Laporan mengenai peningkatan penyalahgunaan Narkoba menunjukan bahwa Indonesia yang sebelumnya sebagai tempat persinggahan (transit), sekarang berubah menjadi pengkonsumsi dan sebagai tempat pemasaran Narkoba.
Gerakan Anti Narkoba atau sering kita dengar GRANAT, adalah gerakan yang paling menonjol untuk usaha pencegahan Narkoba di kalangan masyarakat, mereka menyatakan bahwa pengguna heroin dan kokain mulai meningkat, khususnya di wilayah Jakarta, walapun pemerintah sudah berkomitment bahwa Indonesia akan menjadi daerah yang bebas dari Narkoba pada tahun 2015.
Kebanyakan obat terlarang masuk ke Bandara Sukarno-Hatta Jakarta, namun banyak juga celah lain seperti masuk ke berbagai pelabuhan laut (142),bandara kecil, sehingga banyak kemungkinan lain masuknya Narkoba ke wilayah Indonesia.
Kepala kepolisian Indonesia mengakui bahwa perdagangan barang haram dan penyalahgunaan Narkoba terus meningkat akhir-akhir ini, lebih dari 50 % dari tahanan di Indonesia terlibat dengan masalah Narkoba. Para tahanan termasuk warga asing satu sama lain saling terhubung dengan sindikat Internasional, yang bertanggung jawab dalam perdagangan Narkoba di negeri ini.
Meningkatnya penyelundupan Heroin dan kokain diduga sebagian besar
berasal dari orang Afrika, Asia dan diikuti oleh Eropa, serta jumlah yang sedikit dari Negara Amerika dan Australia
Taktik si Pengedar Narkoba, khususnya orang asing, mereka pertama-tama mempelajari bagaimana cara belajar bahasa Indonesia, setelah itu coba menetap untuk tinggal dan menikahi wanita Indonesia.
Heroin sebagai barang haram diselundupan dari /Negara Setigita Emas/
yaitu Thailand, Birma dan Laos. Narkoba masuk ke Indonesia semula transit di Thailand, baik dari Bangkok ke Jakarta, ataupun dari Jakarta ke Singapura.
Polisi di Indonesia juga melaporkan peningkatan Heroin dan kokain yang diselundupkan ke wilayah Jakarta dan Bali, berasal dari Negara
(Afghanistan, Pakistan dan Iran).
Ketika menyambut hari Anti Narkoba, polisi Indonesia telah menghancurkan Narkoba senilai Rp 11.7 miliar yang terdiri dari ekstasi, kokain, heroin, Ganja, shabu-shabu,ampetamin dan pil nipam.
Dewan perwakitan rakyat di Indonesia menyetujui undang-undang mengenai psikotropika termasuk ekstasi dan akan memberikan hukuman sampai 7 tahun penjara bagi kepemilikan ganja, dan lebih dari 20 tahun dipenjara jika terbukti memperdagangkan ganja.
Menurut ketua Gerakan Anti Narkoba, bahwa 90 % dari 4 juta pencandu
Narkoba adalah orang miskin, dan ini merupakan tugas pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak muda sebagai aset masa depan bangsa. Pemuda yang ketagihan adalah korban dan mereka berhak untuk menerima layanan kesehatan dari pemerintah
Pemerintah juga harus berupaya menyiapkan pusat Rehabilitasi yang memberikan pelayanan medis gratis, tidak hanya bicara dan jani-janji saja, saat ini tidak ada satu pun pusat Rehabilitasi pecandu Narkoba khususnya bagi orang miskin, yang ada hanya pusat Rehabilitasi yang bersifat komersil dan sebagian besar orang kaya lah yang bisa masuk pada Rehabiltasi tersebut.
Banyak generasi bangsa yang akan hilang jika kita tidak mengambil
tindakan bersama dengan cepat, ketua gerakan GRANAT juga mengingatkan kepada pemuda agar untuk tidak mencoba menggunakan semua obat-obatan terlarang, karena jika sekali saja mencoba, maka mereka akan terjerumus serta ketagihan,dan akhirnya mereka berubah menjadi kriminal bahkan bisa meninggal.
Salah satu faktor penyebab terbesar anak muda di Indonesia mudah
dipengaruhi oleh Narkoba adalah Kemiskinan, faktor kesulitan ekonomi
yang merajalela mengakibatkan pergaulan jalanan meningkat,sehingga
mudahnya pengaruh negatif narkoba masuk dikalangan pemuda
Dalam upaya menandai Hari Menentang Penyalahgunaan dan Perdagangan gelap Narkoba,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berinisiatif mengirimkan pesan teks berupa SMS kepada jutaan pengguna ponsel di seluruh Indonesia, pesan teks ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya dampak dari Narkoba itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar