Kalkulator Zakat
Fasilitas ini
disediakan untuk membantu anda menghitung besar zakat anda. Hitunglah
pendapatan dan simpanan anda untuk mengetahui besar zakat / infaq yang perlu
dikeluarkan. 1.Kalkulator Zakat(versi Dompet Dhuafa)
2.Kalkulator Zakat Profesi (versi BAZNAZ)
-tabunganwakaf
Nishab dan Kadar Zakat
1. HARTA PETERNAKAN
Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Selanjutnya,
setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 % Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 % Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
Besar
Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
§ Kandang
dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
§ Nishab
besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp
2.125.000,00
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang
telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat
itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan
hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka
dapat dibuat tabel sbb:
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5 Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5 Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %). Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %). Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Perhiasan
emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah
maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai
perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang
selebihnya dari 60 gram. Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
Besar
zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,- Catatan :
Perhitungan
harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3.PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab) Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab) Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan
dalam bentuk barang
2. Uang
tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib
dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak. Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau
lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab
termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) Usaha yang bergerak
dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil,
bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat
dipilih diantara 2(dua) cara:
1. Pada perhitungan
akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk
barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian
keluarkan zakatnya 2,5 %.
2. Pada
Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang
diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%.
Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan
zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga
tanahnya.
4.HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil
pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll,
maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil
pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun,
bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok
yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar
zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau
sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada
biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada
tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan
untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan
lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan
perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Pada sistem
pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti
pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya
pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya
(apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem
pengairannya).
sumber :
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
Sumberipun
Catatan :Mengenai
Besarnya Nizab
Zakat masih menjadi perdebatan
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. Contoh:Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab)
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
sumber :
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
Zakat Profesi
Dasar HukumFirman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. Contoh:Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab)
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
sumber :
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
Zakat
Maal
1. Pengertian Maal (harta)
1. Menurut
bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali
sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
2. Menurut syar’a,
harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal(harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
sesuatu dapat disebut dengan maal(harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat
dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat
diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil,
ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.
Berlalu
Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3. Harta (maal) yang Wajib di Zakati
. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
a. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
b. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
c. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
d. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
e. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
sumber :
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
Harta Lain - Lain
1. Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh: Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI
ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar
mendapat deviden Rp.300,-Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- =
Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)Contoh: Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- =
Rp.41.600.000,-Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)Contoh: Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1. Penjualan
rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa ,
maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi
apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta
yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat
sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.Contoh: Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan
pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak
mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud
untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan
anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- – Rp.90.000.000,-)=Rp.1.500.000,-
2. Penjualan
rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar
zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
sumber :
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
KISAH
NYATA, CERITA CINTA DARI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
Bismillah .. Kisah ini merupakan kisah nyata yang saya alami, saya punya
pacar ketika saya Kuliah semester pertama di bangku kuliahku teknik arsitektur,
kami begitu dekat, dia seorang yang sangat baik, seorang wanita yang sangat
saya sayangi, begitu juga dia kepada saya, berselang 2 Tahun kemudian, ketika
diperjalanan menuju sebuah
kota, dia pergi sendirian menggunakan motor bebek yang sering dia pakai
kemana-mana.
Sebelum berangkat dia sempat sms "aku pergi ya, jaga diri baik-baik" nanti aku kabarin kalo udah sampe sana, ternyata hari itu dan sms itu merupakan sms terakhir dia untuk saya.
Hari naas itu terjadi pada dirinya, tidak lama dari berangkat sekitar 30 menit diperjalanan dirinya kecelakaan, sebuah mobil melaju kencang merempet, dia terseret sekitar 10 meter dan terdapat luka besar dibagian kepala, saya pun tidak tau itu terjadi, dengan tenangnya saya masih sempat sms dia setelah kecelakaan, dengan bercanda, "iya aku tunggu kamu sampai, hati-hati dan baik, jangan lupa kasih kabar ya".
Sudah larut malam tidak ada kabar sedikitpun dari dirinya, saya bingung harus melakukan apa, saya coba main belakang, itu karena rasa prustasi saya yang sudah berlebihan.
