Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan Hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan

Sabtu, 06 April 2013

Bagaimana Cara Memuaskan Suami saat Haid




Memuaskan Suami saat Haid

Pertanyaan:

Bismillah… ustadz, bagaimana cara memuaskan suami ketika istri haid? bolehkah istri (‘afwan) memainkan penisnya hingga maninya keluar? Apakah ini termasuk onani atau tidak?
syukron

Dari: Ana

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ada seribu cara untuk memuaskan suami ketika istri sedang haid. Karena islam tidak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi, sebagaimana praktek yang dilakukan orang yahudi. Anas bin Malik menceritakan,


Sesungguhnya orang yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabatpun bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid…” (HR. Muslim 302).

Dengan demikian, suami masih bisa melakukan apapun ketika istri haid, selain yang Allah larang dalam Al-quran, yaitu melakukan hubungan intim.
3 Macam Interaksi Intim Suami dan Istri Ketika Haid

Ada 3 macam interaksi intim antara suami dan istri ketika haid:

Pertama, interaksi dalam bentuk hubungan intim ketika haid. Perbuatan ini haram dengan sepakat ulama, berdasarkan firman Allah,


Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Orang yang melanggar larangan ini, wajib bertaubat kepada Allah, dan membayar kaffarah, berupa sedekah satu atau setengah dinar. Keterangan tentang ini bisa anda simak di: Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti tetapi Belum Mandi Wajib

Kedua, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha,


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid. (HR. Muslim 294)

Ketiga, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal seks. Interaksi semacam ini diperselisihkan ulama.

1. Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana keterangan A’isyah dan Maimunah.

2. Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).

Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah

a. Firman Allah

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh..”

Ibn Utsaimin mengatakan,

Makna Al-Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid adalah kamaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)

Ibn Qudamah mengatakan,

Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/243)

b. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim 302).

Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,

“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)

Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hunungan intim.

c. Disebutkan dalam riwayat lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan praktek yang berbeda seperti di atas.

Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya.” (HR. Abu Daud 272 dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Sanadnya kuat).
Onani Bukan Solusi

Memahami hal ini, selayaknya suami tidak perlu risau ketika istrinya haid. Dan jangan sekali-kali melakukan onani tanpa bantuan tubuh istri. Mengeluarkan mani dengan selain tubuh istri adalah perbuatan yang terlarang, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan kriteria orang mukmin yang beruntung,

Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminun: 5 – 7)

Diantara sifat mukminin yang beruntung adalah orang yang selalu menjaga kemaluannya dan tidak menyalurkannya, selain kepada istri dan budak wanita. Artinya, selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai klimaks syahwat, maka tidak dinilai tercela. Berbeda dengan “orang yang mencari selain itu”, baik berzina dengan wanita lain, atau menggunakan bantuan selain istri untuk mencapai klimaks (baca: onani), Allah sebut perbuatan orang ini sebagai tindakan melampaui batas.

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
3.     SURAT 4. AN NISAA'
5.     SURAT 6. AL AN'AAM
6.     SURAT 7. AL A'RAAF
                                    
                                       

PENTING : Jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)

4 komentar:

  1. Bercinta Saat Sedang Haid? Pikir Seribu Kali dan Pahami Risikonya

    Ketika sedang datang bulan, libido bisa meninggi sehingga keinginan bercinta pun timbul. Sebelum Anda mewujudkan keinginan tersebut, pahami dulu apa risikonya bercinta saat sedang haid.

    Spesialis Onkologi di Jakarta Consultation Center, Prof. Dr. Li Yuan Zhong mengatakan ada tiga hal yang harus diwaspadai jika melakukan hubungan seks saat wanita sedang menstruasi, yaitu:

    1. Endometriosis
    Saat melakukan hubungan suami istri, wanita akan mengalami orgasme dan pada saat itu rahim akan berkontraksi yang menyebabkan darah kotor dari menstruasi bisa masuk ke dalam perut melalui saluran telur. Hal ini bisa menyebabkan timbulnya endometriosis pada tubuh wanita.

    2. Infeksi
    Hubungan suami istri biasanya akan menimbulkan luka dan endometriumnya mengalami peluruhan, darah menstruasi atau sperma yang tidak steril bisa masuk ke dalam tubuh dan menimbulkan infeksi.

    3. Luka trauma di mulut rahim yang diakibatkan adanya infeksi
    Jika Anda bercinta saat sedang haid, darah menstruasi atau sperma yang tidak steril bisa masuk ke dalam tubuh dan menimbulkan infeksi. Infeksi ini bisa menimbulkan luka di mulut rahim.

    Mewaspadai tiga hal tersebut, Dr. Li Yuan pun menyarankan sebaiknya pasangan menunggu hingga haid wanita selesai. Setelah wanita sudah 'bersih', barulah pasangan tersebut bisa melakukan hubungan seks seperti biasa.

    Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Dr. Andri Wanananda. Anggota Asosiasi Seksologi Indonesia (ASI) itu mengungkapkan saat haid terjadi pelepasan lapisan dalam dinding rahim (uterus) untuk kemudian diganti dengan lapisan baru.

    "Prosesnya disertai dengan keluarnya 35 ml darah & 35 ml cairan serosa. Hal ini menunjukkan ada pembuluh darah yang terbuka," tulisnya dalam halaman konsultasinya untuk detikHealth.

    Ketika bercinta saat wanita sedang haid, gerakan-gerakan Mr. Happy ketika penetrasi ke Miss V bisa memicu masuknya gelembung udara ke dalam pembuluh darah yang terbuka. "Dikhawatirkan terjadinya emboli, yaitu gelembung udara yang terbawa aliran darah dan bila menyumbat pembuluh darah sekitar jantung akan fatal akibatnya," tulisnya lagi.

    Konsultan seks wolipop, dr. Vanda Mustika juga mengungkapkan hal yang sama dengan Dr. Andri dan Dr. Li Yuan. Dokter Vanda mengungkapkan risiko yang bisa terjadi memang infeksi dan endometriosis. Hal itu karena saat orgasme, maka akan terjadi kontraksi otot dasar panggul dan dinding rahim yang menyebabkan darah menstruasi di dalam rahim menjadi terdorong keluar. Terdorongnya darah ini bisa melalui mulut rahim, namun dapat pula melalui saluran telur yang artinya darah menstruasi akan masuk ke rongga panggul.

    Darah menstruasi ini juga mengandung sel kelenjar rahim yang akan tumbuh di tempat dia berada. Bila sel kelenjar ini masuk ke rongga panggul maka pada saat menstruasi akan menghasilkan darah yang tidak dapat dikeluarkan oleh tubuh yang dikenal dengan endometriosis.

    BalasHapus
  2. Hukum Onani Dalam Islam

    Onani atau masturbasi dengan menggunakan tangannya sendiri, atau tangan orang lain, selain tangan pasangannya yang sah (suami atau istri) untuk alasan apa pun (termasuk karena khawatir terjerumus zina) hukumnya adalah haram.[1] Allah Ta’ala mewahyukan:

    Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.

    (QS Al-Mukminun, 23:5-7)

    Dalam sebuah Hadis Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:


    Allah melaknat seseorang yang melakukan onani (masturbasi).

    Kendati demikian, tingkat dosa onani (masturbasi) lebih ringan dibandingkan zina. Seseorang yang syahwatnya bergejolak dan tidak mampu mengendalikannya, maka hendaknya ia berpuasa atau segera menikah. Dalam sebuah Hadis Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:


    "Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah ada kemampuan (fisik dan modal berumah tangga), maka kawinlah karena perkawinan itu bisa menjinakkan pandangan dan melindungi kemaluan. Tetapi barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu akan menjadi pembendung syahwat. (HR Muslim)


    Khawatir terjerumus zina tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menghalalkan onani. Jika seseorang memang tidak kuasa membendung syahwatnya dan kemudian melakukan onani, maka dia harus meyakini bahwa perbuatannya itu merupkan sebuah dosa dan segera memohon ampun kepada Allah.

    [1] Lihat Bakrî Ad-Dimyathî, I’anathuth Thalibîn, Darul kutubil ‘ilmiyah, 2002, juz.3 hal.255.

    BalasHapus
  3. terima kasih atas info untuk memuaskan nafsu suami. Saya cukup bimbang jika datang haid panjang.

    BalasHapus
  4. Artikel Militer di 3TERIA-MILITER

    Tidak hanya artikel tetapi juga hiburan, teknologi, tips dll.

    BalasHapus