Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Kamis, 13 Januari 2011

Suami Istri Bergandengan Tangan di Tempat Umum, Bolehkah?

Pertanyaan:

Apa hukum berpegangan tangan dengan istri di tempat umum?

Jawaban:

Saling menggenggam tangan bersama istri di tempat umum, jika tujuannya untuk bermesraan maka tidak selayaknya dilakukan, karena telah menghilangkan rasa malu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malu itu salah satu cabang iman.” (Muttafaq ‘alaihi), dalam riwayat Bukhari, “Rasa malu itu hanya mendatangkan kebaikan“, dalam riwayat Muslim disebutkan, “Rasa malu itu semuanya baik.” Keadaan ini jika perbuatan semacam ini (bergandengan tangan) tidak termasuk kebiasaan masyarakat setempat. Namun jika sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat, maka dibolehkan. Meskipun berusaha menghindari hal ini termasuk citra orang yang terhormat. Para ulama menegaskan bahwa mencium istri di depan umum merupakan sebab penghilang kewibawaan. Al-Bajirami mengatakan, “Mencium wanita, meskipun itu mahramnya di malam kebahagiannya, dengan dilihat banyak orang atau wanita lain telah menggugurkan sifat keadilan (kehormatan status dalam agama), karena ini menunjukkan sikapnya yang rendah, meskipun al-Bulqini mendiamkannya”.

Sumber: Diterjemahkan dari Fatawa Syabakah Islamiyah, dibawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 65794
http://konsultasisyariah.com/suami-istri-bergandengan-tangan-di-tempat-umum

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar