Pertanyaan :
Sunat laser itu tidak ada darah atau darahnya sudah beku.Apa tanggapan bapak tentang sunat laser tersebut?
Menurut islam,apakah boleh seorang anak disunat dengan sunat laser?
Jawaban :
Sunat laser itu suatu cara modern yang dihasilkan dari teknologi canggih.Yang pasti tidak ada di zaman Rasulullah Saw.Bila dicari dalilnya,kita tidak akan menemukannya.Hanya yang perlu digaris bawahi,kalau hasil dari sunat laser tersebut sama dengan sunat biasa(alamiah).Kenapa tidak.
Keluarnya darah bukan menjadi suatu persyaratan.Artinya,kalau ada cara lain misalnya:sunat laser meskipun tidak keluar darah tapi hasilnya sama,hukumnya tetap sah-sah saja dan tidak masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar