata mereka dilindungi oleh keputusan MK ini. Sementara itu ahli waris pihak laki-laki pelaku hubungan seks di luar nikah akan terzalimi karena hak-haknya terampas disebabkan perbuatan yang tidak mereka lakukan," ujar Thalib.
Majelis Mujahiddin mengakui jika keputusan MK ini memang revolusioner yaitu melindungi kebejatan moral. Tetapi Majelis mempertanyakan untuk kepentingan siapa sesungguhnya adanya UU tersebut.
"Majelis Mujahidin menilai MK tidak cermat lagi memberikan keputusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat beragama, dan lebih condong kepada paham sekularisasi hukum tanpa meminta pendapat dan saran para ahli dalam bidang agama Islam khususnya," terang Thalib.
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa putusan tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk melegalkan perzinaan. "Putusan ini tidak terkait sah atau tidaknya perkawianan. Tetapi hanya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan anak. Putusan ini tidak melegalkan adanya perzinaan. Harus dipahami antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinaan merupakan dua rezim hukum yang berbeda," kata hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, dalam jumpa pers di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Jawaban MK: Putusan MK Soal Anak Luar Nikah Bukan Peluang Poligami
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ayah biologis harus bertanggung jawab atas anak di luar nikah menuai respons positif dari berbagai kalangan. Putusan itu dinilai sangat mendukung hak anak.
"(Putusan) ini melindungi anak," kata Direktur Yayasan LBH APIK Jakarta, Ratna Batara Munti, saat dihubungi detikcom, Selasa (21/02/2012).
Menurut Ratna, selama ini banyaknya bayi yang dibuang disebabkan oleh orang tua yang tidak bertanggung jawab, selain itu juga menjadi aib.
Dengan putusan ini, diharapkan kedua belah pihak bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan. Terutama bagi sang ayah, sebab selama ini yang menanggung kebanyakan perempuan.
"Bukan berarti poligami. Jangan sampai ini jadi peluang untuk melakukan poligami," tambah Ratna.
Kalau pun sang ayah mau berpoligami, disampaikan Ratna, itu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Poligami harus seizin istri pertama dan pengadilan.
Namun, ditegaskan Ratna, melalui terobosan terkait perlindungan anak ini, harus disadari bahwa kedua orang tua bertanggung jawab atas anaknya. Meskipun pada porsinya masing-masing.
"Tidak boleh ada diskrimiasi tanggung jawab yang sama terhadap anak," tandas Ratna.
Seperti diketahui, MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti
lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.
Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.
You might also like:(kumpulan kata-kata mutiara)
It is not my business to think about my self. My business is to think (dzikr) about God. It is for God to think about me. Memang Allah ingat kita ketika kita ingat Dia.
Sebagian kesalahan sesungguhnya dapat dihindari jika kita mau meluangkan waktu beberapa menit saja untuk mengecek ulang pekerjaan kita, mari Muraja’ah.
You do not have enough time to wait for just the right time, karena hidup ini terbatas kita tidak punya waktu untuk menungggu kesempatan dalam bentuknya yang sempurna
If you fail to try you will never know and you will never grow. Takut mencoba berarti gagal untuk tahu sesuatu yg baru karena nya gagal pula untuk berkembang
Only through failures are lessons learned. Hanya melalui kegagalan kita mengetahui kekurangan dan dengannya kita maju kedepan dengan lebih siap waspada.
Visi besar membutuhkan Belief in God yang kuat, kesabaran untuk menempuhnya, kecerdasan untuk meraihnya, kesehatan untuk melaksanakannya dan manajemen untuk mewujudkannya
"Barang siapa yang mengajak kepada petunjuk ALLAH, maka baginya ada pahala yang sama dg pahala org yg mengikutinya & tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka".(HR Muslim)
Positive people produce positive result, orang yang berfikiran dan bertindak positif akan menghasilkan output yang positif pula maka hati-hati dalam memilih team Anda
To get something once think it often, untuk mendapatkan satu keberhasilan seringkali kita harus memikirkannya berulang-ulang, itulah the power of affirmative action
Damai badan jika sedikit makan; damai lisan jika sedikit perkataan; damai perasaan jika sedikit angan-angan.
Sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam,"Barang siapa yang senantiasa beristighfar, maka Allah pasti akan selalu memberikannya jalan keluar dari setiap kesempitan dan kelapangan dari segala kegundahan serta Allah akan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka-sangka." (HR. Ahmad Abu Daud dan Hakim dia berkata : Shahih sananya. )
You might also like:
Terjemahan Al-Qur’an 30 Jus
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
You might also like:
Kisah Mualaf
25. Refleksi Mualaf Lucy Bushill-Mathews: Kita Tak Bisa Memaksa Orang untuk Masuk atau Keluar dari Islam
27. theology
29. P O L I G A M I
Tiket Pesawat, Laut,dan kereta Api
Link Lainnya :
Link Lainnya :
a. Lion Air
b. Sriwijaya
c. Citilink
d. Batavia
e. Pelita air
f. Merpati
g. Trigana Air
h. Dharmalautan
j. Pelni
k. Tiket KAI
Theology
Blog Ustadz
Blog Ustadz
- Abdullah Roy, Lc
- Abdullah Taslim, M.A.
- Abu Abdillah Addariny, Lc
- Abu Ammar al-Ghoyami
- Abu Haidar As-Sundawy
- Abu Hudzaifah Al-Atsary
- Abu Ihsan Al-Atsary
- Abu Salma Al-Atsary
- Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
- Abu Umar Basyier
- Abu Yahya Badrusalam, Lc
- Abu Zubair Al-Hawaary, Lc
- Abul Jauzaa Al-Atsary
- Ahmad Sabiq Abu Yusuf
- Ali Saman Hasan, Lc
- Aris Munandar
- Firanda Andirja, M.A
- Hartono Ahmad Jaiz
- Kholid Syamhudi, Lc
- Muhammad Abduh Tuasikal
- Muhammad Wasitho, Lc
- Zainal Abidin bin Syamsudin, Lc
Situs Sunnah
- Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah
- Al Sofwah.or.id
- Al-Manhaj.or.id
- An-Najiyah Madiun
- Artikel As-Sunnah
- As-Sunnah Qatar.com
- At-Turots Al-Islamy.or.id
- Bukhari.or.id
- Forum Ilmiah Studi Islam (FISI) STAN Jakarta
- Forum Kajian Islam Al-Jubail (FKIA) KSA
- Hakekat Syiah.com
- Kajian Online Medan
- Maktabah Raudhatulmuhibbin
- Ngaji-Online.com
- Pengusaha Muslim Indonesia
- Perpustakaan Islam.com
- Radio Ar-Royyan.com
- Radio As-Sunnah.com
- Radio Bass 93,2 FM Salatiga
- Radio Hang.or.id
- Radio Hidayah.com
- Radio Idzaatul Khoir 92,6 FM
- Radio Muslim.or.id
- Radio Rodja.com
- Radio Suara Al-Iman
- Radio Suara Qur'an
- Sembilan Kitab Hadits
- Serambi Madinah
- Tashfiyah.or.id
Pilihan Ulama
Silahkan pilih Nama Ulama yang akan anda dengar ceramahnya berikut ini:
- Aa Gym, Ihsan Tanjung, Arifin Ilham dan Yusuf Mansur
- ABAH Abdul Hakim
- Abdullah Gymnastiar
- Agus Musthofa, Ir. H.
- Ali Al Madani
- Ali Mustafa Yaqub, Prof
- Bachtiar Nasir, Lc, MM
- Buya Hamka
- Das’ad Latif, S.Ag, M.Si
- Didin Hafiduddin, Prof.,Dr.
- Din Syamsudin, Prof. Dr.
- Endang Syaifuddin Anshari, KH.
- Fathurin Zen, Drs. SH. MSi
- Fikri Haikal MZ
- Hamim Thohari
- Hermawan K. Dipojono, Ir. H. MSEE, Ph.D
- Hidayat Nurwahid , Dr.
- Husein Hamid Atthos.MA, KH.
- Hussen Al Abbas
- Ihsan Tanjung
- Imaduddin Abdurrahim, Dr. Ir.
- Jalaluddin Rahmat , Dr
- Jusuf Kalla
- KH. Arifin Ilham
- Lukman Hakim. MA, Drs.H
- Mashuri M. Naim, KH. Dr. MA.
- Maulana Hisyam Kabbani
- Miftah Faridl, KH. Dr.
- Mohammad Nuh, KH. Prof. Dr. DEA
- Muhammad Arifin Ilham
- Muhammad Arifin Ilham
- Muhammad Hatta Rajasa
- Muhammad Jusuf Kalla, Drs., H.
- Mukhlish Ali
- Nasaruddin Umar, Prof. Dr. MA
- Saifuddin Amsir, KH, MA
- SalingSapa
- Syafiie Antonio, Dr.
- Syaiful Islam
- Syakib Mahmud, Drs.
- Syeikh Ali al Madani
- Syeikh Muhammad Jabeer dan Syeikh Ahmad Khalil
- Thomas Djamaluddin, Dr.
- Tina Talisa
- tokoh tokoh
- Tolhah Hasan , KH. Dr
- Wahfiuddin, MBA
- Yahya
- Yan Orgianus, Dr. Ir.
- Yusuf Mansur
- Zamiril Ali Husein.MA, Dr.KH.
PENTING : Jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.” (Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)