SIAPAKAH DR YUSUF QARDHAWI?Versi Pertama
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi adalah ulama yang
sangat masyhur di dunia karena kedalaman ilmu dan da’wahnya. Ia menjadi rujukan
banyak kalangan karena kemampuannya dalam menjawab segala masalah umat sesuai
dengan tuntunan Alquran dan hadits. ama lengkapnya adalah Yusuf bin Abdullah
bin Ali bin Yusuf. Sedangkan al-Qaradhawi merupakan nama keluarga yang diambil
dari nama daerah tempat mereka berasal, yakni al-Qardhah. Ketika usianya belum
genap 10 tahun, ia telah mampu menghafal Al-Qur’an al-Karim. Seusai menamatkan
pendidikan di Ma’had Thantha dan Ma’had Tsanawi, ia meneruskan pendidikan ke
Fakultas Ushuluddin Universitas al-Azhar, Kairo. Pemikiran beliau banyak
dipengaruhi oleh cendekiawan muslim Hasan Al Banna.
Biografi Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dari
Google Biografi
Yusuf Qaradhawi lahir di sebuah desa
kecil di Mesir bernama Shafth Turaab di tengah Delta pada 9 September 1926.
Usia 10 tahun, ia sudah hafal al-Qur’an. Menamatkan pendidikan di Ma’had
Thantha dan Ma’had Tsanawi, Qaradhawi terus melanjutkan ke Universitas
al-Azhar, Fakultas Ushuluddin. Dan lulus tahun 1952. Hingga menyelesaikan
program doktor pada tahun 1973. Untuk meraih gelar doktor di Universitas
al-Azhar, Kairo, ia menulis disertasi dengan judul “Zakat dan Pengaruhnya dalam
Mengatasi Problematika Sosial”. Disertasi ini telah dibukukan dan diterjemahkan
ke dalam beberapa bahasa, termasuk dalam edisi bahasa Indonesia. Sebuah buku
yang sangat konprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern. Tapi
gelar doktornya baru dia peroleh pada tahun 1972 dengan disertasi “Zakat dan
Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan”, yang kemudian di sempurnakan
menjadi Fiqh Zakat. Sebuah buku yang sangat konprehensif membahas persoalan
zakat dengan nuansa modern.
Sebab keterlambatannya meraih gelar
doktor, karena dia sempat meninggalkan Mesir akibat kejamnya rezim yang berkuasa
saat itu. Ia terpaksa menuju Qatar pada tahun 1961 dan di sana sempat
mendirikan Fakultas Syariah di Universitas Qatar. Pada saat yang sama, ia juga
mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi. Ia mendapat kewarganegaraan
Qatar dan menjadikan Doha sebagai tempat tinggalnya.
Selain itu, pada tahun 1957, Yusuf
al-Qaradhawi juga menyempatkan diri memasuki Institut Pembahasan dan Pengkajian
Arab Tinggi dengan meraih diploma tinggi bahasa dan sastra Arab.
Dalam perjalanan hidupnya, Qaradhawi
pernah mengenyam “pendidikan” penjara sejak dari mudanya. Saat Mesir dipegang
Raja Faruk, dia masuk bui tahun 1949, saat umurnya masih 23 tahun, karena
keterlibatannya dalam pergerakan Ikhwanul Muslimin. Pada April tahun 1956, ia
ditangkap lagi saat terjadi Revolusi Juni di Mesir. Bulan Oktober kembali ia
mendekam di penjara militer selama dua tahun.
Qaradhawi terkenal dengan
khutbah-khutbahnya yang berani sehingga sempat dilarang sebagai khatib di
sebuah masjid di daerah Zamalik. Alasannya, khutbah-khutbahnya dinilai
menciptakan opini umum tentang ketidak adilan rejim saat itu.
Qaradhawi memiliki tujuh anak. Empat
putri dan tiga putra. Sebagai seorang ulama yang sangat terbuka, dia
membebaskan anak-anaknya untuk menuntut ilmu apa saja sesuai dengan minat dan
bakat serta kecenderungan masing-masing. Dan hebatnya lagi, dia tidak membedakan
pendidikan yang harus ditempuh anak-anak perempuannya dan anak laki-lakinya.
Salah seorang putrinya memperoleh gelar
doktor fisika dalam bidang nuklir dari Inggris. Putri keduanya memperoleh gelar
doktor dalam bidang kimia juga dari Inggris, sedangkan yang ketiga masih
menempuh S3. Adapun yang keempat telah menyelesaikan pendidikan S1-nya di
Universitas Texas Amerika.
Anak laki-laki yang pertama menempuh S3
dalam bidang teknik elektro di Amerika, yang kedua belajar di Universitas Darul
Ulum Mesir. Sedangkan yang bungsu telah menyelesaikan kuliahnya pada fakultas
teknik jurusan listrik.
Dilihat dari beragamnya pendidikan
anak-anaknya, kita bisa membaca sikap dan pandangan Qaradhawi terhadap
pendidikan modern. Dari tujuh anaknya, hanya satu yang belajar di Universitas
Darul Ulum Mesir dan menempuh pendidikan agama. Sedangkan yang lainnya,
mengambil pendidikan umum dan semuanya ditempuh di luar negeri. Sebabnya ialah,
karena Qaradhawi merupakan seorang ulama yang menolak pembagian ilmu secara
dikotomis. Semua ilmu bisa islami dan tidak islami, tergantung kepada orang
yang memandang dan mempergunakannya. Pemisahan ilmu secara dikotomis itu,
menurut Qaradhawi, telah menghambat kemajuan umat Islam.
Yusuf Qaradhawi dikenal sebagai ulama
dan pemikir islam yang unik sekaligis istimewa, keunikan dan keistimewaanya itu
tak lain dan tak bukan ia memiliki cara atau metodologi khas dalam menyampaikan
risalah islam, lantaran metodologinya itulah dia mudah diterima di kalangan
dunia barat sebagai seorang pemikir yang selalu menampilkan islam secara ramah,
santun, dan moderat, kapasitasnya itulah yang membuat Qaradhawi kerap kali
menghadiri pertemuan internasional para pemuka agama di Eropa maupun di Amerika
sebagai wakil dari kelompok islam.
Dalam lentera pemikiran dan dakwah
islam, kiprah Yusuf Qardhowi menempati posisi vital dalam pergerakan islam
kontemporer, waktu yang dihabiskannya untuk berkhidmat kepada islam,
bercearamah, menyampaikan masalah masalah aktual dan keislaman di berbagai
tempat dan negara menjadikan pengaruh sosok sederhana yang pernah dipenjara
oleh pemerintah mesir ini sangat besar di berbagai belahan dunia, khususnya
dalam pergerakan islam kontemporer melalui karya karyanya yang mengilhami
kebangkitan islam moderen.
Sekitar 125 buku yang telah beliau tulis
dalam berbagai demensi keislaman, sedikitnya ada 13 aspek kategori dalam karya
karya Qaradhawi, seperti masalah masalah : fiqh dan ushul fiqh, ekonomi islam,
Ulum Al Quran dan As sunnah, akidah dan filsafat, fiqh prilaku, dakwah dan
tarbiyah, gerakan dan kebangkitan islam, penyatuan pemikiran islam, pengetahuan
islam umum, serial tokoh tokoh islam, sastra dan lainnya. sebagian dari
karyanya itu telah diterjemahkan ke berbagai bahasa termasuk bahasa Indonesia,
tercatat, sedikitnya 55 judul buku Qaradhawi yang telah diterjemahkan ke dalam
bahasa indonesia.
Selain tugas pokoknya sebagai pengajar
dan da’i, ia aktif pula dalam berbagai kegiatan sosial untuk membantu
saudara-saudaranya, umat Islam, di berbagai belahan dunia.
Mereka berkata tentang Dr. Yusuf Al
Qaradawi sebagai berikut :
Hasan al Banna : “Sesungguhnya ia adalah
seorang penyair yang jempolan dan berbakat”
Imam Kabir Samahatus Syaikh Abdul Aziz
bin Abdullah bin Bazz mantan mufti kerajaan Saudi dan ketua Hai’ah Kibarul
Ulama berkata: “Buku-bukunya memiliki bobot ilmiah dan sangat berpengaruh di
dunia Islam.”
Kunjungan Dr. Yusuf Al-Qaradhawi di
Indonesia
Imam al Muhaddits Muhammad Nashiruddin
al Albany-ahli hadis terkemuka abad 20 berkata, “Saya diminta (al Qaradhawy)
untuk meneliti riwayat hadis serta menjelaskan kesahihan dan ke dha’ifan hadis
yang terdapat dalam bukunya (Halal wal Haram). Hal itu menunjukkan ia memiliki
akhlak yang mulia dan pribadi yang baik. Saya mengetahui semua secara langsung.
Setiap dia bertemu saya dalam satu kesempatan, ia akan selalu menanyakan kepada
saya tentang hadis atau masalah fiqh. Dia melakukan itu agar ia mengetahui
pendapat saya mengenai masalah itu dan ia dapat mengambil manfaat dari pendapat
saya tersebut. Itu semua menunjukkan kerendahan hatinya yang sangat tinggi
serta kesopanan dan adab yang tiada tara. Semoga Allah SWT mendatangkan manfaat
dengan keberadaannya.” Mengapapa pengikut ke-2 syaikh itu tidak mengambil
manfaat dari kesaksian mereka?
Imam Abul Hasan an Nadwi – ulama
terkenal asal India berkata: “al Qaradhawy adalah seorang ‘alim yang sangat
dalam ilmunya sekaligus sebagai pendidik kelas dunia.”
Al ‘Allamah Musthafa az Zarqa’, ahli
fiqh asal Suriah berkata: “al Qaradhawy adalah Hujjah zaman ini dan ia
merupakan nikmat Allah atas kaum muslimin.”
Al Muhaddits Abdul Fattah Abu Ghuddah,
ahli hadis asal Suriah dan tokoh Ikhwanul Muslimin berkata: “al Qaradhawy
adalah mursyid kita. Ia adalah seorang ‘Allamah.”
Syaikh Qadhi Husein Ahmad, amir Jamiat
Islami Pakistan berkata: “Al Qaradhawy adalah madrasah ilmiah fiqhiyah dan
da’awiyah. Wajib bagi umat untuk mereguk ilmunya yang sejuk.”
Syaikh Thaha Jabir al Ulwani, direktur
International Institute of Islamic Thought di AS – berkata: “Al Qaradhawy
adalah faqihnya para dai dan dainya para faqih.”
Syaikh Muhammad alGhazaly- dai dan ulama
besar asal Mesir yang pernah menjadi guru al Qaradhawy sekaligus tokoh Ikhwanul
Muslimin berkata: “Al Qaradhawy adalah salah seorang Imam kaum muslimin zaman
ini yang mampu menggabungkan fiqh antara akal dengan atsar.” Ketika ditanya
lagi tentang al Qaradhawy, ia menjawab, “Saya gurunya, tetapi ia ustadku.
Syaikh dulu pernah menjadi muridku, tetapi kini ia telah menjadi guruku.”
Syaikh Abdullah bin Baih -dosen Univ.
malik Abdul Aziz di Saudi – berkata: “Sesungguhnya Allamah Dr. Yusuf al
Qaradhawy adalah sosok yang tidak perlu lagi pujian karena ia adalah seorang
‘alim yang memiliki keluasan ilmu bagaikan samudera. Ia adalah seorang dai yang
sangat berpengaruh. Seorang murabbi generasi Islam yang sangat jempolan dan
seorang reformis yang berbakti dengan amal dan perkataan. Ia sebarkan ilmu dan
hikmah karena ia adalah sosok pendidik yang profesional.”
SIAPAKAH DR YUSUF QARDHAWI? Versi Kedua
Segala puji hanya milik Allah, Rabb
semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasulullah. Wa ba’du
:
Sesungguhnya bencana yang tengah menimpa
umat dewasa ini adalah menjamurnya kelompok-kelompok orang yang berani
memanipulasi (memalsukan) “selendang ilmu” dengan mengubah bentuk syari’at
Islam dengan istilah “tajdidi” (pembaharuan), mempermudah sarana-sarana
kerusakan dengan istilah “fiqih taysiir” (fiqih penyederahanaan masalah),
membuka pintu-pintu kehinaan dengan kedok “ijtihad” (upaya keras untuk
mengambil konklusi hukum Islam), melecehkan sederet sunnah-sunnah Nabi dengan
kedok “fiqih awlawiyyat” (fiqih prioritas), dan berloyalitas (menjalin hubungan
setia) dengan orang-orang kafir dengan alasan “memperindah corak (penampilan)
Islam”. .
Tokoh yang menjadi pentolannya adalah
seorang tukang fatwa lewat parabola, Yusuf Qardhawi, yang berusaha keras
menyebarkan gagasan-gagasan pemikiran di atas lewat tayangan-tayangan parabola,
jaringan-jaringan internet, konfrensi-konfrensi, studi-studi keislaman,
ceramah-ceramah, dan lain-lain.
Lembaran-lembaran kertas yang ada di
hadapan pembaca ini memuat ringkasan dari beberapa ide pemikiran tokoh ini
(Qardhawi) yang dengan berbagai cara berusaha melariskan ide-ide pemikiran tersebut.
Sengaja penulis tampilkan gagasan-gagasan Qardhawi ini sebagai upaya memberi
nasehat kepada umat Islam, dan sebagai pernyataan berlepas diri, serta memberi
peringatan kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap tokoh ini (Qardhawi)
dan tokoh-tokoh lain yang seide dengannya.
Penulis tidak berpanjang kalam dalam
mengemukakan bantahan terhadap tokoh ini (Qardhawi), karena apa yang akan
penulis paparkan di sini masih dipandang kontroversial (nyeleneh) oleh kalangan
orang-orang awam. Siapa yang ingin mengetahui secara rinci uraian tentang
gagasan-gagasan pemikiran Qardhawi berikut sanggahan-sanggahannya, semuanya
telah tercantum di dalam kitab “Al-I’laam binaqdi Al-Kitab Al-Halal wa
Al-Haram” (“Kritik terhadap kitab ‘Halal dan Haram’ “Qardhawi) karya Syeikh
Shalih Alu Fauzan, juga “AR-Raddu ‘Ala Al-Qardhawi” (Karya Syeikh Muqbil bin
Hadi Al-Wadi’iy, pent.), dan kitab-kitab lainnya .
PERTAMA : SIKAP (PENDIRIAN) QARDHAWI
TERHADAP ORANG-ORANG KAFIR
Qardhawi bersikap plin-plan dan
mematikan aqidah (keyakinan) wala’ (berloyalitas kepada orang-orang beriman)
dan bara’ (bermusuhan) dengan orang-orang kafir. Silahkan anda simak
gagasan-gagasan pemikiran Yusuf Qardhawi berikut ini :
1. Berkenaan dengan orang-orang
Nashrani, Qardhawi berkata :
“Semua urusan yang berlaku di antara
kita (maksudnya : kaum muslimin dan orang-orang Nashrani, pent.) menjadi
tanggungjawab kita bersama, karena kita semua adalah warga dari tanah air yang
satu, tempat kembali kita satu, dan umat kita adalah umat yang satu. Aku
mengatakan sesuatu tentang mereka, yakni saudara-saudara kita yang menganut
agama Masehi (Kristen) – meskipun sementara orang mengingkari perkataanku ini –
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara”. Ya, kita (kaum
muslimin, pent.) adalah orang-orang beriman, dan mereka (para penganut agama
Kristen) juga orang-orang beriman dilihat dari sisi lain.
2. Melalui acara yang sama, Qardhawi
mengatakan – berkenaan dengan orang-orang Kristen Qibthi (di Mesir) – bahwa
orang-orang Kristen Qibthi pun dapat mempersembahkan barisan syuhada’
(orang-orang yang mati syahid).
3. Qardhawi berkata : “Sesungguhnya rasa
cinta (persahabatan) seorang muslim dengan non-muslim bukan merupakan dosa.”
4. Qardhawi berkata : ”Permusuhan yang
terjadi antara kita (kaum muslimin) dengan orang-orang Yahudi semata-mata
dilatarbelakangi masalah sengketa tanah (wilayah Palestina, pent.) bukan
dilatarbelakangi masalah agama”.
Dan Qardhawi menyatakan bahwa firman
Allah
Artinya : “Niscaya engkau akan dapati
orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang beriman adalah
orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik….” (Q.S. Al Maidah : 82)
hanya berlaku untuk situasi yang ada di
masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bukan untuk situasi di zaman
sekarang, di samping itu dapat diketahui bahwa firman Allah pada akhir ayat di
atas menjadi dalil (bukti) tentang eratnya hubungan persahabatan orang-orang
Nashrani di zaman sekarang dengan kaum muslimin”.
Qardhawi juga mengatakan : “Apabila kaum
muslimin kuat kedudukannya, maka berarti kuat pula kedudukan saudara-saudara
mereka yang menganut agama Masehi (Kristen) tanpa diragukan sedikit pun. Dan
apabila kaum muslimin lemah kedudukannya, maka berarti lemah pulalah kedudukan
orang-orang yang menganut agama Masehi (Kristen)”.
5. Qardhawi menyatakan dalam berbagai
kesempatan bahwa Islam – menurut klaim Qardhawi – menghormati agama-agama
mereka (orang-orang Yahudi dan Nashrani. pent.) yang telah diubah oleh tangan
manusia, dan Qardhawi mengatakan bahwa status (kedudukan) orang-orang Yahudi
dan Nashrani sejajar dengan status, (kedudukan) kaum muslimin ; mereka boleh
mengambil hak-hak mereka secara utuh dan mereka bertanggungjawab melaksanakan
kewajiban-kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya, sedangkan status tanah air
(wilayah negara) menjadi milik bersekutu antara warga negara muslim dan warga
negara Nashrani.
Qardhawi menyatakan bahwa Islam
menitikberatkan sisi-sisi persamaan antara kita (kaum muslimin) dan mereka
(orang-orang Nashrani) dan tidak menitikberatkan sisi-sisi perbedaan, dan bahwa
kaum muslimin bersama orang-orang Nashrani semuanya harus berdiri tegak
membentuk satu barisan di dalam satu tanah air (negara) yang menjadi milik
mereka bersama untuk menentang berbagai penyelewengan, kezhaliman, dan
kesewenang-wenangan”.
Qardhawi juga mengatakan bahwasannya
jihad itu disyariatkan untuk membela semua agama, bukan hanya untuk membela
agama Islam saja. Dan Qardhawi membolehkan (kaum muslimin) memberikan ucapan
selamat pada hari besar-hari besar mereka (orang-orang Nashrani) , dan Qardhawi
membolehkan (kaum muslimin) memberikan kekuasaan kepada orang-orang non-muslim
untuk menduduki jabatan-jabatan dan departemen-departemen.
6. Qardhawi menyatakan bahwa “jizyah”
(upeti) hanya diambil dari orang-orang kafir dzimmy manakala mereka tidak ikut
berperang membela tanah air (negara). Adapun di zaman sekarang ini, jizyah
(upeti) itu tidak boleh lagi diambil dari mereka (orang-orang kafir dzimmy),
karena zaman sekarang ini kewajiban untuk masuk tentara (dinas militer)
kedudukannya disetarakan antara warga negara muslim dan warga negara
non-muslim.
KEDUA : SIKAP QARDHAWI TERHADAP AHLI BID’AH
Pembaca akan dapati bahwa apabila
Qardhawi berbicara tentang ahli bid’ah tampaknya ia sedang berbicara tentang
lawan (musuh) yang tidak ada waujudnya. Karena pada satu kesempatan Qardhawi
berbicara tentang kelompok Mu’tazilah dan Khawarij terdahulu, namun pada
kesempatan yang lain Qardhawi memuji para pewaris (pelanjut) faham mereka.
Adapun kelompok Raafidhah yang menjadi pewaris aqidah Mu’tazilah dan kelompok
Rafidhah ini menambah-nambah (menyusupkan) berbagai kesesatan yang besar ke
dalam faham Mu’tazilah yang sepersepuluh (10%) dari kesesatan-kesesatan itu
saja cukup untuk menyetarakan mereka (kelompok Rafidhah) dengan Abu Jahal,
pembaca dapati Qardhawi membela mereka dan mengaku bersaudara dengan mereka.
Bahkan Qardhawi menilai upaya membangkitkan perselisihan dengan mereka sebagai
pengkhianatan terhadap umat Islam.
Dan Qardhawi menilai kutukan yang
dilontarkan kaum Rafidhah terhadap para sahabat Nabi, tahrif (mengubah lafazh
dan makna) Al Qur’an yang mereka lakukan, pendapat mereka bahwa imam-imam
mereka terpelihara dari kesalahan (ma’shum), dan pelaksanaan ibadah haji mereka
di depan monumen-monumen kesyirikan, dan kesesatan-kesesatan mereka yang
lainnya, semua itu hanya merupakan perbedaan pendapat yang ringan dalam masalah
aqidah. Demikian pula berkenaan dengan para pewaris (pelanjut) faham Khawarij
dewasa ini yaitu kelompok Ibadhiyyah, Qardhawi mengatakan hal yang sama (yakni
Qardhawi menilai kesesatan-kesesatan aqidah kelompok Ibhadiyah tersebut hanya
merupakan perbedaan pendapat yang ringan dalam masalah aqidah, pent.)
Sedang kelompok Asy’ariyyah dan
Maturidiyyah dinilai oleh Qardhawi sebagai kelompok Ahlussunnah dan masalah ini
tidak perlu diperdebatkan.
KETIGA : SIKAP QARDHAWI TERHADAP SUNNAH
Qardhawi terbawa arus kelompok
rasionalis (pemuja akal) dalam memahami sunnah (hadits) lewat akal mereka yang
kerdil dan pemahaman mereka yang rusak. Bertolak dari pemahaman kaum rasionalis
(pemuja akal) inilah Qardhawi menolak sebagain sunnah (hadits) dan memalingkan
makna sebagian sunnah yang lainnya, yang menurut hawa nafsunya, tidak layak
difahami secara lahir. Coba pembaca simak beberapa pendapat Qardhawi dalam
mensikapi sunnah (hadits) :
1. Di dalam “Shahih Muslim” terdapat
hadits marfu’ (hadits yang rangkaian perawinya sampai kepada Nabi) yang shahih
:
Artinya : “Sesungguhnya ayahku dan
ayahmu masuk nereka”.
Dan para ulama telah sepakat tentang
kepastian hal itu (yaitu bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) masuk
neraka, pent.)
Qardhawi berkomentar : “Aku katakan :
’Apa dosa Abdullah bin Abdul Muththalib sampai-sampai dia masuk neraka, padahal
dia termasuk ahlul Fatrah (orang-orang yang hidup pada masa transisi di antara
dua orang rasul, pent.). Menurut pendapat yang benar bahwa mereka (ahlul
Fatrah) ini selamat dari siksa neraka’.”
2. Di dalam “Shahih Bukhari” dan “Shahih
Muslim” tercantum hadits marfu’ yang shahih :
Artinya : “Maut (kematian) akan
didatangkan (pada hari kiamat) dalam bentuk seekor domba jantan berwarna sangat
biru”. (H.R. Bukhari – Muslim)
Qardhawi berkata : “Telah dapat
diketahui dengan yakin (pasti) yang kepastiannya telah ditetapkan oleh akal dan
wahyu bahwa kematian itu bukan seekor domba jantan atau sapi jantan atau salah
satu jenis binatang”.
3. Di dalam “Shahih Bukhari” tercantum
hadits marfu’ yang shahih :
Artinya : “Tidak akan beruntung suatu
kaum (bangsa) yang menguasakan urusan (pemerintah) mereka kepada wanita”. (H.R.
Bukhari)
Qardhawi berkata : “Ketentuan ini hanya
berlaku di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di mana hak untuk
menjalankan pemerintahkan ketika itu hanya diberikan kepada kaum laki-laki
sebagai sikap kesewenang-wenangan. Adapun di zaman sekarang ini ketentuan ini
tidak berlaku”.
4. Disebutkan di dalam hadits yang
shahih :
Artinya : “Aku tidak pernah melihat
makhluk yang kurang sempurna akalnya dan kurang sempurna ketaatan mengamalkan
agamanya yang lebih mampu menggoyahkan hati seorang laki-laki yang teguh
sekalipun daripada masing-masing orang di antara kalian (kaum wanita)”.
Qardhawi berkata : “Sesungguhnya
pernyataan ini terlontar dari ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
untuk bergurau”.
5. Disebutkan dalam hadits shahih :
Artinya : “Seorang muslim tidak dijatuhi
hukuman bunuh (hukum qishash) disebabkan membunuh orang kafir”.
Setelah Qardhawi menyatakan bahwa
seorang muslim harus dijatuhi hukum bunuh (qishash) disebabkan ia membunuh
orang kafir – suatu pernyataan yang bertentangan dengan ketentuan yang
terkandung di dalam hadits di atas – Qardhawi berkata :
“Sesungguhnya pendapat ini (pendapat
yang mengatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukuman qishash lantaran
membunuh orang kafir, pent.) adalah pendapat yang benar, yang tidak layak
pendapat yang lainnya diterapkan di zaman kita ini. Dan dengan memperkuat
pendapat ini, berarti kita telah membatalkan semua argumen (alasan) pendapat
lain. Dengan begitu berarti kita telah mengibarkan bendera syari’at Islam yang
putih cemerlang (terang-benderang)”.
Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat
Qardhawi yang meyimpang (sesat) dalam mensikapi Sunnah Nabi di samping
pendapat-pendapat Qardahwi yang telah diutarakan di atas.
KEEMPAT : SIKAP QARDHAWI TERHADAP KAUM
WANITA
Qardhawi berusaha mengoyak tabir (hijab)
yang menutupi kaum wanita dengan berbagai cara yang dapat ia lakukan.
Berulangkali Qardhawi menyatakan bahwa memisahkan tempat kaum wanita dari
tempat kaum pria hukumnya adalah bid’ah dan tergolong tradisi yang tidak
berasal dari ajaran Islam , dan bahwa sekat (pembatas) yang memisahkan tempat
kaum wanita dari tempat kaum pria harus dilenyapkan.
Qardhawi berkata dengan redaksi berikut
ini : “Dalam usiaku yang telah mencapai 70 tahun aku pernah pergi ke Amerika
untuk menghadiri konfrensi-konfrensi Islam. Akan tetapi sangat disayangkan
bahwa ceramah-ceramah yang disampaikan dalam konfrensi-konfrensi Islam tersebut
diikuti oleh para peserta wanita yang berada di suatu tempat (ruangan), sedang
ceramah-ceramah yang diikuti oleh para peserta pria disampaikan di tempat
(ruangan) yang lain. Suasana yang serba kaku tampaknya meliputi audiens
(hadirin) dan terkesan bahwa mereka meniru-niru tradisi Barat, sehingga mereka
berpegang pada pendapat yang kaku dan meninggalkan pendapat yang kuat.
Akibatnya para peserta pria ditempatkan
di ruang pertemuan yang terpisah dari ruang pertemuan para peserta wanita.
Mengenai acara yang sama, Qardhawi
berkata : “Padahal konfrensi-konfrensi semacam ini merupakan kesempatan bagi
seorang pemuda untuk menatap seorang pemudi sehingga hatinya menjadi tertarik,
lalu si pemuda dapat leluasa menanyakan tentang identitas si pemudi yang dengan
sebab itu Allah bukakan pintu hati muda-mudi tersebut, dan di belakang
pertemuan itu terbentuklah keluarga yang islamiy”.
Pada acara yang sama pula (Konfrensi
Islam), ketika Qardhawi dihampiri oleh seorang laki-laki yang ditugaskan untuk
memberikan kata sambutan sebelum Qardhawi menyampaikan ceramah khusus di
hadapan para peserta wanita, Qardhawi berkata : “Telah saya katakan kepada
orang laki-laki yang ditugaskan untuk memberikan kata sambutan : ‘Apa peran
Anda dalam acara ini ? Seharusnya peran Anda ini digantikan oleh salah seorang
akhwat, karena pokok pembahasan yang akan diutarakan dalam ceramah adalah
khusus untuk mereka (akhwat). Oleh karena itu salah seorang di antara akhwat
itulah yang seharusnya memberikan kata sambutan sebagai pengantar ceramahku,
mengucapkan sepatah kata, dan mengajukan pertanyaan-pernyataan, yang dengan
cara ini berarti kita melatih mereka (akhwat) dalam bidang leadhersheap
(kepemimpinan). Tatapi sayangnya sikap sewenang-wenang dari kaum laki-laki
masih saja menimpa kaum wanita sampai-sampai sikap sewenang-wenang ini terjadi
dalam urasan-urusan khusus kaum wanita’.”
Qardhawi mengatakan bahwa wanita-wanita
yang berhijab pun harus tampil dalam acara-acara televisi dan tayangan-tayangan
parabola, dan para wanita harus ikut serta dalam acara-acara pementasan drama
dan sandiwara.
Bahkan Qardhawi menuturkan bahwa dia
mempunyai dua orang puteri yang telah menamatkan studinya di beberapa
universitas di Inggris – di sini sebenarnya Qardhawi ingin mengajak orang untuk
mendukung budaya ikhtilath (campur-baur laki-laki dengan para wanita di satu
tempat), budaya yang tak tahu malu – sehingga kedua puteri Qardhawi tersebut
mandapat gelar doktor, yang satu orang di bidang fisika nuklir dan yang lainnya
di bidang biokimia.
KELIMA : QARDHAWI DAN SARANA-SARANA HIBURAN
Yusuf Qardhawi tergolong dalam kategori
da’i berkedok agama yang paling terkenal getol mengajak orang untuk mendukung
lagu, musik, dan berbagai sarana hiburan dan dia mengemukakan pernyataan
semacam ini di berbagai kitabnya dan di berbagai kesempatan :
1. Qardhawi menyatakan diberbagai
bukunya bahwa lagu (nyanyian) itu halal , dan nonton film di gedung bioskop itu
halal dan baik.
2. Qardhawi menuturkan bahwa dia
mengingkari para seniman (artis) yang meninggalkan dunia seni.
3. Qardhawi mendo’akan keberkahan
(kebahagiaan) bagi orang-orang yang memakai kalung salib dan mempertontonkannya
di depan khalayak ramai lewat pementasan drama yang menampilkan peran tokoh
tokoh Salibis (Kristen) yang melakukan penyerangan berkali-kali terhadap
pasukan kaum muslimin dalam Perang Salib ketika Qardhawi mengakhiri kata
sambutannya. Qardhawi berkata :
“Berjalanlah kalian di atas keberkahan
(kabahagiaan) yang dianugerahkan Allah ! Semoga Allah senantiasa menyertai
kalian dan tidak menelantarkan kalian dalam melaksanakan tugas-tugas kalian”.
4. Qardhawi menuturkan bahwa dia suka
mengikuti (menikmati) lagu-lagu Fa’izah Ahmad, Syaadiyah, Ummu Kultsum, Fairuz,
dan penyanyi-penyanyi lainnya.
5. Qardhawi bertutur tentang dirinya
bahwa dia hobbi nonton film, menikamati cerita-cerita bersambung, dan nonton
sandiwara (drama). Film yang disukai Qardhawi misalnya : “Al Irhaab Wa
Al-Kabaab” dengan sutradara ‘Aadil Imam – yang di dalamnya ditampilkan adegan
pelecehan terhadap orang-orang yang menganut agama –, film “Layaali Hilmiyyah”,
film “Ra’ufat Al’Hujjaan”, film “Ghiwaar”, film “Nuur Asy-Syariif”, film
“Ma’aalii Zaayad”, dan film-film lainnya.
6. Qardhawi berfatwa bahwasannya
dibolehkan bagi para wanita tampil di layar film dan televisi.
KEENAM : PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN QARDHAWI
DALAM MASALAH FIQIH
Qardhawi telah malakukan penyimpangan
melalui berbagai pendapat dan pemikirannya dalam masalah fiqih dengan membuang
jauh-jauh nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadits serta mengesampingkan
pendapat-pendapat para ulama. Silahkan pembaca simak bebarapa penyimpangan
(kesesatan) pemikiran Qardhawi dalam masalah fiqih :
1. Qardhawi menyatakan bahwa hukuman
“rajam” termasuk kategori “ta’zir” (bukan hadd). Waliyyul Amri (penguasa)
berhak membatalkan hukuman “rajam” bila melihat maslahat.
