Manakah Aurat
Lelaki?
Alhamdulillah,
shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain.
Sering kita dengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau
jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita lihat
bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu
manakah batasan aurat pria yang terlarang dilihat oleh orang lain? Moga Allah
memudahkan dalam membahas hal ini.
Aurat Sesama Lelaki
Aurat sesama lelaki –baik dengan kerabat atau orang lain- adalah
mulai dari pusar hingga lutut. Demikian menurut ulama Hanafiyah. Dalil dari hal
ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Karena di antara pusar
sampai lutut adalah aurat.”[1]
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pusar sendiri bukanlah aurat.
Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Al Hasan bin ‘Ali radhiyallhu ‘anhuma
pernah menampakkan auratnya lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menciumnya.
Akan tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lutut termasuk aurat. Mereka
berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Lutut termasuk ‘aurat.”[2] Namun hadits ini adalah hadits yang dho’if.
Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka
itu boleh disentuh.
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa lutut
dan pusar bukanlah aurat. Yang termasuk aurat hanyalah daerah yang terletak
antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa
saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.”[3] Namun riwayat ini dho’if.
Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan
bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya
pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat jumhur (mayoritas)
ulama. Wallahu a’lam.
Apakah Benar Paha Termasuk Aurat?
Sebagian ulama memang berpendapat bahwa paha tidak termasuk
aurat, artinya boleh ditampakkan. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam
Ahmad dalam salah satu pendapatnya, pendapat ulama Malikiyah, dan pendapat
ulama Zhahiriyah (Ibnu Hazm, cs).[4] Di antara dalil yang menjadi pendukung
adalah berikut ini:
Anas bin Malik berkata,
“Dan saat itu (ketika di
Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu
beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam yang putih.”[5]
Syaikh Abu Malik menyanggah alasan dari Ibnu Hazm dengan hadits
di atas, beliau hafizhohullah berkata, “Hadits di atas dimaksudkan bahwa sarung
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak
menyengajainya. Hal ini didukung dengan riwayat dalam Shahihain yang menyatakan
“فانحسر الإزار”, artinya sarung tersebut tersingkap
dengan sendirinya.”[6]
Dalil lain yang menjadi pendukung pendapat ini adalah,
('Aisyah berkata), “Pada
suatu ketika, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berbaring di rumah
saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama
kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah
beliau ....”
Syaikh Abu Malik menyanggah pendapat yang berdalil bahwa paha
bukan termasuk aurat berdalil dengan hadits di atas, di mana beliau berkata,
Tidak bisa kita mempertentangkan hadits yang jelas-jelas
mengatakan batasan aurat bagi pria dengan hadits-hadits umum yang telah
disebutkan sebelumnya. Bahkan semakin penguat lemahnya pendapat ini, yaitu
terdapat dalam riwayat Muslim suatu pertentangan, di mana perowi mengatakan
paha dan betisnya. Di riwayat lain dikatakan dengan lafazh, beliau menyingkap
paha atau betisnya. Dan betis sama sekali bukanlah aurat berdasarkan ijma’
(kesepakatan) para ulama.[7]
Kesimpulannya, yang lebih tepat dan lebih hati-hati dalam
masalah ini, paha adalah aurat. Itulah yang lebih rojih (kuat) berdasarkan
alasan yang telah dikemukakan di atas.
Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita boleh melihat selain
pusar hingga lutut dengan syarat selama aman dari fitnah (artinya tidak sampai
membuat wanita tersebut tergoda). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa dibolehkan
bagi wanita melihat pria sebagaimana pria dibolehkan melihat mahromnya, yaitu
selama yang dilihat adalah wajah dan athrofnya (badannya), ini juga dengan syarat
selama aman dari fitnah (godaan).
Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wanita tidak boleh
melihat aurat lelaki dan juga bagian lainnya tanpa ada sebab. Hal ini
berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya.” (QS. An Nuur: 31)
Dalil lainnya yang digunakan sebagai hujjah oleh Syafi’iyah
adalah hadits dari Ummu Salamah, ia berkata,
"Aku berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum -yaitu ketika
perintah hijab telah turun-. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun
bersabda, "Berhijablah kalian berdua darinya." Kami bertanya,
"Wahai Rasulullah, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan
mengetahui kami?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam balik bertanya:
"Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?"[8] [Riwayat ini adalah riwayat yang dho’if,
lemah]
Abu Daud berkata, "Ini hanya khusus untuk isteri-isteri
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidakkah engkau lihat bagaimana Fatimah
binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum! Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah
berkata kepada Fatimah binti Qais, 'Bukalah hijabmu di sisi Ibnu Ummi Maktum,
sebab ia adalah seorang laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan
pakaianmu di sisinya."[9]
Adapun pendapat terkuat menurut madzhab Hambali, boleh bagi wanita
melihat pria lain selain auratnya. Hal ini didukung oleh hadits ‘Aisyah dan
haditsnya muttafaqun ‘alaih. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata;
"Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menutupiku
dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang
sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas.
Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda."[10]
Yang terkuat adalah pendapat terakhir, yaitu boleh bagi wanita
melihat pria lain selain auratnya karena dalil yang mendukung lebih shahih dan
lebih kuat. Wallahu a’lam.
Aurat Lelaki di Hadapan Istri
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqoha bahwa tidak ada
batasan aurat antara suami istri. Semua bagian tubuhnya halal untuk dilihat
satu dan lainnya, sampai pun pada kemaluan. Karena menyetubuhinya saja suatu
hal yang mubah (boleh). Oleh karena itu melihat bagian tubuh satu dan lainnya
–terserah dengan syahwat atau tidak-, tentu saja dibolehkan.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dimakruhkan untuk
memandang kemaluan satu dan lainnya. Namun hadits yang digunakan adalah hadits
yang dho’if. Hadits tersebut adalah,
“Jika salah seorang dari
kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang
bulat.”[11]
Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang
Jika kita sudah mengetahui manakah aurat lelaki, ada satu hal
yang mesti kami ingatkan tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat
mengenai aurat lelaki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria
buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap –seperti ketika main bola- atau
sengaja menyingkap bagian aurat lainnya –mungkin saja ketika renang- dengan
hanya memakai –maaf- ‘celana dalam’. Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al
Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya.
Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim
no. 338). Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama
pria tentu saja tidak boleh dilihat, lantas bagaimanakah dengan menonton
pertandingan bola yang jelas sekarang ini sering menampakkan paha karena celana
yang digunakan begitu pendek?!
Nasehat ini sebenarnya untuk semua yang sering menampakkan
auratnya di hadapan yang lainnya, bukan hanya untuk penggemar bola dan renang
saja.
Wabillahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa
‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,
31/50-53.
www.rumaysho.com
Prepared for several days in Riyadh-KSA, on 23rd Muharram 1432 H
(29/12/2010)
By: Muhammad Abduh Tuasikal
[1] HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh
Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan
[2] HR. Ad Daruquthni 1/506. Dalam hadits ini
terdapat Abul Janub dan dia termasuk perowi yang dho’if.
[3] HR. Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash
Shogir 7951. Dalam hadits ini terdapat Sa’id bin Abi Rosyid Al Bashri dan ia
termasuk perowi yang dho’if.
[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal
bin Asy Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 3/7.
[5] HR. Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365.
[6] Shahih Fiqh Sunnah, 3/7.
[7] Shahih Fiqh Sunnah, 3/8.
[8] HR. Abu Daud no. 4112, At Tirmidzi no.
2778, dan Ahmad 6/296. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
[9] Lihat Sunan Abi Daud Bab “Firman Allah
Ta’ala: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “.
[10] HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892.
[11] HR. Ibnu Majah no. 1921. Ibnu Hajar
menyatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Mandal dan ia dho’if
(Mukhtashor Al Bazzar, 1/579). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar