Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Selasa, 19 November 2013

Voyage data Recorders (VDR)




Voyage data Recorders
Secara mudah dapat dikatakan bahwa VDR adalah mirip dengan “Black Box” pada pesawat terbang. Namun VDR yang di pasang di kapal2 pada saat ini telah cukup modern, sehingga tidak hanya merekam pembicaraan di anjungan saja, tetapi dapat merekam perjalanan kapal sebelum dan sesudah kejadian, merekam kejadian selama tidak kurang dari 24 jam.

VDR dikapal diletakkan di atas anjungan, sehingga apabila terjadi kecelakaan dan tidak sempat di ambil, maka VDR tersebut dapat secra otomatis terlepas dan terapung. Setelah kejadian kecelakaan, “memory” pada VDR dapat diambil dan dapat di tampilkan kembali gerakan kapal yang merupakan rekaman selama 24 jam.

Persyaratan VDR
Kapal penumpang dan kapal selain kapal penumpang 3000 tonase kotor atau lebih yang dibangun pada/setelah 1 Juli 2002 harus membawa perekam data pelayaran (Voyage Data Recorders – VDRs) untuk membantu dalam investigasi kecelakaan, yang diadopsi pada tahun 2000, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.
Screen shot 2013-04-16 at 11.06.33Berdasarkan peraturan 20 dari SOLAS Bab V tentangVDR, kapal yang diwajibkan membawa VDRs:
1.     Kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2002
2.     Kapal penumpang ro-ro yang dibangun sebelum tanggal 1 Juli 2002 tidak lebih dari survei pertama pada atau setelah 1 Juli 2002;
3.     Kapal penumpang selain kapal penumpang ro-ro yang dibangun sebelum 1 Juli 2002 tidak lebih dari 1 Januari 2004, dan
4.     Kapal, selain kapal penumpang, dari 3.000 tonase kotor dan ke atas dibangun pada atau setelah 1 Juli 2002.
VDRs bagi setiap kapal, wajib memenuhi standar kinerja “tidak lebih rendah dari yang diadopsi oleh Organisasi (IMO)”.
Persyaratan VDR sebagaimana terdapat pada Resolusi MSC antara lain:
1.     Harus diletakkan di atas anjungan, agar apabila kapal tenggelam, dapat secara otomatis terlepas dari kapal dan terapung di lautan.
2.     Harus dibuat dengan warna yang mencolok sehingga mudah terdeteksi,
3.     Harus mampu merekam informasi secara otomatis sedikitnya 24 jam terakhir dari peralatan navigasi lain seperti GPS, Radar, AIS, Gyro Compass, Speed-log, VHF atau peralatan komunikasi lain di anjungan, Echo Sounders, dan peralatan lain yang dapat memberi informasi tentang pelayaran kapal.


Simplified VDRs
(VDRs yang disederhanakan)

Sidang Maritime Safety Committee (MSC) pada sesi ke-79 pada bulan Desember 2004 mengadopsi amandemen peraturan 20 dari SOLAS Bab V (Keselamatan Navigasi) tentang Simplified VDR (S-VDR). Perubahan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2006.
Screen shot 2013-04-16 at 11.04.38S-VDR, diberlakukan pada kapal kargo 3.000 gt atau lebih (jadwal pemberlakuannya dibedakan antara kapal kargo 3.000 gt keatas dan 20.000 gt ke atas)

Persyaratan S-VDR tidak sesulit VDR, yaitu tidak diperlukan untuk menyimpan data secara rinci sebagaimana disyaratkan VDR yang standar, namun demikian tetap harus mampu menyimpan rekaman secara aman, informasi mengenai posisi, gerakan kapal, status fisik, perintah2 nakhoda dan kontrol dari kapal selama periode menjelang dan setelah insiden.



Tahapan pemberlakuan S.VDR untuk kapal kargo diatur sebagai berikut
·      untuk kapal kargo 20.000 tonase kotor atau lebih yang dibangun sebelum 1 Juli 2002, pada dock pertama yang dijadwalkan setelah 1 Juli 2006, namun tidak lebih dari 1 Juli 2009;
·      untuk kapal kargo dari 3.000 tonase kotor atau lebih tetapi kurang dari 20.000 tonase kotor dibangun sebelum 1 Juli 2002, pada dock pertama yang dijadwalkan setelah 1 Juli 2007, tetapi tidak lebih dari 1 Juli 2010; dan
·      Pemerintah dapat membebaskan kapal kargo dari penerapan pemasangan S.VDR apabila kapal tersebut akan di scrap secara permanen dalam waktu dua tahun setelah tanggal pelaksanaan yang ditentukan.




You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
3.     SURAT 4. AN NISAA'
5.     SURAT 6. AL AN'AAM
6.     SURAT 7. AL A'RAAF

                                    
                                       

PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar