Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Tampilkan postingan dengan label puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label puasa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Juli 2012

Witir Bukan Sekadar Penutup Tarawih





Witir Bukan Sekadar Penutup Tarawih
Witir bukanlah semata-mata penutup shalat tarawih (qiyamul lail) di bulan Ramadhan, walaupun akhir tarawih selalu ditutup dengan witir. Witir merupakan shalat sunah muakkadah yang jumlahnya ganjil (1, 3, 6, 9 dan 11) dan menjadi penutup shalat sunah seseorang dalam waktu sehari semalam.

Sifat shalatnya yang ganjil sangat disukai oleh Allah SWT, sebab keganjilan merujuk pada ke-esa-annya. Oleh sebab itu, rangkaian shalat sunah seseorang dalam sehari semalam hendaknya ditutup dengan witir sebagai bukti pengesaan hamba kepada Tuhan.

Umumnya kaum Muslimin bermalas-malasan dan melupakan shalat witir di luar bulan Ramadhan. Padahal Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh Allah SWT telah memberikan tambahan banyak karunia dengan shalat witir yang lebih baik bagimu daripada unta gemuk yang bagus." (HR. Tirmidzi).

Di dalam madzhab Hanafi, hukum shalat witir adalah wajib (di bawah fardu dan di atas sunnah muakkadah) serta wajib diganti (qadha) lain waktu jika tidak dilakukan atau terlupakan.

Hal tersebut karena madzhab Hanafi secara tekstual bersandar pada hadis yang sanadnya shahih dari Buraidah bin Al-Hashib Al-Aslami bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Shalat witir adalah hak, barang siapa tidak lakukan witir maka ia bukan golongan kita (diucapkan tiga kali)." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Witir yang dimaksud di sini bukanlah witir setelah shalat Isya, melainkan witir menjelang shalat Subuh, setelah seorang hamba habis-habisan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan berbagai shalat sunahnya. Sehingga saat terjadi pergantian jaga antara malaikat malam ke siang dan sore ke malam, mereka dapat menemui kita dalam keadaan bersujud kepada Allah SWT.

Walaupun diperbolehkan shalat witir satu rakaat, namun sebagian ulama memakruhkannya. Hal tersebut karena asal muasal rakaat shalat adalah dua atau yang dapat dibagi dua. Sehingga sempurnanya witir adalah tiga rakaat karena ia bilangan ganjil terkecil yang dapat dibagi dua dan utamanya dilakukan dengan dua rakaat plus satu, bukan tiga rakaat sekaligus.

Dari Abdullah Ibnu Abbas, Abdullah bin Mas'ud dan Aisyah RA berkata, "Rasulullah SAW melakukan shalat witir dengan tiga rakaat."

Adapun jumlah terbesar shalat witir sebelas rakaat tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya antara berbagai madzhab.

Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita untuk melakukan shalat witir di luar Ramadhan sebagaimana Allah meringankan kita melaksanakannya di bulan Ramadhan. Apalagi setelah kita menyadari banyaknya tambahan karunia yang diberikan oleh Allah kepada orang-orang yang melanggengkan penutupan shalat sunahnya dengan witir.
Oleh: Dr Muhammad Hariyadi, MA



PENTING : Jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.” (Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)

Kesalahan Dalam Tilawah Qur'an: Membaca Tanpa Menggerakkan Bibir





Kesalahan Dalam Tilawah Qur'an: Membaca Tanpa Menggerakkan Bibir
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Tidak diragukan lagi bahwa membaca Al-Qur'an adalah ibadah sangat agung. Banyak nash yang menerangkan akan besarnya keutamaan dan pahalanya. Di antara yang paling masyhur, Al-Qur'an akan memberikan syafaat bagi pembacanya pada hari kiamat.
Disebutkan dalam Shahih Muslim, dari Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu 'Anhu, ia mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,"Bacalah oleh kalian Al-Qur'an, karena ia akan datang memberi syafaat kepada pembacanya pada hari kiamat."
Keutamaan membaca Al-Qur'an ini semakin meningkat saat bulan Ramadhan. Di mana setiap amal kebaikan di dalamnya dilipatgandakan pahalanya. Terlebih Al-Qur'an pertama kali diturunkan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melalui Malaikat Jibril pada bulan Ramadhan. Juga pada bulan ini, Malaikat Jibril mendatangi beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an beliau dan mengecek hafalannya.
Keistimewaan ibadah membaca Al-Qur'an di bulan Ramadhan ini kita temukan pada perhatian besar dari ulama salaf terhadapnya. Mereka memperbanyak tilawah Qur'an baik di dalam shalat maupun di luar shalat.
Pada bulan Ramadhn, Utsman bin Affan radliyallah 'anhu menghatamkan Al-Qur'an sehari sekali. Sebagian ulama salaf yang lain menghatamkannya pada shalat  malamnya setiap tiga hari sekali. Sebagian lain menghatamkannya semingu sekali.
Imam Syafi'i rahimahullah, pada bulan Ramadhan menghatamkan Al-Qur'an sampai 60 kali. Beliau membacanya di luar shalat. Imam Qatadah senantiasa menghatamkan setiap tujuh hari sekali dan pada bulan Ramadlan setiap tiga hari sekali. Puncaknya pada sepuluh hari terakhir, beliau menghatamkannya setiap malam.
Imam Az-Zuhri rahimahullah jika sudah memasuki Ramadhan tidak membaca hadits dan tidak hadir di majlis ilmu, beliau hanya membaca Al-Qur'an dari mushaf. Sufyan Al-Tsauri jika sudah masuk Ramadhan meninggalkan segala bentuk ibadah dan hanya membaca Al-Qur'an.
Ibnu Rajab rahimahullah berkata: "(Maksud) adanya larangan membaca Al-Qur'an (menghatamkannya) kurang dari tiga hari yaitu jika dirutinkan tiap hari. Namun, jika di kesempatan yang utama seperti bulan Ramadlan dan tempat yang mulia seperti di Makkah bagi penduduk luar makkah, dianjurkan memperbanyak tilawah Al-Qur'an di sana, untuk menghargai kemuliaan tempat dan waktu tersebut. Ini adalah pendapat imam Ahmad, Ishaq, dan imam-imam lainya. Hal ini didukung dengan amalan selain mereka."
Kesalahan Dalam Membaca Al-Qur'an
Agungnya ibadah tilawatul Qur'an di bulan mulia ini terkadang tidak dibarengi dengan pengetahuan cukup dari pembacanya. Karena semangat memperbanyak qira'ah dan mengejar hatam berulang, banyak dari mereka yang jatuh dalam kesalahan saat membacanya. Di antaranya, membaca Al-Qur'an tanpa menggerakkan lisan dan menimbulkan bunyi bacaan. Membacanya dengan hanya melihat mushaf dan membolak-baliknya. Di antara alasannya, membaca dengan hatinya.
Sesungguhnya membaca Al-Qur'an yang benar sesuai ketetapan syariat sehingga diberi janji pahala sapuluh kebaikan pada setiap hurufnya -sebagaimana petunjuk hadits shahih- adalah membacanya dengan menggerakkan lisan dan kedua bibir walaupun hanya menghasilkan suara yang sangat lirih yang hanya bisa didengar oleh dirinya sendiri. Karena hakikat dari membaca secara istilah adalah mengeluarkan bunyi dengan lisan. Sehingga orang yang diam tidaklah disebut qari' (membaca). Karenanya disebutkan dalam hadits shahih,"Aku bersama hamba-Ku selama ia mengingatku dan bergerak kedua bibirnya menyebut (nama)-Ku." (HR. Ibnu Majah , dishahihkan Syaikh Al-Albani)
Membaca Al-Qur'an yang syar'i haruslah dengan mengucapkannya. Tidak cukup dengan hati semata. Sementara melihat mushaf sambil membolak-baliknya tanpa mengucapkan sesuatu, maka ini bukan tilawah. Itu masuk dalam bagian bab tafakkur dan tadabbur. Memang di dalamnya ada pahala, tapi ia tidak mendapatkan janji dalam hadits tentang keutamaan membaca Al-Qur'an.
Maka dalam ibadah membaca Al-Qur'an, seseorang harulah mengucapkan huruf-hurufnya sehingga ia tidak terlewat dari mendapatkan pahalanya yang besar. Dan inti dari mengucapkan adalah menggerakkan dua lisan walaupun tidak menimbulkan suara yang keras. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Imam Malik rahimahullah ditanya tentang orang yang membaca di dalam shalatnya, bacaannya tidak terdengar oleh orang lain dan tidak pula oleh dirinya sendiri dan ia tidak menggerakkan lisannya. Beliau menjawab: "Ini bukan membaca, sesungguhnya membaca adalah dengan menggerakkan lisan."
Ibnu al-Hajib rahimahullah berkata, "Tidak boleh membaca lirih tanpa menggerakkan lisan, karena jika ia tidak menggerakkan lisannya berarti ia tidak membaca, ia hanya hanya bertafakkur (merenungi)."
Al-Kasani rahimahullah berkata, "Membaca tidak bisa kecuali dengan menggerakkan lisan dalam mengucapkan huruf. Tidakkah engkau lihat, orang shalat yang mampu membaca apabila ia tidak menggerakkan lisannya dalam mengucapkan huruf maka tidak sah shalatnya. Begitu juga, kalau ia bersumpah tidak membaca satu surat dari Al-Qur'an, lalu ia melihatnya dan memahaminya serta tidak menggerakkan lisannya maka ia tidak menyalahi (melanggar) sumpahnya."
Penutup
Niat baik untuk memperbanyak Qira'atul Qur'an dan mengejar hatamnya secara berulang sering membuat seseorang mengabaikan adab dan tatacara membaca Al-Qur'an yang benar. Salah satunya, membacanya dengan tidak menggerakkan lisan dan mengomat-kamitkan kedua bibir sehingga keluar bunyi, minimal bisa didengar sendiri. Padahal disebut membaca, kalau dibarengai dengan menggerakkan lisan dan kedua bibir sehingga keluar bunyi, minimal bisa didengar oleh diri sendiri. Sedangkan sebatas melihat mushaf dan membolak-balikkannya tidaklah disebut bagian dari ibadah tilawatul Qur'an atau qiratul Qur'an. Wallahu Ta'ala A'lam



PENTING : Jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.” (Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)

Inilah Puasa yang Diharamkan Oleh Allah





Inilah Puasa yang Diharamkan Oleh Allah

Tujuh Puasa yang Diharamkan
Setiap ibadah harus dilakukan mengikuti syariat yang ditentukan Allah. Demikian juga hal nya dengan puasa, juga harus mengikuti aturan-aturannya. Salah memilih waktu puasa, bisa jadi diharamkan oleh Allah.

Ibadah puasa ada yang wajib dan sunat, namun ada juga puasa yang haram dilakukan. Pengharaman tersebut dikarenakan hal-hal tertentu, yaitu;

1. Puasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Para ulama telah ijema’ atas haramnya puasa pada dua hari raya tersebut, baik puasa fardu maupun puasa sunat. Diriwayat­kan oleh Imam Ahrnad dan Al Arba’ah, dari Umar bin Khattab RA mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang kita berpuasa pada dua hari raya, yaitu; hari raya idul Fitri dan hari raya Idul Adha."

2. Puasa pada Hari Tasyriq.
Sebagaimana Hari Raya Idul Adha, puasa tiga hari setelahnya (Hari Tasyrik) juga tidak dibenarkan berpuasa. Hari Tasyriq masih dikategorikan sebagai Hari Raya Idul Adha, yaitu hari pertama, kedua, dan ketiga, setelah Hari Raya Idul Adha/ qurban.

Selain Hari Raya Tasyrik, Hari Jumat pun tidak diperbolehkan mengkhususkan puasa pada hari tersebut. Hal itu dikarenakan Hari Jumat adalah salah satu Hari Raya umat Islam tiap pekannya. Sebagaimana yang akan dibahas berikut.

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Abu Hurairah mengatakan, "Rasulullah SAW menyuruh Abdullah bin Hudzafah, agar berkeliling di Mina untuk mengumumkan bahwa "Janganlah kalian berpuasa pada hari ini, karena sesungguhnya hari ini, hari untuk makan dan minum, serta berzikir kepada Allah Azza Wajalla."

Namun Para Ulama Syafi’yah tetap membolehkan puasa pada Hari Tasyrik jika mempunyai alasan seperti; puasa untuk membayar nadzarnya, kifarah, atau qadha. Jika berpuasa yang tidak mempunya sebab-sebab diatas, maka tidak dibolehkan untuk berpuasa.

3. Mengkhususkan puasa pada hari Jumat.
Hari Jum’at merupakan Hari Raya setiap sekali sepekan bagi umat muslim. Oleh Sebab itu, syariat islam melarang umatnya untuk berpuasa pada Hari Jum'at jika puasa tersebut khusus ia laksanakan dihari itu saja.





PENTING : Jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.” (Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)