Memuaskan Suami saat Haid
Pertanyaan:
Bismillah…
ustadz, bagaimana cara memuaskan suami ketika istri haid? bolehkah istri
(‘afwan) memainkan penisnya hingga maninya keluar? Apakah ini termasuk onani
atau tidak?
syukron
Dari:
Ana
Jawaban:
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ada
seribu cara untuk memuaskan suami ketika istri sedang haid. Karena islam tidak
menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi,
sebagaimana praktek yang dilakukan orang yahudi. Anas bin Malik menceritakan,
Sesungguhnya
orang yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan
bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para
sahabatpun bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. kemudian Allah
menurunkan ayat, yang artinya:
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu
hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid…” (HR. Muslim 302).
Dengan
demikian, suami masih bisa melakukan apapun ketika istri haid, selain yang
Allah larang dalam Al-quran, yaitu melakukan hubungan intim.
3 Macam
Interaksi Intim Suami dan Istri Ketika Haid
Ada 3 macam
interaksi intim antara suami dan istri ketika haid:
Pertama, interaksi dalam bentuk
hubungan intim ketika haid. Perbuatan ini haram dengan sepakat ulama,
berdasarkan firman Allah,
Mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”.
Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah
Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)
Orang
yang melanggar larangan ini, wajib bertaubat kepada Allah, dan membayar
kaffarah, berupa sedekah satu atau setengah dinar. Keterangan tentang ini bisa
anda simak di: Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti tetapi Belum Mandi
Wajib
Kedua, interaksi dalam bentuk
bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika
haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama. A’isyah
radhiyallahu ‘anha menceritakan,
Apabila
saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai
sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan
dinilai shahih oleh Al-Albani).
Hal
yang sama juga disampaikan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha,
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas
sarung, ketika mereka sedang haid. (HR. Muslim 294)
Ketiga, interaksi dalam bentuk
bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal
seks. Interaksi semacam ini diperselisihkan ulama.
1. Imam
Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini
hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
sebagaimana keterangan A’isyah dan Maimunah.
2. Imam
Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa
itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih
Muslim (3/205).
Diantara
dalil yang mendukung pendapat kedua adalah
a. Firman
Allah
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”.
Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh..”
Ibn
Utsaimin mengatakan,
Makna
Al-Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya
haid adalah kamaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya
haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)
Ibn
Qudamah mengatakan,
Ketika
Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil
bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/243)
b. Hadis dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada
saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Lakukanlah
segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim 302).
Ketika
menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,
“Makna
kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)
Hubungan
intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya
hunungan intim.
c. Disebutkan dalam riwayat
lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan praktek
yang berbeda seperti di atas.
Diriwayatkan
dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim
dengan istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke
kemaluan istrinya.” (HR. Abu Daud 272 dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan:
Sanadnya kuat).
Onani
Bukan Solusi
Memahami
hal ini, selayaknya suami tidak perlu risau ketika istrinya haid. Dan jangan
sekali-kali melakukan onani tanpa bantuan tubuh istri. Mengeluarkan mani dengan
selain tubuh istri adalah perbuatan yang terlarang, sebagaimana firman Allah
ketika menyebutkan kriteria orang mukmin yang beruntung,
Orang-orang
yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang
mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang
melampaui batas. (QS. Al-Mukminun: 5 – 7)
Diantara
sifat mukminin yang beruntung adalah orang yang selalu menjaga kemaluannya dan
tidak menyalurkannya, selain kepada istri dan budak wanita. Artinya, selama
suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai klimaks syahwat, maka tidak
dinilai tercela. Berbeda dengan “orang yang mencari selain itu”, baik berzina
dengan wanita lain, atau menggunakan bantuan selain istri untuk mencapai
klimaks (baca: onani), Allah sebut perbuatan orang ini sebagai tindakan
melampaui batas.
Allahu
a’lam
Dijawab oleh ustadz
Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina
www.KonsultasiSyariah.com)
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : Jika Anda merasa website ini
bermanfaat, mohon do'akan supaya
Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur
keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu
memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh
kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih
dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak
ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim]
tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu
juga kebaikan yang sama.”
(Hadits
Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
Bercinta Saat Sedang Haid? Pikir Seribu Kali dan Pahami Risikonya
BalasHapusKetika sedang datang bulan, libido bisa meninggi sehingga keinginan bercinta pun timbul. Sebelum Anda mewujudkan keinginan tersebut, pahami dulu apa risikonya bercinta saat sedang haid.
Spesialis Onkologi di Jakarta Consultation Center, Prof. Dr. Li Yuan Zhong mengatakan ada tiga hal yang harus diwaspadai jika melakukan hubungan seks saat wanita sedang menstruasi, yaitu:
1. Endometriosis
Saat melakukan hubungan suami istri, wanita akan mengalami orgasme dan pada saat itu rahim akan berkontraksi yang menyebabkan darah kotor dari menstruasi bisa masuk ke dalam perut melalui saluran telur. Hal ini bisa menyebabkan timbulnya endometriosis pada tubuh wanita.
2. Infeksi
Hubungan suami istri biasanya akan menimbulkan luka dan endometriumnya mengalami peluruhan, darah menstruasi atau sperma yang tidak steril bisa masuk ke dalam tubuh dan menimbulkan infeksi.
3. Luka trauma di mulut rahim yang diakibatkan adanya infeksi
Jika Anda bercinta saat sedang haid, darah menstruasi atau sperma yang tidak steril bisa masuk ke dalam tubuh dan menimbulkan infeksi. Infeksi ini bisa menimbulkan luka di mulut rahim.
Mewaspadai tiga hal tersebut, Dr. Li Yuan pun menyarankan sebaiknya pasangan menunggu hingga haid wanita selesai. Setelah wanita sudah 'bersih', barulah pasangan tersebut bisa melakukan hubungan seks seperti biasa.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Dr. Andri Wanananda. Anggota Asosiasi Seksologi Indonesia (ASI) itu mengungkapkan saat haid terjadi pelepasan lapisan dalam dinding rahim (uterus) untuk kemudian diganti dengan lapisan baru.
"Prosesnya disertai dengan keluarnya 35 ml darah & 35 ml cairan serosa. Hal ini menunjukkan ada pembuluh darah yang terbuka," tulisnya dalam halaman konsultasinya untuk detikHealth.
Ketika bercinta saat wanita sedang haid, gerakan-gerakan Mr. Happy ketika penetrasi ke Miss V bisa memicu masuknya gelembung udara ke dalam pembuluh darah yang terbuka. "Dikhawatirkan terjadinya emboli, yaitu gelembung udara yang terbawa aliran darah dan bila menyumbat pembuluh darah sekitar jantung akan fatal akibatnya," tulisnya lagi.
Konsultan seks wolipop, dr. Vanda Mustika juga mengungkapkan hal yang sama dengan Dr. Andri dan Dr. Li Yuan. Dokter Vanda mengungkapkan risiko yang bisa terjadi memang infeksi dan endometriosis. Hal itu karena saat orgasme, maka akan terjadi kontraksi otot dasar panggul dan dinding rahim yang menyebabkan darah menstruasi di dalam rahim menjadi terdorong keluar. Terdorongnya darah ini bisa melalui mulut rahim, namun dapat pula melalui saluran telur yang artinya darah menstruasi akan masuk ke rongga panggul.
Darah menstruasi ini juga mengandung sel kelenjar rahim yang akan tumbuh di tempat dia berada. Bila sel kelenjar ini masuk ke rongga panggul maka pada saat menstruasi akan menghasilkan darah yang tidak dapat dikeluarkan oleh tubuh yang dikenal dengan endometriosis.
Hukum Onani Dalam Islam
BalasHapusOnani atau masturbasi dengan menggunakan tangannya sendiri, atau tangan orang lain, selain tangan pasangannya yang sah (suami atau istri) untuk alasan apa pun (termasuk karena khawatir terjerumus zina) hukumnya adalah haram.[1] Allah Ta’ala mewahyukan:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.
(QS Al-Mukminun, 23:5-7)
Dalam sebuah Hadis Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
Allah melaknat seseorang yang melakukan onani (masturbasi).
Kendati demikian, tingkat dosa onani (masturbasi) lebih ringan dibandingkan zina. Seseorang yang syahwatnya bergejolak dan tidak mampu mengendalikannya, maka hendaknya ia berpuasa atau segera menikah. Dalam sebuah Hadis Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
"Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah ada kemampuan (fisik dan modal berumah tangga), maka kawinlah karena perkawinan itu bisa menjinakkan pandangan dan melindungi kemaluan. Tetapi barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu akan menjadi pembendung syahwat. (HR Muslim)
Khawatir terjerumus zina tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menghalalkan onani. Jika seseorang memang tidak kuasa membendung syahwatnya dan kemudian melakukan onani, maka dia harus meyakini bahwa perbuatannya itu merupkan sebuah dosa dan segera memohon ampun kepada Allah.
[1] Lihat Bakrî Ad-Dimyathî, I’anathuth Thalibîn, Darul kutubil ‘ilmiyah, 2002, juz.3 hal.255.
terima kasih atas info untuk memuaskan nafsu suami. Saya cukup bimbang jika datang haid panjang.
BalasHapusArtikel Militer di 3TERIA-MILITER
BalasHapusTidak hanya artikel tetapi juga hiburan, teknologi, tips dll.