Yassir Fazaga, mengumumkan gugatan terhadap FBI di kantor pusat ACLU, di Los Angeles, Rabu (23/2)
Organisasi Islam telah melayangkan gugatan kepada FBI atas aksi mereka yang menyusupkan beberapa mata-mata ke masjid Orange County di California pada pertengahan 2000-an.
Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) dan Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAI) memasukkan gugatan hukum di Los Angeles yang menyatakan bahwa informan bernama Keith Monteilich telah melanggar hak Amandemen Pertama para ratusan jamaah Muslim ketika ia melakukan pengintaian tanpa pandang bulu terhadap orang-orang yang paling taat menjalankan ibadah, terlepas apakah memang individu itu terlibat dalam aktivitas kriminal atau tidak.
FBI merespon bahwa institusi tidak meminta informan atau agen untuk menarget orang-orang atas afiliasi keagamaan mereka. Dalih FBI, mereka melakukan pekerjaan dengan baik menyeimbangkan kebebasan sipil sekaligus melakukan pekerjaan antiterorisme terus menerus.
Meskipun demikian, kasus itu mengancam mengikis hubungan yang telah lemah antara penegak hukum dan komunitas Muslim Amerika lebih luas.
"Monteilh menjadi agen provokator," ujar jurubicara CAIR, Ibrahim Hooper. "Ia adalah sosok yang melakukan semua aktivitas aneh itu yang membuat komunitas akhirnya menjauhinya," ujar Hooper.
Monteilh terutama dianggap menggangu Muslim di kawasan Los Angeles, sejak ia menyusup di dalam sebuah masjid di mana petugas FBI telah berjanji tidak akan melakukan pengintaian di bawah pengawasannya.
"Hanya dengan menarget masjid-masjid dan bahkan jamaah yang taat justru membuat FBI mengasingkan mereka dari masyarakat yang berpotensi sebagai Muslim taat hukum," ujar kuasa hukum CAIR Los Angeles, Ameena Mirza Qazi.
"Ketika Muslim mengetahui bahwa mereka dipandang sebagai komunitas mencurigakan oleh aparat hukum atau FBI, sungguh menimbulkan efek merusak hubungn antara pihak berwenang dengan Muslim Amerika," ujar Hooper.
Namun, seorang pengamat keamanan nasional, Gabriel Schoenfeld, dari Institut Hudson, mengatakan FBI tetap tak boleh menghiraukan peran masjid-masjid sebagai tempat potensial yang menaungi kegiatan terorisme. Ia juga mengingatkan para pelaku serangan World Trade Center pada 1993 yang merencanakan plot tersebut di sebuah masjid di New Jersey.
"Masjid tak bisa dijadikan tempat perlindungan bagi kriminal," ujar Schoenfeld. "Meski FBI mungkin telah melakukan kesalahan dalam kasus ini, itu tidak akan mengeleminasi kebutuhan petugas untuk menginvestigasi tempat-tempat seperti masjid, di mana aktivitas teror di masa lalu pernah dimasak di sana," ujarnya.
Sementara Schoenfeld juga mempertanyakan kalimat pengacara juga bahwa FBI telah memerintahkan Monteilh untuk mengawasi para jamaah, terutama mereka yang taat. "Apa itu artinya?" ujarnya. "Apakah saleh dan bersungguhg-sungguh dalam arti mencoba menghapal Al Qur'an atau mereka bersungguh-sungguh melakukan kotbah politik tentang Islam? Jadi FBI memiliki legitimasi untuk melakukan investigasi.
Sementara para pakar hukum di AS berkomentar gugatan itu bisa berhasil jika ACLU berhasil membuktikan bahwa FBI memang sengaja menarget Muslim berdasar keyakinan mereka. Namun hanya mengandalkan seluruh kasus kepada informan berbayar--dengan catatan kriminal, dalam kasus ini Monteilh--bisa sangat triky. "Menggunakan Informan sangat tidak aman dan mereka kerap berbohong, ujar guru besar dari Louisiana State University, John Baker. "Seberapa bisa dipercaya informasinya, tak ada yang tahu."
CAIR menekankan bahwa tak seorang pun keberatan dengan penyelidikan FBI 'ketika investigasi itu berdasar masalah aktual. "Namun hanya mengatakan pergi ke masjid-masjid dan coba apa yang bisa kamu temukan--dan bahkan memberi pandangan kepada orang-orang bahwa jamaah masjid mungkin melakukan kegiatan kriminal--sungguh jauh diluar niat baik," tegas Hooper.
Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/11/02/24/165995-komunitas-muslim-as-gugat-fbi-atas-kebijakan-mematamatai-masjid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar