5 Sebab makanan diharamkan
Berikut kami sarikan dari Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah mengenai sebab-sebab makanan bisa
diharamkan.
Dari penelitian dan penelusuran lebih dalam, para ulama pakar
fiqh menyatakan bahwa ada lima sebab diharamkannya suatu makanan:
Sebab pertama: Menimbulkan bahaya pada
badan dan akal.
Contoh sebab ini amat banyak.
Di antaranya adalah makanan yang sifatnya beracun baik dari
hewan seperti ikan beracun, cecak, kalajengking, ular beracun, lebah atau
tawon, dan setiap yang mengeluarkan penyakit yang beracun. Bisa pula dari
tumbuhan seperti pada sebagian bunga atau buah-buahan yang beracun atau dari
benda padat seperti arsenic.
Ini semua diharamkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri.” (QS. An Nisa’:
29). Begitu pula sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa menegak racun, hingga meninggal
dunia, maka racun tersebut akan berada di tangannya, dan ia akan menegaknya di
neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya.”
Akan tetapi para ulama bermazhab Maliki dan Hambali menegaskan
bahwa racun itu haram dikonsumsi untuk orang yang akan mendapatkan bahaya jika
mengonsumsinya. Ini adalah suatu hal yang tepat karena banyak obat yang
diresepkan oleh para dokter itu mengandung racun namun dengan kadar yang tidak
membahayakan orang yang mengonsumsinya bahkan memberi manfaat yaitu membunuh
bakteri pembawa penyakit sebagaimana seberapa kuat pengaruh racun pada diri
orang yang mengonsumsinya juga beragam dan kadar yang membahayakan bagi
masing-masing orang juga berbeda-beda.
Kaedah ini tidaklah ditolak oleh kaedah mazhab yang lain
sehingga bisa disimpulkan bahwa yang diharamkan adalah mengonsumsi racun dalam
kadar yang membahayakan.
Yang termasuk dalam hal ini juga adalah makanan yang membawa
efek bahaya akan tetapi tidak bersifat racun. Telah disebutkan dalam berbagai
kitab fiqh seperti tanah liat (clay),
tanah, batu, batubara sebagai contoh. Benda-benda semacam ini diharamkan jika
membawa efek bahaya.
Termasuk dalam kategori ini –tidak diragukan lagi- adalah hewan,
tumbuhan atau benda padat yang membawa efek bahaya walaupun bukan racun. Dan
kita bisa tahu sesuatu itu membawa efek bahaya dilihat dari pendapat para
dokter atau orang yang pakar di dalamnya.
Mengenai efek bahaya di sini tidak dibedakan bahaya tersebut
berasal dari racun atau yang lainnya, terserah membawa efek bahaya pada jasad
atau merusak akal seperti jadi gila atau idiot.
Ulama Malikiyah berpendapat mengenai thin (tanah liat) ada dua pendapat yaitu haram dan makruh.
Mereka katakan bahwa orang yang sengaja memakan tanah liat semacam itu dihukumi
haram.
Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tanah liat dan batu
itu haram bagi orang yang mendapatkan bahaya jika mengkonsumsinya.
Ulama Hambali berpendapat makruhnya batubara, tanah, tanah liat
yang dikonsumsi dalam jumlah banyak yang tidak berfungsi sebagai pengobatan.
Sebab kedua: Membawa efek memabukkan
Diharamkan segala sesuatu yang memabukkan. Yang dimaksudkan
memabukkan di sini adalah yang menghilangkan akal, tapi masih bisa merasakan
sesuatu disertai dengan mabuk kepayang dan sambil bergoyang-goyang (fly).
Sebagimana yang dapat disaksikan pada orang yang mabuk.
Contohnya adalah khomr yang berasal dari perasan anggur dan
seluruh yang memabukkan lainnya baik yang berasal dari tumbuhan maupun hewan.
Yang termasuk memabukkan lagi adalah obat penidur (penenang)
yaitu yang menghilangkan akal dan rasa sekaligus seperti opium dan daun ganja.
Jika sesuatu yang memabukkan itu dikonsumsi dengan cara diminum
maka ia digolongkan minuman. Sedangkan jika ia termasuk obat penenang yang
dimakan maka ia masuk dalam pembahasan makanan.
Sebab ketiga: Karena najis
Dari sini diharamkan memakan segala sesuatu suatu yang najis dan
memakan sesuatu yang terkena najis yang tidak ringan (tidak dimaafkan).
Dicontohkan oleh para ulama seperti darah (bagi yang
menganggapnya najis, pen). Contoh sesuatu yang terkena najis adalah minyak
samin yang kemasukan bangkai
tikus. Karena bangkai tersebut, jadinya samin tersebut menjadi najis. Namun
jika minyak samin tadi beku (masih dalam bentuk padatan), maka yang najis
hanyalah sekeliling bangkai tikus itu saja. Jika bangkai tersebut disingkirkan
minyak yang terkena dan bangkai dari minyak samin yang padat tadi, maka jadilah
suci minyak samin yang lainnya.
Minyak samin adalah mentega dari lemak hewani (sapi, kerbau,
kambing, unta) yang dimurnikan (mentega swalemak). Berasal dari kawasan timur
laut anak benua India, minyak ini diproduksi secara luas di anak benua India,
Timur Tengah, Afrika Utara, dan Afrika Timur
Sebab keempat: Dianggap jijik bagi orang
yang memiliki tabiat yang selamat.
Ulama Syafi’iyah mencontohkan seperti menelan ludah, menelan
keringat dan menelan mani. Contoh-contoh yang disebutkan tadi asalnya sesuatu
yang suci yang berasal dari manusia. Namun diharamkan menelan (memakannya)
karena dianggap menjijikkan.
Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan sesuatu yang dinilai menjijikkan tadi jika
tujuannya adalah untuk mencuci tangan, maka pada saat ini tidaklah haram.
Ulama Hambali mencontohkan sesuatu yang dianggap jijik dan
terlarang untuk dikonsumsi, seperti kotoran manusia atau hewan, kencing, dan
kutu. Namun patut dipahami di sini bahwa ulama Hambali berpendapat bahwa kotoran
hewan yang hewan tersebut halal kita makan dagingnya, kotoran tersebut tetap
suci, begitu pula kencingnya. Yang
dinyatakan haram adalah mengonsumsi kotoran atau kencing tersebut karena itu
adalah suatu hal yang menjijikkan.
Jadi kaedah yang patut dipahami, sesuatu yang kotor belum tentu tidak suci dan tidak semua yang suci
boleh dikonsumsi.
Sebab kelima: Tidak diizinkan oleh
syari’at karena menjadi milik orang lain.
Contohnya adalah makanan yang bukan menjadi milik orang yang
memakannya, tidak pula makanan tersebut diizinkan untuk dimakan oleh pemilik
atau pun oleh syari’at. Contohnya adalah sesuatu yang dicuri, diambil dengan
cara berjudi dan lainnya.
Hal ini berbeda halnya jika yang dimakan tersebut telah
diizinkan oleh syari’at seperti orang yang dalam keadaan terpaksa memakan harta
orang lain.
Jika seorang muslim mencuri kambing, lalu ia menyembelih dengan
memenuhi syarat-syaratnya, bagaimana status kambingnya?
Jawabnya, kambingnya suci dan halal dimakan. Hanya saja orang
yang menyembelih yang sengaja memakannya, berarti makan tanpa ada izin dari
pemiliknya dan ini pun tidak diizinkan secara syar’i. Begitu pula orang lain
yang mengetahui hewan hasil curian ini tidak boleh memakannya karena ini adalah
harta orang lain yang diambil tanpa izinnya.
Alhamdulillahilladzi
bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Reference: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/126-127,
terbitan Wizarotul Awqof wa Syu-un Al Islamiyah-Kuwait, cet kedua, 1404 H
http://www.rumaysho.com/hukum-islam/umum/3308-5-sebab-makanan-diharamkan-1.html
======
Nasehat Buya Yahya
Silaturahmi
jasad yang tidak dibarengi silaturahmi hati hanya akan tambah merusak hati.
Alangkah banyak orang bersilaturahmi jasad dan di saat berpisah justru
mendapatkan bahan baru untuk menggunjing, menbenci dan mendengkinya buah dari
yang dilihat saat bertemu.
Rosululloh
SAW Bersabda yang artinya:
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya". (HR. Imam Muslim)
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya". (HR. Imam Muslim)
Habib Umar bin Hafidz:"jadikanlah televisi,handphone,internet dan alat-alat lainya sebagai pelayan dan pembantu untuk agamamu ,jika tidak,alat-alat itu akan menghancurkan dirimu sedangkan engkau akan tertawa karena tidak menyadarinya,ia akan merusak hatimu,akalmu,akhlakmu,dan fikiranmu,tanpa engkau menyadarinya,engkau tertawa bahagia padahal alat-alat itu telah merusak hal-hal paling berharga yang kau miliki".
Sayangilah Ibu dan Bapak kita Sampai Akhir Hayat Mereka
You might also like:
TERJEMAHAN ALQUR’AN 30 JUZ
13.
SURAT 31. LUQMAN - SURAT 32. AS SAJDAH - SURAT 33. AL AHZAB - SURAT 34. SABA' - SURAT 35. FATHIR
23.
SURAT 101. AL QAARI'AH - SURAT 102. AT TAKAATSUR - SURAT 103. AL 'ASHR - SURAT 104. AL HUMAZAH - SURAT 105. AL FIIL - SURAT 106. QURAISY - SURAT 107. AL MAA'UUN - SURAT 108. AL KAUTSAR - SURAT 109. AL KAAFIRUUN - SURAT 110. AN NASHR - SURAT 111. AL LAHAB
PENTING : jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah
mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami
dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki
yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya
kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan
bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya,
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar