Voyage data
Recorders
Secara mudah dapat dikatakan
bahwa VDR adalah mirip dengan “Black Box” pada pesawat terbang. Namun VDR yang
di pasang di kapal2 pada saat ini telah cukup modern, sehingga tidak hanya
merekam pembicaraan di anjungan saja, tetapi dapat merekam perjalanan kapal
sebelum dan sesudah kejadian, merekam kejadian selama tidak kurang dari 24 jam.
VDR dikapal diletakkan di
atas anjungan, sehingga apabila terjadi kecelakaan dan tidak sempat di ambil,
maka VDR tersebut dapat secra otomatis terlepas dan terapung. Setelah kejadian
kecelakaan, “memory” pada VDR dapat diambil dan dapat di tampilkan kembali
gerakan kapal yang merupakan rekaman selama 24 jam.
Persyaratan
VDR
Kapal penumpang dan kapal
selain kapal penumpang 3000 tonase kotor atau lebih yang dibangun pada/setelah
1 Juli 2002 harus membawa perekam data pelayaran (Voyage Data Recorders – VDRs)
untuk membantu dalam investigasi kecelakaan, yang diadopsi pada tahun 2000,
yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.
Screen shot 2013-04-16 at
11.06.33Berdasarkan peraturan 20 dari SOLAS Bab V tentangVDR, kapal yang
diwajibkan membawa VDRs:
1. Kapal penumpang yang dibangun pada atau
setelah 1 Juli 2002
2. Kapal penumpang ro-ro yang dibangun
sebelum tanggal 1 Juli 2002 tidak lebih dari survei pertama pada atau setelah 1
Juli 2002;
3. Kapal penumpang selain kapal penumpang
ro-ro yang dibangun sebelum 1 Juli 2002 tidak lebih dari 1 Januari 2004, dan
4. Kapal, selain kapal penumpang, dari 3.000
tonase kotor dan ke atas dibangun pada atau setelah 1 Juli 2002.
VDRs bagi
setiap kapal, wajib memenuhi standar kinerja “tidak lebih rendah dari yang
diadopsi oleh Organisasi (IMO)”.
Persyaratan VDR
sebagaimana terdapat pada Resolusi MSC antara lain:
1. Harus diletakkan di atas anjungan, agar
apabila kapal tenggelam, dapat secara otomatis terlepas dari kapal dan terapung
di lautan.
2. Harus dibuat dengan warna yang mencolok
sehingga mudah terdeteksi,
3. Harus mampu merekam informasi secara otomatis
sedikitnya 24 jam terakhir dari peralatan navigasi lain seperti GPS, Radar,
AIS, Gyro Compass, Speed-log, VHF atau peralatan komunikasi lain di anjungan,
Echo Sounders, dan peralatan lain yang dapat memberi informasi tentang
pelayaran kapal.
Simplified
VDRs
(VDRs yang
disederhanakan)
Sidang Maritime Safety Committee (MSC) pada sesi ke-79 pada
bulan Desember 2004 mengadopsi amandemen peraturan 20 dari SOLAS Bab V
(Keselamatan Navigasi) tentang Simplified VDR (S-VDR). Perubahan tersebut mulai
berlaku pada tanggal 1 Juli 2006.
Screen shot 2013-04-16 at
11.04.38S-VDR, diberlakukan pada kapal kargo 3.000 gt atau lebih (jadwal
pemberlakuannya dibedakan antara kapal kargo 3.000 gt keatas dan 20.000 gt ke
atas)
Persyaratan S-VDR tidak
sesulit VDR, yaitu tidak diperlukan untuk menyimpan data secara rinci
sebagaimana disyaratkan VDR yang standar, namun demikian tetap harus mampu
menyimpan rekaman secara aman, informasi mengenai posisi, gerakan kapal, status
fisik, perintah2 nakhoda dan kontrol dari kapal selama periode menjelang dan
setelah insiden.
Tahapan pemberlakuan
S.VDR untuk kapal kargo diatur sebagai berikut
· untuk kapal kargo 20.000 tonase kotor
atau lebih yang dibangun sebelum 1 Juli 2002, pada dock pertama yang
dijadwalkan setelah 1 Juli 2006, namun tidak lebih dari 1 Juli 2009;
· untuk kapal kargo dari 3.000 tonase kotor
atau lebih tetapi kurang dari 20.000 tonase kotor dibangun sebelum 1 Juli 2002,
pada dock pertama yang dijadwalkan setelah 1 Juli 2007, tetapi tidak lebih dari
1 Juli 2010; dan
· Pemerintah dapat membebaskan kapal kargo
dari penerapan pemasangan S.VDR apabila kapal tersebut akan di scrap secara
permanen dalam waktu dua tahun setelah tanggal pelaksanaan yang ditentukan.
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar