Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya,
Manakah yang lebih utama, seorang muslim melaksanakan shalat sunnah di rumah sehingga ia bisa jadi tidak mendapatkan shaf pertama (dalam shalat jama’ah), ataukah ia meninggalkan shalat sunnah di rumah dan mengejar untuk mendapatkan shaf pertama?
Jawaban Syaikh hafizhohullah,
Shaf pertama itu lebih afdhol. Jika ia khawatir luput dari shaf pertama ketika ia melaksanakan shalat sunnah qobliyah (di rumah), dan ini sangat mungkin terjadi pada shalat Shubuh atau shalat Zhuhur, maka lebih utama baginya untuk mengerjakan shalat sunnah rawatib di masjid supaya dia mendapatkan dua keutamaan. Keutamaan pertama adalah keutamaan shalat sunnah rawatib dan keutamaan kedua adalah keutamaan meraih shaf pertama.
[Dinukil dari Masail ‘Ilmiyyah wa Fatawa Syar’iyyah, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, Darul Shomi’i, cetakan pertama, 1431 H, hal. 46]
http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3298-lebih-utama-mana-shalat-sunnah-di-rumah-atau-mendapat-shaf-pertama.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar