Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat
yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas
segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur,
tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya
menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh
dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri
mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan
Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam
memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia
dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara
seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan
diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran
beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka
pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum
ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara
mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam
arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta
penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya
memiliki potensi dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami
mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat
dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini
masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat
bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan
risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan
dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal
shaleh. Amin
1. Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti :
tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula
berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'),
zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu,
menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu
(Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan
infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat,
sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq
wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al
Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam,
dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat,
haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an
dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
4.
Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat
fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
ZAKAT MAAL
1.
Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta
adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk
memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
1. 2. Menurut syar'a, harta adalah
segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan)
menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal
(harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.
Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai
dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas,
perak, dll.
2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di
Zakati
2.1.
Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam
kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara
penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan
menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang
lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan
cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta
tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang
berhak atau ahli warisnya.
2.2.
Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah
atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai
jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak
sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4.
Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal
yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk
kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang
bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan
primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian,
rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau
mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu
mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
2.6.
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta
tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak,
harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz
(barang temuan) tidak ada syarat haul.
3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta,
sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
3.2.
Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia
yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan
perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam
memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena
syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana,
souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak,
adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh
karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham
atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga
penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan
lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan
menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan
sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk
perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas
barang-barang tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang
diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa
barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut
di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil
tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian,
umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan,
dll.
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah
benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis
seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll.
Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti
mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6 Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman
dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang
ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan
dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi
(kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW
yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka
dapat dibuat tabel sbb :
b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor,
artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah
terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW,
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat
tabel sbb :
c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll)
dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan
tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing.
Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan
adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan
85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada
akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan
keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena
kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara
1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan
keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo
Rp 5.000.000
Saldo
Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- =
Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang
wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp
25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila
seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya
zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel
sbb:
2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram
emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila
seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah
setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta
yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan
perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun
yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak,
artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah
akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah
terkena wajib zakat (2,5 %).
Perhiasan emas atau yang lain tidak
wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak
dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang
wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati
dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di
bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara
individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya
adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan
usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung)
lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp
2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah
(kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan
lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika
anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan
dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak
akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3.
Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta
perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan
pajak.
Pada harta perniagaan, modal investasi
yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak
termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap
(tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa,
seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal
laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara
2 (dua) cara:
4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku),
seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil
jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup
buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama
satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan
perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan
pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq
atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok,
seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari
hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain
makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka
nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum
di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian,
apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi
dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa
pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan
untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan
lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan
perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya
tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll.
Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan
sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari
nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak
untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman,
infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta
lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta,
konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak
banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab
ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat".
Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian,
peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan
detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil
profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan
harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang
miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila
seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya
itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan
keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya
hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka
baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan
pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan
profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam
khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat
dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil
profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib
baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh
Akbar adalah seorang karyawan swasta
yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp.
1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut
kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya =
(1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000
maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah
Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban
membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan
setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain
1.
Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun
obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang
potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib
dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai
kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi
tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar
saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap
lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x
Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp.
66.750.000,-
2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian
atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang
diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut
memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK
OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20%
ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,-
-Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- =
RP.8.320.000,-
3. Hasil penjualan rumah (properti) atau
penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil
penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua
macam:
1. Penjualan rumah yang disebabkan
karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya)
lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil
penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih
melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta
tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan
pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak
mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud
untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan
anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- -
Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
2. Penjualan rumah (properti) yang tidak
didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil
penjualannya.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki
dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki
banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki
banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial
kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1. Menolong, membantu, membina dan
membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi
kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan
kewajibannya terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa
benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup,
apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran
tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari
kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka
terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah.
Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan
Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem
kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat
yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah
(persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5. Menjadi unsur penting dalam
mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan
keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang
mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT
dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian
dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan
bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan
sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan
yang lemah
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang
sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai
dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir
bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya
kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan
menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang
dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya
sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun
thoyibun wa Rabbun Ghafur.
Kalkulator Zakat
Fasilitas ini
disediakan untuk membantu anda menghitung besar zakat anda. Hitunglah
pendapatan dan simpanan anda untuk mengetahui besar zakat / infaq yang perlu
dikeluarkan. 1.Kalkulator Zakat(versi Dompet Dhuafa)
2.Kalkulator Zakat Profesi (versi BAZNAZ)
KISAH
NYATA, CERITA CINTA DARI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
Bismillah .. Kisah ini merupakan kisah nyata yang saya alami, saya punya
pacar ketika saya Kuliah semester pertama di bangku kuliahku teknik arsitektur,
kami begitu dekat, dia seorang yang sangat baik, seorang wanita yang sangat
saya sayangi, begitu juga dia kepada saya, berselang 2 Tahun kemudian, ketika
diperjalanan menuju sebuah
kota, dia pergi sendirian menggunakan motor bebek yang sering dia pakai
kemana-mana.
Sebelum berangkat dia sempat sms "aku pergi ya, jaga diri baik-baik" nanti aku kabarin kalo udah sampe sana, ternyata hari itu dan sms itu merupakan sms terakhir dia untuk saya.
Hari naas itu terjadi pada dirinya, tidak lama dari berangkat sekitar 30 menit diperjalanan dirinya kecelakaan, sebuah mobil melaju kencang merempet, dia terseret sekitar 10 meter dan terdapat luka besar dibagian kepala, saya pun tidak tau itu terjadi, dengan tenangnya saya masih sempat sms dia setelah kecelakaan, dengan bercanda, "iya aku tunggu kamu sampai, hati-hati dan baik, jangan lupa kasih kabar ya".
Sudah larut malam tidak ada kabar sedikitpun dari dirinya, saya bingung harus melakukan apa, saya coba main belakang, itu karena rasa prustasi saya yang sudah berlebihan.
Keesokan harinya saya mencoba menelponnya pagi-pagi buta, handphonenya masih saja tidak aktif, saya pasrah kemudian saya berpikir mungkin chargenya tertinggal.
Dia yang waktu itu sudah dibawa kerumah sakit terdekat blom sadarkan diri, disaat saya bertanya dimanakah dia ?
Siang itu menjelang, saya mencoba jalan-jalan untuk refreshing, tidak lama kemudian ada suara sms di handphoneku, yang berisikan "adik imam, reina sudah pergi",. itu merupakan sms dari kakaknya yang sudah akrab dengan saya.
saya pun menjawab sms itu dengan simple "iya mbak aku sudah tau kok, kemeren kan dia pergi".
disaat saya sedang duduk bersama teman teman, tidak lama handphone kembali bersuara, ada sms balesan dari kakaknya, "imam reina sudah pergi, dan dia pergi untuk selamanya". saya kemudian lemas dengan harapan kalo pergi untuk selamanya bukan meninggal melainkan pindah rumah.
saya langsung menelpon, ketika diangkat tidak ada sedikitpun percakapan, selain saya mendengar raung tangisan yang sejadi jadinya. tidak lama saya pingsan.
saya pun sudah sadar ketika saya sudah dirumah, saya tidak tau apa yang terjadi, yang saya tau hanya saya ingin bertemu reina, saya langsung pergi kerumahnya malam itu, saya melihat sudah ramai orang orang berpeci, saya masih sempat bingung apa yang terjadi, ketika saya masuk, saya melihat sebujur mayat di tengah tengah ruangan tamu rumah itu. saya terhenyak, dan saya dengan sekejab mendekat,saya bertanya kepada orang-orang, siapa yang meninggal, dan mereka mengatakn reina,saya berteriak sejadi-jadinya, saya melihat wajah reina yang terdapat goresan-goresan luka, saya tidak bisa membayangkan lemahnya saya saat itu.
Seseorang yang sudah sangat lama saya kenal pergi untuk selamanya,saya sadar kematian bisa kepada siapapun, saya, anda dan siapapun, sesuai kehendak dan waktunya.
3 Tahun berselang, saya berulang kali mimpi tentang dirinya, terakhir 5 hari yang lalu tepat tanggal 15 oktober saya kembali bermimpi, mimpi yang menyadarkan saya betapa sayang dia kepada saya, dan menyadarkan saya bahwa apa yang harus kita lakukan di dunia ini lebih baik.
dalam mimpi itu, saya bermimpi seperti nyata dan benar-benar terlihat nya, kami bertemu di depan kampus, saya bercerita-cerita, didalam mimpi itu saya sadar bahwa dirinya sudah meninggal, saya bilang sudah lama kita tidak bertemu ya, "iya sudah hampir 3 tahun ini" jawabnya, saya kangen kamu timpal kembali jawaban saya.
Saya bertanya, selama 3 tahun didalam kubur apa yang kamu lakukan, Dia menjawab dengan santai, tapi ternyata ini adalah peringatan besar untuk saya, dan anda, jawabannya sangat sederhana " mam kalo saya ceritakan apa yang terjadi kepada saya selama 3 tahun didalam kuburan, tidak akan ada lagi kejahatan di dunia".
Siksaan dan hukuman yang tidak pernah dibayangkan orang yang masih hidup, dan kamu berbuat sebaik mungkin sebelum ajal dan meninggal seperti aku.
Aku pengen hidup sehari saja untuk memperbaiki semua kesalahan aku.
itu kalimat ucapan reina yang membuat jantung saya langsung berdetak.
Tidak lama dalam mimpi itu dia mau pamit dan pergi, dan yang saya sangat herankan seperti sebuah kenyataan, ini seperti reka ulang 3 tahun yang lalu, dia pamit seperti disaat saat kematiannya, dia bilang baik-baik ya, jaga diri, dia pergi menggunakan motor dan pakaian yang sama pada saat kecelakaan, aku bilang, aku mau ikut, aku tidak mau kamu pergi, gak usah ikut aku. tidak lama dia pergi, aku kejar dan dia telah menghilang.
saya tersadar dari tidur dan disaat saya tersadar, tubuh langsung merinding, tapi sangat segar tidak seperti biasanya, saya berpikir mungkin mimpi itu membawa saya kedalam alam lain, karena konon 1 hari di dunia, perbandingannya sekian kali lipat di alam sana.
Sampai saat ini saya masih saya masih sangat terpikir dengan pesan-pesannya, bahwa betapa menyesalnya kita bila kita tidak berbuat sebaik mungkin di dunia, karena kita tidak tau ketika kita sudah meninggal, apa yang akan terjadi dialam sana, semoga dengan cerita saya ini bisa menggugah kita.
Mari kita menabung amal ibadah kita dari sekarang, karena ketika kita mati sudah tidak ada kesempatan lagi.
Wallahu’alam bishshawab, ..
Wabillahi Taufik Wal Hidayah, ...
... Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci ...
Salam santun dan keep istiqomah ...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini ... Itu hanyalah dari kami ... dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan ...
Semoga bermanfaat dan Penuh Kebarokahan dari Allah ...
Silahkan DICOPAS atau DI SHARE jika menurut sahabat note ini bermanfaat ....
BERSIHKAN HATI MENUJU RIDHA ILAHI
Sebelum berangkat dia sempat sms "aku pergi ya, jaga diri baik-baik" nanti aku kabarin kalo udah sampe sana, ternyata hari itu dan sms itu merupakan sms terakhir dia untuk saya.
Hari naas itu terjadi pada dirinya, tidak lama dari berangkat sekitar 30 menit diperjalanan dirinya kecelakaan, sebuah mobil melaju kencang merempet, dia terseret sekitar 10 meter dan terdapat luka besar dibagian kepala, saya pun tidak tau itu terjadi, dengan tenangnya saya masih sempat sms dia setelah kecelakaan, dengan bercanda, "iya aku tunggu kamu sampai, hati-hati dan baik, jangan lupa kasih kabar ya".
Sudah larut malam tidak ada kabar sedikitpun dari dirinya, saya bingung harus melakukan apa, saya coba main belakang, itu karena rasa prustasi saya yang sudah berlebihan.
Keesokan harinya saya mencoba menelponnya pagi-pagi buta, handphonenya masih saja tidak aktif, saya pasrah kemudian saya berpikir mungkin chargenya tertinggal.
Dia yang waktu itu sudah dibawa kerumah sakit terdekat blom sadarkan diri, disaat saya bertanya dimanakah dia ?
Siang itu menjelang, saya mencoba jalan-jalan untuk refreshing, tidak lama kemudian ada suara sms di handphoneku, yang berisikan "adik imam, reina sudah pergi",. itu merupakan sms dari kakaknya yang sudah akrab dengan saya.
saya pun menjawab sms itu dengan simple "iya mbak aku sudah tau kok, kemeren kan dia pergi".
disaat saya sedang duduk bersama teman teman, tidak lama handphone kembali bersuara, ada sms balesan dari kakaknya, "imam reina sudah pergi, dan dia pergi untuk selamanya". saya kemudian lemas dengan harapan kalo pergi untuk selamanya bukan meninggal melainkan pindah rumah.
saya langsung menelpon, ketika diangkat tidak ada sedikitpun percakapan, selain saya mendengar raung tangisan yang sejadi jadinya. tidak lama saya pingsan.
saya pun sudah sadar ketika saya sudah dirumah, saya tidak tau apa yang terjadi, yang saya tau hanya saya ingin bertemu reina, saya langsung pergi kerumahnya malam itu, saya melihat sudah ramai orang orang berpeci, saya masih sempat bingung apa yang terjadi, ketika saya masuk, saya melihat sebujur mayat di tengah tengah ruangan tamu rumah itu. saya terhenyak, dan saya dengan sekejab mendekat,saya bertanya kepada orang-orang, siapa yang meninggal, dan mereka mengatakn reina,saya berteriak sejadi-jadinya, saya melihat wajah reina yang terdapat goresan-goresan luka, saya tidak bisa membayangkan lemahnya saya saat itu.
Seseorang yang sudah sangat lama saya kenal pergi untuk selamanya,saya sadar kematian bisa kepada siapapun, saya, anda dan siapapun, sesuai kehendak dan waktunya.
3 Tahun berselang, saya berulang kali mimpi tentang dirinya, terakhir 5 hari yang lalu tepat tanggal 15 oktober saya kembali bermimpi, mimpi yang menyadarkan saya betapa sayang dia kepada saya, dan menyadarkan saya bahwa apa yang harus kita lakukan di dunia ini lebih baik.
dalam mimpi itu, saya bermimpi seperti nyata dan benar-benar terlihat nya, kami bertemu di depan kampus, saya bercerita-cerita, didalam mimpi itu saya sadar bahwa dirinya sudah meninggal, saya bilang sudah lama kita tidak bertemu ya, "iya sudah hampir 3 tahun ini" jawabnya, saya kangen kamu timpal kembali jawaban saya.
Saya bertanya, selama 3 tahun didalam kubur apa yang kamu lakukan, Dia menjawab dengan santai, tapi ternyata ini adalah peringatan besar untuk saya, dan anda, jawabannya sangat sederhana " mam kalo saya ceritakan apa yang terjadi kepada saya selama 3 tahun didalam kuburan, tidak akan ada lagi kejahatan di dunia".
Siksaan dan hukuman yang tidak pernah dibayangkan orang yang masih hidup, dan kamu berbuat sebaik mungkin sebelum ajal dan meninggal seperti aku.
Aku pengen hidup sehari saja untuk memperbaiki semua kesalahan aku.
itu kalimat ucapan reina yang membuat jantung saya langsung berdetak.
Tidak lama dalam mimpi itu dia mau pamit dan pergi, dan yang saya sangat herankan seperti sebuah kenyataan, ini seperti reka ulang 3 tahun yang lalu, dia pamit seperti disaat saat kematiannya, dia bilang baik-baik ya, jaga diri, dia pergi menggunakan motor dan pakaian yang sama pada saat kecelakaan, aku bilang, aku mau ikut, aku tidak mau kamu pergi, gak usah ikut aku. tidak lama dia pergi, aku kejar dan dia telah menghilang.
saya tersadar dari tidur dan disaat saya tersadar, tubuh langsung merinding, tapi sangat segar tidak seperti biasanya, saya berpikir mungkin mimpi itu membawa saya kedalam alam lain, karena konon 1 hari di dunia, perbandingannya sekian kali lipat di alam sana.
Sampai saat ini saya masih saya masih sangat terpikir dengan pesan-pesannya, bahwa betapa menyesalnya kita bila kita tidak berbuat sebaik mungkin di dunia, karena kita tidak tau ketika kita sudah meninggal, apa yang akan terjadi dialam sana, semoga dengan cerita saya ini bisa menggugah kita.
Mari kita menabung amal ibadah kita dari sekarang, karena ketika kita mati sudah tidak ada kesempatan lagi.
Wallahu’alam bishshawab, ..
Wabillahi Taufik Wal Hidayah, ...
... Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci ...
Salam santun dan keep istiqomah ...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini ... Itu hanyalah dari kami ... dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan ...
Semoga bermanfaat dan Penuh Kebarokahan dari Allah ...
Silahkan DICOPAS atau DI SHARE jika menurut sahabat note ini bermanfaat ....
BERSIHKAN HATI MENUJU RIDHA ILAHI
.... Subhanallah wabihamdihi Subhanakallahumma Wabihamdika Asyhadu
Allailaaha Illa Anta Astaghfiruka Wa'atuubu Ilaik ....
PENTING : Jika Anda merasa website
ini bermanfaat, mohon do'akan
supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur
keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon
do'akan
juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah
dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak
amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim
pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan
saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang
sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat
Muslim No. 4912)