Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Sabtu, 23 Juli 2011

Berikut Adalah Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang








aries
areisbpg@yahoo.com
  Dikirim: 11-12-2007 01:57:23   
Selamat Pagi ! Maaf Pak, mohon informasi prosedur pengurusan stnk yang hilang dan biayanya. terima kasih
Salam
 Webmaster TMC
tmc@lantas.metro.polri.go.id
  Dikirim: 12-12-2007 10:28:58   
Untuk proses STNK Hilang silahkan membuat Laporan ke Kepolisian, Kendaraan di Cek Fisik, BPKB ( asli) , KTP , nama sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di STNK, apabila tidak ada KTP pemilik pertama terpaksa kendaraan sekalian di balik nama. Untuk biaya silahkan langsung menanyakan ke bagian loket di loket STNK Hilang, terima kasih.
 rere
re_female@yahoo.com
  Dikirim: 10-01-2008 19:29:06   
Pak/Bu polisi, beberapa waktu lalu saya kehilangan STNK motor dan kondisinya belum balik nama baik BPKB maupun STNK motor tersebut. Dan sekarang saya bingung dengan langkah selanjutnya,langkah pertama yang harus saya lakukan?

Terimakasih sebelumnya....
 Webmaster TMC
lantaspmj
  Dikirim: 14-01-2008 16:45:57   

Silahkan membuat laporan di Polsek/ Polres terdekat setelah itu kalau tidak bisa mengunakan KTP atas nama pemilik pertama harus balik nama, Kendaraan di cek Fisik , setelah itu silahkan di Proses di samsat sesuai alamat saudara, terima kasih.
 Moch. Nur. H
mnurh@kepsonic.co.id
  Dikirim: 15-01-2008 14:14:13   
Selamat siang,
Perkenalkna nama saya Moch. Nur. H dari Kota Sumedang
Saya mau bertanya tentang kehilangan STNK tapi diluar daerah kota Sumedang lebih tepatnya lagi di cikarang.
Bagaimana ya prosedur pengurusan STNK saya. Tolong dibantu pa/bu.
 Webmaster TMC
lantaspmj@yahoo.co.id
  Dikirim: 09-04-2008 17:04:17   
Silahkan anda membuat laporan polisi terlebih dahulu baik di CIkarang ataupun di sumedang,
baru melakuakn Chek fisik di sumedang dan dilengkapi KTP dan BPKB,
Terimakasih.
 M Ardiansyah
bebegig_qbonk@yahoo.com
  Dikirim: 18-06-2008 00:00:09   

Pak, saya mau tanya Prosedur pembuatan STNK karena hilang, sedangkan BPKB masih ada di leasing. gimana pak?
terimakasih sebelumnya
 Webmaster TMC
tmc@lantas.metro.polri.go.id
  Dikirim: 26-06-2008 08:09:45   
- Untuk mengurus STNK Hilang :
1. Membuat laporan Polisi.
2. BPKB,KTP.
3. Chek Fisik Kendaraan.

- Dan Untuk STNK Hilang BPKB leasing :
1. Membuat laporan Polisi
2. Meminta Surat Pengatar dari leasing utk penggantian BPKB, KTP
3. Chek Fisik Kendaraan.
 Wahyu Januariyadi
januariwahyu@gmail.com
  Dikirim: 26-06-2008 18:37:48   
Dear Pak Polisi
Terimakasih banyak atas jawabannya, Satu pertanyaan lagi pak, Check Fisik itu apakah kendaraan-nya dibawa ke Kantor Polisi atau gimana ? terimaksih banyak
 Webmaster TMC
tmc@lantas.metro.polri.go.id
  Dikirim: 01-08-2008 10:08:06   

Chek Fisik kendaraan harus hadir kendaraan, terimakasih
 Reni S
reni@mmf.co.id
  Dikirim: 22-10-2008 16:32:32   
Asslmkm Pak Polisi,
Saya kehilang STNK & BPKB masiih di leasing
Apakah BPKB perlu di Legalisir ke POLDA di Komdak Jakarta?
Krn saya bertempat tinggal di Cikarang, apakah di Komdak bisa diselesaika pengurusannya? agar saya tdk bolak balik krn saya bekerja alasan izin / cuti perlu kejelasan di kantor kami
Mhn informasinya. Akhir kalam terima kasih
Wassalam
 Webmaster TMC
tmc@lantas.metro.polri.go.id
  Dikirim: 22-10-2008 19:51:17   
Untuk kehilang STNK dan BPKB dileasing anda bisa urus oleh orang leasing itu sendiri namun apabila  anda urus sendiri anda bisa meminta surat kuasa yang diketahui oleh leasing untuk memenuhi keabsaan kendaraan anda.

baru anda mendatangi kantor reserse bagian  ranmor untuk melaporkan kehilangan.

hal ini di urus diwilayahnya masing-masing.

terimakasih
 
 Mifta
abu_afaren@yahoo.com
  Dikirim: 11-11-2008 16:20:15   
Mau tanya,
Apakah pengurusan STNK hilang diwajibkan melapor ke media masa dan electronik ?
terima kasih
 Webmaster TMC
tmc@lantas.metro.polri.go.id
  Dikirim: 12-11-2008 00:58:51   
Selamat Malam, Untuk STNK hilang hanya laporan kehilangan dari kepoliasiansaja , tidak mengadakan iklan di media masa Terima Kasih
 yokvi
mik3_80@yahoo.com
  Dikirim: 18-11-2008 15:15:41   
adik saya mau bayar pajak hari kamis 13 november 2008 semua berkas hilang dalam perjalanan.jumat 14 nov 08 pukul 06.25 saya dihentikan oleh petugas2 lantas Bogor didepan jalan raya pemda dlm sosialisasi penggunaan helm.sampai hari ini motor masih ditahan dikantor polisi.saya tidak simpan copy stnk atau bpkb.saya hanya memiliki bukti lunas leasing dan surat jual beli dengan pemilik pertama.leasing dan dealer tidak menyimpan filenya.mohon sarannya,apakah ada jalan keluar u/ masalah saya ini?salam
 Webmaster TMC
tmc@lantas.metro.polri.go.id
  Dikirim: 19-11-2008 10:17:27   
Selamat Siang, Silahkan saudara melakukan proses penerbitan STNK dan BPKB terlebih dahulu Terima kasih
 Iman
iman.satria@hotmail.com
  Dikirim: 23-11-2008 22:10:20   
selamat malam pak. saya mau tanya saya kehilangan stnk tahu setiba di rumah sudah larut malam kalau besok pagi saya bawa motor nya ke kantor padahal belum ada surat kehilangan dari kepolisian dan kebetulan ada pemeriksaan di jalan apa yang harus saya lakukan?
 deni
deniktln@yahoo.com
  Dikirim: 23-01-2009 09:07:01   
selamat pagi, pak, tanya apakah kita harus menayangkan berita kehilangan di koran atau radio, sebagai syarakt urus stnk yg hilang, terimakasih
 Abdullah Fauzi
ozhie_osbourne@yahoo.co.id
  Dikirim: 04-02-2009 20:54:20   
Pak sekitar seminggu yang lalu kehilangan stnk trus sudah bikin surat kehilangan di polsek terdekat tetapi waktu mau mengurus di samsat kab bogor disuruh bikin bap dulu trus di iklankan di media massa, tata cara yang benar bagaimana?? Mohon bantuannya
 Ruhdi
Ruhdi_70@yahhoo.com
  Dikirim: 20-03-2009 10:29:14   

Stnk mobil saya hilang di medan padahal mobil no pol jakarta bagaimana mengurusnya jika saya tidak dapat membawa kendaraan ke jakarta kondisi mesin rusak parah dan belum balik nama. rencana mau dimutasi ke medan. terima kasih
 kuncoro agus
kuncoro.agus@gmail.com
  Dikirim: 13-04-2009 13:01:48   
pagi pak polisi
saya ada pertanyaan saya ada kehilangan bpkb dan stnk.
dan saya hanya mempunyai bpkb copy dan surat kehilangan dari kepolisian,apa saya bisa melakukan pengurusan?
 webmaster TMC
Lantas PMJ
  Dikirim: 14-04-2009 08:42:10   
Silahkan proses BPKB hilang dan STNK hilang, persyaratanya : Lap.Polisi, dimuat di media masa sebanyak 2 kali, ke Reserse Kriminal dan kendaraan di Cek Fisik, terima kasih.
 muwardi
muwardi333@yahoo.com.sg
  Dikirim: 05-05-2009 08:47:07   
mohon petunjuk utk pengurusan stnk dan bpkb kendaraan baru beserta rincian biayanya. terima kasih pak polisi
 Femmie
feryudya@yahoo.com
  Dikirim: 05-05-2009 08:59:14   
Adik saya kehilangan STNK tetapi BPKB masih ada, sudah membuat laporan kehilangan di Polres setempat, tetapi anehnya prosesnya terlalu berbelit-belit, dan yang aneh lagi laporan harus di sertai pengumuman di media massa (koran, radio, dsb). Apakah serumit itu prosesnya ?
 tri endah
trieen@yahoo.com
  Dikirim: 13-07-2009 10:57:52   
pak saya kehilangan stnk mobil  dengan no polisi kab bogor,saya sudah berusaha telp ke samsat cibinong dan menanyakan syarat pengurusan,kok masih ada syarat harus beriklan di media cetak selama 3 minggu berturut turut.Bagaimana ini pak?
 webmaster TMC
tmc@lantas.metro.polri.go.id
  Dikirim: 13-07-2009 13:13:15   

Apabila STNK hilang tidak perlu di iklankan hanya Surat laporan kehilangan dari kepolisian, dan Kendaraa di cek fisik. Apabila Buku BPKB memang harus di iklankan, terima kasih.
 Ali t
Altopkrw07@yahoo.co.id
  Dikirim: 21-07-2009 03:02:46   
Pagi pak, apakah prosedur pengurusan stnk hilang harus melakukan pengesahan BPKB terlebih dahulu ke polda atau bisa langsung ke kantor samsat dimana motor terdaftar?. Terima Kasih.
 Dadang Ilham
dhadank_copilot@yahoo.co.id
  Dikirim: 23-08-2009 22:38:58   
Slamat malam Bpk/Ibu
sy dadang. Dr kaltim
sy mw perpanjang STNK
Cuma stnk lma sy bs dbilang sdang tdk bersama sy.
Sy skrg sdang brada drumah orang tua. Dan stnk sy brada dirumah sy diluar kota.
Jadi bgamana pak/bu?
Apkah ad kebijakan khusus smentara sy akn ambil stnk lama sy kemudian memperpanjangnya. Sy khawatir jika ada rajia, STNK sy sedang tidak ada.
Trimakasih. 

maaf pak,
saya mau tanya kira",berapa biaya untuk pengurusan STNK (motor) yang hilang?
 Webmaster TMC
tmc@lantas.metro.polri.go.id
  Dikirim: 19-10-2009 05:49:40   
Untuk pengurusan proses STNK hilang tidak ada biaya tambahan, apabila pajak masih berlaku, silahkan kendaraan di cek fisik dan membuat laporan kehilangan dari kepolisian, terima kasih.
 
 dewa
gutman70@rocketmail.com
  Dikirim: 08-04-2010 14:17:04   
mengapa pertanyaan biaya pengurusan hilangnya STNK tidak dijawab detail, kami membutuhkan informasi yang jelas, mohon dibantu pak, karena kami memerlukan persiapan untuk pengadaan biaya tersebut, mohon ada keterbukaan terhadap masyarakat, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan penilaian tidak obyektif dari masyarakat.
 ulum
ach_san90@yahoo.com
  Dikirim: 08-08-2010 19:04:45   
mau tanya pak. saya orang solo tapi sekarang sdg kuliah d bandung. selama saya d bandung, saya menggunakan motor yg saya bawa dari solo. tapi sayangnya stnk saya hilang di bandung. sedangkan bpkb dll ada sama orang tua saya di solo. pertanyaan saya adalah apakah bisa saya mengurus stnk tanpa saya harus membawa pulang motor sy ke solo? soalnya kuliah sudah dimulai. kalo bisa bgaimana caranya? terima kasih.
 webmaster TMC
lantaspmj@yahoo.co.id
  Dikirim: 08-08-2010 22:07:38   

Silahkan membuat Laporan kehilangan di Polsek terdekat ( Bandung) setelah itu Buku BPKB dibawa ke bandung untuk Cek Fisik Bantuan di Samsat Bandung ( apabila kendaraan tidak ingin di bawa kesolo) , demikian prosesnya, terima kasih.



You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
3.     SURAT 4. AN NISAA'
5.     SURAT 6. AL AN'AAM
6.     SURAT 7. AL A'RAAF

                                    
                                       

PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)

31 komentar:

  1. bapak ibu polisi
    mohon infonya
    gmn caranya mengurus bpkb dan stnk yang hilang
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Divisi Humas Mabes Polri

      INFO

      SYARAT PENERBITAN DUPLIKAT BPKB

      Bagi Mitra Humas yang ingin membuat BPKB Duplikat berikut syaratnya :

      1. Pelayanan Pengurusan BPKB Duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi :

      A. Laporan Polisi kehilangan BPKB (minimum tingkat Polsek)
      B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
      C. Salinan Akte pendirian dan surat keterangan domisili (Untuk Badan Hukum)
      D. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan/Badan hukum)
      E. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
      F. Bukti penyiaran di 2 (dua) media massa
      G. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
      H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
      I. Cek Fisik kendaraan Hadir (tingkat Polda)
      J. Foto Copy STNK
      K. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

      2. Pelayanan BPKB Rusak / BPKB Halaman Habis/ BPKB Terbakar Sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi :

      A. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
      B. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)
      C. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan)
      D. F.C STNK
      E. BPKB yang sudah Rusak/ halaman habis
      F. BA Pengggantian BPKB Rusak/Halaman Habis/Terbakar Sebagian.

      3. Pelayanan Pengurusan BPKB Terbakar Habis, persyaratan yang harus dilengkapi :

      A. Laporan Polisi BPKB terbakar (minimum tingkat Polsek)
      B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
      C. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)
      D. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan)
      E. Surat Pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai
      F. Bukti penyiaran di 1 (satu) media massa
      G. Reskrim
      H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
      I. Cek Fisik kendaraan Hadir (Tingkat Polda)
      J. Foto Copy STNK
      K. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan Scan KTP

      Hapus
  2. Catatan : sesuai pengalaman saya mengurus STNK yang hilang,Ternyata Tiap Polda Mempunyai standar atau syarat kepengurusan STNK dan BPKB berbeda,misalkan antara Polda Metro dan Polda Jatim sudah berbeda prosedurnya,sedangkan postingan diatas adalah versi Polda Metro

    BalasHapus
  3. pak..saya mau tanya,,,kalau kehilangan stnk motor dan bpkb masih di leasing,,,karna motor masih kredit,,,bagaimana cara mngurusnya dan sperti apa prosedurnya,terima kasih

    BalasHapus
  4. pak/bu polisi yang saya hormati,
    saya mau tanya, gimana cara sesuai urutanya, untuk membuat kembali bpkb dan stnk yang hilang ?
    1. stnk saya hilang di jalan
    2. bpkb saya gak sengaja terbakar.
    gimana ya pak untuk mengurus itu semua ?
    terima kasih banyak

    BalasHapus
  5. perhatian Bagi pengunjung tarunalaut.blogspot.com,Bagi Bapak/Ibu/Sdr yang tidak menemukan kepuasan jawaban dari Bab STNK & BPKB yang hilang,Admin sarankan untuk langsung saja menghubungi polsek terdekat dari anda,Ingsaallah akan memperoleh jawaban yang lebih memuaskan,Trimakasih

    BalasHapus
  6. mohon infonya saya beli motor bekas jet win type bubu tahun 2010 kondisinya of the rood nah saya mau mengurus surat suratnnya menjadi on the rood bagaimanakah cara pengurusannya, untuk surat surat dari dealer lengkap...mohon penjelsannya

    BalasHapus
  7. Saya baru saja beli motor jadul honda cb di pengepul besi tua dengan kondisi tanpa bpkb dan stnk karena kebanyakan sekarang motor tua yang tidak dipakai di timbang. Di pengepul besi tua, yang saya mau tanyakan apa bisa mengurus kembali bpkb dan stnknya?

    BalasHapus
  8. Malam pak polisi. Saya beli motor tua tanpa surat2 seperti stnk dan bpkb. Kalau saya mau melengkapi surat2 seperti stnk dan bpkb total biaya berapa? Dan apa saja persyaratannya? Mohon dibantu. Trm ksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. perhatian Bagi pengunjung tarunalaut.blogspot.com,Bagi Bapak/Ibu/Sdr yang tidak menemukan kepuasan jawaban dari Bab STNK & BPKB yang hilang,Admin sarankan untuk langsung saja menghubungi polsek terdekat dari anda,Ingsaallah akan memperoleh jawaban yang lebih memuaskan,mengingat antar POLDA mempunyai aturan yg belum tentu sama,Trimakasih

      Hapus
  9. apakah fto copy KTP hrus yg puunya STNK,.
    apabila motor itu kita beli second ato mungkin bkan tangan pertama,dan apabila yg tertera pd BPKB itu tdk kita kenal dan mungkin sudah tiada
    bagaimana ktentuanya?makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. perhatian Bagi pengunjung tarunalaut.blogspot.com,Bagi Bapak/Ibu/Sdr yang tidak menemukan kepuasan jawaban dari Bab STNK & BPKB yang hilang,Admin sarankan untuk langsung saja menghubungi polsek terdekat dari anda,Ingsaallah akan memperoleh jawaban yang lebih memuaskan,mengingat antar POLDA mempunyai aturan yg belum tentu sama,Trimakasih

      Hapus
  10. sekali ini ajh pak mohon jelasin pak ..
    apakah fto copy KTP hrus yg puunya STNK,.
    apabila motor itu kita beli second ato mungkin bkan tangan pertama,dan apabila yg tertera pd BPKB itu tdk kita kenal dan mungkin sudah tiada
    bagaimana ktentuanya?makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk Lebih jelasnya silahkan hubungi polsek terdekat anda

      Hapus
  11. Divisi Humas Mabes Polri · 123.375 menyukai ini
    1 Mei 2013 pukul 9:56 ·

    INFO

    Proses Pembuatan baru STNK Hilang

    Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:

    1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
    2. Fotokopi STNK yang hilang.
    3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
    4. BPKB asli dan fotokopi.

    Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

    1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
    2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
    3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
    4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
    5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
    6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
    7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    8. Selesai.

    Divisi Humas Mabes Polri : untuk biaya adm buat STNK : Rp. 50.000,-
    Suka · 4 · 1 Mei 2013 pukul 10:07

    BalasHapus
    Balasan
    1. assalamu alaikum wr wb pak komandan , klw bikin STNK baru bisa sekalian balik nama gak pak ?

      terimakasih !!!

      Hapus
  12. Divisi Humas Mabes Polri
    27 menit ·

    INFO

    PROSES PEMBUATAN BARU STNK HILANG

    Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:

    1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
    2. Fotokopi STNK yang hilang.
    3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
    4. BPKB asli dan fotokopi.

    Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
    1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
    2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
    3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
    4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
    5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
    6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
    7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    8. Selesai.

    BalasHapus
  13. assalamualaikum wr wb,
    bapak/ibu polisi yang terhormat saya berencana untuk membeli motor cb 100 tapi surat" tidak lengkap hanya ada stnk saja, bpkb hilang, apakah saya bisa membuat bpkb baru..??sekalian balik nama,, bagaimna prosedurnya..?? mohon infonya, terimaksih sebelumnya...

    BalasHapus
  14. Selamat malam bapak dan ibu polisi....saya mau nanya...motor orang tua saya tidak ada stnk atau bpkb sama sekali...yang mau saya tanyakan bisa ga saya bkin baru...??syaratnya apa ya

    BalasHapus
  15. Divisi Humas Mabes Polri

    IMBAUAN

    Sudahkah Mitra Humas Meng-Copy surat-surat berharga (misal : STNK, SIM, BPKB dll ) yang Mitra Humas Miliki....?

    Hal ini penting dilakukan, karena akan mempermudah Mitra Humas melakukan pengurusan surat-surat berharga tersebut apabila terjadi kehilangan.

    Segera lakukan sekarang Mitra Humas.

    BalasHapus
  16. Divisi Humas Mabes Polri
    SOSIALISASI:

    STNK Hilang Tidak Perlu Cemas

    Tidak perlu resah berlebihan jika anda kehilangan kehilangan Surat Tanda Nomor kendaraan anda, karena untuk mendapatkan yang baru tidak diperlukan uang yang cukup banyak dan untuk sistem pengurusannya sendiri juga tergolong tidak rumit. Jadi jangan anda kawatir jika kejadian STNK hilang menerpa anda.

    Hanya diperlukan dengan kisaran uang Rp 50.000 saja anda sudah bisa mendapatkan surat kendaraan motor anda yang baru. Untuk lebih jelasnya dan lebih ringkasnya, bagian Humas Polri mengabarkan tentang keterkaitan kehilangan surat kendaraan, anda hanya saja diharuskan menuruti syarat-syarat dan prosedur pengurusan yang berkaitan.

    STNK hilang, stnk bantuan, biaya motor stnk hilang, mengurus stnk hilang , cara membuat stnk baru yang hilang, cara mengurus stnk motor yang hilang, biaya stnk hilang 2014, cara mengurus stnk hilang, persiapan pembuatan baru stnk, prosedur mengurus stnk, syarat pembuatan

    Persiapan Pembuatan
    Kami dari Info Otomotif Terbaru akan berbagi tentang hal apa saja yang harus terlebih dahulu yang harus anda siapkan ketika akan mengurus stnk hilang.

    1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera

    2. Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang

    3. Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat.

    4. BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawah.

    Prosedur tentang pengurusan
    Kami akan menjelaskan tentang 8 butir prosedur.

    1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.

    2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.

    3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

    4. Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

    5. Jika motor anda belum motor anda belum melakukan pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda di wajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.

    6. Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.

    7. Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

    BalasHapus
  17. Divisi Humas Mabes Polri·

    INFO

    SYARAT PENERBITAN DUPLIKAT BPKB

    Bagi Mitra Humas yang ingin membuat BPKB Duplikat berikut syaratnya :

    1. Pelayanan Pengurusan BPKB Duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi :

    A. Laporan Polisi kehilangan BPKB (minimum tingkat Polsek)
    B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
    C. Salinan Akte pendirian dan surat keterangan domisili (Untuk Badan Hukum)
    D. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan/Badan hukum)
    E. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
    F. Bukti penyiaran di 2 (dua) media massa
    G. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
    H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
    I. Cek Fisik kendaraan Hadir (tingkat Polda)
    J. Foto Copy STNK
    K. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

    2. Pelayanan BPKB Rusak / BPKB Halaman Habis/ BPKB Terbakar Sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi :

    A. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
    B. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)
    C. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan)
    D. F.C STNK
    E. BPKB yang sudah Rusak/ halaman habis
    F. BA Pengggantian BPKB Rusak/Halaman Habis/Terbakar Sebagian.

    3. Pelayanan Pengurusan BPKB Terbakar Habis, persyaratan yang harus dilengkapi :

    A. Laporan Polisi BPKB terbakar (minimum tingkat Polsek)
    B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
    C. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)
    D. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan)
    E. Surat Pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai
    F. Bukti penyiaran di 1 (satu) media massa
    G. Reskrim
    H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
    I. Cek Fisik kendaraan Hadir (Tingkat Polda)
    J. Foto Copy STNK
    K. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan Scan KTP

    BalasHapus
  18. Selamat malam bapak/ibu,mohon bantuannya..saya membeli motor vespa tua dari pekalongan tapi hanya ada BPKB saja,bagaimana cara mengurus STNK yang baru sedangkan KTP pemilik kendaraan tidak ada.
    Saya berdomisili di Lamongan.. Terima Kasih.

    BalasHapus
  19. Artikel Militer di http://www.3teria.com/ Tidak hanya artikel tetapi juga hiburan, teknologi, tips dll.

    Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ

    BalasHapus
  20. Bagaimana mengurus bpkb hilang apa bila stnk nya hilang juga ??
    Mohon info nya yaa bpk ibu, trims

    BalasHapus
  21. bagaimana proses atau persyaratan pembuatan bpkb dan sntk yang hilang secara bersamaan???
    mohon infonya untuk pengurusan selanjutx...thank's atas bantuannya...

    BalasHapus
  22. Saya setahun yg lalu kontrak bpkb di leasing bess. setelah kontrak selesai bpkb saya di kabarkan hilang aa beberapa pihak bess datang ke rumah... nah setelah mendengar kabar tersebut... saya marah dan akhirnya saya bingung harus gimana mereka minta damai dengan mengasih saya uang dua juta, saya tolak, karna yang saya gadaikan bpkb jadi saya minta bpkb lg, meskipun udah damai saya mengalah tapi sampai sekarang ga ada kejelasa dari pihak bess... nah saya minta solusinya harus berbuat apa saya?.....

    BalasHapus
  23. Bapak sy penggemar motor tua tahun 1970 an banyak yg jual motor tapi kondisi surat2 kendaraan hilang BPKB dan STNK, saya pastikan ke penjual bahwa motor tersebut bukan barang ilegal atau bodong, apakah bisa di proses surat2 kendaraqn tetsebut. Trims.

    BalasHapus
  24. Bagaimana jika stnk hilang tapi tidak ada fotocopy nya?

    BalasHapus
  25. saya mau tanya pak. saya sedang kuliah di yogyakarta. selama saya di yogyakarta, saya menggunakan motor yg saya bawa dari Jakarta tepatnya Tangerang. tapi sayangnya stnk saya hilang di Yogyakarta. sedangkan bpkb dll ada sama keluarga saya di Tangerang.dan juga untuk stnk dan bpkb bukan atas nama saya melainkama keluarga saya. pertanyaan saya adalah apakah bisa saya mengurus stnk tanpa saya harus membawa pulang motor saya ke Tangerang? soalnya kuliah sudah dimulai. kalo bisa bgaimana caranya? terima kasih. mohon bantuannya pak

    BalasHapus
  26. pak mohon info nya,
    berkas sudah komplit tinggal masuk kesamsat pertanyaanya bpkb ilang langsung bbn bisa gak dan brapa rp yg harus yg harus disediakan trima kasih.

    BalasHapus