Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Sabtu, 03 November 2012

Ini Dia Syarat Vasektomi Aman Bagi Suami



Ini Dia Syarat Vasektomi Aman Bagi Suami
Vasektomi adalah kontrasepsi bedah untuk pria dengan cara menghambat saluran spermanya. Lalu apa saja syarat vasektomi yang aman bagi para suami?

"Syarat vasektomi antara lain bagi pasangan dengan anak lebih dari 2 dan usia anak paling kecil 5 tahun, maka dipersilakan untuk mengikuti vasektomi," ujar Kabag Humas Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kusmana ketika dihubungi detikcom, Sabtu (3/11/2012)
Menurut Kusmana, bagi yang berminat untuk melakukan vasektomi akan diminta untuk menemui petugas konseling. Kemudian ada formulir medical report yang berisi informasi umum, yang menyebutkan program tersebut merupakan operasi kecil. Peserta akan diminta mengisi formulir tersebut dan jika setuju, suami istri akan dimintai tanda tangan.

Kusmana menambahkan, vasektomi memiliki efek samping dan tingkat kegagalan sangat kecil serta berjangka panjang. Namun peserta vasektomi dapat melakukan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran spermatozoa).

Vasektomi dilakukan dengan membuat sayatan kecil di daerah testis, kemudian saluran sperma (vas deferens) diambil, dipotong dan diikat. Operasi kecil hanya membutuhkan waktu kira-kira 10 menit, paling lama 15 menit. Vasektomi lebih mudah ketimbang sunat.

"Setelah di-vasektomi, suami masih harus dibekali 12 kondom dulu. Bahkan 1 jam setelah vasektomi harus istirahat," tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil sidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia di Cipasung, Tasikmalaya, memutuskan, vasektomi hukumnya haram. Namun ada sejumlah perkecualian, yakni:

1. Untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat

2. Tidak menimbulkan kemandulan permanen

3. Ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula

4. Tidak menimbulkan bahaya bagi yang bersangkutan

5. Tidak dimasukkan dalam program dan metode kontrasepsi mantap

"Jadi itu hasil Ijtima Ulama, vasektomi dan tubektomi tetap haram dengan perkecualian," tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis (5/7/2012), lalu kepada detikcom.
 

PENTING : Jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar