Fatwa Qardhawi: Puasa Tapi tidak Shalat, Sahkah?
Apakah puasa orang yang meninggalkan shalat
diterima? Atau, apakah ibadah-ibadah itu saling berkaitan sehingga yang satu
tidak diterima apabila yang lain ditinggalkan?
Pertanyaan
seperti ini sering muncul di kalangan masyarakat. Sebagaimana hal ini juga
pernah ditanyakan kepada Syekh Yusuf Qardhawi.
Qardhawi
menjelaskan bahwa setiap Muslim dituntut untuk melaksanakan ibadah secara
keseluruhan, yaitu menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan
Ramadhan, menunaikan haji ke Baitullah bagi yang mampu.
Barangsiapa
yang meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban ini tanpa uzur, dia telah
melanggar perintah Allah.
Mengenai
masalah ini para ulama Islam berbeda pendapat. Ada yang berpendapat kafir
terhadap orang yang meninggalkan salah satunya, ada yang menganggap kafir
terhadap orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengeluarkan zakat, dan ada
pula yang menganggap kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat saja
mengingat kedudukannya yang sangat penting dalam agama.
Sebagaimana
hadis Rasulullah SAW, "(Hal yang
membedakan) antara seseorang dengan kekafiran ialah meninggalkan shalat.” (HR.
Muslim).
Mereka
yang mengafirkan orang yang meninggalkan shalat beranggapan bahwa puasa orang
yang meninggalkan shalat tidak diterima Allah. Alasannya, ibadah orang kafir
sama sekali tidak diterima Allah.
Selain
itu, ada pula yang berpendapat bahwa orang tersebut masih tetap dalam keadaan
iman dan Islam selama dia masih membenarkan Allah dan Rasul-Nya beserta semua
ajaran yang beliau bawa, dengan tidak mengingkarinya atau meragukannya.
Mereka
hanya menyifati orang tersebut durhaka terhadap perintah Allah. Barangkali
pendapat ini merupakan pendapat yang paling adil dan paling mendekati
kebenaran.
Jadi,
orang yang tidak memenuhi sebagian kewajiban karena malas atau karena mengikuti
hawa nafsunya tetapi tidak mengingkari dan meremehkan ajaran Allah serta masih
melaksanakan sebagian kewajiban yang lain, masih tetap dianggap orang Islam
meskipun Islamnya tidak sempurna dan imannya lemah.
Memang
dikhawatirkan imannya akan bertambah rusak bila ia terus menerus meninggalkan
sebagian kewajiban tersebut. Tetapi Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala amal
kebajikan yang dilakukan seseorang, bahkan yang bersangkutan berhak mendapatkan
pahala di sisi Allah.
REPUBLIKA.CO.ID, Sumber:
Fatawa Al-Qardhawi
PENTING : Jika Anda merasa website
ini bermanfaat, mohon do'akan
supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur
keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon
do'akan
juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah
dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak
amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim
pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan
saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang
sama.” (Hadits Shahih, Riwayat
Muslim No. 4912)