Keesokan harinya saya mencoba menelponnya pagi-pagi buta, handphonenya masih saja tidak aktif, saya pasrah kemudian saya berpikir mungkin chargenya tertinggal.
Dia yang waktu itu sudah dibawa kerumah sakit terdekat blom sadarkan diri, disaat saya bertanya dimanakah dia ?
Siang itu menjelang, saya mencoba jalan-jalan untuk refreshing, tidak lama kemudian ada suara sms di handphoneku, yang berisikan "adik imam, reina sudah pergi",. itu merupakan sms dari kakaknya yang sudah akrab dengan saya.
saya pun menjawab sms itu dengan simple "iya mbak aku sudah tau kok, kemeren kan dia pergi".
disaat saya sedang duduk bersama teman teman, tidak lama handphone kembali bersuara, ada sms balesan dari kakaknya, "imam reina sudah pergi, dan dia pergi untuk selamanya". saya kemudian lemas dengan harapan kalo pergi untuk selamanya bukan meninggal melainkan pindah rumah.
saya langsung menelpon, ketika diangkat tidak ada sedikitpun percakapan, selain saya mendengar raung tangisan yang sejadi jadinya. tidak lama saya pingsan.
saya pun sudah sadar ketika saya sudah dirumah, saya tidak tau apa yang terjadi, yang saya tau hanya saya ingin bertemu reina, saya langsung pergi kerumahnya malam itu, saya melihat sudah ramai orang orang berpeci, saya masih sempat bingung apa yang terjadi, ketika saya masuk, saya melihat sebujur mayat di tengah tengah ruangan tamu rumah itu. saya terhenyak, dan saya dengan sekejab mendekat,saya bertanya kepada orang-orang, siapa yang meninggal, dan mereka mengatakn reina,saya berteriak sejadi-jadinya, saya melihat wajah reina yang terdapat goresan-goresan luka, saya tidak bisa membayangkan lemahnya saya saat itu.
Seseorang yang sudah sangat lama saya kenal pergi untuk selamanya,saya sadar kematian bisa kepada siapapun, saya, anda dan siapapun, sesuai kehendak dan waktunya.
3 Tahun berselang, saya berulang kali mimpi tentang dirinya, terakhir 5 hari yang lalu tepat tanggal 15 oktober saya kembali bermimpi, mimpi yang menyadarkan saya betapa sayang dia kepada saya, dan menyadarkan saya bahwa apa yang harus kita lakukan di dunia ini lebih baik.
dalam mimpi itu, saya bermimpi seperti nyata dan benar-benar terlihat nya, kami bertemu di depan kampus, saya bercerita-cerita, didalam mimpi itu saya sadar bahwa dirinya sudah meninggal, saya bilang sudah lama kita tidak bertemu ya, "iya sudah hampir 3 tahun ini" jawabnya, saya kangen kamu timpal kembali jawaban saya.
Saya bertanya, selama 3 tahun didalam kubur apa yang kamu lakukan, Dia menjawab dengan santai, tapi ternyata ini adalah peringatan besar untuk saya, dan anda, jawabannya sangat sederhana " mam kalo saya ceritakan apa yang terjadi kepada saya selama 3 tahun didalam kuburan, tidak akan ada lagi kejahatan di dunia".
Siksaan dan hukuman yang tidak pernah dibayangkan orang yang masih hidup, dan kamu berbuat sebaik mungkin sebelum ajal dan meninggal seperti aku.
Aku pengen hidup sehari saja untuk memperbaiki semua kesalahan aku.
itu kalimat ucapan reina yang membuat jantung saya langsung berdetak.
Tidak lama dalam mimpi itu dia mau pamit dan pergi, dan yang saya sangat herankan seperti sebuah kenyataan, ini seperti reka ulang 3 tahun yang lalu, dia pamit seperti disaat saat kematiannya, dia bilang baik-baik ya, jaga diri, dia pergi menggunakan motor dan pakaian yang sama pada saat kecelakaan, aku bilang, aku mau ikut, aku tidak mau kamu pergi, gak usah ikut aku. tidak lama dia pergi, aku kejar dan dia telah menghilang.
saya tersadar dari tidur dan disaat saya tersadar, tubuh langsung merinding, tapi sangat segar tidak seperti biasanya, saya berpikir mungkin mimpi itu membawa saya kedalam alam lain, karena konon 1 hari di dunia, perbandingannya sekian kali lipat di alam sana.
Sampai saat ini saya masih saya masih sangat terpikir dengan pesan-pesannya, bahwa betapa menyesalnya kita bila kita tidak berbuat sebaik mungkin di dunia, karena kita tidak tau ketika kita sudah meninggal, apa yang akan terjadi dialam sana, semoga dengan cerita saya ini bisa menggugah kita.
Mari kita menabung amal ibadah kita dari sekarang, karena ketika kita mati sudah tidak ada kesempatan lagi.
Wallahu’alam bishshawab, ..
Wabillahi Taufik Wal Hidayah, ...
... Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci ...
Salam santun dan keep istiqomah ...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini ... Itu hanyalah dari kami ... dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan ...
Semoga bermanfaat dan Penuh Kebarokahan dari Allah ...
Silahkan DICOPAS atau DI SHARE jika menurut sahabat note ini bermanfaat ....
BERSIHKAN HATI MENUJU RIDHA ILAHI
Sebelum berangkat dia sempat sms "aku pergi ya, jaga diri baik-baik" nanti aku kabarin kalo udah sampe sana, ternyata hari itu dan sms itu merupakan sms terakhir dia untuk saya.
Hari naas itu terjadi pada dirinya, tidak lama dari berangkat sekitar 30 menit diperjalanan dirinya kecelakaan, sebuah mobil melaju kencang merempet, dia terseret sekitar 10 meter dan terdapat luka besar dibagian kepala, saya pun tidak tau itu terjadi, dengan tenangnya saya masih sempat sms dia setelah kecelakaan, dengan bercanda, "iya aku tunggu kamu sampai, hati-hati dan baik, jangan lupa kasih kabar ya".
Sudah larut malam tidak ada kabar sedikitpun dari dirinya, saya bingung harus melakukan apa, saya coba main belakang, itu karena rasa prustasi saya yang sudah berlebihan.
Keesokan harinya saya mencoba menelponnya pagi-pagi buta, handphonenya masih saja tidak aktif, saya pasrah kemudian saya berpikir mungkin chargenya tertinggal.
Dia yang waktu itu sudah dibawa kerumah sakit terdekat blom sadarkan diri, disaat saya bertanya dimanakah dia ?
Siang itu menjelang, saya mencoba jalan-jalan untuk refreshing, tidak lama kemudian ada suara sms di handphoneku, yang berisikan "adik imam, reina sudah pergi",. itu merupakan sms dari kakaknya yang sudah akrab dengan saya.
saya pun menjawab sms itu dengan simple "iya mbak aku sudah tau kok, kemeren kan dia pergi".
disaat saya sedang duduk bersama teman teman, tidak lama handphone kembali bersuara, ada sms balesan dari kakaknya, "imam reina sudah pergi, dan dia pergi untuk selamanya". saya kemudian lemas dengan harapan kalo pergi untuk selamanya bukan meninggal melainkan pindah rumah.
saya langsung menelpon, ketika diangkat tidak ada sedikitpun percakapan, selain saya mendengar raung tangisan yang sejadi jadinya. tidak lama saya pingsan.
saya pun sudah sadar ketika saya sudah dirumah, saya tidak tau apa yang terjadi, yang saya tau hanya saya ingin bertemu reina, saya langsung pergi kerumahnya malam itu, saya melihat sudah ramai orang orang berpeci, saya masih sempat bingung apa yang terjadi, ketika saya masuk, saya melihat sebujur mayat di tengah tengah ruangan tamu rumah itu. saya terhenyak, dan saya dengan sekejab mendekat,saya bertanya kepada orang-orang, siapa yang meninggal, dan mereka mengatakn reina,saya berteriak sejadi-jadinya, saya melihat wajah reina yang terdapat goresan-goresan luka, saya tidak bisa membayangkan lemahnya saya saat itu.
Seseorang yang sudah sangat lama saya kenal pergi untuk selamanya,saya sadar kematian bisa kepada siapapun, saya, anda dan siapapun, sesuai kehendak dan waktunya.
3 Tahun berselang, saya berulang kali mimpi tentang dirinya, terakhir 5 hari yang lalu tepat tanggal 15 oktober saya kembali bermimpi, mimpi yang menyadarkan saya betapa sayang dia kepada saya, dan menyadarkan saya bahwa apa yang harus kita lakukan di dunia ini lebih baik.
dalam mimpi itu, saya bermimpi seperti nyata dan benar-benar terlihat nya, kami bertemu di depan kampus, saya bercerita-cerita, didalam mimpi itu saya sadar bahwa dirinya sudah meninggal, saya bilang sudah lama kita tidak bertemu ya, "iya sudah hampir 3 tahun ini" jawabnya, saya kangen kamu timpal kembali jawaban saya.
Saya bertanya, selama 3 tahun didalam kubur apa yang kamu lakukan, Dia menjawab dengan santai, tapi ternyata ini adalah peringatan besar untuk saya, dan anda, jawabannya sangat sederhana " mam kalo saya ceritakan apa yang terjadi kepada saya selama 3 tahun didalam kuburan, tidak akan ada lagi kejahatan di dunia".
Siksaan dan hukuman yang tidak pernah dibayangkan orang yang masih hidup, dan kamu berbuat sebaik mungkin sebelum ajal dan meninggal seperti aku.
Aku pengen hidup sehari saja untuk memperbaiki semua kesalahan aku.
itu kalimat ucapan reina yang membuat jantung saya langsung berdetak.
Tidak lama dalam mimpi itu dia mau pamit dan pergi, dan yang saya sangat herankan seperti sebuah kenyataan, ini seperti reka ulang 3 tahun yang lalu, dia pamit seperti disaat saat kematiannya, dia bilang baik-baik ya, jaga diri, dia pergi menggunakan motor dan pakaian yang sama pada saat kecelakaan, aku bilang, aku mau ikut, aku tidak mau kamu pergi, gak usah ikut aku. tidak lama dia pergi, aku kejar dan dia telah menghilang.
saya tersadar dari tidur dan disaat saya tersadar, tubuh langsung merinding, tapi sangat segar tidak seperti biasanya, saya berpikir mungkin mimpi itu membawa saya kedalam alam lain, karena konon 1 hari di dunia, perbandingannya sekian kali lipat di alam sana.
Sampai saat ini saya masih saya masih sangat terpikir dengan pesan-pesannya, bahwa betapa menyesalnya kita bila kita tidak berbuat sebaik mungkin di dunia, karena kita tidak tau ketika kita sudah meninggal, apa yang akan terjadi dialam sana, semoga dengan cerita saya ini bisa menggugah kita.
Mari kita menabung amal ibadah kita dari sekarang, karena ketika kita mati sudah tidak ada kesempatan lagi.
Wallahu’alam bishshawab, ..
Wabillahi Taufik Wal Hidayah, ...
... Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci ...
Salam santun dan keep istiqomah ...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini ... Itu hanyalah dari kami ... dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan ...
Semoga bermanfaat dan Penuh Kebarokahan dari Allah ...
Silahkan DICOPAS atau DI SHARE jika menurut sahabat note ini bermanfaat ....
BERSIHKAN HATI MENUJU RIDHA ILAHI
.... Subhanallah wabihamdihi Subhanakallahumma Wabihamdika Asyhadu
Allailaaha Illa Anta Astaghfiruka Wa'atuubu Ilaik ....
PENTING : Jika Anda merasa website
ini bermanfaat, mohon do'akan
supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur
keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon
do'akan
juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah
dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak
amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim
pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan
saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang
sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat
Muslim No. 4912)
kreatif ya,,
BalasHapussalam blogger
Mari kita baca dan mengambil hikmahnya
BalasHapus