2. Qardhawi berpendapat bahwa riddah
(kemurtadan) ada dua macam :
1. riddah mughallazhah (kemurtadan
berat) yaitu kemurtadan yang dibarengi dengan tindakan bengis (kejam) untuk
menentang masyarakat, oleh karena itu pelakunya harus dihukum bunuh (dihukum
mati);
2. riddah mukhaffafah (kemurtadan
ringan) yaitu semua jenis kemurtadan selain kemurtadan jenis pertama. Pelaku
kemurtadan yang tertakhir ini tidak boleh dihukum bunuh (hukum mati)
3. Qardhawi berpendapat bahwa seorang
wanita boleh memegang tampuk kepemimpinan umum.
4. Qardhawi berpendapat bahwa sorangan
wanita apabila ikut serta dalam jual-beli dan berbagai jenis mu’amlah, maka
persaksiannya disetarakan dengan persaksian seorang laki-laki.
5. Qardhawi berpendapat bahwa mencukur
jenggot itu boleh.
6. Qardhawi menyatakan bahwa riba (bunga
uang) yang sedikit, 1% atau 2%, dibolehkan dengan alasan untuk kepentingan
biaya administrasi.
Di samping Qardhawi membolehkan
(memandang halal) lagu, musik, televisi, tayangan parabola, cerita bersambung,
isbal (mamanjangkan) kain sampai di bawah matakaki, wanita menampakkan wajah (tidak
bercadar), menggambar makhluk bernyawa, nonton drama (sandirwara), menjual
khamr (minuman keras) dan daging babi kepada orang kafir, mencangkok anggota
badan seorang muslim dengan anggota badan seekor babi, laki-laki berjabatan
tangan dengan wanita, berpakaian dengan mode pakaian orang-orang kafir, makan
daging binatang yang mati mendadak, wanita bepergian jauh ke luar negeri untuk
keperluan belajar (studi) tanpa di temani mahramnya, dan lain-lain.
Tepat sekali ucapan seseorang yang
menyatakan bahwa Qardhawi – dengan fatwa-fatwanya dan kelancangannya mengubah
syari’at Islam – sesungguhnya dia sedang berteriak kepada semua orang yang
menisbatkan dirinya kepada Islam sambil mengucapkan kata-kata kepada mereka
dengan lisan tingkahlakunya : “Lakukanlah apa saja yang hendak kalian lakukan !
Karena masuk surga sudah pasti bagi kalian”.
Kita mohon kepada Allah Ta’aala agar Dia
memberikan ketabahan (keteguhan hati) kepada kita dalam perpegangteguh pada
Islam dan Sunnah, agar Dia melindungi kita dari bahaya pendapat-pendapat
semacam ini dan para pencetusnya, dan agar Dia menjadikan kita termasuk
orang-orang yang berpegang teguh pada petunjuk Nabi Shallallaahu ‘Alaihi
Wasallam, keluarganya, dan para sahabatnya sampai hari pembalasan.
KETUJUH : QARDHAWI MEMPOSISIKAN MAKHLUK
LEBIH TINGGI DARI KHALIQ DAN DIA MENGHARAPKAN NEGARANYA BISA SEPERTI NEGARA
ISRAEL
Qardhawi berkata : “Wahai
saudara-saudara sekalian, sebelum meninggalkan tempat ini, saya ingin
menyampaikan suatu kalimat berkenaan dengan hasil Pemilu Israel. Dulu
orang-orang Arab menaruh harapan kepada kesuksesan Perez dan dia sekarang telah
jatuh, inilah yang kita puji dari Israel.
Kita berharap nagara kita bisa seperti
negara ini (Israel), yaitu karena kolompok kecil seorang penguasa bisa jatuh,
dan rakyatlah yang menentukan hukum tanpa ada hitung-hitungan prosentase yang
kita kenal di negeri kita 99,99 persen. Sungguh ini semua adalah kedustaan dan
tipuan. Seandainya Allah menampakkan diri kepada manusia, maka Dia tak akan
mampu mancapai prosentase sebesar ini. Kami mengucapkan selamat kepada Israel
atas apa yang telah diperbuatnya.
Posted on September 4, 2007 by Kajian
Islam Assunnah
PENTING : Jika Anda merasa website
ini bermanfaat, mohon do'akan
supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur
keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon
do'akan
juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah
dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak
amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim
pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan
saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang
sama.” (Hadits Shahih, Riwayat
Muslim No. 4912)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar