Sebelum berbicara poligami,kita harus mengerti apa itu poligami.Istilah poligami harus dibuka secara luas agar dapat dimengerti dan dipahami oleh kita semua,baik lelaki atau perempuan.
Kita harus meletakkan persoalan poligami pada ajaran yang diajarkan oleh Allah Swt.Poligami yang dimaksutkan Allah Swt adalah dalam rangka memuliakan wanita,menjaga kaum wanita,menjaga melebarnya jurang kemiskinan,memuliakan anak yatim,menjaga moral rusak wanita,dan menjaga anarkis seks terhadap wanita.
Apabila hal-hal tersebut terjadi pada wanita,maka satu-satunya jalan yang memberikan solusi adalah Agama Islam.Boleh jadi agama lain melarang,namun ini adalah solusi halal yang diajarkan oleh Allah melalui Alquran.Haram disatu tempat bisa jadi sunnah di tempat lain.Niat-niat itulah yang harus dijalani oleh pria jika ingin berpoligami.
Hal itu dapat diambil dengan benar dan bukan untuk main-main,jika kaum ibu atau kebanyakan orang menentang atau mengharamkan poligami yang diajarkan Allah Swt,maka hal itu bisa disebut kafir.
Namun,tetap pada satu konteks atau tujuan,poligami yang dijalankan benar-benar atas ketentuan yang diajarkan oleh Allah.Andai kata masyarakat sekarang ramai membicarakan tentang poligami,saya sangat menyayangkan kondisi itu,sebab,mereka terlalu fokus dan asyik membahas tentang sosok orang berpoligami,seharusnya,mereka membahasnya dengan hukum poligami.
Poligami akan menjadi haram dan berdosa jika didalamnya melanggar apa yang diajarkan Allah.Jika itu terjadi,sama saja artinya melakukan kekerasan terhadap wanita.Misalnya,terjadi ketidak adilan.
Pesan saya kepada ibu-ibu,agar memahami arti sebenarnya berpoligami.Jangan menghakimi sendiri.Selama kaum pria menjalaninya sesuai dengan ketentuan Allah,persilakan saja.Dan,pesan saya pada para laki-laki,agar tidak menyalah gunakan arti poligami dengan kepentingannya.Jika itu terjadi,Allah akan lebih murka pada lelaki seperti itu.
Poinnya adalah,tidak ada alasan seorang suami berpoligami jika sang istri telah sempurna.Dan,saya juga sangat menyayangkan kenapa poligami begitu diributkan.Sedangkan istri simpanan dan seks diluar nikah seakan-akan sudah menjadi kebiasaan dan tidak dipersoalkan.
Kalau mau jujur,banyak sekali lelaki yang mempunyai istri simpanan atau malakukan seks diluar nikah.Mengenai undang-undang yang ada saat ini,saya rasa sudah cukup,tinggal pelaksanaannya yang harus diperhatikan.Pemerintah tidak perlu panik untuk membuat atau merevisi undang-undang yang telah ada.
by K.H.Anwar Sanusi
Kita harus meletakkan persoalan poligami pada ajaran yang diajarkan oleh Allah Swt.Poligami yang dimaksutkan Allah Swt adalah dalam rangka memuliakan wanita,menjaga kaum wanita,menjaga melebarnya jurang kemiskinan,memuliakan anak yatim,menjaga moral rusak wanita,dan menjaga anarkis seks terhadap wanita.
Apabila hal-hal tersebut terjadi pada wanita,maka satu-satunya jalan yang memberikan solusi adalah Agama Islam.Boleh jadi agama lain melarang,namun ini adalah solusi halal yang diajarkan oleh Allah melalui Alquran.Haram disatu tempat bisa jadi sunnah di tempat lain.Niat-niat itulah yang harus dijalani oleh pria jika ingin berpoligami.
Hal itu dapat diambil dengan benar dan bukan untuk main-main,jika kaum ibu atau kebanyakan orang menentang atau mengharamkan poligami yang diajarkan Allah Swt,maka hal itu bisa disebut kafir.
Namun,tetap pada satu konteks atau tujuan,poligami yang dijalankan benar-benar atas ketentuan yang diajarkan oleh Allah.Andai kata masyarakat sekarang ramai membicarakan tentang poligami,saya sangat menyayangkan kondisi itu,sebab,mereka terlalu fokus dan asyik membahas tentang sosok orang berpoligami,seharusnya,mereka membahasnya dengan hukum poligami.
Poligami akan menjadi haram dan berdosa jika didalamnya melanggar apa yang diajarkan Allah.Jika itu terjadi,sama saja artinya melakukan kekerasan terhadap wanita.Misalnya,terjadi ketidak adilan.
Pesan saya kepada ibu-ibu,agar memahami arti sebenarnya berpoligami.Jangan menghakimi sendiri.Selama kaum pria menjalaninya sesuai dengan ketentuan Allah,persilakan saja.Dan,pesan saya pada para laki-laki,agar tidak menyalah gunakan arti poligami dengan kepentingannya.Jika itu terjadi,Allah akan lebih murka pada lelaki seperti itu.
Poinnya adalah,tidak ada alasan seorang suami berpoligami jika sang istri telah sempurna.Dan,saya juga sangat menyayangkan kenapa poligami begitu diributkan.Sedangkan istri simpanan dan seks diluar nikah seakan-akan sudah menjadi kebiasaan dan tidak dipersoalkan.
Kalau mau jujur,banyak sekali lelaki yang mempunyai istri simpanan atau malakukan seks diluar nikah.Mengenai undang-undang yang ada saat ini,saya rasa sudah cukup,tinggal pelaksanaannya yang harus diperhatikan.Pemerintah tidak perlu panik untuk membuat atau merevisi undang-undang yang telah ada.
by K.H.Anwar Sanusi
MUI Nilai Keputusan MK Soal Status Anak di Luar Nikah Overdosis
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal status anak di luar nikah memicu perdebatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai keputusan MK tersebut melampaui batas. Alasannya, keputusan itu bertentangan dengan ajaran agama Islam dan pasal 29 UUD 1945.
"Putusan MK itu telah melampaui permohonan yang sekedar menghendaki pengakuan keperdataan atas anak dengan bapak hasil perkawinan tapi tidak dicatatkan kepada KUA menjadi meluas mengenai hubungan keperdataan atas anak hasil hubungan zina dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya," ujar Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi no 51, Menteng, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Jumpa pers itu digelar untuk menanggapi putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Nomor 1 Tahun 1774 tentang Perkawian.
Ma'ruf menilai putusan MK tersebut sangat berlebihan, melampaui batas dan bersifat overdosis. Menurutnya, putusan MK ini berdampak konsekuensi yang luas termasuk mengesahkan hubungan nasab, waris, wali, dan nafkah antara anak hasil zina dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
Menurut Ma'ruf, hal ini tidak dibenarkan oleh ajaran Islam. "Akibat nyata putusan MK, kedudukan anak hasil zina dijadikan sama dengan kedudukan anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang sah, baik dari segi kewajiban dan perolehan nafkah, terutama hak waris," cetus Ma'ruf.
Sehingga jelaslah putusan MK ini menjadikan lembaga perkawinan menjadi kurang relevan.
Namun Ma'ruf menegaskan, tidak ada diskriminasi terhadap anak hasil zina. "Karena memang hukumnya anak hasil zina itu beda dengan anak hasil perkawinan sah. Kalau anak hasil perkawinan sah mempunyai hubungan dengan bapak dan ibunya. Tapi anak hasil zina hanya punya hubungan dengan ibunya. Begitu hukum agamanya," pungkas Ma'ruf.
Terkait masalah Machica Mokhtar, Ma'ruf mengatakan, hukum kasusnya berbeda. "Karena anak Machica bukan hasil zina, melainkan pernikahan siri atau di bawah tangan. Yang mana hal ini hukumnya (dalam Islam) disamakan dengan yang nikah tercatat di KUA," pungkas Ma'ruf.
MK membuat keputusan revolusioner pada Jumat 12 Februari 2012. MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Dengan putusan ini, maka anak hasil nikah siri atau pun di luar nikah berhak mendapatkan hak-haknya dari sang ayah seperti biaya hidup, akte lahir hingga warisan.
Majelis Mujahidin: Putusan MK tentang Anak di Luar Nikah Dorong Perzinaan
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan ayah biologis harus bertanggungjawab atas hak-hak anak di luar nikah bukan berarti melegalkan perzinaan. Tetapi masyarakat masih mempertanyakan dengan keras putusan yag cukup revolusioner tersebut.
"Keputusan MK tentang perubahan UU No 1/1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1) telah menodai keyakinan umat beragama di Indonesia. Tidak ada satupun agama yang menyatakan bahwa anak hasil hubungan diluar pernikahan seperti zina, kumpul kebo atau samen leven mempunyai kedudukan keperdataan yang sama dengan anak hasil pernikahan," kata Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Muhammad Thalib dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (7/3/2012).
Menurut ormas yang bermarkas di Yogyakarta ini, selain itu kebebasan melaksanakan syari’at agama yang dijamin dan dilindungi UUD 45 Pasal 29 ayat (1) dan (2) telah direduksi oleh keputusan MK tersebut.
"Bahkan dampak buruk keputusan ini, dapat memfasilitasi kebejatan moral, prostitusi, wanita simpanan, pasangan selingkuh. Jika hamil dan melahirkan anak, mereka tidak perlu khawatir karena hak perdata mereka dilindungi oleh keputusan MK ini. Sementara itu ahli waris pihak laki-laki pelaku hubungan seks di luar nikah akan terzalimi karena hak-haknya terampas disebabkan perbuatan yang tidak mereka lakukan," ujar Thalib.
Majelis Mujahiddin mengakui jika keputusan MK ini memang revolusioner yaitu melindungi kebejatan moral. Tetapi Majelis mempertanyakan untuk kepentingan siapa sesungguhnya adanya UU tersebut.
"Majelis Mujahidin menilai MK tidak cermat lagi memberikan keputusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat beragama, dan lebih condong kepada paham sekularisasi hukum tanpa meminta pendapat dan saran para ahli dalam bidang agama Islam khususnya," terang Thalib.
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa putusan tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk melegalkan perzinaan. "Putusan ini tidak terkait sah atau tidaknya perkawianan. Tetapi hanya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan anak. Putusan ini tidak melegalkan adanya perzinaan. Harus dipahami antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinaan merupakan dua rezim hukum yang berbeda," kata hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, dalam jumpa pers di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Jawaban MK: Putusan MK Soal Anak Luar Nikah Bukan Peluang Poligami
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ayah biologis harus bertanggung jawab atas anak di luar nikah menuai respons positif dari berbagai kalangan. Putusan itu dinilai sangat mendukung hak anak.
"(Putusan) ini melindungi anak," kata Direktur Yayasan LBH APIK Jakarta, Ratna Batara Munti, saat dihubungi detikcom, Selasa (21/02/2012).
Menurut Ratna, selama ini banyaknya bayi yang dibuang disebabkan oleh orang tua yang tidak bertanggung jawab, selain itu juga menjadi aib.
Dengan putusan ini, diharapkan kedua belah pihak bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan. Terutama bagi sang ayah, sebab selama ini yang menanggung kebanyakan perempuan.
"Bukan berarti poligami. Jangan sampai ini jadi peluang untuk melakukan poligami," tambah Ratna.
Kalau pun sang ayah mau berpoligami, disampaikan Ratna, itu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Poligami harus seizin istri pertama dan pengadilan.
Namun, ditegaskan Ratna, melalui terobosan terkait perlindungan anak ini, harus disadari bahwa kedua orang tua bertanggung jawab atas anaknya. Meskipun pada porsinya masing-masing.
"Tidak boleh ada diskrimiasi tanggung jawab yang sama terhadap anak," tandas Ratna.
Seperti diketahui, MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti
lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.
Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.
You might also like:(kumpulan kata-kata mutiara)
Shaum berarti al-imsak atau untuk
mengendalikan, mengendalikan tidak hanya makanan dan minuman tetapi juga setiap
jenis pikiran, berbicara dan bertindak yang merusak kualitas puasa
Banyak yang berhasil menahan makanan yang HALAL saat berpuasa
Ramadhan tetapi sering kali gagal menahan yang HARAM ketika ramadhan berlalu,
Subhanallah.
Coretlah kata kata TIDAK BISA dari kamus hidup anda gantilah
dengan “YA ALLAH berikan saya kesempatan untuk mencobanya
lagi dan bantulah aku dg kekuatanMU”
(Anda dapat mencoba semua hidup Anda untuk memiliki
tanah, tetapi ketika kau sudah mati, yang
memiliki yang kemudian?. Pemilik sesungguhnya adalah Allah. DIA mempercayakan dunia kepada
kita)
Hasil yang baik tanpa perencanaan yang baik adalah berasal dari keberuntungan dan bukan manajemen yang baik
A great friend accepts you as you are and expects you best.
Teman sejati adalah mitra yang menerima anda apa adanya dan
selalu berharap yang terbaik.
Anda tidak akan pernah tahu seberapa besar batas kekuatan anda
sebelum anda menggunakan seluruh daya dan kemampuan anda. Berbuatlah maximal
karena Allah.
Perubahan bisa menakutkan tetapi juga bisa dianggap sebagai
kesempatan untuk maju. Mana yang akan anda pilih tergantung bagaimana sikap
anda terhadap keduanya.
Kita seharusnya tidak membiarkan diri
kita melakukan sesuatu yang kita
tidak bersedia untuk melihat anak-anak
kita lakukan
Kita adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk mewujudkan
hasil hasil yang kita inginkan dalam hidup ini yang lain hanya membantu atau
menonton.
Rahasia terpenting disiplin dan evaluasi diri adalah: tulis apa
yang mau dikerjakan, kerjakan apa yang telah ditulis, dan tulis apa yang sudah
dikerjakan.
“Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan
yang mati dari yang hidup, dan menghidupkan bumi sesudah matinya, seperti
itulah kamu akan dikeluarkan dari kubur” 30/19
Load up your mind with pictures capturing your preferred tomorrow.
Penuhi fikiran kita dengan harapan hari esok yang cerah, buang yang suram dan
menyesakkan dada
“Dan diantara tanda2 kekuasaannya ialah
menciptakan langit dan bumi dan berlain lainan bahasamu dan warna kulitmu” subhanallah,,,kita melihatnya biasa saja
Once the heart moves everything oves. Sekali hatinya tersentuh
segalanya akan tersentuh. Karena hati adalah hakim dan komando yang bijaksana
dan berkuasa.
First they ignore you,
then they laugh on you, but you istiqamah ... then you win. Jangan sedih bila visi/misi kita di tertawakan orang ,satu saat
kita menang
Opportunity is missed by most people because it is dressed in
overalls and looks like work.Kebanyakan orang melihat kesempatan sebagai beban bukan sebagai
peluang.
Sabda Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi
Wa Sallam,"Barang
siapa yang senantiasa beristighfar, maka Allah pasti akan selalu memberikannya
jalan keluar dari setiap kesempitan dan kelapangan dari segala kegundahan serta
Allah akan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak ia
sangka-sangka."
(HR. Ahmad Abu Daud dan Hakim dia berkata : Shahih sananya. )
You might also like:
Terjemahan Al-Qur’an 30 Jus
13. SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS
SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23. SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT
102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL
FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT
109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
You might also like:
Kisah Mualaf
25. Refleksi Mualaf Lucy Bushill-Mathews: Kita Tak Bisa Memaksa Orang untuk Masuk atau Keluar dari Islam
27. theology
29. Poligami
PENTING : Jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.” (Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar