Bagaimana Hukum Onani Dalam Pandangan Islam?
Jawab :
Onani atau masturbasi dalam bahasa agama disebut ISTIMNA'.Sebagian basar ulama' Mengharamkan.Alasannya,perbuatan ini termasuk melampaui batas.Karena haram,maka berdosa bagi yang melakukannya.Mereka merujuk pada QS.al-mu'minun: 5-7,"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki,maka sesungguhnya mereka tiada tercela,Barang siapa mencari yang dibalik itu,maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas".Namun Mazhab Hambali membolehkannya,dengan alasan daripada orang tersebut berbuat zina.
Sabtu, 01 Agustus 2009
M E R O KOK
Tolong jelaskan bagaimana hukumnya orang yang merokok ?
Jawab :
Di zaman Rasulullah sa. dan para sahabatnya belum ada rokok.Demikian pula dasar huhumnya tidak terdapat dalam Al-Qur'an maupun al-Hadits.Oleh sebab itu,kita harus mengembalikan hukumnya kepada azas manfaat atau tidak.Seorang Ulama besar,Syekh hasan yamani pernah ditanya hukumnya merokok.Lalu beliau meminta sapu tangan kepada orang yang bertanya.setelah dipegang Beliau,sapu tangannya dibakar dan bilang,"INILAH HUKUMNYA MEROKOK".Artinya merokok sama halnya dengan membakar harta benda anda.Menurut pendapat saya,paling sedikit hukumnya makruh,karena membahayakan tubuh kita.Maksudnya merokok itu sesuatu yang tidak terpuji,buktinya dalam pertemuan-pertemuan terhormat orang dilarang merokok.HUKUMNYA BISA MENJADI HARAM,apabila orang lebih mementingkan membeli rokok daripada membelikan belanja UNTUK KEPERLUAN KELUARGANYA.
Jawab :
Di zaman Rasulullah sa. dan para sahabatnya belum ada rokok.Demikian pula dasar huhumnya tidak terdapat dalam Al-Qur'an maupun al-Hadits.Oleh sebab itu,kita harus mengembalikan hukumnya kepada azas manfaat atau tidak.Seorang Ulama besar,Syekh hasan yamani pernah ditanya hukumnya merokok.Lalu beliau meminta sapu tangan kepada orang yang bertanya.setelah dipegang Beliau,sapu tangannya dibakar dan bilang,"INILAH HUKUMNYA MEROKOK".Artinya merokok sama halnya dengan membakar harta benda anda.Menurut pendapat saya,paling sedikit hukumnya makruh,karena membahayakan tubuh kita.Maksudnya merokok itu sesuatu yang tidak terpuji,buktinya dalam pertemuan-pertemuan terhormat orang dilarang merokok.HUKUMNYA BISA MENJADI HARAM,apabila orang lebih mementingkan membeli rokok daripada membelikan belanja UNTUK KEPERLUAN KELUARGANYA.
BERCIUMAN DI BULAN RAMADHAN
Batalkah puasanya seseorang
yang berciuman pada orang yang bukan muhrimnya diBulan Ramadhan?
Jawab:Berciuman dengan istri sendiri dibulan Ramadhan itu makruh,apalagi dengan orang lain yang bukan muhrim,jelas haram hukumnya. Diluar bulan Ramadhanpun Haram hukumnya berciuman kepada orang yang bukan muhrim,Hanya saja,tidak sampai membatalkan puasa kalau sebatas ciuman saja,tapi perbuatan itu merupakan dosa besar apa lagi dilakukan dibulan ramadhan.Puasanya sah tapi Berdosa,bahkan mungkin belum tentu dapat pahala puasa,KARENA SUDAH MEMBUAT DOSA BESAR.
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
Langganan:
Postingan (Atom)