Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Minggu, 13 Maret 2011

Merawat ari-ari bayi hanya gugon tuhon

Masih menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita, yaitu tata cara mengubur ari-ari, yang mana dalam mengubur ari-ari itu biasanya diikutsertakan tulisan (aksara) jawa dll.
Apakah perbuatan itu dicontohkan oleh Rasulullah saw atau para sahabat? Apakah dalilnya? Kalau memang ada mengapa dalam mengikutsertakan aksara itu kok bukan aksara arab? Padahal aksara Jawa itu peninggalan orang Hindu?
Apakah benar tingkah laku orang yang mengubur ari-ari itu dalam keadaan berhias diri, maka anaknyapun akan senang berhias. Benarkah demikian?
Jawaban:
Rasulullah saw dan para sahabat beliau tidak pernah memberikan contoh tentang menguburkannya. Apa yang anda sebutkan hanyalah tradisi dari sebagian suku Jawa saja. Sebab, di Kalimantan setahu kami, orang-orang Banjar membuang ari-ari atau ditimbun di sungai begitu saja. Sementara orang-orang Manado menjemur tembuni sampai kering, kemudian disimpan.
Tingkah laku orang yang mengubur ari-ari itu tidak mempengaruhi kelakuan anak yang ari-arinya dikubur. Sebab dalam hadist Nabi saw yang panjang diterangkan bahwa tingkah laku anak itu telah ditentukan oleh Allah swt pada saat bayi berumur empat bulan dalam perut ibunya. Anggapan yang mengatakan bahwa tingkah laku orang yang mengubur ari-ari itu mempengaruhi tingkah laku anak yang memiliki ari-ari hanyalah bersifat sugesti dan gugon tuhon saja.

Pertanyaan:
Setiap ibu yang melahirkan anaknya mengeluarkan ari-ari (bahasa jawa). Bagaimanakah sebenarnya perawatan yang benar menurut sunnah (syariat Islam -ed) terhadap ari-ari tersebut? Dibuang begitu saja atau dikubur? Kalau dikubur, adakah perlakuan khusus?
Jawaban:
Dalam istilah bahasa arab, kami tidak menjumpai dalil-dalil yang menjelaskan perawatan khusus tentang ari-ari. Dengan demikian, hukumnya sama dengan kotoran yang keluar dari rahim setelah sang ibu melahirkan, dan tidak perlu diperlakukan secara khusus, ketika menguburkannya. Apabila dibuang begitu saja akan membusuk dan mengganggu manusia, maka sebaiknya ditanam/dikuburkan.
Adapun keyakinan sebagian orang tentang ari-ari, semisal harus dicuci sebelum dikuburkan, diberikan bumbu-bumbuan, diberi tulisan huruf arab dari alif sampai ya’, atau huruf latin dari A sampai Z dengan maksud supaya sang anak berkhlak mulia dan pandai baca tulis, maka semua ini tidak ada sandaran dalam agama kita yang mulia ini.
Dijawab oleh Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali, pada Majalah Al-Furqon, edisi 12, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)

Fatwa MUI Tentang Penggunaan Plasenta Manusia Untuk Obat dan Kosmetika

Kali ini MUI menyorot salah satu penggunaan organ tubuh manusia, plasenta, untuk obat dan kosmetika yang kini dijumpai pada berbagai produk di tanah air. Bagaimana fatwa MUI menanggapi masalah ini?. 
Di televisi sering kita jumpai iklan produk kecantikan atau kesehatan yang tanpa kita sadari menggunakan plasenta sebagai bahan baku utamanya. Plasenta diyakini dapat berfungsi untuk untuk regenerasi sel-sel tubuh sehingga dapat mempertahankan kulit agar tetap sehat, segar, muda dan cantik. 
Tak hanya itu, plasenta ternyata juga mampu mengembalikan kemulusan kulit akibat luka atau penyakit kulit. Hal ini disebabkan karena didalam plasenta tersebut mengandung sel-sel muda yang sedang tumbuh dan berkembang. Tetapi darimana plasenta tersebut berasal?. 
Plasenta merupakan zat nutrisi yang digunakan oleh janin selama masa pertumbuhan dan perkembangannya. Plasenta ibarat lumbung makanan bagi bayi yang masih di dalam perut. Ketika bayi telah lahir, maka ia akan segera membutuhkan ASI untuk mencukupi energi dan pertumbuhannya. Akan tetapi selama ia berada di dalam kandungan, plasenta merupakan satu-satunya sumber makanan baginya. 
Plasenta ini ada hampir pada semua makhluk hidup yang hamil di dalam dan menyusui anaknya (mamalia), termasuk manusia. Di Indonesia, plasenta lebih dikenal dengan sebutan ari-ari. Ari-ari keluar dari perut ibu bersamaan dengan proses kelahiran bayi. 
Plasenta yang sering digunakan untuk kosmetika atau produk kesehatan tersebut dapat berasal dari plasenta hewan (kambing, sapi, dan lain-lain) atau dari plasenta manusia. 
Yang paling banyak digunakan justru plasenta manusia yang banyak terdapat di rumah sakit atau rumah bersalin. Penggunaan organ tubuh manusia ini bukan hanya terjadi di luar negeri, tapi juga sudah dikembangkan di tanah air. 
Meski kebanyakan bukan untuk produk pangan, akan tetapi penggunaan organ tubuh atau setidak-tidaknya bagian dari kehidupan manusia ini menimbulkan pro dan kontra. Selain itu, dari segi peradaban, yang lebih penting bagi umat Islam adalah halal atau tidaknya penggunaan plasenta atau organ tubuh lain dari manusia. 
Dalam rangka memberikan kejelasan pada masyarakat luas dan menghindari kesalahpahaman, secara khusus MUI dalam Munas yang lalu telah membahas masalah ini secara khusus. Hal ini menurut MUI karena banyaknya desakan dan keresahan yang timbul di masyarakat akibat pro dan kontra penggunaan organ tubuh manusia tersebut. 
Melalui Keputusan Fatwa MUI No.2/MunasVI/MUI/2000 ditetapkan hal-hal berikut :
1. Yang dimaksud dengan : (a) Penggunaan obat-obatan adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan, dan bukan menggunakan obat pada bagian luar tubuh; (b) Penggunaan air seni adalah meminumnya sebagai obat; (c) Penggunaan kosmetika adalah memakai alat kosmetika pada bagian luar tubuh dengan tujuan perawatan tubuh atau kulit , agar tetap atau menjadi baik dan indah. (d) Al-Istihalah adalah perubahan suatu benda menjadi benda lain yang berbeda dalam semua sifat-sifatnya dan menimbulkan akibat hukum: dari benda najis atau Mutanajjis menjadi benda suci dan dari benda yang diharamkan menjadi benda yang dibolehkan (mubah). 
2. Penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ tubuh manusia, hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli terpercaya. 
3. Penggunaan air seni manusia hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli terpercaya. 
4. Penggunaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organisme manusia, hukumnya adalah haram. Kecuali setelah masuk ke dalam proses Istihahalah. 
5. Menghimbau kepada semua pihak agar sedapat mungkin tidak memproduksi dan menggunakan obat-obatan atau kosmetika yang mengandung unsur bagian organ manusia, atau berobat dengan air seni manusia. 
Untuk kaum muslimin, tentunya lebih berhati- hati dalam membeli produk-produk yang rawan plasenta atau pun menggunakan bagian dari organ tubuh manusia lainnya. Dan hal ini tentunya membuat kita lebih waspada lagi, semoga.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar